Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Diduga Membela Diri, Warga Kelapa Dua Jadi Tersangka: Keluarga Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur Diduga Membela Diri, Warga Kelapa Dua Jadi Tersangka: Keluarga Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur

Diduga Membela Diri, Warga Kelapa Dua Jadi Tersangka: Keluarga Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur

Katatribun.id
Katatribun.id
03 Apr, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp




Tangerang Selatan, — Kasus dugaan penyerangan yang berujung saling lapor terjadi di wilayah Kelapa Dua, Tangerang Selatan. Ironisnya, pihak keluarga yang mengaku melakukan pembelaan diri justru ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian.


Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu dini hari, 19 Maret 2026. Insiden bermula ketika seorang pria berinisial DO, yang diduga dalam kondisi mabuk, mendatangi rumah Temi sambil membuat keributan. DO disebut mencari Temi karena mencurigainya sebagai “cepu” atau informan.


Situasi yang semakin memanas—terlebih karena di dalam rumah terdapat anak-anak dan balita—mendorong Temi bersama keluarganya keluar untuk menghadapi pelaku. 

Dalam kejadian itu, DO diduga melakukan penyerangan dengan menusuk paha Rino, kakak Temi.


Merespons serangan tersebut, Rino melakukan perlawanan dengan membacok DO, meski disebut tidak dengan kekuatan penuh, hanya untuk melakukan pembelaan diri karena diserang duluan. 

Temi juga turut mempertahankan diri dengan memukul DO menggunakan genteng yang berada di sekitar teras rumah.


Usai kejadian, DO sempat meninggalkan lokasi. Namun, tidak lama kemudian ia kembali bersama sekelompok orang yang diduga melakukan perusakan rumah serta penganiayaan terhadap keluarga Temi.


Akibat insiden lanjutan tersebut, istri Rino, Ulfa, turut menjadi korban kekerasan, sementara Riyan, kakak Temi lainnya, mengalami luka-luka.


Merasa terancam, keluarga Temi kemudian mendatangi Polsek Kelapa Dua untuk meminta perlindungan. Namun, menurut keterangan pihak keluarga, langkah tersebut justru berujung pada penetapan Temi sebagai tersangka.


Tidak terima atas hal tersebut, keluarga kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Tangerang Selatan. Hingga saat ini, proses penanganan perkara disebut belum berjalan optimal dan diduga terhambat oleh libur Hari Raya Idulfitri.


Kuasa hukum Temi, H. Yul Hendri, SH., M.H., menyesalkan langkah yang diambil pihak kepolisian. Ia menyebut kliennya tidak mendapatkan hak-hak hukum secara layak saat ditetapkan sebagai tersangka.


“Klien kami tidak didampingi penasihat hukum saat pemeriksaan sebagai tersangka. Selain itu, tidak ada surat tembusan penahanan atau penangkapan yang diberikan kepada keluarga, sehingga keluarga tidak mengetahui secara jelas pasal yang disangkakan,” ujarnya.


Senada dengan itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Harry Rianda, SH., M.H., menegaskan bahwa dalam ketentuan hukum acara pidana terbaru, tindakan aparat penegak hukum harus mengedepankan prosedur yang transparan dan akuntabel.


“Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Pasal 95 ayat (3) dan Pasal 100 ayat (4), ditegaskan bahwa dalam waktu 1x24 jam, surat penahanan wajib disampaikan kepada keluarga maupun penasihat hukum. Hal ini untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.


Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum dapat memberikan perlindungan serta penanganan yang adil dan objektif, mengingat mereka mengklaim tindakan yang dilakukan merupakan bentuk pembelaan diri dari serangan yang lebih dahulu terjadi.


Kasus ini pun kini menjadi sorotan, terutama terkait profesionalitas penanganan perkara serta pemenuhan hak-hak hukum warga dalam proses penegakan hukum.



(Red/Rilis)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Diduga Membela Diri, Warga Kelapa Dua Jadi Tersangka: Keluarga Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur

Katatribun.id- Jumat, April 03, 2026 0
Diduga Membela Diri, Warga Kelapa Dua Jadi Tersangka: Keluarga Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur
Tangerang Selatan, — Kasus dugaan penyerangan yang berujung saling lapor terjadi di wilayah Kelapa Dua, Tangerang Selatan. Ironisnya, pihak keluarga yang menga…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Banjir Ucapan Happy Wedding, Doa Terbaik Untuk Rifan dan Erika

Banjir Ucapan Happy Wedding, Doa Terbaik Untuk Rifan dan Erika

Sabtu, Maret 28, 2026
Jangan Terkecoh OTT Wartawan Amir: Dugaan Skema Rehabilitasi Narkoba, ‘Bambu Penyangga’, dan Taruhan Jabatan Terungkap

Jangan Terkecoh OTT Wartawan Amir: Dugaan Skema Rehabilitasi Narkoba, ‘Bambu Penyangga’, dan Taruhan Jabatan Terungkap

Jumat, Maret 27, 2026
Diduga Membela Diri, Warga Kelapa Dua Jadi Tersangka: Keluarga Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur

Diduga Membela Diri, Warga Kelapa Dua Jadi Tersangka: Keluarga Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur

Jumat, April 03, 2026
Polresta Cilacap Ungkap Pembunuhan Berencana WN Singapura, Dua Pelaku Ditangkap

Polresta Cilacap Ungkap Pembunuhan Berencana WN Singapura, Dua Pelaku Ditangkap

Sabtu, Maret 28, 2026
Ditengah Keberhasilan Berantas Peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G di Jabar: Kapolsek Jasinga Berhasil, Kapolsek Leles Hanya Janji Kosong dan Kanit Reskrim Bungkam

Ditengah Keberhasilan Berantas Peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G di Jabar: Kapolsek Jasinga Berhasil, Kapolsek Leles Hanya Janji Kosong dan Kanit Reskrim Bungkam

Jumat, April 03, 2026
Sorotan Belanja DPRD Kota  Serang TA 2026: Dua pola anggaran Perlu klarifikasi Berbasis Data

Sorotan Belanja DPRD Kota Serang TA 2026: Dua pola anggaran Perlu klarifikasi Berbasis Data

Kamis, April 02, 2026
Pasca Viral Pemberitaan Soal Peredaran Obat Terlarang, GMOCT Tunggu Tindakan Polsek Leles, Kapolsek Leles: Siap Monitor 86

Pasca Viral Pemberitaan Soal Peredaran Obat Terlarang, GMOCT Tunggu Tindakan Polsek Leles, Kapolsek Leles: Siap Monitor 86

Selasa, Maret 31, 2026
PETI Kab.50 Kota Masih Beroperasi, Sorotan Publik Nilai Penegakan Hukum Hanya Formalitas

PETI Kab.50 Kota Masih Beroperasi, Sorotan Publik Nilai Penegakan Hukum Hanya Formalitas

Sabtu, Maret 28, 2026
SPBU 34-403-01 Nagreg Diduga Bekerjasama Dengan Pengusaha BBM Ilegal di Kabupaten Bandung

SPBU 34-403-01 Nagreg Diduga Bekerjasama Dengan Pengusaha BBM Ilegal di Kabupaten Bandung

Rabu, Oktober 30, 2024
Respon Cepat Resnarkoba Polresta Bandung Mendatangi 4 Toko Yang Diduga Edarkan Obat Daftar G di Wilayah Cileunyi

Respon Cepat Resnarkoba Polresta Bandung Mendatangi 4 Toko Yang Diduga Edarkan Obat Daftar G di Wilayah Cileunyi

Minggu, Oktober 27, 2024

Berita Terpopuler

Banjir Ucapan Happy Wedding, Doa Terbaik Untuk Rifan dan Erika

Banjir Ucapan Happy Wedding, Doa Terbaik Untuk Rifan dan Erika

Sabtu, Maret 28, 2026
Jangan Terkecoh OTT Wartawan Amir: Dugaan Skema Rehabilitasi Narkoba, ‘Bambu Penyangga’, dan Taruhan Jabatan Terungkap

Jangan Terkecoh OTT Wartawan Amir: Dugaan Skema Rehabilitasi Narkoba, ‘Bambu Penyangga’, dan Taruhan Jabatan Terungkap

Jumat, Maret 27, 2026
Diduga Membela Diri, Warga Kelapa Dua Jadi Tersangka: Keluarga Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur

Diduga Membela Diri, Warga Kelapa Dua Jadi Tersangka: Keluarga Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur

Jumat, April 03, 2026
Polresta Cilacap Ungkap Pembunuhan Berencana WN Singapura, Dua Pelaku Ditangkap

Polresta Cilacap Ungkap Pembunuhan Berencana WN Singapura, Dua Pelaku Ditangkap

Sabtu, Maret 28, 2026
Ditengah Keberhasilan Berantas Peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G di Jabar: Kapolsek Jasinga Berhasil, Kapolsek Leles Hanya Janji Kosong dan Kanit Reskrim Bungkam

Ditengah Keberhasilan Berantas Peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G di Jabar: Kapolsek Jasinga Berhasil, Kapolsek Leles Hanya Janji Kosong dan Kanit Reskrim Bungkam

Jumat, April 03, 2026
Sorotan Belanja DPRD Kota  Serang TA 2026: Dua pola anggaran Perlu klarifikasi Berbasis Data

Sorotan Belanja DPRD Kota Serang TA 2026: Dua pola anggaran Perlu klarifikasi Berbasis Data

Kamis, April 02, 2026
Pasca Viral Pemberitaan Soal Peredaran Obat Terlarang, GMOCT Tunggu Tindakan Polsek Leles, Kapolsek Leles: Siap Monitor 86

Pasca Viral Pemberitaan Soal Peredaran Obat Terlarang, GMOCT Tunggu Tindakan Polsek Leles, Kapolsek Leles: Siap Monitor 86

Selasa, Maret 31, 2026
PETI Kab.50 Kota Masih Beroperasi, Sorotan Publik Nilai Penegakan Hukum Hanya Formalitas

PETI Kab.50 Kota Masih Beroperasi, Sorotan Publik Nilai Penegakan Hukum Hanya Formalitas

Sabtu, Maret 28, 2026
SPBU 34-403-01 Nagreg Diduga Bekerjasama Dengan Pengusaha BBM Ilegal di Kabupaten Bandung

SPBU 34-403-01 Nagreg Diduga Bekerjasama Dengan Pengusaha BBM Ilegal di Kabupaten Bandung

Rabu, Oktober 30, 2024
Respon Cepat Resnarkoba Polresta Bandung Mendatangi 4 Toko Yang Diduga Edarkan Obat Daftar G di Wilayah Cileunyi

Respon Cepat Resnarkoba Polresta Bandung Mendatangi 4 Toko Yang Diduga Edarkan Obat Daftar G di Wilayah Cileunyi

Minggu, Oktober 27, 2024
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber