Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Bripka Afandi Dihukum Demosi, Marlundu Lumban Raja S.H., Sebut Majelis Tak Kejar Kebenaran Material, Kami Lanjutkan ke KPK Bripka Afandi Dihukum Demosi, Marlundu Lumban Raja S.H., Sebut Majelis Tak Kejar Kebenaran Material, Kami Lanjutkan ke KPK

Bripka Afandi Dihukum Demosi, Marlundu Lumban Raja S.H., Sebut Majelis Tak Kejar Kebenaran Material, Kami Lanjutkan ke KPK

KataTribun.ID
KataTribun.ID
23 Jul, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


MAGELANG, 20 Juli 2026 – Hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polres Magelang Kota yang menjatuhkan hukuman demosi selama tiga tahun kepada Bripka Dwi Afandi yang sebelumnya pun pernah melakukan pelanggaran disiplin menuai perbedaan pandangan. Penyidik tersebut dinyatakan bersalah melakukan perbuatan tercela lantaran mendatangi rumah Bhima, warga yang melaporkan dugaan pemerasan berkedok Restoratif Justice yang melibatkan Bripka Dwi Afandi, Kanit Reskrim, hingga Kasat Reskrim setempat.

 

Sekretaris Umum DPP GMOCT mewawancarai Wakapolres Magelang Kota sekaligus Ketua Sidang Etik, Kompol Eka Yuniastuti, didampingi Kasie Propam IPTU Prakoso, pada Jumat (17/7/2026). Terungkap perbedaan mencolok antara hasil pemeriksaan Propam Polda Jateng dengan keterangan yang disampaikan saat sidang. Dalam BAP Propam, Bripka Dwi Afandi mengaku menerima total Rp26 juta, namun di hadapan majelis ia hanya mengakui Rp2 juta.

 

Kuasa hukum pelapor, Marlundu Lumban Raja S.H., menilai hal ini membuktikan majelis tidak menelusuri kebenaran material sebagaimana temuan awal penyidikan propam Polda Jateng.

 

Menanggapi hal itu, Kompol Eka Yuniastuti menegaskan:

"Kami sudah berjalan sesuai aturan, Perkap, dan ketentuan yang berlaku. Jika terlapor menyangkal di sidang, kami tidak berhak memaksakan keterangan. Semua proses dilakukan di bawah sumpah. Mendatangi rumah kediaman di luar tugas dinas adalah perbuatan tercela dan salah; demosi sekaligus merupakan pembinaan. Kami tidak mentolerir pelanggaran, terbukti sidang kami gelar terbuka untuk umum."


"Hal yang meringankan adalah Terlapor atau Pelanggar (Bripka Dwi Afandi) mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya".

Namun yang menjadi pertanyaan besar adalah jika mengacu kepada informasi bahwa Bripka Dwi Afandi ini sebelumnya pun telah melanggar disiplin (total dua kali), apakah hukuman Demosi pantas?


Jika ada pihak-pihak yang tidak sesuai atau sependapat dengan kami, silahkan, bukan artinya kami menantang, point nya kami sudah sesuai dengan Rule atau aturan.

 

Meski demikian jika mengacu kepada referensi Google yang sangat mudah untuk diakses, aturan KKEP mengamanatkan majelis berwenang dan wajib mengungkap kebenaran material meskipun terlapor menyangkal, dengan mendalami bukti dokumen, rekaman, memanggil saksi, hingga menarik kesimpulan berdasarkan minimal dua alat bukti sah. Fakta bahwa hasil pengakuan Rp26 juta dalam berkas Propam tidak digali kembali di sidang semakin memperkuat dugaan pihak Marlundu bahwa proses belum menuntaskan fakta sebenarnya.

 

Sementara itu di Bandung Marlundu Lumban Raja S.H., setelah mendapatkan informasi terkait dengan hasil wawancara team liputan khusus GMOCT dengan Kompol Eka Yuniastuti selaku ketua majelis sidang etik tersebut, mengatakan :


 "Saya kira mereka bukan lagi layak disebut sebagai penegak hukum, tapi sebaliknya. Begini aja deh, saya tantang mereka debat terbuka disaksikan oleh para awak media dan seluruh masyarakat Indonesia, berani gak kira..? Potong leher saya kalau bersedia. Ini tantangan, harusnya kalau mereka merasa benar dan sudah sesuai dgn aturan seperti omongannya itu, beranilah. Kan demi kebenaran.


Saya itu setiap kali ngomong buktinya jelas, dan siap di uji kapan pun, siap di buka ke Publik dan debat di depan publik. Sekali lagi saya tantang berani gak mereka, kalau gak berani, yah udah kalian awak media simultan sendiri dah".

 

GMOCT – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

 

#NoviralNoJustice

#SidangEtikPolri

#PolresMagelangKota

#KebenaranMaterial

#GMOCT

 

Tim/Red (GMOCT)


No Pengaduan: 082117586761


Editor:

 

 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Diduga Main Mata Penyidik dan Jaksa, Hanya Satu Orang yang Dijadikan Tersangka Penggelapan Rp1,2 Miliar

KataTribun.ID- Kamis, Juli 23, 2026 0
Diduga Main Mata Penyidik dan Jaksa, Hanya Satu Orang yang Dijadikan Tersangka Penggelapan Rp1,2 Miliar
DEMAK (GMOCT) 23 Juli 2026 – Kecurigaan mendalam dan dugaan kuat adanya rekayasa perkara mencuat dalam penanganan kasus dugaan penggelapan dana koperasi seni…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

๐Š๐ข๐ง๐ž๐ซ๐ฃ๐š ๐‘๐ž๐ฌ๐ฉ๐จ๐ง๐ฌ๐ข๐Ÿ ๐”๐ง๐ข๐ญ ๐“๐ข๐ฉ๐ข๐ค๐จ๐ซ ๐๐จ๐ฅ๐ซ๐ž๐ฌ๐ญ๐š ๐๐š๐ง๐ฒ๐ฎ๐ฆ๐š๐ฌ ๐ƒ๐ข๐š๐ฉ๐ซ๐ž๐ฌ๐ข๐š๐ฌ๐ข: ๐’๐ญ๐š๐ญ๐ฎ๐ฌ ๐“๐ž๐ซ๐ฌ๐š๐ง๐ ๐ค๐š ๐Š๐š๐๐ž๐ฌ ๐Š๐ฅ๐š๐ฉ๐š๐ ๐š๐๐ข๐ง๐  ๐Š๐ฎ๐ฅ๐จ๐ง ๐‰๐š๐๐ข ๐๐ฎ๐ค๐ญ๐ข ๐Š๐ž๐ฉ๐š๐ฌ๐ญ๐ข๐š๐ง ๐‡๐ฎ๐ค๐ฎ๐ฆ ๐๐ฒ๐š๐ญ๐š!

๐Š๐ข๐ง๐ž๐ซ๐ฃ๐š ๐‘๐ž๐ฌ๐ฉ๐จ๐ง๐ฌ๐ข๐Ÿ ๐”๐ง๐ข๐ญ ๐“๐ข๐ฉ๐ข๐ค๐จ๐ซ ๐๐จ๐ฅ๐ซ๐ž๐ฌ๐ญ๐š ๐๐š๐ง๐ฒ๐ฎ๐ฆ๐š๐ฌ ๐ƒ๐ข๐š๐ฉ๐ซ๐ž๐ฌ๐ข๐š๐ฌ๐ข: ๐’๐ญ๐š๐ญ๐ฎ๐ฌ ๐“๐ž๐ซ๐ฌ๐š๐ง๐ ๐ค๐š ๐Š๐š๐๐ž๐ฌ ๐Š๐ฅ๐š๐ฉ๐š๐ ๐š๐๐ข๐ง๐  ๐Š๐ฎ๐ฅ๐จ๐ง ๐‰๐š๐๐ข ๐๐ฎ๐ค๐ญ๐ข ๐Š๐ž๐ฉ๐š๐ฌ๐ญ๐ข๐š๐ง ๐‡๐ฎ๐ค๐ฎ๐ฆ ๐๐ฒ๐š๐ญ๐š!

Sabtu, Juli 18, 2026
PRL Desak Inspektorat Lampung Barat Tindaklanjuti Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Tiga Pekon

PRL Desak Inspektorat Lampung Barat Tindaklanjuti Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Tiga Pekon

Senin, Juli 20, 2026
PAKSI BANTEN DESAK AUDIT MENYELURUH PENGELOLAAN PBJ UIN SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN

PAKSI BANTEN DESAK AUDIT MENYELURUH PENGELOLAAN PBJ UIN SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN

Rabu, Juli 22, 2026
Meyakini Bahwa Fakta Diputar Balik dalam Sidang KKEP di Polres Magelang Kota Marlundu Lumban Raja S.H., Murka: Korban Merasa Terinjak-Injak

Meyakini Bahwa Fakta Diputar Balik dalam Sidang KKEP di Polres Magelang Kota Marlundu Lumban Raja S.H., Murka: Korban Merasa Terinjak-Injak

Sabtu, Juli 18, 2026
Air Mata Orang Tua Renta Warnai Sidang Praperadilan Teguh Riyanto di PN Sragen: โ€œWong Cilik Menanti Keadilan, Berharap Hati Nurani Masih Hidup di Ruang Sidangโ€

Air Mata Orang Tua Renta Warnai Sidang Praperadilan Teguh Riyanto di PN Sragen: “Wong Cilik Menanti Keadilan, Berharap Hati Nurani Masih Hidup di Ruang Sidang”

Kamis, Juli 16, 2026
Bangunan Diduga Langgar Izin Menjamur di Pulogadung, Koordinasi Oknum Petugas Disorot

Bangunan Diduga Langgar Izin Menjamur di Pulogadung, Koordinasi Oknum Petugas Disorot

Minggu, Juli 19, 2026
Dugaan PETI Kembali Beroperasi di Limapuluh Kota, GMOCT Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Dugaan PETI Kembali Beroperasi di Limapuluh Kota, GMOCT Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Kamis, Juli 23, 2026
Festival Muharam 1448 H Semarakkan Sayar, KKM 34 dan Bani Amin Perkuat Syiar Islam dan Kepedulian Sosial.

Festival Muharam 1448 H Semarakkan Sayar, KKM 34 dan Bani Amin Perkuat Syiar Islam dan Kepedulian Sosial.

Kamis, Juli 16, 2026
Mengaku Pemred Berita Istana, Warsito Dianggap Langgar Etika dan Paham Keliru Aturan Pers, Insan Media Siap Polisikan

Mengaku Pemred Berita Istana, Warsito Dianggap Langgar Etika dan Paham Keliru Aturan Pers, Insan Media Siap Polisikan

Minggu, Juli 19, 2026
Dibalik Spanduk Viking, Diduga Menyimpan Ribuan Butir Obat Terlarang, Warga Cibolerang Resah, Kapolsek Babakan Ciparai Segera Bertindak

Dibalik Spanduk Viking, Diduga Menyimpan Ribuan Butir Obat Terlarang, Warga Cibolerang Resah, Kapolsek Babakan Ciparai Segera Bertindak

Rabu, Juli 15, 2026

Berita Terpopuler

๐Š๐ข๐ง๐ž๐ซ๐ฃ๐š ๐‘๐ž๐ฌ๐ฉ๐จ๐ง๐ฌ๐ข๐Ÿ ๐”๐ง๐ข๐ญ ๐“๐ข๐ฉ๐ข๐ค๐จ๐ซ ๐๐จ๐ฅ๐ซ๐ž๐ฌ๐ญ๐š ๐๐š๐ง๐ฒ๐ฎ๐ฆ๐š๐ฌ ๐ƒ๐ข๐š๐ฉ๐ซ๐ž๐ฌ๐ข๐š๐ฌ๐ข: ๐’๐ญ๐š๐ญ๐ฎ๐ฌ ๐“๐ž๐ซ๐ฌ๐š๐ง๐ ๐ค๐š ๐Š๐š๐๐ž๐ฌ ๐Š๐ฅ๐š๐ฉ๐š๐ ๐š๐๐ข๐ง๐  ๐Š๐ฎ๐ฅ๐จ๐ง ๐‰๐š๐๐ข ๐๐ฎ๐ค๐ญ๐ข ๐Š๐ž๐ฉ๐š๐ฌ๐ญ๐ข๐š๐ง ๐‡๐ฎ๐ค๐ฎ๐ฆ ๐๐ฒ๐š๐ญ๐š!

๐Š๐ข๐ง๐ž๐ซ๐ฃ๐š ๐‘๐ž๐ฌ๐ฉ๐จ๐ง๐ฌ๐ข๐Ÿ ๐”๐ง๐ข๐ญ ๐“๐ข๐ฉ๐ข๐ค๐จ๐ซ ๐๐จ๐ฅ๐ซ๐ž๐ฌ๐ญ๐š ๐๐š๐ง๐ฒ๐ฎ๐ฆ๐š๐ฌ ๐ƒ๐ข๐š๐ฉ๐ซ๐ž๐ฌ๐ข๐š๐ฌ๐ข: ๐’๐ญ๐š๐ญ๐ฎ๐ฌ ๐“๐ž๐ซ๐ฌ๐š๐ง๐ ๐ค๐š ๐Š๐š๐๐ž๐ฌ ๐Š๐ฅ๐š๐ฉ๐š๐ ๐š๐๐ข๐ง๐  ๐Š๐ฎ๐ฅ๐จ๐ง ๐‰๐š๐๐ข ๐๐ฎ๐ค๐ญ๐ข ๐Š๐ž๐ฉ๐š๐ฌ๐ญ๐ข๐š๐ง ๐‡๐ฎ๐ค๐ฎ๐ฆ ๐๐ฒ๐š๐ญ๐š!

Sabtu, Juli 18, 2026
PRL Desak Inspektorat Lampung Barat Tindaklanjuti Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Tiga Pekon

PRL Desak Inspektorat Lampung Barat Tindaklanjuti Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Tiga Pekon

Senin, Juli 20, 2026
PAKSI BANTEN DESAK AUDIT MENYELURUH PENGELOLAAN PBJ UIN SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN

PAKSI BANTEN DESAK AUDIT MENYELURUH PENGELOLAAN PBJ UIN SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN

Rabu, Juli 22, 2026
Meyakini Bahwa Fakta Diputar Balik dalam Sidang KKEP di Polres Magelang Kota Marlundu Lumban Raja S.H., Murka: Korban Merasa Terinjak-Injak

Meyakini Bahwa Fakta Diputar Balik dalam Sidang KKEP di Polres Magelang Kota Marlundu Lumban Raja S.H., Murka: Korban Merasa Terinjak-Injak

Sabtu, Juli 18, 2026
Air Mata Orang Tua Renta Warnai Sidang Praperadilan Teguh Riyanto di PN Sragen: โ€œWong Cilik Menanti Keadilan, Berharap Hati Nurani Masih Hidup di Ruang Sidangโ€

Air Mata Orang Tua Renta Warnai Sidang Praperadilan Teguh Riyanto di PN Sragen: “Wong Cilik Menanti Keadilan, Berharap Hati Nurani Masih Hidup di Ruang Sidang”

Kamis, Juli 16, 2026
Bangunan Diduga Langgar Izin Menjamur di Pulogadung, Koordinasi Oknum Petugas Disorot

Bangunan Diduga Langgar Izin Menjamur di Pulogadung, Koordinasi Oknum Petugas Disorot

Minggu, Juli 19, 2026
Dugaan PETI Kembali Beroperasi di Limapuluh Kota, GMOCT Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Dugaan PETI Kembali Beroperasi di Limapuluh Kota, GMOCT Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Kamis, Juli 23, 2026
Festival Muharam 1448 H Semarakkan Sayar, KKM 34 dan Bani Amin Perkuat Syiar Islam dan Kepedulian Sosial.

Festival Muharam 1448 H Semarakkan Sayar, KKM 34 dan Bani Amin Perkuat Syiar Islam dan Kepedulian Sosial.

Kamis, Juli 16, 2026
Mengaku Pemred Berita Istana, Warsito Dianggap Langgar Etika dan Paham Keliru Aturan Pers, Insan Media Siap Polisikan

Mengaku Pemred Berita Istana, Warsito Dianggap Langgar Etika dan Paham Keliru Aturan Pers, Insan Media Siap Polisikan

Minggu, Juli 19, 2026
Dibalik Spanduk Viking, Diduga Menyimpan Ribuan Butir Obat Terlarang, Warga Cibolerang Resah, Kapolsek Babakan Ciparai Segera Bertindak

Dibalik Spanduk Viking, Diduga Menyimpan Ribuan Butir Obat Terlarang, Warga Cibolerang Resah, Kapolsek Babakan Ciparai Segera Bertindak

Rabu, Juli 15, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber