Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Sengketa Lahan PT Tesco Indomaritim Masuk Babak Baru: Dua Ahli Waris Jual Tanah Tanpa Koordinasi Penerima Kuasa, Ombudsman Masih Monitoring???!! Sengketa Lahan PT Tesco Indomaritim Masuk Babak Baru: Dua Ahli Waris Jual Tanah Tanpa Koordinasi Penerima Kuasa, Ombudsman Masih Monitoring???!!

Sengketa Lahan PT Tesco Indomaritim Masuk Babak Baru: Dua Ahli Waris Jual Tanah Tanpa Koordinasi Penerima Kuasa, Ombudsman Masih Monitoring???!!

KataTribun.ID
KataTribun.ID
14 Mar, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Indramayu – Sengketa lahan yang melibatkan 4 ahli waris warga Desa Tegal Taman, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu akibat pembangunan PT Tesco Indomaritim kembali muncul dengan perkembangan baru. Berdasarkan hasil monitoring Ombudsman RI tertanggal 25 September 2024, perusahaan tersebut tidak memiliki perijinan dasar, yang kemudian menjadi dasar bagi Satpol PP dan Dinas DPMPTSP Kabupaten Indramayu untuk melakukan penyegelan dan penghentian aktivitas sementara. Namun, penyegelan tersebut diduga hanya formalitas karena perusahaan kembali beroperasi setelah dikunjungi oleh Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina sebelum digantikan oleh Lucky Hakim.(sumber Diskominfo Indramayu) 

 

Setelah informasi seputar sengketa tersebut mati suri per April 2025, kini ditemukan bahwa dua dari empat ahli waris yang lahannya terisolir telah menjual tanah mereka kepada PT Tesco Indomaritim. Lahan milik H. Tarisa (ahli waris Makruf) seluas >2,1 ha dengan harga 90 ribu meter persegi terjual dengan harga yang berbeda dari tawarkan awal 70 ribu per meter dari pelantara/penghubung PT Tesco Indomaritim (H.Darsono/H Gendut) warga DesaTegaltaman, dan ini menjadi pemicu perselisihan dimana harga semula untuk pemilik lahan sawah mempertahankannya sebagai sumber kehidupan mereka. 

 

Informasi ini dibenarkan oleh Ikhwanto, bagian anggota keluarga Makruf. Dimana saat kunjungan terakhir Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat ikut bertanya kepada sdr. Ikhwanto apakah tanah ahli waris H. Tarisa sudah ada transaksi jual beli; ikhwanto menjawab tidak tau, hingga pertanyaan yang sama dilontarkan sdr. Didi (suami Cintami) pun menjawab tidak tau ujar ikhwanto. Adapun sebagai (suami Cintami) Didi sangatlah disayangkan sebagi seorang istrinya yang benar memperjuangkan kepastian untuk tanahnya pun tidak diberitau, bahkan ironinya mereka memperjuangkan mati-matian mendapatkan kabar berita pun datang dari masyarakat Desa Tegaltaman yang mayoritas petani itu, bahwa sudah ada transaksi a/n H. Tarisa ahli waris Mak'ruf dan Mang midi ahli waris rumsari. Sebagai seorang (suami Cintamu) "saya khawatir dengan istri saya dimana tekanan mental baik secara Phyikologis pun pasti didapatkan oleh istri saya" Ujar sdr. Didi. 

 

Dari awak media disela-sela konfirmasi muncul pertanyaan apa Harapan sdr Didi (suami Cintami)...? Sdr Didi menjawab pun pada "Agar permasalahan lahan milik keluarga istri saya cepat selesai"


Perihal perkembangan dari Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, Didi (suami Cintami) menyampaikan bahwa setelah terakhir kunjungan ke rumah Cintami sebagai kuasa pelaporan Ombudsman, tidak ada informasi lanjutan. "Terakhir Ombudsman bertanya kepada Pemkab kapan PT Tesco akan membuka akses jalan dan saluran seperti semula dimana batas akhir pada tanggal 28 Desember 2024. Sejak itu kami hanya menunggu kabar baik, namun hingga kini pihak perusahaan PT Tesco Indomaritim dan Pemkab belum maksimal menepati janji untuk mengembalikan 3 titik fungsi irigasi dan jalan menuju tanah terisolir," katanya. Ia menambahkan bahwa jika ditemukan pelangaran administrasi, seharusnya Ombudsman telah mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). 

 

Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), mencoba menghubungi Tim Pemeriksa Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat melalui WhatsApp pada 12 Maret 2026. Awalnya mendapatkan jawaban sistem bahwa perkembangan hanya diberikan kepada pelapor atau kuasanya. Namun setelah diklarifikasi terkait keluhan tidak adanya update, Tim Pemeriksa menjelaskan bahwa ada miskoordinasi dan saat ini penanganan kasus masih berada pada tahap monitoring terhadap tindak lanjut pihak terkait.

 

Hal ini terkesan bertolak belakang dengan temuan monitoring Ombudsman pada September 2024 tentang tidak adanya perijinan dasar perusahaan. Asep NS merasa kecewa dengan terpecahnya dua ahli waris yang menjual tanah tanpa koordinasi dan sedang mencari informasi melalui siapa transaksi tersebut dilakukan, mengingat sejak awal sengketa tahun 2024 terdapat dugaan adanya mafia tanah yang terlibat.

 

"Kami mendapatkan banyak pertanyaan apakah GMOCT atau saya pribadi dan narasumber pun yaitu Cintami apakah telah mendapatkan keuntungan dari para ahli waris. Padahal kami hanya mengawal pemberitaan sejak 2024 dan menunggu janji apresiasi dari mereka setelah sengketa selesai," ujar Asep NS.

 

Selain itu, terdapat informasi bahwa Pemerintah Kecamatan Sukra membangun bendungan alur irigasi dekat dengan lahan yang terisolir, namun hal tersebut tidak efektif karena Roziki dan Jayani (pemilik lahan yang masih berjuang) tetap tidak memiliki akses untuk memasuki dan mengairi lahan mereka, sehingga tidak dapat melakukan aktivitas bertani sejak sengketa dimulai.

 

#noviralnojustice #gmoct #ombudsmanri #ORIperwakilanjawabarat #pttescoindomaritim

 

Tim/Red (Penajournalis)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

LEGALITAS LAUNDRY IKHSAN DIPERTANYAKAN: NIB, KBLI, IPAL, BAKU MUTU LIMBAH HINGGA DOKUMEN LINGKUNGAN DIMINTA DIBUKA

KataTribun.ID- Sabtu, Agustus 22, 2026 0
LEGALITAS LAUNDRY IKHSAN DIPERTANYAKAN: NIB, KBLI, IPAL, BAKU MUTU LIMBAH HINGGA DOKUMEN LINGKUNGAN DIMINTA DIBUKA
PEKALONGAN — Sabtu, 22 Agustus 2026 — Aktivitas usaha laundry milik Ikhsan kembali menjadi sorotan menyusul munculnya sejumlah pertanyaan publik mengenai kelen…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Pimpred Bentengmerdeka.online, Merdeka! Merdeka!

Pimpred Bentengmerdeka.online, Merdeka! Merdeka!

Senin, Agustus 17, 2026
M. Firman Aditya, Komandan Kompi Paskibra Kecamatan Sukowono 2026, Sosok Muda Putra Kiai yang Tampil Penuh Disiplin

M. Firman Aditya, Komandan Kompi Paskibra Kecamatan Sukowono 2026, Sosok Muda Putra Kiai yang Tampil Penuh Disiplin

Selasa, Agustus 18, 2026
234SC Kota Bandung Gelar Aksi Berbagi Sembako untuk Ringankan Beban Masyarakat

234SC Kota Bandung Gelar Aksi Berbagi Sembako untuk Ringankan Beban Masyarakat

Jumat, Agustus 07, 2026
DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Marhaban Yaa Ramadhan, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Marhaban Yaa Ramadhan, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sabtu, Maret 01, 2025
Diduga Praktik Pelangsiran Pertalite di SPBU 34-16316 Cikabon Parung Panjang, Aparat Diminta Turun Tangan

Diduga Praktik Pelangsiran Pertalite di SPBU 34-16316 Cikabon Parung Panjang, Aparat Diminta Turun Tangan

Minggu, Agustus 16, 2026
DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat dan Sukses Atas Dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Periode 2025 - 2030

DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat dan Sukses Atas Dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Periode 2025 - 2030

Kamis, Februari 20, 2025
Misteri Dibalik Pintu Gerbang Berwarna Silfer, Menyimpan Ribuan Liter BBM ILegal Jenis Solar, Oknum Kanit di Pulo Merak Diduga Tabrak Pasal 108

Misteri Dibalik Pintu Gerbang Berwarna Silfer, Menyimpan Ribuan Liter BBM ILegal Jenis Solar, Oknum Kanit di Pulo Merak Diduga Tabrak Pasal 108

Jumat, Agustus 07, 2026
Warga Curugdulang Menjerit Bayar Pendaftaran PAM SIMASI Rp.500 000 Dinonaktifkan Sepihak

Warga Curugdulang Menjerit Bayar Pendaftaran PAM SIMASI Rp.500 000 Dinonaktifkan Sepihak

Jumat, Agustus 07, 2026
Elis Setiawati Duduga Terkena Tekanan Ekonomi dan Halusinasi, Jonatan Minta Pihak Kepolisian Priksa Atas Dugaan UU Ite

Elis Setiawati Duduga Terkena Tekanan Ekonomi dan Halusinasi, Jonatan Minta Pihak Kepolisian Priksa Atas Dugaan UU Ite

Jumat, Agustus 07, 2026

Berita Terpopuler

Pimpred Bentengmerdeka.online, Merdeka! Merdeka!

Pimpred Bentengmerdeka.online, Merdeka! Merdeka!

Senin, Agustus 17, 2026
M. Firman Aditya, Komandan Kompi Paskibra Kecamatan Sukowono 2026, Sosok Muda Putra Kiai yang Tampil Penuh Disiplin

M. Firman Aditya, Komandan Kompi Paskibra Kecamatan Sukowono 2026, Sosok Muda Putra Kiai yang Tampil Penuh Disiplin

Selasa, Agustus 18, 2026
234SC Kota Bandung Gelar Aksi Berbagi Sembako untuk Ringankan Beban Masyarakat

234SC Kota Bandung Gelar Aksi Berbagi Sembako untuk Ringankan Beban Masyarakat

Jumat, Agustus 07, 2026
DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Marhaban Yaa Ramadhan, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Marhaban Yaa Ramadhan, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sabtu, Maret 01, 2025
Diduga Praktik Pelangsiran Pertalite di SPBU 34-16316 Cikabon Parung Panjang, Aparat Diminta Turun Tangan

Diduga Praktik Pelangsiran Pertalite di SPBU 34-16316 Cikabon Parung Panjang, Aparat Diminta Turun Tangan

Minggu, Agustus 16, 2026
DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat dan Sukses Atas Dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Periode 2025 - 2030

DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat dan Sukses Atas Dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Periode 2025 - 2030

Kamis, Februari 20, 2025
Misteri Dibalik Pintu Gerbang Berwarna Silfer, Menyimpan Ribuan Liter BBM ILegal Jenis Solar, Oknum Kanit di Pulo Merak Diduga Tabrak Pasal 108

Misteri Dibalik Pintu Gerbang Berwarna Silfer, Menyimpan Ribuan Liter BBM ILegal Jenis Solar, Oknum Kanit di Pulo Merak Diduga Tabrak Pasal 108

Jumat, Agustus 07, 2026
Warga Curugdulang Menjerit Bayar Pendaftaran PAM SIMASI Rp.500 000 Dinonaktifkan Sepihak

Warga Curugdulang Menjerit Bayar Pendaftaran PAM SIMASI Rp.500 000 Dinonaktifkan Sepihak

Jumat, Agustus 07, 2026
Elis Setiawati Duduga Terkena Tekanan Ekonomi dan Halusinasi, Jonatan Minta Pihak Kepolisian Priksa Atas Dugaan UU Ite

Elis Setiawati Duduga Terkena Tekanan Ekonomi dan Halusinasi, Jonatan Minta Pihak Kepolisian Priksa Atas Dugaan UU Ite

Jumat, Agustus 07, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber