Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Penasehat Hukum Ridwanto Resmi Laporkan Penyidik Polsek Darul Makmur ke Polda Aceh Penasehat Hukum Ridwanto Resmi Laporkan Penyidik Polsek Darul Makmur ke Polda Aceh

Penasehat Hukum Ridwanto Resmi Laporkan Penyidik Polsek Darul Makmur ke Polda Aceh

KataTribun.ID
KataTribun.ID
07 Nov, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


 
Nagan Raya, Aceh (GMOCT) 7 November 2025 – Imbas dari penetapan Ridwanto sebagai tersangka kasus penganiayaan yang diduga melanggar Pasal 351 KUHP terhadap Muslem bin Syamaun, penyidik dan penyidik pembantu Polsek Darul Makmur dilaporkan ke Polda Aceh oleh Penasehat Hukum dari Kantor Hukum Adil Bangsa Yustisia pada Jumat, 7 November 2025.
 
Tri Agus Wantoro SH dan Suhendar SH MM, selaku perwakilan dari Kantor Hukum Adil Bangsa Yustisia, menyampaikan bahwa laporan ini dibuat atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran Kode Etika Profesi Polri oleh penyidik Polsek Darul Makmur.
 
"Benar, kami telah melaporkan penyidik dan penyidik pembantu Polsek Darul Makmur atas dugaan penyalahgunaan kewenangan yang melanggar Kode Etika Profesi Polri," ujar Tri Agus kepada awak media setelah melaporkan perkara ini di Mapolda Aceh.
 
Tri Agus menjelaskan bahwa pihaknya berpendapat kliennya, Ridwanto, adalah korban dalam kasus ini. Menurutnya, laporan terhadap Ridwanto masih berproses di Pengadilan Negeri Suka Makmue. Ia menambahkan, penyidik Polsek Darul Makmur seharusnya melakukan penelitian mendalam sebelum menetapkan Ridwanto sebagai tersangka.
 
"Seharusnya, ketika penyidik dari Polsek Darul Makmur menerima laporan dugaan penganiayaan, mereka melakukan penelitian. Apakah ini murni penganiayaan atau ada peristiwa sebelumnya," kata Tri Agus.
 
Tri Agus menjelaskan, berdasarkan fakta yang ada, pemukulan tersebut terjadi karena Ridwanto diserang oleh Muslem. Dalam upaya membela diri, Ridwanto memukul balik Muslem. Oleh karena itu, seharusnya Ridwanto dikenakan Pasal 49 KUHP tentang pembelaan diri, bukan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
 
"Kami menduga ada kepentingan tertentu dari penyidik dengan menafsirkan serta memaksakan Ridwanto agar tetap ditersangkakan dengan delik penganiayaan melanggar Pasal 351 KUHP," tegasnya.
 
Tri Agus juga menyoroti pentingnya penyidik untuk bijak dan teliti dalam melakukan pemeriksaan, penyidikan, serta menetapkan pasal dan status tersangka. Ia menekankan agar penyidik tidak menarasikan peristiwa secara sepotong-sepotong yang dapat menyesatkan.
 
Di akhir pernyataannya, Tri Agus memberikan apresiasi kepada Propam dan Paminal Polda Aceh yang telah menerima laporan mereka dan berjanji akan menindaklanjutinya.
 
Senada dengan Tri Agus, Suhendar SH MM berharap agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari demi menjaga marwah penegakan hukum Polri. Ia berharap perkara yang menimpa kliennya segera mendapat respon dari Kapolda Aceh.
 
"Harapan kami agar perkara yang menimpa klien kami ini bisa segera mendapat respon dan tanggapan dari Kapolda Aceh, serta berharap agar kedepannya Polsek Darul Makmur maupun Polres Nagan Raya bisa makin berbenah dan tidak ada lagi Ridwanto-Ridwanto lain yang dijadikan korban kriminalisasi demi menjaga marwah institusi Polri agar menjadi lebih baik," pungkas Suhendar.

#noviralnojustice

#propampoldaaceh

#polresnaganraya

#polsekdarulmakmur

#stopkriminalisasiterhadapjurnalis

Team/Red (Penajournalis.com)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Selisih Anggaran Paket Dinas Pendidikan Kota Serang 2025 Penuh Ketidakwajaran

KataTribun.ID- Selasa, Desember 23, 2025 0
Selisih Anggaran Paket Dinas Pendidikan Kota Serang 2025 Penuh Ketidakwajaran
Serang Banten katatribun.id 22-12-2025// Berdasarkan telaah pada Platform Sitem terintegrasi LKPP memberikan gambaran terjadinya selisih Jumlah Paket dan Ju…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Warga Adukan Kualitas Rehabilitasi JL. Ngareanak - Banyuringin

Warga Adukan Kualitas Rehabilitasi JL. Ngareanak - Banyuringin

Rabu, Desember 17, 2025
Ibu Suki Harti, Kakak Kandung Istri Agung Sulistio, Berpulang ke Rahmatullah

Ibu Suki Harti, Kakak Kandung Istri Agung Sulistio, Berpulang ke Rahmatullah

Kamis, Desember 18, 2025
Diduga Asal Jadi, Pekerjaan CV Kuat Kuasa Jaya Di Desa Pasir Limus, Layak Di Bongkar Lagi

Diduga Asal Jadi, Pekerjaan CV Kuat Kuasa Jaya Di Desa Pasir Limus, Layak Di Bongkar Lagi

Selasa, Desember 16, 2025
PAKSI BANTEN Layangkan Surat Klarifikasi Ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang,

PAKSI BANTEN Layangkan Surat Klarifikasi Ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang,

Kamis, Desember 18, 2025
Jelang Nataru, Peredaran Obat Daftar G Dilaporkan Masih Ditemukan di Wilayah Tambun dan Cikarang Barat

Jelang Nataru, Peredaran Obat Daftar G Dilaporkan Masih Ditemukan di Wilayah Tambun dan Cikarang Barat

Selasa, Desember 16, 2025
10 Hektar Situ Pasar Raut & Rawa Enang Kembali ke Negara Direspons Positif" Sebagai langkah maju Menyelamatkan Aset

10 Hektar Situ Pasar Raut & Rawa Enang Kembali ke Negara Direspons Positif" Sebagai langkah maju Menyelamatkan Aset

Jumat, Desember 19, 2025
Respon Cepat Polsek Bergas Datangi Gudang Penimbunan BBM Ilegal, Kanit Reskrim Bungkam Saat Diminta Dokumen

Respon Cepat Polsek Bergas Datangi Gudang Penimbunan BBM Ilegal, Kanit Reskrim Bungkam Saat Diminta Dokumen

Senin, Desember 22, 2025
PAKSI BANTEN AKAN GELAR UNRAS DIKANTOR BUPATI SERANG-BANTEN

PAKSI BANTEN AKAN GELAR UNRAS DIKANTOR BUPATI SERANG-BANTEN

Sabtu, Desember 20, 2025
Dugaan Pelanggaran Pada Kegiatan Pemeliharaan & Renovasi Gedung RSUD Kota Serang TA. 2025,

Dugaan Pelanggaran Pada Kegiatan Pemeliharaan & Renovasi Gedung RSUD Kota Serang TA. 2025,

Sabtu, Desember 20, 2025

Berita Terpopuler

Warga Adukan Kualitas Rehabilitasi JL. Ngareanak - Banyuringin

Warga Adukan Kualitas Rehabilitasi JL. Ngareanak - Banyuringin

Rabu, Desember 17, 2025
Ibu Suki Harti, Kakak Kandung Istri Agung Sulistio, Berpulang ke Rahmatullah

Ibu Suki Harti, Kakak Kandung Istri Agung Sulistio, Berpulang ke Rahmatullah

Kamis, Desember 18, 2025
Diduga Asal Jadi, Pekerjaan CV Kuat Kuasa Jaya Di Desa Pasir Limus, Layak Di Bongkar Lagi

Diduga Asal Jadi, Pekerjaan CV Kuat Kuasa Jaya Di Desa Pasir Limus, Layak Di Bongkar Lagi

Selasa, Desember 16, 2025
PAKSI BANTEN Layangkan Surat Klarifikasi Ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang,

PAKSI BANTEN Layangkan Surat Klarifikasi Ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang,

Kamis, Desember 18, 2025
Jelang Nataru, Peredaran Obat Daftar G Dilaporkan Masih Ditemukan di Wilayah Tambun dan Cikarang Barat

Jelang Nataru, Peredaran Obat Daftar G Dilaporkan Masih Ditemukan di Wilayah Tambun dan Cikarang Barat

Selasa, Desember 16, 2025
10 Hektar Situ Pasar Raut & Rawa Enang Kembali ke Negara Direspons Positif" Sebagai langkah maju Menyelamatkan Aset

10 Hektar Situ Pasar Raut & Rawa Enang Kembali ke Negara Direspons Positif" Sebagai langkah maju Menyelamatkan Aset

Jumat, Desember 19, 2025
Respon Cepat Polsek Bergas Datangi Gudang Penimbunan BBM Ilegal, Kanit Reskrim Bungkam Saat Diminta Dokumen

Respon Cepat Polsek Bergas Datangi Gudang Penimbunan BBM Ilegal, Kanit Reskrim Bungkam Saat Diminta Dokumen

Senin, Desember 22, 2025
PAKSI BANTEN AKAN GELAR UNRAS DIKANTOR BUPATI SERANG-BANTEN

PAKSI BANTEN AKAN GELAR UNRAS DIKANTOR BUPATI SERANG-BANTEN

Sabtu, Desember 20, 2025
Dugaan Pelanggaran Pada Kegiatan Pemeliharaan & Renovasi Gedung RSUD Kota Serang TA. 2025,

Dugaan Pelanggaran Pada Kegiatan Pemeliharaan & Renovasi Gedung RSUD Kota Serang TA. 2025,

Sabtu, Desember 20, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber