Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Sebuah Tempat LImbah di Jl. Sarangan No.118 Cibatu, Menjadi Tempat Oper Tap Solar Ilegal, Warga Minta Polres Mero Bekasi Bertindak Sebuah Tempat LImbah di Jl. Sarangan No.118 Cibatu, Menjadi Tempat Oper Tap Solar Ilegal, Warga Minta Polres Mero Bekasi Bertindak

Sebuah Tempat LImbah di Jl. Sarangan No.118 Cibatu, Menjadi Tempat Oper Tap Solar Ilegal, Warga Minta Polres Mero Bekasi Bertindak

KataTribun.ID
KataTribun.ID
07 Nov, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Kabupaten Bekasi, Katatribun.id – Aroma busuk mafia BBM terendus lagi! Sebuah tempat limbah di Tegal Sarangan diduga jadi markas rahasia” transaksi solar subsidi ilegal. Terbongkar, sebuah mobil box putih silver bermuatan solar subsidi diduga milik mafia BBM tertangkap basah tengah memindahkan solar ke mobil tangki biru putih bertulisan Transportir.

Peristiwa ini terjadi di lahan kosong sebelah lapak limbah plastik, tepatnya di Jalan Tegal Sarangan No.118, RT.4/RW.2 Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Pada Jumat (7/11/2025). Dua (2) Mobil tersebut seolah tak tersentuh aturan, mengantongi solar bersubsidi yang seharusnya jadi hak masyarakat kecil. Saat disergap awak media, sang sopir menghindar. 

Menurut keterangan salah satu warga sekitar kegiatan tersebut sudah berjalan kurang lebih tiga bulan."Kalau mobil kadang parkir di sebelah warung, Ciri mereka mirip orang timur pak, Pemilik lahannya kalau tidak salah H. Ati masih ada kaitan keluarga juga sama saya cuman yang ngontraknya saya tidak tahu. Kata salah satu warga saat diminta keterangannya 

Hasil penelusuran tim media menunjukkan, BBM subsidi yang diambil dari sejumlah SPBU, Jika sudah penuh kemudian dibawa ke sebuah tempat. Selanjutnya, bahan bakar tersebut disalurkan menggunakan mobil tangki bertuliskan Transportir, BBM bersubsidi itu kemudian dialihkan menjadi BBM industri.

Temuan ini akan segera dilaporkan awak media ke Polres Metro Bekasi dan Polda Metro Jaya agar ditindaklanjuti. Pasalnya, praktik penimbunan BBM bersubsidi dapat berdampak serius terhadap distribusi energi yang seharusnya tepat sasaran.

Selain itu, tindakan tersebut dapat dijerat hukum.

Jelas pada aturan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Penasehat Hukum Ridwanto Resmi Laporkan Penyidik Polsek Darul Makmur ke Polda Aceh

KataTribun.ID- Jumat, November 07, 2025 0
Penasehat Hukum Ridwanto Resmi Laporkan Penyidik Polsek Darul Makmur ke Polda Aceh
Nagan Raya, Aceh (GMOCT) 7 November 2025 – Imbas dari penetapan Ridwanto sebagai tersangka kasus penganiayaan yang diduga melanggar Pasal 351 KUHP terhadap M…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Mahasiswa UNPAM Serang Melaksanakan PKM Pengembangan School Aesthetic Branding Melalui Instragram Feed

Mahasiswa UNPAM Serang Melaksanakan PKM Pengembangan School Aesthetic Branding Melalui Instragram Feed

Selasa, November 04, 2025
Jalan Rusak di Kp. Salimah Tak Kunjung Dierbaiki, Warga Geram Terhadap Kades Darul

Jalan Rusak di Kp. Salimah Tak Kunjung Dierbaiki, Warga Geram Terhadap Kades Darul

Sabtu, November 01, 2025
Unit 3 Subdit 2 Dittipidter Bareskrim Polri Bongkar Praktik Oplos Gas Subsidi di Sukoharjo, Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Unit 3 Subdit 2 Dittipidter Bareskrim Polri Bongkar Praktik Oplos Gas Subsidi di Sukoharjo, Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Sabtu, November 01, 2025
Diduga Kriminalisasi Klien nya, Penyidik Polsek Darul Makmur Siap Dilaporkan ke Propam Mabes Polri oleh PH Ridwanto

Diduga Kriminalisasi Klien nya, Penyidik Polsek Darul Makmur Siap Dilaporkan ke Propam Mabes Polri oleh PH Ridwanto

Sabtu, November 01, 2025
Headline: Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Raih Akreditasi "Baik Sekali (A)" dari Kementerian Sosial

Headline: Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Raih Akreditasi "Baik Sekali (A)" dari Kementerian Sosial

Senin, November 03, 2025
Polda Banten Ungkap Sindikat Pencurian Mobil Pick Up L300 Lintas Provinsi, Amankan Enam Pelaku dan Puluhan Barang Bukti

Polda Banten Ungkap Sindikat Pencurian Mobil Pick Up L300 Lintas Provinsi, Amankan Enam Pelaku dan Puluhan Barang Bukti

Kamis, November 06, 2025
Pemalang Terluka: Aksi Brutal Geng Motor Kembali Menelan Korban Pelajar SMP, Masyarakat Geram dan Tuntut Tindakan Nyata

Pemalang Terluka: Aksi Brutal Geng Motor Kembali Menelan Korban Pelajar SMP, Masyarakat Geram dan Tuntut Tindakan Nyata

Rabu, November 05, 2025
Uyung Iskandar, Pemimpin Redaksi Media Bungas Banten Tutup Usia

Uyung Iskandar, Pemimpin Redaksi Media Bungas Banten Tutup Usia

Minggu, November 02, 2025
Advokat Puguh Kribo kembali melakukan permohonan Gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang kelas IA

Advokat Puguh Kribo kembali melakukan permohonan Gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang kelas IA

Rabu, November 05, 2025
Tidak Menunggu Lama Lagi, Polres Tasikmalaya Kota Datangi SPBU 34.461.23

Tidak Menunggu Lama Lagi, Polres Tasikmalaya Kota Datangi SPBU 34.461.23

Jumat, November 07, 2025

Berita Terpopuler

Mahasiswa UNPAM Serang Melaksanakan PKM Pengembangan School Aesthetic Branding Melalui Instragram Feed

Mahasiswa UNPAM Serang Melaksanakan PKM Pengembangan School Aesthetic Branding Melalui Instragram Feed

Selasa, November 04, 2025
Jalan Rusak di Kp. Salimah Tak Kunjung Dierbaiki, Warga Geram Terhadap Kades Darul

Jalan Rusak di Kp. Salimah Tak Kunjung Dierbaiki, Warga Geram Terhadap Kades Darul

Sabtu, November 01, 2025
Unit 3 Subdit 2 Dittipidter Bareskrim Polri Bongkar Praktik Oplos Gas Subsidi di Sukoharjo, Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Unit 3 Subdit 2 Dittipidter Bareskrim Polri Bongkar Praktik Oplos Gas Subsidi di Sukoharjo, Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Sabtu, November 01, 2025
Diduga Kriminalisasi Klien nya, Penyidik Polsek Darul Makmur Siap Dilaporkan ke Propam Mabes Polri oleh PH Ridwanto

Diduga Kriminalisasi Klien nya, Penyidik Polsek Darul Makmur Siap Dilaporkan ke Propam Mabes Polri oleh PH Ridwanto

Sabtu, November 01, 2025
Headline: Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Raih Akreditasi "Baik Sekali (A)" dari Kementerian Sosial

Headline: Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Raih Akreditasi "Baik Sekali (A)" dari Kementerian Sosial

Senin, November 03, 2025
Polda Banten Ungkap Sindikat Pencurian Mobil Pick Up L300 Lintas Provinsi, Amankan Enam Pelaku dan Puluhan Barang Bukti

Polda Banten Ungkap Sindikat Pencurian Mobil Pick Up L300 Lintas Provinsi, Amankan Enam Pelaku dan Puluhan Barang Bukti

Kamis, November 06, 2025
Pemalang Terluka: Aksi Brutal Geng Motor Kembali Menelan Korban Pelajar SMP, Masyarakat Geram dan Tuntut Tindakan Nyata

Pemalang Terluka: Aksi Brutal Geng Motor Kembali Menelan Korban Pelajar SMP, Masyarakat Geram dan Tuntut Tindakan Nyata

Rabu, November 05, 2025
Uyung Iskandar, Pemimpin Redaksi Media Bungas Banten Tutup Usia

Uyung Iskandar, Pemimpin Redaksi Media Bungas Banten Tutup Usia

Minggu, November 02, 2025
Advokat Puguh Kribo kembali melakukan permohonan Gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang kelas IA

Advokat Puguh Kribo kembali melakukan permohonan Gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang kelas IA

Rabu, November 05, 2025
Tidak Menunggu Lama Lagi, Polres Tasikmalaya Kota Datangi SPBU 34.461.23

Tidak Menunggu Lama Lagi, Polres Tasikmalaya Kota Datangi SPBU 34.461.23

Jumat, November 07, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber