Sebuah Tempat LImbah di Jl. Sarangan No.118 Cibatu, Menjadi Tempat Oper Tap Solar Ilegal, Warga Minta Polres Mero Bekasi Bertindak
Kabupaten Bekasi, Katatribun.id – Aroma busuk mafia BBM terendus lagi! Sebuah tempat limbah di Tegal Sarangan diduga jadi markas rahasia” transaksi solar subsidi ilegal. Terbongkar, sebuah mobil box putih silver bermuatan solar subsidi diduga milik mafia BBM tertangkap basah tengah memindahkan solar ke mobil tangki biru putih bertulisan Transportir.
Peristiwa ini terjadi di lahan kosong sebelah lapak limbah plastik, tepatnya di Jalan Tegal Sarangan No.118, RT.4/RW.2 Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Pada Jumat (7/11/2025). Dua (2) Mobil tersebut seolah tak tersentuh aturan, mengantongi solar bersubsidi yang seharusnya jadi hak masyarakat kecil. Saat disergap awak media, sang sopir menghindar.
Menurut keterangan salah satu warga sekitar kegiatan tersebut sudah berjalan kurang lebih tiga bulan."Kalau mobil kadang parkir di sebelah warung, Ciri mereka mirip orang timur pak, Pemilik lahannya kalau tidak salah H. Ati masih ada kaitan keluarga juga sama saya cuman yang ngontraknya saya tidak tahu. Kata salah satu warga saat diminta keterangannya
Hasil penelusuran tim media menunjukkan, BBM subsidi yang diambil dari sejumlah SPBU, Jika sudah penuh kemudian dibawa ke sebuah tempat. Selanjutnya, bahan bakar tersebut disalurkan menggunakan mobil tangki bertuliskan Transportir, BBM bersubsidi itu kemudian dialihkan menjadi BBM industri.
Temuan ini akan segera dilaporkan awak media ke Polres Metro Bekasi dan Polda Metro Jaya agar ditindaklanjuti. Pasalnya, praktik penimbunan BBM bersubsidi dapat berdampak serius terhadap distribusi energi yang seharusnya tepat sasaran.
Selain itu, tindakan tersebut dapat dijerat hukum.
Jelas pada aturan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Posting Komentar