Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Forum Kepala Sekolah Jawa Barat Somasi Bupati Cianjur: Pemberhentian Kepala Sekolah Dinilai Langgar Hukum, HAM, dan Etika Pemerintahan Forum Kepala Sekolah Jawa Barat Somasi Bupati Cianjur: Pemberhentian Kepala Sekolah Dinilai Langgar Hukum, HAM, dan Etika Pemerintahan

Forum Kepala Sekolah Jawa Barat Somasi Bupati Cianjur: Pemberhentian Kepala Sekolah Dinilai Langgar Hukum, HAM, dan Etika Pemerintahan

KataTribun.ID
KataTribun.ID
07 Nov, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Bandung, (GMOCT) — Katatribun.id 
Forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah Dasar (FKKKSD) Provinsi Jawa Barat secara resmi melayangkan surat somasi kepada Bupati Cianjur, dr. Muhammad Wahyu Ferdian, terkait kebijakan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur yang secara mendadak memberhentikan puluhan kepala sekolah tanpa dasar hukum yang jelas.

Kebijakan tersebut dinilai melanggar prinsip-prinsip hukum, keadilan, dan hak asasi manusia (HAM), serta mencederai etika pemerintahan yang seharusnya menjunjung asas-asas kepastian hukum, profesionalitas, dan perlindungan terhadap tenaga pendidik.

Dalam surat bernomor 007/FKKKSD-Prop/2025 tertanggal 4 November 2025, FKKKSD menilai bahwa keputusan Disdikpora Cianjur sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: B/400.3.5.3/99/Disdikpora/09/2025, yang memberhentikan 7 kepala sekolah SMP Negeri, 30 kepala sekolah SD Negeri, dan 3 kepala sekolah TK, merupakan tindakan tergesa-gesa, ceroboh, dan tidak profesional.

Kebijakan tersebut menimbulkan keresahan luas di kalangan tenaga pendidik serta berpotensi menurunkan mutu dan stabilitas dunia pendidikan di Kabupaten Cianjur.

Bahwa keputusan tersebut bertentangan dengan:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, khususnya Pasal 40 ayat (1) yang menegaskan bahwa guru berhak memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas profesionalnya.

- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Pasal 28B ayat (1) UUD 1945, yang menjamin setiap orang berhak atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law).

- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 17 ayat (2), yang mengatur bahwa setiap pejabat publik wajib menggunakan kewenangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

FKKKSD juga menyoroti bahwa kebijakan ini mengabaikan imbauan resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Dirjen GTK Nomor: 0864/B/HK.07.00/2025 tertanggal 23 Agustus 2025, yang menegaskan bahwa mutasi dan pemberhentian kepala sekolah harus ditunda hingga evaluasi menyeluruh dilakukan.

Tindakan Disdikpora Cianjur yang tidak mengindahkan instruksi tersebut menunjukkan ketidakpatuhan terhadap mekanisme koordinasi vertikal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam pernyataannya, FKKKSD menegaskan bahwa kebijakan pemberhentian sepihak ini bertentangan dengan semangat Pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat, yang menyatakan bahwa tujuan negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Guru adalah ujung tombak pendidikan. Pemberhentian tanpa proses yang adil sama saja dengan memadamkan cahaya ilmu bagi generasi penerus,” tegas FKKKSD dalam pernyataan resminya.

Nada ini juga senada dengan tanggapan publik yang ramai di media sosial, termasuk dalam unggahan video di TikTok yang menyoroti ketidakadilan dan dugaan arogansi kekuasaan dalam pengelolaan jabatan publik di daerah. Video tersebut menegaskan bahwa kebijakan pendidikan seharusnya berorientasi pada kepentingan peserta didik dan kualitas pendidikan, bukan pada kepentingan politik atau kedekatan personal.

FKKKSD menegaskan bahwa apabila somasi ini tidak diindahkan, mereka siap menempuh langkah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berdasarkan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, yang memberi hak kepada warga negara atau badan hukum yang dirugikan oleh keputusan pejabat pemerintahan untuk mengajukan gugatan.
Langkah hukum ini dianggap sebagai upaya terakhir untuk menegakkan asas kepastian hukum, keadilan administratif, dan perlindungan profesi guru demi menjaga marwah pendidikan di Jawa Barat, khususnya Kabupaten Cianjur.

FKKKSD mengingatkan bahwa jabatan kepala sekolah bukan sekadar posisi birokratis, tetapi amanah moral dan tanggung jawab konstitusional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pemerintah daerah diimbau untuk mengembalikan prinsip meritokrasi dan profesionalisme dalam pengelolaan pendidikan, bukan menjadikannya arena politik kekuasaan.

(Sumber : Red-SBI)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

HGU Belum Terbit, Penguasaan Lahan PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera Dicurigai, Warga Muara Pantun: Kami Tak Terima Ganti Rugi!

KataTribun.ID- Sabtu, Mei 02, 2026 0
HGU Belum Terbit, Penguasaan Lahan PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera Dicurigai, Warga Muara Pantun: Kami Tak Terima Ganti Rugi!
KUTAI TIMUR (GMOCT) Sabtu  2 Mei 2026 – Status hukum penguasaan lahan oleh PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera di wilayah Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Tim…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Mulai 1 Mei sampai 31 Desember 2026,masyarakat tetap bisa bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama

Mulai 1 Mei sampai 31 Desember 2026,masyarakat tetap bisa bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama

Kamis, April 30, 2026
Tuding Penulis Berita Halusinasi dan Tertekan Ekonomi! Redaksi BM.online Gerah Dituding Pemeras: Minta Polisi Tangkap Bos Tramadol Sahrul yang Cemarkan Nama Baik

Tuding Penulis Berita Halusinasi dan Tertekan Ekonomi! Redaksi BM.online Gerah Dituding Pemeras: Minta Polisi Tangkap Bos Tramadol Sahrul yang Cemarkan Nama Baik

Rabu, April 29, 2026
Giat Check Kesehatan Gratis di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra Addiction Center): Check TBC, HIV, Hingga Hepatitis B, Pasien TB RO Dirujuk ke RS Cililin

Giat Check Kesehatan Gratis di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra Addiction Center): Check TBC, HIV, Hingga Hepatitis B, Pasien TB RO Dirujuk ke RS Cililin

Kamis, April 30, 2026
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

Minggu, April 26, 2026
Pemprov Banten Revisi RUP APBD 2025, Tak Semua Kegiatan Direalisasikan

Pemprov Banten Revisi RUP APBD 2025, Tak Semua Kegiatan Direalisasikan

Rabu, Februari 19, 2025
Penertiban di Kota Bandung: Pelanggaran HAM dan Desakan Reformasi Satpol PP

Penertiban di Kota Bandung: Pelanggaran HAM dan Desakan Reformasi Satpol PP

Selasa, Februari 18, 2025
Deden Apriandhi Bakal Dilantik Jadi Sekda Banten, Gubernur Andra Soni: Perkuat Roda Pemerintahan

Deden Apriandhi Bakal Dilantik Jadi Sekda Banten, Gubernur Andra Soni: Perkuat Roda Pemerintahan

Sabtu, Juli 05, 2025
Hendak Konfirmasi Anggaran, Dua Wartawan Diintimidasi dan Disandera di SMAN 1 Panggarangan

Hendak Konfirmasi Anggaran, Dua Wartawan Diintimidasi dan Disandera di SMAN 1 Panggarangan

Rabu, April 29, 2026
Teror DC Pinjol, Damkar Semarang Lapor Polisi Terkait Laporan Palsu

Teror DC Pinjol, Damkar Semarang Lapor Polisi Terkait Laporan Palsu

Minggu, April 26, 2026

Berita Terpopuler

Mulai 1 Mei sampai 31 Desember 2026,masyarakat tetap bisa bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama

Mulai 1 Mei sampai 31 Desember 2026,masyarakat tetap bisa bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama

Kamis, April 30, 2026
Tuding Penulis Berita Halusinasi dan Tertekan Ekonomi! Redaksi BM.online Gerah Dituding Pemeras: Minta Polisi Tangkap Bos Tramadol Sahrul yang Cemarkan Nama Baik

Tuding Penulis Berita Halusinasi dan Tertekan Ekonomi! Redaksi BM.online Gerah Dituding Pemeras: Minta Polisi Tangkap Bos Tramadol Sahrul yang Cemarkan Nama Baik

Rabu, April 29, 2026
Giat Check Kesehatan Gratis di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra Addiction Center): Check TBC, HIV, Hingga Hepatitis B, Pasien TB RO Dirujuk ke RS Cililin

Giat Check Kesehatan Gratis di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra Addiction Center): Check TBC, HIV, Hingga Hepatitis B, Pasien TB RO Dirujuk ke RS Cililin

Kamis, April 30, 2026
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

Minggu, April 26, 2026
Pemprov Banten Revisi RUP APBD 2025, Tak Semua Kegiatan Direalisasikan

Pemprov Banten Revisi RUP APBD 2025, Tak Semua Kegiatan Direalisasikan

Rabu, Februari 19, 2025
Penertiban di Kota Bandung: Pelanggaran HAM dan Desakan Reformasi Satpol PP

Penertiban di Kota Bandung: Pelanggaran HAM dan Desakan Reformasi Satpol PP

Selasa, Februari 18, 2025
Deden Apriandhi Bakal Dilantik Jadi Sekda Banten, Gubernur Andra Soni: Perkuat Roda Pemerintahan

Deden Apriandhi Bakal Dilantik Jadi Sekda Banten, Gubernur Andra Soni: Perkuat Roda Pemerintahan

Sabtu, Juli 05, 2025
Hendak Konfirmasi Anggaran, Dua Wartawan Diintimidasi dan Disandera di SMAN 1 Panggarangan

Hendak Konfirmasi Anggaran, Dua Wartawan Diintimidasi dan Disandera di SMAN 1 Panggarangan

Rabu, April 29, 2026
Teror DC Pinjol, Damkar Semarang Lapor Polisi Terkait Laporan Palsu

Teror DC Pinjol, Damkar Semarang Lapor Polisi Terkait Laporan Palsu

Minggu, April 26, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber