Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Ketum GMOCT: Muslim Penyerang Wartawan, Bukan Korban, Ini Murni Penganiayaan! Ketum GMOCT: Muslim Penyerang Wartawan, Bukan Korban, Ini Murni Penganiayaan!

Ketum GMOCT: Muslim Penyerang Wartawan, Bukan Korban, Ini Murni Penganiayaan!

KataTribun.ID
KataTribun.ID
01 Nov, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Jakarta, 31 Oktober 2025 (GMOCT) — Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), Agung Sulistio, memberikan tanggapan keras atas pernyataan kuasa hukum Muslem, pelaku pembacokan terhadap Ridwanto, Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh. Agung menegaskan bahwa fakta hukum menunjukkan Muslem adalah penyerang, bukan korban, dan tindakan tersebut murni penganiayaan.

 

Pernyataan ini merespons pernyataan Teuku Raja Aswad, S.H., kuasa hukum Muslem, yang menyebut bahwa tuduhan kriminalisasi terhadap Ridwanto hanyalah framing untuk menutupi fakta pidana yang dilakukan Ridwanto terhadap kliennya.

 

Agung Sulistio membantah keras pernyataan tersebut. Berdasarkan analisis kronologi kejadian, keterangan saksi, serta kajian hukum yang mendalam, Agung menilai bahwa tindakan Muslem telah memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP.

 

Agung menjelaskan bahwa berdasarkan alur kejadian, Muslem merupakan pihak pertama yang melakukan serangan fisik menggunakan senjata tajam terhadap Ridwanto. “Fakta hukum dan bukti visual menunjukkan dengan jelas bahwa tindakan Muslem adalah perbuatan aktif penyerangan yang melanggar hukum. Tidak ada alasan pembenar dalam tindakan tersebut,” tegas Agung.

 

Sebaliknya, menurut hasil pengumpulan keterangan lapangan, Ridwanto tidak memiliki niat menyerang, melainkan hanya melakukan upaya pembelaan diri dari serangan mendadak yang dilakukan Muslem. “Ridwanto bertindak spontan untuk melindungi keselamatan dirinya. Dalam hukum pidana, hal itu diakui sebagai bentuk pembelaan terpaksa yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 KUHP,” ujar Agung.

 

Keterangan dari para saksi mata, termasuk Arfan dan enam orang lainnya, juga memperkuat kesimpulan bahwa penyerangan berasal sepenuhnya dari pihak Muslem. Semua saksi memberikan pernyataan konsisten bahwa Ridwanto tidak melakukan provokasi atau tindakan agresif apa pun sebelumnya. “Konsistensi saksi ini menjadi landasan penting bagi penegakan hukum yang objektif dan transparan,” tambahnya.

 

Agung juga menyoroti langkah Muslem yang justru melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Ia menegaskan bahwa pelaporan semacam itu tidak dapat menghapus fakta hukum bahwa Muslem adalah pihak yang memulai penyerangan. “Dalam konteks hukum pidana, pelapor bukan berarti korban. Yang dinilai adalah siapa yang melakukan perbuatan pidana terlebih dahulu,” jelas Agung, mengutip asas acta non verba — bahwa tindakan lebih berbobot daripada kata-kata.

 

Dari sisi hukum, Muslem dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, sementara Ridwanto dapat dilindungi oleh Pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa. “Tindakan Ridwanto bukanlah penyerangan, melainkan upaya mempertahankan diri dari ancaman serius terhadap jiwanya. Maka, ia seharusnya dilindungi oleh hukum, bukan dipidana,” ujar Agung.

 

Sekjen GMOCT Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur Penangkapan

 

Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS, menambahkan informasi yang didapatkan dari pihak keluarga Ridwanto terkait dugaan pelanggaran prosedur penangkapan dan penahanan.

 

"Menurut para saksi yang mendampingi Ridwanto di Polsek Darul Makmur sebelum digelandang ke Polres Nagan Raya untuk ditahan, Bripka Mirza menelpon Ridwanto untuk mengajak ngopi-ngopi di Mapolsek Darul Makmur. Namun, setibanya di Mapolsek Darul Makmur, Ridwanto dan kawan-kawan mendengar pernyataan dari Bripka Mirza bahwa Ridwanto malam itu juga harus ditahan di Polres Nagan Raya," ungkap Asep.

 

Lebih lanjut, Asep NS menyatakan bahwa hingga kini, hampir satu minggu setelah penangkapan, keluarga Ridwanto, baik istri maupun orang tuanya, belum menerima surat resmi perihal penangkapan ataupun penahanan. "Ini jelas pelanggaran prosedur. Keluarga berhak tahu alasan dan dasar hukum penangkapan," tegas Asep.

 

Menutup keterangannya, Agung Sulistio menegaskan bahwa GMOCT akan mengawal kasus ini hingga tuntas, serta meminta aparat penegak hukum bersikap profesional dan netral. “Kekerasan terhadap wartawan adalah serangan terhadap kebebasan pers dan demokrasi. Kami mendesak agar pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku. Negara harus hadir untuk menjamin perlindungan terhadap insan pers,” pungkas Agung dengan tegas.


#noviralnojustice


#polripresisi


#polresnaganraya


#polsekdarulmakmur


#stopkriminalisasiterhadapwartawan


Team/Red


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Ketum PITI DR. Ipong Hembing Putra : Putusan PTUN Kembalikan Merek PITI ke Penggugat, Krisis Kepastian Hukum Nasional

KataTribun.ID- Minggu, Desember 21, 2025 0
Ketum PITI DR. Ipong Hembing Putra : Putusan PTUN Kembalikan Merek PITI ke Penggugat, Krisis Kepastian Hukum Nasional
Jakarta, Sengketa hukum merek Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) kembali memantik kontroversi serius dan memunculkan kekhawatiran mendalam terhadap k…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Diduga Asal Jadi, Pekerjaan CV Kuat Kuasa Jaya Di Desa Pasir Limus, Layak Di Bongkar Lagi

Diduga Asal Jadi, Pekerjaan CV Kuat Kuasa Jaya Di Desa Pasir Limus, Layak Di Bongkar Lagi

Selasa, Desember 16, 2025
Warga Adukan Kualitas Rehabilitasi JL. Ngareanak - Banyuringin

Warga Adukan Kualitas Rehabilitasi JL. Ngareanak - Banyuringin

Rabu, Desember 17, 2025
Ibu Suki Harti, Kakak Kandung Istri Agung Sulistio, Berpulang ke Rahmatullah

Ibu Suki Harti, Kakak Kandung Istri Agung Sulistio, Berpulang ke Rahmatullah

Kamis, Desember 18, 2025
Jelang Nataru, Peredaran Obat Daftar G Dilaporkan Masih Ditemukan di Wilayah Tambun dan Cikarang Barat

Jelang Nataru, Peredaran Obat Daftar G Dilaporkan Masih Ditemukan di Wilayah Tambun dan Cikarang Barat

Selasa, Desember 16, 2025
PAKSI BANTEN Layangkan Surat Klarifikasi Ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang,

PAKSI BANTEN Layangkan Surat Klarifikasi Ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang,

Kamis, Desember 18, 2025
10 Hektar Situ Pasar Raut & Rawa Enang Kembali ke Negara Direspons Positif" Sebagai langkah maju Menyelamatkan Aset

10 Hektar Situ Pasar Raut & Rawa Enang Kembali ke Negara Direspons Positif" Sebagai langkah maju Menyelamatkan Aset

Jumat, Desember 19, 2025
PAKSI BANTEN AKAN GELAR UNRAS DIKANTOR BUPATI SERANG-BANTEN

PAKSI BANTEN AKAN GELAR UNRAS DIKANTOR BUPATI SERANG-BANTEN

Sabtu, Desember 20, 2025
Laporan GMOCT ke Propam Perihal "Tebang Pilih", Kasus Judi di Kab. Semarang Jadi Sorotan: Paminal Polda Jateng Didesak Transparan! Diduga Terima Laporan ABS

Laporan GMOCT ke Propam Perihal "Tebang Pilih", Kasus Judi di Kab. Semarang Jadi Sorotan: Paminal Polda Jateng Didesak Transparan! Diduga Terima Laporan ABS

Senin, Desember 15, 2025
Dugaan Pelanggaran Pada Kegiatan Pemeliharaan & Renovasi Gedung RSUD Kota Serang TA. 2025,

Dugaan Pelanggaran Pada Kegiatan Pemeliharaan & Renovasi Gedung RSUD Kota Serang TA. 2025,

Sabtu, Desember 20, 2025

Berita Terpopuler

Diduga Asal Jadi, Pekerjaan CV Kuat Kuasa Jaya Di Desa Pasir Limus, Layak Di Bongkar Lagi

Diduga Asal Jadi, Pekerjaan CV Kuat Kuasa Jaya Di Desa Pasir Limus, Layak Di Bongkar Lagi

Selasa, Desember 16, 2025
Warga Adukan Kualitas Rehabilitasi JL. Ngareanak - Banyuringin

Warga Adukan Kualitas Rehabilitasi JL. Ngareanak - Banyuringin

Rabu, Desember 17, 2025
Ibu Suki Harti, Kakak Kandung Istri Agung Sulistio, Berpulang ke Rahmatullah

Ibu Suki Harti, Kakak Kandung Istri Agung Sulistio, Berpulang ke Rahmatullah

Kamis, Desember 18, 2025
Jelang Nataru, Peredaran Obat Daftar G Dilaporkan Masih Ditemukan di Wilayah Tambun dan Cikarang Barat

Jelang Nataru, Peredaran Obat Daftar G Dilaporkan Masih Ditemukan di Wilayah Tambun dan Cikarang Barat

Selasa, Desember 16, 2025
PAKSI BANTEN Layangkan Surat Klarifikasi Ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang,

PAKSI BANTEN Layangkan Surat Klarifikasi Ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang,

Kamis, Desember 18, 2025
10 Hektar Situ Pasar Raut & Rawa Enang Kembali ke Negara Direspons Positif" Sebagai langkah maju Menyelamatkan Aset

10 Hektar Situ Pasar Raut & Rawa Enang Kembali ke Negara Direspons Positif" Sebagai langkah maju Menyelamatkan Aset

Jumat, Desember 19, 2025
PAKSI BANTEN AKAN GELAR UNRAS DIKANTOR BUPATI SERANG-BANTEN

PAKSI BANTEN AKAN GELAR UNRAS DIKANTOR BUPATI SERANG-BANTEN

Sabtu, Desember 20, 2025
Laporan GMOCT ke Propam Perihal "Tebang Pilih", Kasus Judi di Kab. Semarang Jadi Sorotan: Paminal Polda Jateng Didesak Transparan! Diduga Terima Laporan ABS

Laporan GMOCT ke Propam Perihal "Tebang Pilih", Kasus Judi di Kab. Semarang Jadi Sorotan: Paminal Polda Jateng Didesak Transparan! Diduga Terima Laporan ABS

Senin, Desember 15, 2025
Dugaan Pelanggaran Pada Kegiatan Pemeliharaan & Renovasi Gedung RSUD Kota Serang TA. 2025,

Dugaan Pelanggaran Pada Kegiatan Pemeliharaan & Renovasi Gedung RSUD Kota Serang TA. 2025,

Sabtu, Desember 20, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber