Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Ketum GMOCT: Muslim Penyerang Wartawan, Bukan Korban, Ini Murni Penganiayaan! Ketum GMOCT: Muslim Penyerang Wartawan, Bukan Korban, Ini Murni Penganiayaan!

Ketum GMOCT: Muslim Penyerang Wartawan, Bukan Korban, Ini Murni Penganiayaan!

KataTribun.ID
KataTribun.ID
01 Nov, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Jakarta, 31 Oktober 2025 (GMOCT) — Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), Agung Sulistio, memberikan tanggapan keras atas pernyataan kuasa hukum Muslem, pelaku pembacokan terhadap Ridwanto, Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh. Agung menegaskan bahwa fakta hukum menunjukkan Muslem adalah penyerang, bukan korban, dan tindakan tersebut murni penganiayaan.

 

Pernyataan ini merespons pernyataan Teuku Raja Aswad, S.H., kuasa hukum Muslem, yang menyebut bahwa tuduhan kriminalisasi terhadap Ridwanto hanyalah framing untuk menutupi fakta pidana yang dilakukan Ridwanto terhadap kliennya.

 

Agung Sulistio membantah keras pernyataan tersebut. Berdasarkan analisis kronologi kejadian, keterangan saksi, serta kajian hukum yang mendalam, Agung menilai bahwa tindakan Muslem telah memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP.

 

Agung menjelaskan bahwa berdasarkan alur kejadian, Muslem merupakan pihak pertama yang melakukan serangan fisik menggunakan senjata tajam terhadap Ridwanto. “Fakta hukum dan bukti visual menunjukkan dengan jelas bahwa tindakan Muslem adalah perbuatan aktif penyerangan yang melanggar hukum. Tidak ada alasan pembenar dalam tindakan tersebut,” tegas Agung.

 

Sebaliknya, menurut hasil pengumpulan keterangan lapangan, Ridwanto tidak memiliki niat menyerang, melainkan hanya melakukan upaya pembelaan diri dari serangan mendadak yang dilakukan Muslem. “Ridwanto bertindak spontan untuk melindungi keselamatan dirinya. Dalam hukum pidana, hal itu diakui sebagai bentuk pembelaan terpaksa yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 KUHP,” ujar Agung.

 

Keterangan dari para saksi mata, termasuk Arfan dan enam orang lainnya, juga memperkuat kesimpulan bahwa penyerangan berasal sepenuhnya dari pihak Muslem. Semua saksi memberikan pernyataan konsisten bahwa Ridwanto tidak melakukan provokasi atau tindakan agresif apa pun sebelumnya. “Konsistensi saksi ini menjadi landasan penting bagi penegakan hukum yang objektif dan transparan,” tambahnya.

 

Agung juga menyoroti langkah Muslem yang justru melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Ia menegaskan bahwa pelaporan semacam itu tidak dapat menghapus fakta hukum bahwa Muslem adalah pihak yang memulai penyerangan. “Dalam konteks hukum pidana, pelapor bukan berarti korban. Yang dinilai adalah siapa yang melakukan perbuatan pidana terlebih dahulu,” jelas Agung, mengutip asas acta non verba — bahwa tindakan lebih berbobot daripada kata-kata.

 

Dari sisi hukum, Muslem dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, sementara Ridwanto dapat dilindungi oleh Pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa. “Tindakan Ridwanto bukanlah penyerangan, melainkan upaya mempertahankan diri dari ancaman serius terhadap jiwanya. Maka, ia seharusnya dilindungi oleh hukum, bukan dipidana,” ujar Agung.

 

Sekjen GMOCT Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur Penangkapan

 

Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS, menambahkan informasi yang didapatkan dari pihak keluarga Ridwanto terkait dugaan pelanggaran prosedur penangkapan dan penahanan.

 

"Menurut para saksi yang mendampingi Ridwanto di Polsek Darul Makmur sebelum digelandang ke Polres Nagan Raya untuk ditahan, Bripka Mirza menelpon Ridwanto untuk mengajak ngopi-ngopi di Mapolsek Darul Makmur. Namun, setibanya di Mapolsek Darul Makmur, Ridwanto dan kawan-kawan mendengar pernyataan dari Bripka Mirza bahwa Ridwanto malam itu juga harus ditahan di Polres Nagan Raya," ungkap Asep.

 

Lebih lanjut, Asep NS menyatakan bahwa hingga kini, hampir satu minggu setelah penangkapan, keluarga Ridwanto, baik istri maupun orang tuanya, belum menerima surat resmi perihal penangkapan ataupun penahanan. "Ini jelas pelanggaran prosedur. Keluarga berhak tahu alasan dan dasar hukum penangkapan," tegas Asep.

 

Menutup keterangannya, Agung Sulistio menegaskan bahwa GMOCT akan mengawal kasus ini hingga tuntas, serta meminta aparat penegak hukum bersikap profesional dan netral. “Kekerasan terhadap wartawan adalah serangan terhadap kebebasan pers dan demokrasi. Kami mendesak agar pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku. Negara harus hadir untuk menjamin perlindungan terhadap insan pers,” pungkas Agung dengan tegas.


#noviralnojustice


#polripresisi


#polresnaganraya


#polsekdarulmakmur


#stopkriminalisasiterhadapwartawan


Team/Red


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Orang Iseng Bakar Sampah, Lahan di Kawasan Industri Moderen Terbakar

Admin vini- Rabu, Agustus 26, 2026 0
Orang Iseng Bakar Sampah, Lahan di Kawasan Industri Moderen Terbakar
Kata Tribun .id , Kebakaran lahan terjadi di Kawasan Industri Moderland tepatnya di Kampung Bandung, Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten,…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Ratusan Warga Long Beleh Haloq Tuntut Realisasi Plasma 20 Persen dari PT REA Kaltim

Ratusan Warga Long Beleh Haloq Tuntut Realisasi Plasma 20 Persen dari PT REA Kaltim

Kamis, Agustus 20, 2026
Diduga Praktik Pelangsiran Pertalite di SPBU 34-16316 Cikabon Parung Panjang, Aparat Diminta Turun Tangan

Diduga Praktik Pelangsiran Pertalite di SPBU 34-16316 Cikabon Parung Panjang, Aparat Diminta Turun Tangan

Minggu, Agustus 16, 2026
Orang Iseng Bakar Sampah, Lahan di Kawasan Industri Moderen Terbakar

Orang Iseng Bakar Sampah, Lahan di Kawasan Industri Moderen Terbakar

Rabu, Agustus 26, 2026
Misteri Dugaan Pungli di SDN 2 Gabus, Orang Tua Murid Menjerit 60 RB Dibebankan Pada Murid

Misteri Dugaan Pungli di SDN 2 Gabus, Orang Tua Murid Menjerit 60 RB Dibebankan Pada Murid

Rabu, Mei 21, 2025
M. Firman Aditya, Komandan Kompi Paskibra Kecamatan Sukowono 2026, Sosok Muda Putra Kiai yang Tampil Penuh Disiplin

M. Firman Aditya, Komandan Kompi Paskibra Kecamatan Sukowono 2026, Sosok Muda Putra Kiai yang Tampil Penuh Disiplin

Selasa, Agustus 18, 2026
LEGALITAS LAUNDRY IKHSAN DIPERTANYAKAN: NIB, KBLI, IPAL, BAKU MUTU LIMBAH HINGGA DOKUMEN LINGKUNGAN DIMINTA DIBUKA

LEGALITAS LAUNDRY IKHSAN DIPERTANYAKAN: NIB, KBLI, IPAL, BAKU MUTU LIMBAH HINGGA DOKUMEN LINGKUNGAN DIMINTA DIBUKA

Sabtu, Agustus 22, 2026
Puluhan Media Saksikan Aliran Limbah Laundry ke Sungai, Agung Sulistio Hubungi Menteri LH: DLH Pekalongan Jangan Tutup Mata!

Puluhan Media Saksikan Aliran Limbah Laundry ke Sungai, Agung Sulistio Hubungi Menteri LH: DLH Pekalongan Jangan Tutup Mata!

Sabtu, Agustus 15, 2026
Transparansi Desa Jayabakti Dipertanyakan: Pokja IWO Indonesia Resmi Seret PPID ke Komisi Informasi Jabar

Transparansi Desa Jayabakti Dipertanyakan: Pokja IWO Indonesia Resmi Seret PPID ke Komisi Informasi Jabar

Sabtu, Agustus 15, 2026
Bongkar Praktik Ilegal di SPBU 34.156.03 Sumur Bandung, Dua Motor Thunder Terciduk

Bongkar Praktik Ilegal di SPBU 34.156.03 Sumur Bandung, Dua Motor Thunder Terciduk

Rabu, Mei 21, 2025
Bareskrim Sebut Dua Korban TPPO di Filipina Jadi Pelaku Judi Online 1XBET

Bareskrim Sebut Dua Korban TPPO di Filipina Jadi Pelaku Judi Online 1XBET

Sabtu, Februari 22, 2025

Berita Terpopuler

Ratusan Warga Long Beleh Haloq Tuntut Realisasi Plasma 20 Persen dari PT REA Kaltim

Ratusan Warga Long Beleh Haloq Tuntut Realisasi Plasma 20 Persen dari PT REA Kaltim

Kamis, Agustus 20, 2026
Diduga Praktik Pelangsiran Pertalite di SPBU 34-16316 Cikabon Parung Panjang, Aparat Diminta Turun Tangan

Diduga Praktik Pelangsiran Pertalite di SPBU 34-16316 Cikabon Parung Panjang, Aparat Diminta Turun Tangan

Minggu, Agustus 16, 2026
Orang Iseng Bakar Sampah, Lahan di Kawasan Industri Moderen Terbakar

Orang Iseng Bakar Sampah, Lahan di Kawasan Industri Moderen Terbakar

Rabu, Agustus 26, 2026
Misteri Dugaan Pungli di SDN 2 Gabus, Orang Tua Murid Menjerit 60 RB Dibebankan Pada Murid

Misteri Dugaan Pungli di SDN 2 Gabus, Orang Tua Murid Menjerit 60 RB Dibebankan Pada Murid

Rabu, Mei 21, 2025
M. Firman Aditya, Komandan Kompi Paskibra Kecamatan Sukowono 2026, Sosok Muda Putra Kiai yang Tampil Penuh Disiplin

M. Firman Aditya, Komandan Kompi Paskibra Kecamatan Sukowono 2026, Sosok Muda Putra Kiai yang Tampil Penuh Disiplin

Selasa, Agustus 18, 2026
LEGALITAS LAUNDRY IKHSAN DIPERTANYAKAN: NIB, KBLI, IPAL, BAKU MUTU LIMBAH HINGGA DOKUMEN LINGKUNGAN DIMINTA DIBUKA

LEGALITAS LAUNDRY IKHSAN DIPERTANYAKAN: NIB, KBLI, IPAL, BAKU MUTU LIMBAH HINGGA DOKUMEN LINGKUNGAN DIMINTA DIBUKA

Sabtu, Agustus 22, 2026
Puluhan Media Saksikan Aliran Limbah Laundry ke Sungai, Agung Sulistio Hubungi Menteri LH: DLH Pekalongan Jangan Tutup Mata!

Puluhan Media Saksikan Aliran Limbah Laundry ke Sungai, Agung Sulistio Hubungi Menteri LH: DLH Pekalongan Jangan Tutup Mata!

Sabtu, Agustus 15, 2026
Transparansi Desa Jayabakti Dipertanyakan: Pokja IWO Indonesia Resmi Seret PPID ke Komisi Informasi Jabar

Transparansi Desa Jayabakti Dipertanyakan: Pokja IWO Indonesia Resmi Seret PPID ke Komisi Informasi Jabar

Sabtu, Agustus 15, 2026
Bongkar Praktik Ilegal di SPBU 34.156.03 Sumur Bandung, Dua Motor Thunder Terciduk

Bongkar Praktik Ilegal di SPBU 34.156.03 Sumur Bandung, Dua Motor Thunder Terciduk

Rabu, Mei 21, 2025
Bareskrim Sebut Dua Korban TPPO di Filipina Jadi Pelaku Judi Online 1XBET

Bareskrim Sebut Dua Korban TPPO di Filipina Jadi Pelaku Judi Online 1XBET

Sabtu, Februari 22, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber