Warga Desa Babah Lueng Tuliskan Seruan Aduan ke Presiden RI, Harapkan Ungkap Dugaan Kriminalisasi dan Ketidakadilan
Nagan Raya, Aceh (GMOCT) 1 November 2025 – Konflik agraria antara warga Desa Babah Lueng dengan PT SPS 2 Agrina kembali mencuat, kali ini dengan tulisan seruan langsung kepada Presiden RI, para petinggi negara, dan Gubernur Aceh. Perwakilan warga menyampaikan keluh kesah mereka melalui surat terbuka yang viral di media sosial, menyoroti dugaan kriminalisasi dan ketidakadilan yang mereka alami.
Tulisan seruan untuk Presiden RI dan para petinggi di NKRI ini dituliskan didalam salahsatu grup WhatsApp yang mana grup WhatsApp tersebut adalah kumpulan para warga Desa Babah Lueng yang sedang mencari keadilan perihal merasa dikriminalisasi oleh PT SPS 2 serta perihal dugaan kriminalisasi terhadap Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh Ridwanto yang menjadi korban pembacokan namun saat ini ditahan di Polres Nagan Raya tanpa pihak keluarga Ridwanto menerima secarik kertas pun perihal penangkapan dan penahahan nya tersebut.
Dalam tulisan seruan tersebut, warga Desa Babah Lueng mengungkapkan kekecewaan mendalam atas klaim PT SPS 2 Agrina yang disebut memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan yang mereka anggap sebagai hak milik mereka. Mereka juga menuding perusahaan telah melakukan kriminalisasi terhadap warga yang berusaha mempertahankan lahan tersebut.
"Apakah tidak ada keadilan untuk kami selaku rakyat lemah ini? Apakah petinggi dan pejabat hari ini hanya membutuhkan pengusaha dan perusahaan?" tulis perwakilan warga dalam surat terbuka tersebut. "Pak Presiden, kami butuh hidup dan kami selaku warga pemerintah. Kami meminta kepada pihak-pihak yang terkait dalam lembaga pemerintah Aceh dan NKRI, tolong jangan ditindas hak-hak atau harta kami."
Kasus ini semakin memanas setelah terjadi pembacokan terhadap Ridwanto, ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh, yang juga berprofesi sebagai jurnalis. Ridwanto dibacok oleh pelaku bernama Muslem, yang diduga sebagai centeng PT SPS 2 Agrina, saat ia melakukan peliputan atas permintaan warga Desa Babah Lueng yang hendak turun ke lahan sengketa. Ironisnya, Ridwanto justru ditahan dan ditangkap, yang menurut warga dianggap tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Kami meminta kepada penegak hukum dan pemerintah, tolong direvisi ulang semua perusahaan yang ada di Nagan Raya maupun di Nanggroe Aceh," lanjut surat tersebut. "Pak Gubernur, tolong kami rakyatmu dan juga anak didikmu, Mualem, kami bermohon sangat."
Warga juga menyinggung tentang perjanjian damai antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah RI yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki. Mereka meminta agar pemerintah pusat dan daerah merevisi ulang izin perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Aceh, khususnya di Kabupaten Nagan Raya.
"Dengan segala hormat terhadap Pemerintah NKRI & pemerintah Aceh, kami dari Komite Peralihan Aceh memohon dan meminta dari Pak Presiden dan jajaran Kementerian, maupun di tingkat Aceh, tolong direvisi ulang perusahaan yang terkait di dalam Nanggroe Aceh atau di dalam Kabupaten Nagan Raya," tegas mereka. "Apakah dengan hak dan harta kami untuk kami pertahankan ini, haruskah kami bertumpah darah lagi?"
Warga Desa Babah Lueng juga mendesak agar segala aktivitas fisik dan fasilitas perusahaan PT SPS 2 Agrina dihentikan sebelum ada penyelesaian yang adil dan transparan. Mereka berharap Presiden RI dan Gubernur Aceh dapat memberikan perhatian serius terhadap masalah ini dan mencari solusi yang berpihak kepada masyarakat kecil.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT SPS 2 Agrina maupun pemerintah daerah terkait tuntutan warga Desa Babah Lueng ini. Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu gelombang dukungan bagi warga Desa Babah Lueng di media sosial.
#noviralnojustice
#presidenri
#prabowosubianto
#kementerianatrbpnri
#ombudsmanri
Team/Red (Penajournalis.com)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:

Posting Komentar