Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Warga Desa Babah Lueng Tuliskan Seruan Aduan ke Presiden RI, Harapkan Ungkap Dugaan Kriminalisasi dan Ketidakadilan Warga Desa Babah Lueng Tuliskan Seruan Aduan ke Presiden RI, Harapkan Ungkap Dugaan Kriminalisasi dan Ketidakadilan

Warga Desa Babah Lueng Tuliskan Seruan Aduan ke Presiden RI, Harapkan Ungkap Dugaan Kriminalisasi dan Ketidakadilan

KataTribun.ID
KataTribun.ID
01 Nov, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Nagan Raya, Aceh (GMOCT) 1 November 2025 – Konflik agraria antara warga Desa Babah Lueng dengan PT SPS 2 Agrina kembali mencuat, kali ini dengan tulisan seruan langsung kepada Presiden RI, para petinggi negara, dan Gubernur Aceh. Perwakilan warga menyampaikan keluh kesah mereka melalui surat terbuka yang viral di media sosial, menyoroti dugaan kriminalisasi dan ketidakadilan yang mereka alami.


Tulisan seruan untuk Presiden RI dan para petinggi di NKRI ini dituliskan didalam salahsatu grup WhatsApp yang mana grup WhatsApp tersebut adalah kumpulan para warga Desa Babah Lueng yang sedang mencari keadilan perihal merasa dikriminalisasi oleh PT SPS 2 serta perihal dugaan kriminalisasi terhadap Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh Ridwanto yang menjadi korban pembacokan namun saat ini ditahan di Polres Nagan Raya tanpa pihak keluarga Ridwanto menerima secarik kertas pun perihal penangkapan dan penahahan nya tersebut.

 

Dalam tulisan seruan tersebut, warga Desa Babah Lueng mengungkapkan kekecewaan mendalam atas klaim PT SPS 2 Agrina yang disebut memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan yang mereka anggap sebagai hak milik mereka. Mereka juga menuding perusahaan telah melakukan kriminalisasi terhadap warga yang berusaha mempertahankan lahan tersebut.

 

"Apakah tidak ada keadilan untuk kami selaku rakyat lemah ini? Apakah petinggi dan pejabat hari ini hanya membutuhkan pengusaha dan perusahaan?" tulis perwakilan warga dalam surat terbuka tersebut. "Pak Presiden, kami butuh hidup dan kami selaku warga pemerintah. Kami meminta kepada pihak-pihak yang terkait dalam lembaga pemerintah Aceh dan NKRI, tolong jangan ditindas hak-hak atau harta kami."

 

Kasus ini semakin memanas setelah terjadi pembacokan terhadap Ridwanto, ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh, yang juga berprofesi sebagai jurnalis. Ridwanto dibacok oleh pelaku bernama Muslem, yang diduga sebagai centeng PT SPS 2 Agrina, saat ia melakukan peliputan atas permintaan warga Desa Babah Lueng yang hendak turun ke lahan sengketa. Ironisnya, Ridwanto justru ditahan dan ditangkap, yang menurut warga dianggap tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

 

"Kami meminta kepada penegak hukum dan pemerintah, tolong direvisi ulang semua perusahaan yang ada di Nagan Raya maupun di Nanggroe Aceh," lanjut surat tersebut. "Pak Gubernur, tolong kami rakyatmu dan juga anak didikmu, Mualem, kami bermohon sangat."

 

Warga juga menyinggung tentang perjanjian damai antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah RI yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki. Mereka meminta agar pemerintah pusat dan daerah merevisi ulang izin perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Aceh, khususnya di Kabupaten Nagan Raya.

 

"Dengan segala hormat terhadap Pemerintah NKRI & pemerintah Aceh, kami dari Komite Peralihan Aceh memohon dan meminta dari Pak Presiden dan jajaran Kementerian, maupun di tingkat Aceh, tolong direvisi ulang perusahaan yang terkait di dalam Nanggroe Aceh atau di dalam Kabupaten Nagan Raya," tegas mereka. "Apakah dengan hak dan harta kami untuk kami pertahankan ini, haruskah kami bertumpah darah lagi?"

 

Warga Desa Babah Lueng juga mendesak agar segala aktivitas fisik dan fasilitas perusahaan PT SPS 2 Agrina dihentikan sebelum ada penyelesaian yang adil dan transparan. Mereka berharap Presiden RI dan Gubernur Aceh dapat memberikan perhatian serius terhadap masalah ini dan mencari solusi yang berpihak kepada masyarakat kecil.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT SPS 2 Agrina maupun pemerintah daerah terkait tuntutan warga Desa Babah Lueng ini. Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu gelombang dukungan bagi warga Desa Babah Lueng di media sosial.


#noviralnojustice


#presidenri


#prabowosubianto


#kementerianatrbpnri


#ombudsmanri


Team/Red (Penajournalis.com)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Giat Check Kesehatan Gratis di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra Addiction Center): Check TBC, HIV, Hingga Hepatitis B, Pasien TB RO Dirujuk ke RS Cililin

KataTribun.ID- Kamis, April 30, 2026 0
Giat Check Kesehatan Gratis di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra Addiction Center): Check TBC, HIV, Hingga Hepatitis B, Pasien TB RO Dirujuk ke RS Cililin
BANDUNG BARAT – Semangat melayani kesehatan masyarakat terus digelorakan. Kamis, 30 April 2026, sejak pukul 08:00 pagi hingga berita ini diturunkan, kegiatan…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Mulai 1 Mei sampai 31 Desember 2026,masyarakat tetap bisa bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama

Mulai 1 Mei sampai 31 Desember 2026,masyarakat tetap bisa bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama

Kamis, April 30, 2026
Tuding Penulis Berita Halusinasi dan Tertekan Ekonomi! Redaksi BM.online Gerah Dituding Pemeras: Minta Polisi Tangkap Bos Tramadol Sahrul yang Cemarkan Nama Baik

Tuding Penulis Berita Halusinasi dan Tertekan Ekonomi! Redaksi BM.online Gerah Dituding Pemeras: Minta Polisi Tangkap Bos Tramadol Sahrul yang Cemarkan Nama Baik

Rabu, April 29, 2026
Misteri Sosok Penjual Obat Tramadol di Nagrek, Wilkum Polrestabes Bandung Zero Predaran Obat Terlarang,

Misteri Sosok Penjual Obat Tramadol di Nagrek, Wilkum Polrestabes Bandung Zero Predaran Obat Terlarang,

Kamis, April 23, 2026
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
Bupati dan Kadisdik Cianjur Diminta Tegas: Jangan Lindungi Oknum Guru yang Melakukan Penggelapan berdasarkan Pasal 468 KUHP

Bupati dan Kadisdik Cianjur Diminta Tegas: Jangan Lindungi Oknum Guru yang Melakukan Penggelapan berdasarkan Pasal 468 KUHP

Jumat, April 24, 2026
DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

Minggu, April 26, 2026
Di Meja Hakim Yayu Mulyana: Nasib Wartawan Amir dan Tegaknya Due Process of Law

Di Meja Hakim Yayu Mulyana: Nasib Wartawan Amir dan Tegaknya Due Process of Law

Sabtu, April 25, 2026
Pemprov Banten Revisi RUP APBD 2025, Tak Semua Kegiatan Direalisasikan

Pemprov Banten Revisi RUP APBD 2025, Tak Semua Kegiatan Direalisasikan

Rabu, Februari 19, 2025
Penertiban di Kota Bandung: Pelanggaran HAM dan Desakan Reformasi Satpol PP

Penertiban di Kota Bandung: Pelanggaran HAM dan Desakan Reformasi Satpol PP

Selasa, Februari 18, 2025
Sidang Kedua Praperadilan Wartawan Mojokerto, Agenda Pembacaan Replik dan Duplik

Sidang Kedua Praperadilan Wartawan Mojokerto, Agenda Pembacaan Replik dan Duplik

Rabu, April 22, 2026

Berita Terpopuler

Mulai 1 Mei sampai 31 Desember 2026,masyarakat tetap bisa bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama

Mulai 1 Mei sampai 31 Desember 2026,masyarakat tetap bisa bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama

Kamis, April 30, 2026
Tuding Penulis Berita Halusinasi dan Tertekan Ekonomi! Redaksi BM.online Gerah Dituding Pemeras: Minta Polisi Tangkap Bos Tramadol Sahrul yang Cemarkan Nama Baik

Tuding Penulis Berita Halusinasi dan Tertekan Ekonomi! Redaksi BM.online Gerah Dituding Pemeras: Minta Polisi Tangkap Bos Tramadol Sahrul yang Cemarkan Nama Baik

Rabu, April 29, 2026
Misteri Sosok Penjual Obat Tramadol di Nagrek, Wilkum Polrestabes Bandung Zero Predaran Obat Terlarang,

Misteri Sosok Penjual Obat Tramadol di Nagrek, Wilkum Polrestabes Bandung Zero Predaran Obat Terlarang,

Kamis, April 23, 2026
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
Bupati dan Kadisdik Cianjur Diminta Tegas: Jangan Lindungi Oknum Guru yang Melakukan Penggelapan berdasarkan Pasal 468 KUHP

Bupati dan Kadisdik Cianjur Diminta Tegas: Jangan Lindungi Oknum Guru yang Melakukan Penggelapan berdasarkan Pasal 468 KUHP

Jumat, April 24, 2026
DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

Minggu, April 26, 2026
Di Meja Hakim Yayu Mulyana: Nasib Wartawan Amir dan Tegaknya Due Process of Law

Di Meja Hakim Yayu Mulyana: Nasib Wartawan Amir dan Tegaknya Due Process of Law

Sabtu, April 25, 2026
Pemprov Banten Revisi RUP APBD 2025, Tak Semua Kegiatan Direalisasikan

Pemprov Banten Revisi RUP APBD 2025, Tak Semua Kegiatan Direalisasikan

Rabu, Februari 19, 2025
Penertiban di Kota Bandung: Pelanggaran HAM dan Desakan Reformasi Satpol PP

Penertiban di Kota Bandung: Pelanggaran HAM dan Desakan Reformasi Satpol PP

Selasa, Februari 18, 2025
Sidang Kedua Praperadilan Wartawan Mojokerto, Agenda Pembacaan Replik dan Duplik

Sidang Kedua Praperadilan Wartawan Mojokerto, Agenda Pembacaan Replik dan Duplik

Rabu, April 22, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber