Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Ketua Umum GMOCT Desak BPN dan Ombudsman Usut Dugaan Manipulasi Perpanjangan SHP Indocement Ketua Umum GMOCT Desak BPN dan Ombudsman Usut Dugaan Manipulasi Perpanjangan SHP Indocement

Ketua Umum GMOCT Desak BPN dan Ombudsman Usut Dugaan Manipulasi Perpanjangan SHP Indocement

KataTribun.ID
KataTribun.ID
10 Nov, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


 
CIREBON, (GMOCT) – Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Ombudsman Republik Indonesia untuk mengusut tuntas dugaan manipulasi dalam proses perpanjangan Surat Hak Pengelolaan (SHP) PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. Desakan ini muncul setelah adanya indikasi pelanggaran prosedur yang terungkap dari pernyataan BPN yang dinilai menyimpang dari mekanisme hukum agraria.
 
Informasi ini diperoleh GMOCT dari media online Kabarsbi.com, yang merupakan bagian dari jaringan GMOCT. Kabarsbi.com melaporkan bahwa dalam pertemuan yang dihadiri oleh BPN, perwakilan Indocement, Kuwu (Kepala Desa) Cikeusal, dan perangkat Desa Palimanan Barat, muncul pernyataan kontroversial mengenai perpanjangan SHP yang dapat dilakukan langsung oleh Indocement tanpa melibatkan pemerintah desa maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
 
Kuwu Cikeusal menyatakan keterkejutannya atas pernyataan tersebut. Agung Sulistio, Ketua Umum GMOCT dan Pimpinan Redaksi Kabarsbi.com, menyampaikan pernyataan Kuwu Cikeusal melalui sambungan telepon,
 
“Saya kaget mendengar bahasa orang BPN seperti itu. Lahan tersebut berada di wilayah administratif desa, dan selama ini setiap pengelolaan aset selalu melalui musyawarah dan persetujuan desa,” ujarnya pada Senin (10/11/2025).
 
Agung Sulistio menilai pernyataan BPN tersebut sebagai kejanggalan serius dari sisi hukum dan tata kelola pemerintahan. Ia menekankan bahwa perpanjangan hak atas tanah harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, yang mewajibkan verifikasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah serta perangkat desa.
 
“Jika benar BPN memberi ruang bagi perusahaan untuk memperpanjang SHP tanpa pelibatan pemerintah desa, itu bukan hanya maladministrasi, tapi bisa masuk ranah penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, bahkan berpotensi melanggar UU Tipikor,” tegas Agung.
 
Agung menambahkan bahwa lahan yang dipermasalahkan adalah aset negara yang berada di bawah otoritas wilayah desa, bukan milik korporasi atau individu. Oleh karena itu, ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Ombudsman Republik Indonesia, dan BPN RI untuk segera melakukan investigasi terbuka.
 
“Ini bukan perkara kecil. Ini menyangkut aset negara. Jika terbukti ada manipulasi administrasi, maka harus ada langkah hukum yang tegas dan transparan,” ujarnya.
 
Sejumlah pemerhati kebijakan publik di Kabupaten Cirebon juga menyoroti perlunya tinjauan ulang terhadap seluruh proses perpanjangan SHP yang melibatkan lahan-lahan milik negara di wilayah desa oleh BPN Kabupaten Cirebon dan Kementerian ATR/BPN RI.
 
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN maupun Indocement belum memberikan keterangan resmi. Kabarsbi.com dan GMOCT berkomitmen untuk terus mengawal isu ini secara faktual, berimbang, dan berdasarkan hukum yang berlaku.
 
#noviralnojustice

#indocement

#cirebon

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Ketua Umum GMOCT , Ketua K3S Jawa Barat, dan Kuasa Hukum K3S Jawa Barat Soroti Pemberhentian Kepala Sekolah: “Langgar Aturan dan Merusak Marwah Pendidikan”

KataTribun.ID- Senin, November 10, 2025 0
 Ketua Umum GMOCT , Ketua K3S Jawa Barat, dan Kuasa Hukum K3S Jawa Barat Soroti Pemberhentian Kepala Sekolah: “Langgar Aturan dan Merusak Marwah Pendidikan”
Jakarta,  Katatribun.id — Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), Agung Sulistio, melontarkan kritik tajam terhadap praktik pemberhentian sejum…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Mahasiswa UNPAM Serang Melaksanakan PKM Pengembangan School Aesthetic Branding Melalui Instragram Feed

Mahasiswa UNPAM Serang Melaksanakan PKM Pengembangan School Aesthetic Branding Melalui Instragram Feed

Selasa, November 04, 2025
Headline: Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Raih Akreditasi "Baik Sekali (A)" dari Kementerian Sosial

Headline: Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Raih Akreditasi "Baik Sekali (A)" dari Kementerian Sosial

Senin, November 03, 2025
Forum Kepala Sekolah Jawa Barat Somasi Bupati Cianjur: Pemberhentian Kepala Sekolah Dinilai Langgar Hukum, HAM, dan Etika Pemerintahan

Forum Kepala Sekolah Jawa Barat Somasi Bupati Cianjur: Pemberhentian Kepala Sekolah Dinilai Langgar Hukum, HAM, dan Etika Pemerintahan

Jumat, November 07, 2025
Polda Banten Ungkap Sindikat Pencurian Mobil Pick Up L300 Lintas Provinsi, Amankan Enam Pelaku dan Puluhan Barang Bukti

Polda Banten Ungkap Sindikat Pencurian Mobil Pick Up L300 Lintas Provinsi, Amankan Enam Pelaku dan Puluhan Barang Bukti

Kamis, November 06, 2025
Tidak Menunggu Lama Lagi, Polres Tasikmalaya Kota Datangi SPBU 34.461.23

Tidak Menunggu Lama Lagi, Polres Tasikmalaya Kota Datangi SPBU 34.461.23

Jumat, November 07, 2025
Pemalang Terluka: Aksi Brutal Geng Motor Kembali Menelan Korban Pelajar SMP, Masyarakat Geram dan Tuntut Tindakan Nyata

Pemalang Terluka: Aksi Brutal Geng Motor Kembali Menelan Korban Pelajar SMP, Masyarakat Geram dan Tuntut Tindakan Nyata

Rabu, November 05, 2025
Advokat Puguh Kribo kembali melakukan permohonan Gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang kelas IA

Advokat Puguh Kribo kembali melakukan permohonan Gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang kelas IA

Rabu, November 05, 2025
Penasehat Hukum Ridwanto Resmi Laporkan Penyidik Polsek Darul Makmur ke Polda Aceh

Penasehat Hukum Ridwanto Resmi Laporkan Penyidik Polsek Darul Makmur ke Polda Aceh

Jumat, November 07, 2025
 Diduga Tak Terima Kepergok Wartawan Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Marah-Marah Saat Di Konfirmasi, APH Di Minta Bertindak

Diduga Tak Terima Kepergok Wartawan Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Marah-Marah Saat Di Konfirmasi, APH Di Minta Bertindak

Sabtu, November 08, 2025
Penetapan Roy Suryo menjadi Tersangka, Pendapat Hukum Advokat Sugiyono S.E., S.H., M.H., Pertanyakan Asas Praduga Tak Bersalah

Penetapan Roy Suryo menjadi Tersangka, Pendapat Hukum Advokat Sugiyono S.E., S.H., M.H., Pertanyakan Asas Praduga Tak Bersalah

Sabtu, November 08, 2025

Berita Terpopuler

Mahasiswa UNPAM Serang Melaksanakan PKM Pengembangan School Aesthetic Branding Melalui Instragram Feed

Mahasiswa UNPAM Serang Melaksanakan PKM Pengembangan School Aesthetic Branding Melalui Instragram Feed

Selasa, November 04, 2025
Headline: Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Raih Akreditasi "Baik Sekali (A)" dari Kementerian Sosial

Headline: Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Raih Akreditasi "Baik Sekali (A)" dari Kementerian Sosial

Senin, November 03, 2025
Forum Kepala Sekolah Jawa Barat Somasi Bupati Cianjur: Pemberhentian Kepala Sekolah Dinilai Langgar Hukum, HAM, dan Etika Pemerintahan

Forum Kepala Sekolah Jawa Barat Somasi Bupati Cianjur: Pemberhentian Kepala Sekolah Dinilai Langgar Hukum, HAM, dan Etika Pemerintahan

Jumat, November 07, 2025
Polda Banten Ungkap Sindikat Pencurian Mobil Pick Up L300 Lintas Provinsi, Amankan Enam Pelaku dan Puluhan Barang Bukti

Polda Banten Ungkap Sindikat Pencurian Mobil Pick Up L300 Lintas Provinsi, Amankan Enam Pelaku dan Puluhan Barang Bukti

Kamis, November 06, 2025
Tidak Menunggu Lama Lagi, Polres Tasikmalaya Kota Datangi SPBU 34.461.23

Tidak Menunggu Lama Lagi, Polres Tasikmalaya Kota Datangi SPBU 34.461.23

Jumat, November 07, 2025
Pemalang Terluka: Aksi Brutal Geng Motor Kembali Menelan Korban Pelajar SMP, Masyarakat Geram dan Tuntut Tindakan Nyata

Pemalang Terluka: Aksi Brutal Geng Motor Kembali Menelan Korban Pelajar SMP, Masyarakat Geram dan Tuntut Tindakan Nyata

Rabu, November 05, 2025
Advokat Puguh Kribo kembali melakukan permohonan Gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang kelas IA

Advokat Puguh Kribo kembali melakukan permohonan Gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang kelas IA

Rabu, November 05, 2025
Penasehat Hukum Ridwanto Resmi Laporkan Penyidik Polsek Darul Makmur ke Polda Aceh

Penasehat Hukum Ridwanto Resmi Laporkan Penyidik Polsek Darul Makmur ke Polda Aceh

Jumat, November 07, 2025
 Diduga Tak Terima Kepergok Wartawan Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Marah-Marah Saat Di Konfirmasi, APH Di Minta Bertindak

Diduga Tak Terima Kepergok Wartawan Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Marah-Marah Saat Di Konfirmasi, APH Di Minta Bertindak

Sabtu, November 08, 2025
Penetapan Roy Suryo menjadi Tersangka, Pendapat Hukum Advokat Sugiyono S.E., S.H., M.H., Pertanyakan Asas Praduga Tak Bersalah

Penetapan Roy Suryo menjadi Tersangka, Pendapat Hukum Advokat Sugiyono S.E., S.H., M.H., Pertanyakan Asas Praduga Tak Bersalah

Sabtu, November 08, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber