Mulai 1 Mei sampai 31 Desember 2026,masyarakat tetap bisa bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama
Serang, 29 April 2026– Pemerintah Provinsi Banten resmi melonggarkan syarat pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2026, masyarakat dapat membayar PKB tahunan tanpa melampirkan KTP
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, Berly Natakusumah, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Po Wibowo, yang disampaikan dalam forum nasional di Semarang pada 22 April 2026.
Alhamdulillah, sudah ada arahan agar seluruh Direktorat Lalu Lintas di Indonesia memberikan kemudahan berupa pembebasan persyaratan KTP pemilik pertama untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan,” ujar Berly, Rabu (29/4/2026).
Meski demikian, ia menegaskan penghapusan syarat tersebut tidak berlaku tanpa ketentuan. Wajib pajak tetap diminta membuat surat pernyataan sebagai pengganti dokumen KTP pemilik pertama yang tidak dimiliki.
Dengan aturan baru ini, syarat pembayaran PKB tahunan cukup membawa STNK asli dan menunjukkan KTP asli milik pembayar pajak, bukan KTP pemilik yang tertera di STNK. Kebijakan berlaku di seluruh Samsat dan gerai Samsat Keliling se-Provinsi Banten.
“Ini hanya untuk PKB tahunan, bukan untuk proses balik nama, ganti STNK 5 tahunan, atau blokir. Untuk layanan itu tetap wajib sesuai prosedur,” tegasnya.
Bapenda Banten menargetkan relaksasi ini bisa mendongkrak pendapatan daerah dari sektor PKB. Tercatat, tingkat kepatuhan bayar PKB di Banten tahun 2025 baru 67%. “Kami harap dengan dipermudah, warga tidak ada alasan lagi menunggak pajak,” tambahnya.
Masyarakat diimbau memanfaatkan layanan digital melalui aplikasi Sambat atau Signal agar tidak perlu antre di Samsat. Pembayaran juga bisa dilakukan di Indomaret, Alfamart, Bank Banten, dan e-channel lain.
Red


Posting Komentar