Oknum Kapolsek Tamansari Diduga Terima Kordinasi Dari Mafia Obat Terlarang,
Dugaan adanya pemberian upeti kepada oknum Aparat Penegak Hukum (APH) itu didasari pada munculnya pemberitaan dari media online SenyapNews.id, dan Akalinews.com dua toko yang diduga menjual obat keras golongan g jenis tramadol dan hexymer di wilayah hukum Polsek Tamansari.
Oknum Kapolsek Tamansari mengaku kedua kios yang menjual obat terlarang yang berlokasi di Jalan Raya Ciapus Blok Baru No.40A, Sirnagalih Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor dan di Jalan Raya Sukamantri, Kecanatan Bogor Selatan, Kabupaten Bogor - Jawa Barat
"Sudah kami tindak gabungan dengan Polres Kota juga, Namun pelaku tidak ada ditempat kalau pelaku ada mungin sudah kami amankan, Besok kita sama sama ambil tindakan kepada toko tersebut."Jelasnya kepada wartawan, pada Sabtu, 9 November 2025, sambil menunjukan foto-foto lama saat melakukan penindakan di lokasi tersebut
Salah satu aktifis Jawa Barat Rahul (Nama samaran) membenarkan, bahwanya ada salah satu rekannya pernah memberikan informasi kedua toko tersebut berdasarkan dari berita salah satu media online namun hanya ditawarkn sejumlah uang untuk hapus berita oleh pemilik toko.
"Kami (Aktifis Jawa Barat) berharap Polres Bogor Kota segera menyelidiki dan menindak tegas oknum Kapolsek yang terlibat dalam dugaan praktik suap ini.
Peredaran obat-obatan terlarang merupakan ancaman serius bagi masyarakat, dan penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk memberantasnya. Kasus ini menjadi sorotan dan menuntut transparansi serta akuntabilitas dari pihak kepolisian.(*Red)

Posting Komentar