Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Ketua Umum GMOCT , Ketua K3S Jawa Barat, dan Kuasa Hukum K3S Jawa Barat Soroti Pemberhentian Kepala Sekolah: “Langgar Aturan dan Merusak Marwah Pendidikan” Ketua Umum GMOCT , Ketua K3S Jawa Barat, dan Kuasa Hukum K3S Jawa Barat Soroti Pemberhentian Kepala Sekolah: “Langgar Aturan dan Merusak Marwah Pendidikan”

Ketua Umum GMOCT , Ketua K3S Jawa Barat, dan Kuasa Hukum K3S Jawa Barat Soroti Pemberhentian Kepala Sekolah: “Langgar Aturan dan Merusak Marwah Pendidikan”

KataTribun.ID
KataTribun.ID
10 Nov, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp




Jakarta,  Katatribun.id — Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), Agung Sulistio, melontarkan kritik tajam terhadap praktik pemberhentian sejumlah Kepala Sekolah yang dilakukan secara sepihak oleh beberapa Dinas Pendidikan di daerah. Ia menilai, tindakan itu bukan hanya bentuk kesewenang-wenangan birokrasi, tetapi juga bertentangan langsung dengan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Pasal 24, yang secara jelas memperbolehkan perpanjangan masa jabatan bagi Kepala Sekolah berprestasi dan masih dibutuhkan satu periode tambahan. “Langkah ini tidak sekadar maladministrasi, tetapi juga mengoyak keadilan bagi para pendidik yang telah berjuang membangun mutu pendidikan di daerah,” tegas Agung.


Menurut Agung, banyak Kepala Sekolah diberhentikan tanpa evaluasi objektif atau dasar penilaian kinerja yang sah. Hal ini, katanya, menimbulkan stigma negatif dan mencederai integritas dunia pendidikan. “Para Kepala Sekolah yang telah membuktikan dedikasi dan prestasinya justru diperlakukan seolah bermasalah. Padahal, sebagian besar diberhentikan hanya karena alasan administratif. Ini bentuk penindasan terhadap profesionalisme tenaga pendidik,” ujarnya lantang.


Sementara itu, Bambang L.A. Hutapea, S.H., M.H., C.Med., Kuasa Hukum K3S Jawa Barat, menegaskan bahwa kebijakan pemberhentian tanpa dasar evaluasi jelas merupakan maladministrasi pemerintahan. Ia mengacu pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menegaskan bahwa setiap keputusan pejabat publik wajib berasaskan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. “Jika pejabat publik mengeluarkan keputusan tanpa dasar hukum dan penilaian kinerja yang sah, maka keputusan tersebut cacat hukum dan dapat dibatalkan,” tegas Bambang.


Agung Sulistio menambahkan, kebijakan pemberhentian Kepala Sekolah secara massal telah menimbulkan efek domino terhadap stabilitas dunia pendidikan. Banyak Kepala Sekolah yang kini terombang-ambing tanpa kejelasan penugasan, sementara sistem penempatan guru melalui Dapodik tidak dapat menampung mereka dengan cepat. “Mereka kehilangan jabatan tanpa penjelasan yang masuk akal, padahal pengabdian mereka sudah terbukti. Ini bukan sekadar kebijakan keliru, tetapi kegagalan tata kelola pendidikan,” kata Agung dengan nada kecewa.


Selain dampak personal, Agung menilai kebijakan itu juga menciptakan distorsi sosial di masyarakat. “Ini pembunuhan karakter terhadap insan pendidikan yang telah berjuang menjaga mutu sekolah di tengah keterbatasan. Pemerintah seharusnya melindungi mereka, bukan menyingkirkan,” ujarnya menegaskan.


Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Provinsi Jawa Barat, Ida Suprida, S.Pd., M.M., turut angkat bicara menanggapi polemik yang menimpa para kepala sekolah. Ia menegaskan bahwa K3S Jawa Barat akan memberikan dukungan penuh dan pembelaan kepada seluruh anggota yang mengalami perlakuan tidak adil, baik dalam proses mutasi, pemberhentian, maupun kasus yang berimplikasi hukum.


“Kami tidak akan tinggal diam ketika ada anggota yang dirugikan atau diperlakukan tidak sesuai aturan. K3S Jawa Barat siap mendampingi dan mendorong proses hukum hingga tercapai keadilan yang sebenar-benarnya,” tegas Ida Suprida, S.Pd.,M.M.


Bambang L.A. Hutapea, S.H.,M.H.,C.Med menambahkan, setiap pejabat publik wajib menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential principle) dalam pengambilan keputusan. “Dalam konteks hukum administrasi, keputusan yang tidak memenuhi syarat objektivitas dan proporsionalitas bisa digugat ke PTUN, dan Surat Putusan tersebut bisa di batalkan oleh PTUN berdasarkan pasal 53 ayat (1) UU Nomor 51 tahun 2009 atau dilaporkan ke Ombudsman RI. Pemerintah daerah harus ingat, jabatan bukan milik pribadi, melainkan amanah publik,” tegasnya.


Menutup pernyataannya, Agung Sulistio menegaskan bahwa GMOCT bersama Ketua K3S Jawa Barat serta Kuasa Hukum K3S Jawa Barat, akan terus mengawal dan mengadvokasi persoalan ini agar kebijakan pemerintah tetap sejalan dengan koridor hukum. Ia juga mendesak Kemendikbudristek untuk segera melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. “Kami tidak menolak kebijakan, tetapi kami menolak ketidakadilan. Dunia pendidikan harus dijaga dari keputusan yang serampangan dan tidak berpihak pada kebenaran. Pendidikan adalah panggilan nurani, bukan sekadar administrasi jabatan,” pungkas Agung dengan tegas dan penuh penekanan moral.


(Sumber : Red-SBI)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Skakmat Hukum di PTUN: Dugaan Manipulasi Tanggal dalam Kasus Kades Cicapar Mengguncang Pemkab Ciamis

KataTribun.ID- Sabtu, Maret 14, 2026 0
Skakmat Hukum di PTUN: Dugaan Manipulasi Tanggal dalam Kasus Kades Cicapar Mengguncang Pemkab Ciamis
CIAMIS – Dugaan manipulasi administratif dalam proses pemberhentian Kepala Desa (Kades) Cicapar kian menjadi sorotan serius menjelang putusan Pengadilan Tata U…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Luar Biasa! Kolaborasi HMI UPG dan Pemuda Cinanggung Sukseskan Ramadhan Ceria 2026 di Masjid Ashomad

Luar Biasa! Kolaborasi HMI UPG dan Pemuda Cinanggung Sukseskan Ramadhan Ceria 2026 di Masjid Ashomad

Kamis, Maret 12, 2026
Ombudsman Kaltim Mulai Periksa Aduan Permohonan Sertifikat Tanah, GMOCT Apresiasi dan Kawal Kasus 232 Masyarakat

Ombudsman Kaltim Mulai Periksa Aduan Permohonan Sertifikat Tanah, GMOCT Apresiasi dan Kawal Kasus 232 Masyarakat

Kamis, Maret 12, 2026
Paguyuban Pengusaha Pribumi : Pengadaan Barang/jasa di Banten sedang Tidak Baik

Paguyuban Pengusaha Pribumi : Pengadaan Barang/jasa di Banten sedang Tidak Baik

Jumat, Maret 13, 2026
Merasa Jadi Korban Penganiayaan, Mahasiswa di Jember Laporkan Seorang Pria ke Polisi

Merasa Jadi Korban Penganiayaan, Mahasiswa di Jember Laporkan Seorang Pria ke Polisi

Sabtu, Maret 14, 2026
Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Petir Naik ke Tahap Penyidikan – Orangtua Korban Tegas: Keadilan Harus Tercapai!!

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Petir Naik ke Tahap Penyidikan – Orangtua Korban Tegas: Keadilan Harus Tercapai!!

Selasa, Maret 10, 2026
Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Petir Naik ke Tahap Penyidikan, Orang Tua Korban Tetap Menuntut Keadilan

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Petir Naik ke Tahap Penyidikan, Orang Tua Korban Tetap Menuntut Keadilan

Selasa, Maret 10, 2026
MUI Pamarayan dan DKM Mesjid Ageung Pamarayan Selenggarakan Nuzulul Quran dan Bagikan Zakat Mall Kepada Musahiq

MUI Pamarayan dan DKM Mesjid Ageung Pamarayan Selenggarakan Nuzulul Quran dan Bagikan Zakat Mall Kepada Musahiq

Sabtu, Maret 07, 2026
Diduga Asal Jadi, Proyek Drainase DPUPR Kota Serang Abaikan Kualitas dan K3

Diduga Asal Jadi, Proyek Drainase DPUPR Kota Serang Abaikan Kualitas dan K3

Minggu, Maret 01, 2026
LSM TIKAM Soroti Dugaan Manipulasi Data PKBM di Kota Serang

LSM TIKAM Soroti Dugaan Manipulasi Data PKBM di Kota Serang

Sabtu, Maret 07, 2026
Lagi, dan Lagi, Diduga Oknum Kapolsek Muara Wahau Iptu Satria, Larang Masyarakat Rekam Aktivitas di Lahan Sengketa dengan PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera, "Bungkam"!!!

Lagi, dan Lagi, Diduga Oknum Kapolsek Muara Wahau Iptu Satria, Larang Masyarakat Rekam Aktivitas di Lahan Sengketa dengan PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera, "Bungkam"!!!

Selasa, Maret 10, 2026

Berita Terpopuler

Luar Biasa! Kolaborasi HMI UPG dan Pemuda Cinanggung Sukseskan Ramadhan Ceria 2026 di Masjid Ashomad

Luar Biasa! Kolaborasi HMI UPG dan Pemuda Cinanggung Sukseskan Ramadhan Ceria 2026 di Masjid Ashomad

Kamis, Maret 12, 2026
Ombudsman Kaltim Mulai Periksa Aduan Permohonan Sertifikat Tanah, GMOCT Apresiasi dan Kawal Kasus 232 Masyarakat

Ombudsman Kaltim Mulai Periksa Aduan Permohonan Sertifikat Tanah, GMOCT Apresiasi dan Kawal Kasus 232 Masyarakat

Kamis, Maret 12, 2026
Paguyuban Pengusaha Pribumi : Pengadaan Barang/jasa di Banten sedang Tidak Baik

Paguyuban Pengusaha Pribumi : Pengadaan Barang/jasa di Banten sedang Tidak Baik

Jumat, Maret 13, 2026
Merasa Jadi Korban Penganiayaan, Mahasiswa di Jember Laporkan Seorang Pria ke Polisi

Merasa Jadi Korban Penganiayaan, Mahasiswa di Jember Laporkan Seorang Pria ke Polisi

Sabtu, Maret 14, 2026
Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Petir Naik ke Tahap Penyidikan – Orangtua Korban Tegas: Keadilan Harus Tercapai!!

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Petir Naik ke Tahap Penyidikan – Orangtua Korban Tegas: Keadilan Harus Tercapai!!

Selasa, Maret 10, 2026
Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Petir Naik ke Tahap Penyidikan, Orang Tua Korban Tetap Menuntut Keadilan

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Petir Naik ke Tahap Penyidikan, Orang Tua Korban Tetap Menuntut Keadilan

Selasa, Maret 10, 2026
MUI Pamarayan dan DKM Mesjid Ageung Pamarayan Selenggarakan Nuzulul Quran dan Bagikan Zakat Mall Kepada Musahiq

MUI Pamarayan dan DKM Mesjid Ageung Pamarayan Selenggarakan Nuzulul Quran dan Bagikan Zakat Mall Kepada Musahiq

Sabtu, Maret 07, 2026
Diduga Asal Jadi, Proyek Drainase DPUPR Kota Serang Abaikan Kualitas dan K3

Diduga Asal Jadi, Proyek Drainase DPUPR Kota Serang Abaikan Kualitas dan K3

Minggu, Maret 01, 2026
LSM TIKAM Soroti Dugaan Manipulasi Data PKBM di Kota Serang

LSM TIKAM Soroti Dugaan Manipulasi Data PKBM di Kota Serang

Sabtu, Maret 07, 2026
Lagi, dan Lagi, Diduga Oknum Kapolsek Muara Wahau Iptu Satria, Larang Masyarakat Rekam Aktivitas di Lahan Sengketa dengan PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera, "Bungkam"!!!

Lagi, dan Lagi, Diduga Oknum Kapolsek Muara Wahau Iptu Satria, Larang Masyarakat Rekam Aktivitas di Lahan Sengketa dengan PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera, "Bungkam"!!!

Selasa, Maret 10, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber