Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

KataTribun.ID
KataTribun.ID
10 Okt, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Garut, 10 Oktober 2025 – Sidang praperadilan yang diajukan oleh Jajang, warga Garut yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan Pasal 351 KUHP, ditunda oleh Pengadilan Negeri Garut setelah pihak Polres Garut tidak menghadiri sidang perdana yang seharusnya digelar pada Kamis, 9 Oktober 2025.

Jajang, yang sebenarnya merupakan korban pembacokan dalam peristiwa tersebut, kini dalam kondisi kritis dengan luka berat di kepala, pendarahan aktif, serta gangguan pada mata yang tidak dapat dipejamkan. Kondisi itu membuat tim kuasa hukum meminta agar pengadilan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan demi kepentingan perawatan medis.


Kuasa Hukum: “Klien Kami Korban Bacokan, Tapi Justru Jadi Tersangka”


Ardi Subarkah, S.H., kuasa hukum Jajang dari Firma Hukum Man In The Street (MITS) menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran pihak Polres Garut pada sidang perdana. Menurutnya, absennya termohon menunjukkan ketidakseriusan aparat dalam menghadapi proses hukum.


“Pihak Polres Garut tidak hadir pada sidang praperadilan perdana tanggal 9 Oktober. Kami juga sudah memohon kepada majelis hakim agar penahanan terhadap klien kami ditangguhkan, mengingat kondisi Jajang yang masih mengalami pendarahan akibat bacokan di kepala,” ujar Ardi kepada awak media.


Majelis hakim kemudian memutuskan menunda sidang hingga Rabu, 16 Oktober 2025, sekaligus memerintahkan pemanggilan ulang terhadap pihak Polres Garut. Ketua majelis juga menyatakan akan berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Garut untuk mempertimbangkan penangguhan penahanan mengingat kondisi kesehatan pemohon yang mengkhawatirkan.


Permohonan praperadilan yang diajukan pada 24 September 2025 itu, menurut kuasa hukum, dilatarbelakangi oleh sejumlah kejanggalan serius dalam proses hukum yang dijalankan oleh penyidik Polres Garut. Di antaranya:


Penetapan tersangka terhadap Jajang dinilai prematur dan tidak sah karena tidak didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan ditegaskan dalam Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014.

Pemanggilan dan penangkapan dilakukan tanpa surat resmi dan bahkan saat Jajang masih dalam kondisi sakit akibat pembacokan.


Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dinilai cacat formil karena dibuat tanpa pendampingan penasihat hukum yang sah.


Laporan polisi yang dibuat oleh Jajang sebagai korban tidak diproses, sedangkan laporan pihak lawan langsung ditindaklanjuti.


“Klien kami jelas korban dalam peristiwa ini. Ia melapor lebih dahulu karena mengalami pembacokan. Namun justru laporan itu tidak diproses, sementara laporan pihak lawan yang terduga pelaku diprioritaskan. Ini bentuk ketidakadilan yang nyata,” tegas Ardi.


Kuasa hukum berharap sidang lanjutan pada 16 Oktober 2025 dapat berjalan dengan menghadirkan pihak Polres Garut untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi. Mereka juga mendesak agar hak-hak dasar pemohon sebagai tersangka dan korban dihormati sesuai prinsip due process of law dan hak asasi manusia.


“Kami percaya bahwa pengadilan akan menegakkan hukum secara objektif. Tidak boleh ada korban kejahatan yang justru dikriminalisasi. Negara wajib memastikan hak atas kesehatan, hak atas keadilan, dan hak atas perlakuan manusiawi dijunjung tinggi,” pungkas Ardi.


Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut prinsip dasar keadilan dalam hukum pidana, di mana korban kekerasan dapat mengalami kriminalisasi ganda jika prosedur hukum dijalankan secara sewenang-wenang. Putusan praperadilan ini akan menjadi ujian bagi penegakan hukum di Garut dan menjadi preseden penting dalam perlindungan hak-hak tersangka di Indonesia.


Sidang praperadilan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Garut dengan Nomor Perkara: 12/Pid.Prap/2025/PN.Grt. Agenda selanjutnya dijadwalkan pada 16 Oktober 2025 dengan menghadirkan pihak Polres Garut sebagai termohon.


Sumber : Ardi Subarkah, S.H., kuasa hukum Jajang dari Firma Hukum Man In The Street (MITS)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

KataTribun.ID- Jumat, Oktober 10, 2025 0
Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!
Nagan Raya, Aceh 10 Oktober 2025 (GMOCT) – Kasus pembacokan terhadap Ridwanto, Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh yang berprofesi sebagai jurnalis, memasuki babak b…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Demo HUT Banten ke-25 Ricuh, Mahasiswa Berdarah : Kritik 25 Tahun Ketimpangan dan Korupsi

Demo HUT Banten ke-25 Ricuh, Mahasiswa Berdarah : Kritik 25 Tahun Ketimpangan dan Korupsi

Minggu, Oktober 05, 2025
 *25 Tahun Banten, HMI dan GMNI Serang Gelar Aksi: Antara Janji Kemajuan dan Realitas Ketertinggalan*

*25 Tahun Banten, HMI dan GMNI Serang Gelar Aksi: Antara Janji Kemajuan dan Realitas Ketertinggalan*

Minggu, Oktober 05, 2025

Minggu, Oktober 05, 2025
 *Pernikahan Omang Abdul somad& Istiqomah ichsani: Dari Majalengka ke Dunia, Ulama Internasional hingga Presiden Prabowo Beri Doa Restu*

*Pernikahan Omang Abdul somad& Istiqomah ichsani: Dari Majalengka ke Dunia, Ulama Internasional hingga Presiden Prabowo Beri Doa Restu*

Minggu, Oktober 05, 2025
ADD Tahap II tahun 2024 di Ciamis Bermasalah, Eks Kades Cicapar Siap Bersaksi: Kuasa Hukum dan pimpinan KabarSbi.com Kawal Proses Hukum

ADD Tahap II tahun 2024 di Ciamis Bermasalah, Eks Kades Cicapar Siap Bersaksi: Kuasa Hukum dan pimpinan KabarSbi.com Kawal Proses Hukum

Minggu, Oktober 05, 2025
HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

Kamis, Oktober 09, 2025
Dari Nagan Raya untuk Mualem: Kebijakan Tutup Tambang Membunuh Ekonomi Rakyat

Dari Nagan Raya untuk Mualem: Kebijakan Tutup Tambang Membunuh Ekonomi Rakyat

Sabtu, Oktober 04, 2025
Empati Mengalir, DPD dan DPP GMOCT Beri Dukungan untuk Keluarga Ketua DPD GMOCT Aceh

Empati Mengalir, DPD dan DPP GMOCT Beri Dukungan untuk Keluarga Ketua DPD GMOCT Aceh

Minggu, Oktober 05, 2025
Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Kamis, Oktober 09, 2025
Diduga Angkut BBM Ilegal, 2 Tempat Oper Tap di Limus Nunggal Cilengsi"Dirreskrimsus Polda Jabar Segera Bertindak"

Diduga Angkut BBM Ilegal, 2 Tempat Oper Tap di Limus Nunggal Cilengsi"Dirreskrimsus Polda Jabar Segera Bertindak"

Sabtu, Oktober 04, 2025

Berita Terpopuler

Demo HUT Banten ke-25 Ricuh, Mahasiswa Berdarah : Kritik 25 Tahun Ketimpangan dan Korupsi

Demo HUT Banten ke-25 Ricuh, Mahasiswa Berdarah : Kritik 25 Tahun Ketimpangan dan Korupsi

Minggu, Oktober 05, 2025
 *25 Tahun Banten, HMI dan GMNI Serang Gelar Aksi: Antara Janji Kemajuan dan Realitas Ketertinggalan*

*25 Tahun Banten, HMI dan GMNI Serang Gelar Aksi: Antara Janji Kemajuan dan Realitas Ketertinggalan*

Minggu, Oktober 05, 2025

Minggu, Oktober 05, 2025
 *Pernikahan Omang Abdul somad& Istiqomah ichsani: Dari Majalengka ke Dunia, Ulama Internasional hingga Presiden Prabowo Beri Doa Restu*

*Pernikahan Omang Abdul somad& Istiqomah ichsani: Dari Majalengka ke Dunia, Ulama Internasional hingga Presiden Prabowo Beri Doa Restu*

Minggu, Oktober 05, 2025
ADD Tahap II tahun 2024 di Ciamis Bermasalah, Eks Kades Cicapar Siap Bersaksi: Kuasa Hukum dan pimpinan KabarSbi.com Kawal Proses Hukum

ADD Tahap II tahun 2024 di Ciamis Bermasalah, Eks Kades Cicapar Siap Bersaksi: Kuasa Hukum dan pimpinan KabarSbi.com Kawal Proses Hukum

Minggu, Oktober 05, 2025
HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

Kamis, Oktober 09, 2025
Dari Nagan Raya untuk Mualem: Kebijakan Tutup Tambang Membunuh Ekonomi Rakyat

Dari Nagan Raya untuk Mualem: Kebijakan Tutup Tambang Membunuh Ekonomi Rakyat

Sabtu, Oktober 04, 2025
Empati Mengalir, DPD dan DPP GMOCT Beri Dukungan untuk Keluarga Ketua DPD GMOCT Aceh

Empati Mengalir, DPD dan DPP GMOCT Beri Dukungan untuk Keluarga Ketua DPD GMOCT Aceh

Minggu, Oktober 05, 2025
Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Kamis, Oktober 09, 2025
Diduga Angkut BBM Ilegal, 2 Tempat Oper Tap di Limus Nunggal Cilengsi"Dirreskrimsus Polda Jabar Segera Bertindak"

Diduga Angkut BBM Ilegal, 2 Tempat Oper Tap di Limus Nunggal Cilengsi"Dirreskrimsus Polda Jabar Segera Bertindak"

Sabtu, Oktober 04, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber