Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Isu perpanjangan SHP Indocement dipertanyakan, desa Cikeusal nyatakan belum pernah dilibatkan Isu perpanjangan SHP Indocement dipertanyakan, desa Cikeusal nyatakan belum pernah dilibatkan

Isu perpanjangan SHP Indocement dipertanyakan, desa Cikeusal nyatakan belum pernah dilibatkan

KataTribun.ID
KataTribun.ID
10 Okt, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Cirebon.Katatribun.id 
Pada Jumat, 10 Oktober 2025 pukul 10.30 WIB, Saeful Yunus selaku Kepala Perwakilan Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) melakukan konfirmasi resmi terkait berkembangnya isu bahwa PT Indocement telah memperpanjang Surat Hak Pengelolaan (SHP) di wilayah Desa Cikeusal. Langkah klarifikasi ini dilakukan untuk memastikan tidak terjadi penyebaran informasi sepihak yang dapat menimbulkan kegaduhan sosial maupun spekulasi hukum di tingkat masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Cikeusal, Dedi Karsono, dengan tegas membantah adanya perpanjangan SHP yang melibatkan Desa Cikeusal. Ia menyatakan bahwa hingga saat ini pemerintah desa belum menerima surat permohonan, komunikasi resmi, ataupun bentuk koordinasi apapun dari pihak Indocement terkait perpanjangan hak tersebut. Menurutnya, informasi yang menyebut seolah-olah proses perpanjangan sudah berjalan adalah tidak benar dan tidak berdasar.

Dari perspektif hukum administrasi dan tata kelola desa, setiap perpanjangan SHP wajib melalui mekanisme formal yang melibatkan pemerintah desa sebagai otoritas awal wilayah. Tanpa permohonan tertulis, musyawarah desa, serta rekomendasi resmi dari perangkat desa, setiap klaim perpanjangan tidak memiliki kekuatan hukum dan dianggap cacat prosedur. Dedi menegaskan bahwa pengabaian mekanisme ini dapat berimplikasi pada sengketa administratif dan pelanggaran asas legalitas.

Saeful Yunus menilai klarifikasi dari pemerintah desa sangat penting untuk mencegah manipulasi informasi dan potensi konflik kepentingan. SBI menekankan bahwa transparansi dan kepatuhan terhadap hukum merupakan bagian dari perlindungan terhadap hak masyarakat dan pengawasan terhadap aktivitas korporasi yang menyangkut ruang hidup warga. Ia meminta setiap pihak berhenti menyebarkan kabar yang belum diverifikasi.

Sebagai pemegang otoritas wilayah, Dedi Karsono menyatakan bahwa Desa Cikeusal terbuka terhadap komunikasi resmi jika Indocement berniat mengajukan perpanjangan sesuai prosedur. Namun ia menegaskan bahwa tanpa koordinasi dan dasar hukum yang sah, pemerintah desa berhak menolak atau tidak mengakui klaim perpanjangan tersebut. Prioritas utama desa adalah menjaga kepastian hukum, kedaulatan wilayah, dan kepentingan masyarakat.

Agung selaku Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) mempertanyakan legalitas klaim perpanjangan SHP oleh Indocement apabila dilakukan tanpa pelibatan Pemerintah Desa Cikeusal. Ia menegaskan bahwa setiap penguasaan dan pemanfaatan ruang desa wajib mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menempatkan pemerintah desa sebagai pemegang kewenangan originér atas wilayahnya. Selain itu, setiap pemberian atau perpanjangan hak pengelolaan lahan harus melalui mekanisme administrasi yang sah sesuai UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Tanpa adanya permohonan tertulis, musyawarah desa, dan persetujuan dalam bentuk berita acara atau rekomendasi resmi, setiap tindakan perpanjangan dapat dikualifikasikan sebagai cacat prosedural dan tidak mengikat secara hukum.

Saeful yunus se,mm meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah di tingkat kabupaten maupun provinsi ikut serta mengawal kebenaran informasi ini. Menurutnya, jika ada pihak yang mengatasnamakan perpanjangan SHP tanpa prosedur sah, hal itu berpotensi melanggar asas legalitas, prinsip good governance, dan ketentuan administratif yang diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan Nomor 30 Tahun 2014. Ia menekankan bahwa negara tidak boleh membiarkan adanya praktik yang menafikan kewenangan desa atau memanipulasi hukum demi kepentingan korporasi. Transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak hukum pemerintahan desa adalah bagian mutlak dari penegakan hukum.(Red)
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

PROGRAM SEKOLAH GRATIS BANTEN BOCOR, ALIANSI DESAK AUDIT DAN BONGKAR SEKOLAH PELANGGAR

Katatribun.id- Jumat, Juni 26, 2026 0
PROGRAM SEKOLAH GRATIS BANTEN BOCOR, ALIANSI DESAK AUDIT DAN BONGKAR SEKOLAH PELANGGAR
Puluhan Sekolah Swasta Diduga Tetap Pungut Biaya, Program Unggulan Gubernur Terancam Jadi Slogan Tanpa Pengawasan Serang, 26 Juni 2026 – Terungkapn…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Aliansi Relawan Pemerhati Dunia Pendidikan : Siap Gugat Ke PTUN

Aliansi Relawan Pemerhati Dunia Pendidikan : Siap Gugat Ke PTUN

Rabu, Juni 24, 2026
Aliansi Relawan Pemerhati Dunia Pendidikan Layangkan Surat Audiensi ke Ombudsman RI Perwakilan Banten Terkait Dugaan Permasalahan SPMB 2026

Aliansi Relawan Pemerhati Dunia Pendidikan Layangkan Surat Audiensi ke Ombudsman RI Perwakilan Banten Terkait Dugaan Permasalahan SPMB 2026

Senin, Juni 22, 2026
Ketua MADA LMPI Jawa Barat H. Yoga Aris Trisnandar Tegaskan Legalitas Organisasi, Pengambilan SKT Marcab Indramayu Jadi Bukti Nyata

Ketua MADA LMPI Jawa Barat H. Yoga Aris Trisnandar Tegaskan Legalitas Organisasi, Pengambilan SKT Marcab Indramayu Jadi Bukti Nyata

Rabu, Juni 24, 2026
PROGRAM SEKOLAH GRATIS BANTEN BOCOR, ALIANSI DESAK AUDIT DAN BONGKAR SEKOLAH PELANGGAR

PROGRAM SEKOLAH GRATIS BANTEN BOCOR, ALIANSI DESAK AUDIT DAN BONGKAR SEKOLAH PELANGGAR

Jumat, Juni 26, 2026
organisasi kemasyarakatan, aktivis pemerhati pendidikan, serta elemen masyarakat sipil di Provinsi Banten Siap mengajukan Audiensi Ke OMBUDSMAN Banten, Minta  Pengawasan dan Khusus SPMB 2026

organisasi kemasyarakatan, aktivis pemerhati pendidikan, serta elemen masyarakat sipil di Provinsi Banten Siap mengajukan Audiensi Ke OMBUDSMAN Banten, Minta Pengawasan dan Khusus SPMB 2026

Kamis, Juni 18, 2026
TIKAM Desak Gubernur Banten Evaluasi Juknis SPMB 2026, Nilai Jalur Domisili Bergeser Menjadi Jalur Akademik

TIKAM Desak Gubernur Banten Evaluasi Juknis SPMB 2026, Nilai Jalur Domisili Bergeser Menjadi Jalur Akademik

Kamis, Juni 18, 2026
Keluarga Tersangka Obat Keras Lapor Dugaan Pungli Rp29 Juta di Polsek Tangerang Kota

Keluarga Tersangka Obat Keras Lapor Dugaan Pungli Rp29 Juta di Polsek Tangerang Kota

Jumat, Juni 12, 2026
Misteri Dugaan Pungli di SDN 2 Gabus, Orang Tua Murid Menjerit 60 RB Dibebankan Pada Murid

Misteri Dugaan Pungli di SDN 2 Gabus, Orang Tua Murid Menjerit 60 RB Dibebankan Pada Murid

Rabu, Mei 21, 2025
Puluhan Tahun Menggantung, Kasus Situ Rancagede Memanas!  Koalisi Siap Aksi Massa Besar-besaran.

Puluhan Tahun Menggantung, Kasus Situ Rancagede Memanas! Koalisi Siap Aksi Massa Besar-besaran.

Selasa, Juni 16, 2026
Widia Nopitasari (Bhayangkari) Isteri dari Bhabinkamtibmas, Bacakan Surat Terbuka Untuk Kapolri dan Petinggi Polri, Mencari Keadilan, Menguak Fakta Apa yang Dialaminya

Widia Nopitasari (Bhayangkari) Isteri dari Bhabinkamtibmas, Bacakan Surat Terbuka Untuk Kapolri dan Petinggi Polri, Mencari Keadilan, Menguak Fakta Apa yang Dialaminya

Rabu, Juni 03, 2026

Berita Terpopuler

Aliansi Relawan Pemerhati Dunia Pendidikan : Siap Gugat Ke PTUN

Aliansi Relawan Pemerhati Dunia Pendidikan : Siap Gugat Ke PTUN

Rabu, Juni 24, 2026
Aliansi Relawan Pemerhati Dunia Pendidikan Layangkan Surat Audiensi ke Ombudsman RI Perwakilan Banten Terkait Dugaan Permasalahan SPMB 2026

Aliansi Relawan Pemerhati Dunia Pendidikan Layangkan Surat Audiensi ke Ombudsman RI Perwakilan Banten Terkait Dugaan Permasalahan SPMB 2026

Senin, Juni 22, 2026
Ketua MADA LMPI Jawa Barat H. Yoga Aris Trisnandar Tegaskan Legalitas Organisasi, Pengambilan SKT Marcab Indramayu Jadi Bukti Nyata

Ketua MADA LMPI Jawa Barat H. Yoga Aris Trisnandar Tegaskan Legalitas Organisasi, Pengambilan SKT Marcab Indramayu Jadi Bukti Nyata

Rabu, Juni 24, 2026
PROGRAM SEKOLAH GRATIS BANTEN BOCOR, ALIANSI DESAK AUDIT DAN BONGKAR SEKOLAH PELANGGAR

PROGRAM SEKOLAH GRATIS BANTEN BOCOR, ALIANSI DESAK AUDIT DAN BONGKAR SEKOLAH PELANGGAR

Jumat, Juni 26, 2026
organisasi kemasyarakatan, aktivis pemerhati pendidikan, serta elemen masyarakat sipil di Provinsi Banten Siap mengajukan Audiensi Ke OMBUDSMAN Banten, Minta  Pengawasan dan Khusus SPMB 2026

organisasi kemasyarakatan, aktivis pemerhati pendidikan, serta elemen masyarakat sipil di Provinsi Banten Siap mengajukan Audiensi Ke OMBUDSMAN Banten, Minta Pengawasan dan Khusus SPMB 2026

Kamis, Juni 18, 2026
TIKAM Desak Gubernur Banten Evaluasi Juknis SPMB 2026, Nilai Jalur Domisili Bergeser Menjadi Jalur Akademik

TIKAM Desak Gubernur Banten Evaluasi Juknis SPMB 2026, Nilai Jalur Domisili Bergeser Menjadi Jalur Akademik

Kamis, Juni 18, 2026
Keluarga Tersangka Obat Keras Lapor Dugaan Pungli Rp29 Juta di Polsek Tangerang Kota

Keluarga Tersangka Obat Keras Lapor Dugaan Pungli Rp29 Juta di Polsek Tangerang Kota

Jumat, Juni 12, 2026
Misteri Dugaan Pungli di SDN 2 Gabus, Orang Tua Murid Menjerit 60 RB Dibebankan Pada Murid

Misteri Dugaan Pungli di SDN 2 Gabus, Orang Tua Murid Menjerit 60 RB Dibebankan Pada Murid

Rabu, Mei 21, 2025
Puluhan Tahun Menggantung, Kasus Situ Rancagede Memanas!  Koalisi Siap Aksi Massa Besar-besaran.

Puluhan Tahun Menggantung, Kasus Situ Rancagede Memanas! Koalisi Siap Aksi Massa Besar-besaran.

Selasa, Juni 16, 2026
Widia Nopitasari (Bhayangkari) Isteri dari Bhabinkamtibmas, Bacakan Surat Terbuka Untuk Kapolri dan Petinggi Polri, Mencari Keadilan, Menguak Fakta Apa yang Dialaminya

Widia Nopitasari (Bhayangkari) Isteri dari Bhabinkamtibmas, Bacakan Surat Terbuka Untuk Kapolri dan Petinggi Polri, Mencari Keadilan, Menguak Fakta Apa yang Dialaminya

Rabu, Juni 03, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber