Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Seorang Oknum Anggota Polsek Cipayung Diduga Jadi Mapia Solar Bersubsidi Seorang Oknum Anggota Polsek Cipayung Diduga Jadi Mapia Solar Bersubsidi

Seorang Oknum Anggota Polsek Cipayung Diduga Jadi Mapia Solar Bersubsidi

KataTribun.ID
KataTribun.ID
15 Okt, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Cipayung -KataTribun.id-Mafia Solar anggota polsek Cipayung terbongkar. Modus mobil box terparkir usai hisap solar subsidi terkuak, membuka fakta jaringan terstruktur penyalahgunaan BBM bersubsidi.
 

Praktik mafia solar Pak (Y), salah satu anggota polisi yang bertugas di Polsek Cipayung kembali mencuat. Sebuah mobil box kuning putih terparkir, Di Jl. Bunut No.55, RT.5/RW.4,Pd. Ranggon, Kec. Cipayung, Kota Jakarta Timur.

 
Terparkir nya Mobil box kuning putih di karnakan telah menurunkan solar ke penampungan (Tempu) yang dilakukan setelah mobil tersebut mengisi solar subsidi di SPBU Sekitar Mobil itu diduga hendak kembali melakukan pengisian di SPBU lain dengan modus ganti plat nomor untuk mengelabui operator agar bisa mendapatkan solar subsidi berulang kali.

‎

Dari penelusuran Team investigasi, "Pak (Y) menjelaskan mobil box tersebut milik nya kendaraan tersebut memuat sekitar 1 ton solar subsidi hasil pengisian dari beberapa SPBU.
 

Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa pak (Y) Sudah lama menjalani bisnis ini dan Pak (Y) menegaskan bahwa solar ini nantinya mau di kirim ke proyek-proyek"
 

Praktik penyelundupan solar subsidi seperti ini menandakan adanya jaringan terstruktur yang secara sistematis menguras subsidi negara. Fakta ini juga memperlihatkan lemahnya pengawasan distribusi BBM subsidi di lapangan.

Aparat Penegak Hukum setempat dihimbau untuk mampu membongkar jaringan besar yang dikendalikan pak (Y) dalam upaya penggembosan subsidi negara.

‎

Sebagai catatan, pelaku penyalahgunaan solar subsidi dapat dijerat Pasal 40 angka 9 Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, perubahan Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

(Abil)


Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Polda Banten Ungkap Sindikat Pencurian Mobil Pick Up L300 Lintas Provinsi, Amankan Enam Pelaku dan Puluhan Barang Bukti

KataTribun.ID- Kamis, November 06, 2025 0
Polda Banten Ungkap Sindikat Pencurian Mobil Pick Up L300 Lintas Provinsi, Amankan Enam Pelaku dan Puluhan Barang Bukti
SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten melalui Tim Resmob berhasil mengungkap sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) spesi…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Jalan Rusak di Kp. Salimah Tak Kunjung Dierbaiki, Warga Geram Terhadap Kades Darul

Jalan Rusak di Kp. Salimah Tak Kunjung Dierbaiki, Warga Geram Terhadap Kades Darul

Sabtu, November 01, 2025
Mahasiswa UNPAM Serang Melaksanakan PKM Pengembangan School Aesthetic Branding Melalui Instragram Feed

Mahasiswa UNPAM Serang Melaksanakan PKM Pengembangan School Aesthetic Branding Melalui Instragram Feed

Selasa, November 04, 2025
Unit 3 Subdit 2 Dittipidter Bareskrim Polri Bongkar Praktik Oplos Gas Subsidi di Sukoharjo, Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Unit 3 Subdit 2 Dittipidter Bareskrim Polri Bongkar Praktik Oplos Gas Subsidi di Sukoharjo, Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Sabtu, November 01, 2025
Diduga Kriminalisasi Klien nya, Penyidik Polsek Darul Makmur Siap Dilaporkan ke Propam Mabes Polri oleh PH Ridwanto

Diduga Kriminalisasi Klien nya, Penyidik Polsek Darul Makmur Siap Dilaporkan ke Propam Mabes Polri oleh PH Ridwanto

Sabtu, November 01, 2025
Headline: Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Raih Akreditasi "Baik Sekali (A)" dari Kementerian Sosial

Headline: Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Raih Akreditasi "Baik Sekali (A)" dari Kementerian Sosial

Senin, November 03, 2025
Uyung Iskandar, Pemimpin Redaksi Media Bungas Banten Tutup Usia

Uyung Iskandar, Pemimpin Redaksi Media Bungas Banten Tutup Usia

Minggu, November 02, 2025
Advokat Puguh Kribo kembali melakukan permohonan Gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang kelas IA

Advokat Puguh Kribo kembali melakukan permohonan Gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang kelas IA

Rabu, November 05, 2025
LPK-RI Resmi Gugat PT Econext Ventures Indonesia, Desak Pengembalian Dana Korban Investasi Ilegal

LPK-RI Resmi Gugat PT Econext Ventures Indonesia, Desak Pengembalian Dana Korban Investasi Ilegal

Jumat, Oktober 31, 2025
Pemalang Terluka: Aksi Brutal Geng Motor Kembali Menelan Korban Pelajar SMP, Masyarakat Geram dan Tuntut Tindakan Nyata

Pemalang Terluka: Aksi Brutal Geng Motor Kembali Menelan Korban Pelajar SMP, Masyarakat Geram dan Tuntut Tindakan Nyata

Rabu, November 05, 2025
Selamat dan Sukses Untuk Pejabat Eselon II Yang Dilantik Pemprov Banten

Selamat dan Sukses Untuk Pejabat Eselon II Yang Dilantik Pemprov Banten

Senin, November 03, 2025

Berita Terpopuler

Jalan Rusak di Kp. Salimah Tak Kunjung Dierbaiki, Warga Geram Terhadap Kades Darul

Jalan Rusak di Kp. Salimah Tak Kunjung Dierbaiki, Warga Geram Terhadap Kades Darul

Sabtu, November 01, 2025
Mahasiswa UNPAM Serang Melaksanakan PKM Pengembangan School Aesthetic Branding Melalui Instragram Feed

Mahasiswa UNPAM Serang Melaksanakan PKM Pengembangan School Aesthetic Branding Melalui Instragram Feed

Selasa, November 04, 2025
Unit 3 Subdit 2 Dittipidter Bareskrim Polri Bongkar Praktik Oplos Gas Subsidi di Sukoharjo, Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Unit 3 Subdit 2 Dittipidter Bareskrim Polri Bongkar Praktik Oplos Gas Subsidi di Sukoharjo, Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Sabtu, November 01, 2025
Diduga Kriminalisasi Klien nya, Penyidik Polsek Darul Makmur Siap Dilaporkan ke Propam Mabes Polri oleh PH Ridwanto

Diduga Kriminalisasi Klien nya, Penyidik Polsek Darul Makmur Siap Dilaporkan ke Propam Mabes Polri oleh PH Ridwanto

Sabtu, November 01, 2025
Headline: Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Raih Akreditasi "Baik Sekali (A)" dari Kementerian Sosial

Headline: Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Raih Akreditasi "Baik Sekali (A)" dari Kementerian Sosial

Senin, November 03, 2025
Uyung Iskandar, Pemimpin Redaksi Media Bungas Banten Tutup Usia

Uyung Iskandar, Pemimpin Redaksi Media Bungas Banten Tutup Usia

Minggu, November 02, 2025
Advokat Puguh Kribo kembali melakukan permohonan Gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang kelas IA

Advokat Puguh Kribo kembali melakukan permohonan Gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang kelas IA

Rabu, November 05, 2025
LPK-RI Resmi Gugat PT Econext Ventures Indonesia, Desak Pengembalian Dana Korban Investasi Ilegal

LPK-RI Resmi Gugat PT Econext Ventures Indonesia, Desak Pengembalian Dana Korban Investasi Ilegal

Jumat, Oktober 31, 2025
Pemalang Terluka: Aksi Brutal Geng Motor Kembali Menelan Korban Pelajar SMP, Masyarakat Geram dan Tuntut Tindakan Nyata

Pemalang Terluka: Aksi Brutal Geng Motor Kembali Menelan Korban Pelajar SMP, Masyarakat Geram dan Tuntut Tindakan Nyata

Rabu, November 05, 2025
Selamat dan Sukses Untuk Pejabat Eselon II Yang Dilantik Pemprov Banten

Selamat dan Sukses Untuk Pejabat Eselon II Yang Dilantik Pemprov Banten

Senin, November 03, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber