Seorang Oknum Anggota Polsek Cipayung Diduga Jadi Mapia Solar Bersubsidi
Cipayung -KataTribun.id-Mafia Solar anggota polsek Cipayung terbongkar. Modus mobil box terparkir usai hisap solar subsidi terkuak, membuka fakta jaringan terstruktur penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Praktik mafia solar Pak (Y), salah satu anggota polisi yang bertugas di Polsek Cipayung kembali mencuat. Sebuah mobil box kuning putih terparkir, Di Jl. Bunut No.55, RT.5/RW.4,Pd. Ranggon, Kec. Cipayung, Kota Jakarta Timur.
Terparkir nya Mobil box kuning putih di karnakan telah menurunkan solar ke penampungan (Tempu) yang dilakukan setelah mobil tersebut mengisi solar subsidi di SPBU Sekitar Mobil itu diduga hendak kembali melakukan pengisian di SPBU lain dengan modus ganti plat nomor untuk mengelabui operator agar bisa mendapatkan solar subsidi berulang kali.
Dari penelusuran Team investigasi, "Pak (Y) menjelaskan mobil box tersebut milik nya kendaraan tersebut memuat sekitar 1 ton solar subsidi hasil pengisian dari beberapa SPBU.
Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa pak (Y) Sudah lama menjalani bisnis ini dan Pak (Y) menegaskan bahwa solar ini nantinya mau di kirim ke proyek-proyek"
Praktik penyelundupan solar subsidi seperti ini menandakan adanya jaringan terstruktur yang secara sistematis menguras subsidi negara. Fakta ini juga memperlihatkan lemahnya pengawasan distribusi BBM subsidi di lapangan.
Aparat Penegak Hukum setempat dihimbau untuk mampu membongkar jaringan besar yang dikendalikan pak (Y) dalam upaya penggembosan subsidi negara.
Sebagai catatan, pelaku penyalahgunaan solar subsidi dapat dijerat Pasal 40 angka 9 Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, perubahan Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
(Abil)
Posting Komentar