Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Pasal 33 UUD 1945: Kunci Keadilan Ekonomi di Tengah Sistem Bunga dan Uang Kertas? Pasal 33 UUD 1945: Kunci Keadilan Ekonomi di Tengah Sistem Bunga dan Uang Kertas?

Pasal 33 UUD 1945: Kunci Keadilan Ekonomi di Tengah Sistem Bunga dan Uang Kertas?

KataTribun.ID
KataTribun.ID
10 Okt, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Jawa Barat – "Delapan dekade Indonesia merdeka, kesejahteraan rakyat masih menjadi utopia," ujar Prof. Dr. Nandan Limakrisna, seorang akademisi visioner, dalam sebuah diskusi publik di Tasikmalaya, Jawa Barat. Kesenjangan ekonomi yang kian menganga menjadi sorotan utama, di mana kekayaan alam negeri ini lebih banyak dinikmati segelintir elite, sementara mayoritas rakyat berjuang keras untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
 
Pasal 33 UUD 1945: Mimpi yang Terkoyak?
 
Pasal 33 UUD 1945 seharusnya menjadi kompas dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Pasal ini mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Namun, dalam praktiknya, prinsip ini terdistorsi oleh logika pasar bebas, liberalisasi sumber daya alam, dan sistem keuangan yang berbasis pada riba (bunga) serta uang fiat yang tidak memiliki nilai intrinsik.
 
Oligarki Ekonomi: Ketika Pasal 33 Hanya Menjadi Retorika
 
Alih-alih menjadi pengendali strategis, negara justru lebih berperan sebagai regulator yang menyerahkan pengelolaan sumber daya alam kepada korporasi swasta besar, baik nasional maupun asing. Kontrak jangka panjang yang menguntungkan segelintir pihak telah melahirkan oligarki ekonomi, di mana kebijakan ekonomi lebih berpihak pada kepentingan kelompok modal daripada kepentingan rakyat banyak.
 
Sistem Bunga: Akar Ketimpangan yang Terlupakan
 
Penggunaan bunga (riba) sebagai fondasi sistem keuangan modern menjadi salah satu akar masalah yang paling mendalam. Dalam sistem ini, uang seolah "beranak" tanpa aktivitas produktif yang nyata. Pemilik modal mendapatkan keuntungan tetap, sementara peminjam menanggung risiko. Akibatnya, jurang antara si kaya dan si miskin semakin lebar, dan negara pun terjerat dalam ketergantungan utang.
 
Uang Fiat: Ilusi Nilai yang Menyesatkan
 
Penggunaan uang fiat (uang kertas yang nilainya bergantung pada kepercayaan) juga memperparah keadaan. Nilai uang terus merosot akibat inflasi dan ekspansi moneter yang tidak terkendali. Rakyat kecil yang menabung dalam rupiah pun harus rela melihat daya belinya terus tergerus, sementara pemilik aset riil justru semakin kaya.
 
Pasal 33: Jalan Keluar dari Krisis?
 
Prof. Nandan Limakrisna menawarkan solusi dengan kembali pada semangat Pasal 33 UUD 1945. Negara harus lebih aktif mengendalikan cabang produksi penting dan pengelolaan sumber daya alam strategis, serta mendorong ekonomi rakyat melalui koperasi modern, UMKM, dan BUMDes. Selain itu, ketergantungan pada utang berbunga harus dikurangi, dan penggunaan instrumen keuangan berbasis nilai riil, seperti emas atau komoditas, harus didorong.
 
Ekonomi Islam: Alternatif yang Menjanjikan?
 
Sejarah telah membuktikan bahwa sistem ekonomi Islam yang bebas riba dan menggunakan uang bernilai intrinsik mampu menciptakan masyarakat yang adil dan stabil. Prinsip ini sejalan dengan Pasal 33 yang menekankan gotong royong, keadilan sosial, dan kedaulatan negara dalam ekonomi. Penerapan ekonomi Islam modern dapat dilakukan secara bertahap, dimulai dari reformasi sistem pembiayaan, penguatan koperasi dan zakat produktif, serta peningkatan literasi keuangan syariah.
 
Saatnya Reformasi Ekonomi!
 
Menuju Indonesia Emas 2045, reformasi ekonomi dari akar menjadi sebuah keharusan. "Ekonomi yang adil tidak lahir dari utang dan spekulasi, melainkan dari produktivitas, kejujuran, dan pengelolaan amanah untuk kemaslahatan rakyat," pungkas Prof. Nandan.
 
Dengan kembali pada jati diri ekonomi bangsa dan menggali kembali prinsip-prinsip Islam yang telah terbukti menciptakan keadilan sosial, Indonesia dapat mencapai kesejahteraan rakyat yang sejati.


(Sumber : Prof. Dr. Nandan Limakrisna / Reportasejabar.com)




Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

KataTribun.ID- Jumat, Oktober 10, 2025 0
PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah
Nagan Raya, Aceh (GMOCT) 10 Oktober 2025 - Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016 menjadi sorotan dalam sengketa lahan antara PT SPS 2 Agrina…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Demo HUT Banten ke-25 Ricuh, Mahasiswa Berdarah : Kritik 25 Tahun Ketimpangan dan Korupsi

Demo HUT Banten ke-25 Ricuh, Mahasiswa Berdarah : Kritik 25 Tahun Ketimpangan dan Korupsi

Minggu, Oktober 05, 2025
 *25 Tahun Banten, HMI dan GMNI Serang Gelar Aksi: Antara Janji Kemajuan dan Realitas Ketertinggalan*

*25 Tahun Banten, HMI dan GMNI Serang Gelar Aksi: Antara Janji Kemajuan dan Realitas Ketertinggalan*

Minggu, Oktober 05, 2025

Minggu, Oktober 05, 2025
 *Pernikahan Omang Abdul somad& Istiqomah ichsani: Dari Majalengka ke Dunia, Ulama Internasional hingga Presiden Prabowo Beri Doa Restu*

*Pernikahan Omang Abdul somad& Istiqomah ichsani: Dari Majalengka ke Dunia, Ulama Internasional hingga Presiden Prabowo Beri Doa Restu*

Minggu, Oktober 05, 2025
ADD Tahap II tahun 2024 di Ciamis Bermasalah, Eks Kades Cicapar Siap Bersaksi: Kuasa Hukum dan pimpinan KabarSbi.com Kawal Proses Hukum

ADD Tahap II tahun 2024 di Ciamis Bermasalah, Eks Kades Cicapar Siap Bersaksi: Kuasa Hukum dan pimpinan KabarSbi.com Kawal Proses Hukum

Minggu, Oktober 05, 2025
HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

Kamis, Oktober 09, 2025
Dari Nagan Raya untuk Mualem: Kebijakan Tutup Tambang Membunuh Ekonomi Rakyat

Dari Nagan Raya untuk Mualem: Kebijakan Tutup Tambang Membunuh Ekonomi Rakyat

Sabtu, Oktober 04, 2025
Empati Mengalir, DPD dan DPP GMOCT Beri Dukungan untuk Keluarga Ketua DPD GMOCT Aceh

Empati Mengalir, DPD dan DPP GMOCT Beri Dukungan untuk Keluarga Ketua DPD GMOCT Aceh

Minggu, Oktober 05, 2025
Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Kamis, Oktober 09, 2025
Diduga Angkut BBM Ilegal, 2 Tempat Oper Tap di Limus Nunggal Cilengsi"Dirreskrimsus Polda Jabar Segera Bertindak"

Diduga Angkut BBM Ilegal, 2 Tempat Oper Tap di Limus Nunggal Cilengsi"Dirreskrimsus Polda Jabar Segera Bertindak"

Sabtu, Oktober 04, 2025

Berita Terpopuler

Demo HUT Banten ke-25 Ricuh, Mahasiswa Berdarah : Kritik 25 Tahun Ketimpangan dan Korupsi

Demo HUT Banten ke-25 Ricuh, Mahasiswa Berdarah : Kritik 25 Tahun Ketimpangan dan Korupsi

Minggu, Oktober 05, 2025
 *25 Tahun Banten, HMI dan GMNI Serang Gelar Aksi: Antara Janji Kemajuan dan Realitas Ketertinggalan*

*25 Tahun Banten, HMI dan GMNI Serang Gelar Aksi: Antara Janji Kemajuan dan Realitas Ketertinggalan*

Minggu, Oktober 05, 2025

Minggu, Oktober 05, 2025
 *Pernikahan Omang Abdul somad& Istiqomah ichsani: Dari Majalengka ke Dunia, Ulama Internasional hingga Presiden Prabowo Beri Doa Restu*

*Pernikahan Omang Abdul somad& Istiqomah ichsani: Dari Majalengka ke Dunia, Ulama Internasional hingga Presiden Prabowo Beri Doa Restu*

Minggu, Oktober 05, 2025
ADD Tahap II tahun 2024 di Ciamis Bermasalah, Eks Kades Cicapar Siap Bersaksi: Kuasa Hukum dan pimpinan KabarSbi.com Kawal Proses Hukum

ADD Tahap II tahun 2024 di Ciamis Bermasalah, Eks Kades Cicapar Siap Bersaksi: Kuasa Hukum dan pimpinan KabarSbi.com Kawal Proses Hukum

Minggu, Oktober 05, 2025
HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

Kamis, Oktober 09, 2025
Dari Nagan Raya untuk Mualem: Kebijakan Tutup Tambang Membunuh Ekonomi Rakyat

Dari Nagan Raya untuk Mualem: Kebijakan Tutup Tambang Membunuh Ekonomi Rakyat

Sabtu, Oktober 04, 2025
Empati Mengalir, DPD dan DPP GMOCT Beri Dukungan untuk Keluarga Ketua DPD GMOCT Aceh

Empati Mengalir, DPD dan DPP GMOCT Beri Dukungan untuk Keluarga Ketua DPD GMOCT Aceh

Minggu, Oktober 05, 2025
Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Kamis, Oktober 09, 2025
Diduga Angkut BBM Ilegal, 2 Tempat Oper Tap di Limus Nunggal Cilengsi"Dirreskrimsus Polda Jabar Segera Bertindak"

Diduga Angkut BBM Ilegal, 2 Tempat Oper Tap di Limus Nunggal Cilengsi"Dirreskrimsus Polda Jabar Segera Bertindak"

Sabtu, Oktober 04, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber