Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Pasal 33 UUD 1945: Kunci Keadilan Ekonomi di Tengah Sistem Bunga dan Uang Kertas? Pasal 33 UUD 1945: Kunci Keadilan Ekonomi di Tengah Sistem Bunga dan Uang Kertas?

Pasal 33 UUD 1945: Kunci Keadilan Ekonomi di Tengah Sistem Bunga dan Uang Kertas?

KataTribun.ID
KataTribun.ID
10 Okt, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Jawa Barat – "Delapan dekade Indonesia merdeka, kesejahteraan rakyat masih menjadi utopia," ujar Prof. Dr. Nandan Limakrisna, seorang akademisi visioner, dalam sebuah diskusi publik di Tasikmalaya, Jawa Barat. Kesenjangan ekonomi yang kian menganga menjadi sorotan utama, di mana kekayaan alam negeri ini lebih banyak dinikmati segelintir elite, sementara mayoritas rakyat berjuang keras untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
 
Pasal 33 UUD 1945: Mimpi yang Terkoyak?
 
Pasal 33 UUD 1945 seharusnya menjadi kompas dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Pasal ini mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Namun, dalam praktiknya, prinsip ini terdistorsi oleh logika pasar bebas, liberalisasi sumber daya alam, dan sistem keuangan yang berbasis pada riba (bunga) serta uang fiat yang tidak memiliki nilai intrinsik.
 
Oligarki Ekonomi: Ketika Pasal 33 Hanya Menjadi Retorika
 
Alih-alih menjadi pengendali strategis, negara justru lebih berperan sebagai regulator yang menyerahkan pengelolaan sumber daya alam kepada korporasi swasta besar, baik nasional maupun asing. Kontrak jangka panjang yang menguntungkan segelintir pihak telah melahirkan oligarki ekonomi, di mana kebijakan ekonomi lebih berpihak pada kepentingan kelompok modal daripada kepentingan rakyat banyak.
 
Sistem Bunga: Akar Ketimpangan yang Terlupakan
 
Penggunaan bunga (riba) sebagai fondasi sistem keuangan modern menjadi salah satu akar masalah yang paling mendalam. Dalam sistem ini, uang seolah "beranak" tanpa aktivitas produktif yang nyata. Pemilik modal mendapatkan keuntungan tetap, sementara peminjam menanggung risiko. Akibatnya, jurang antara si kaya dan si miskin semakin lebar, dan negara pun terjerat dalam ketergantungan utang.
 
Uang Fiat: Ilusi Nilai yang Menyesatkan
 
Penggunaan uang fiat (uang kertas yang nilainya bergantung pada kepercayaan) juga memperparah keadaan. Nilai uang terus merosot akibat inflasi dan ekspansi moneter yang tidak terkendali. Rakyat kecil yang menabung dalam rupiah pun harus rela melihat daya belinya terus tergerus, sementara pemilik aset riil justru semakin kaya.
 
Pasal 33: Jalan Keluar dari Krisis?
 
Prof. Nandan Limakrisna menawarkan solusi dengan kembali pada semangat Pasal 33 UUD 1945. Negara harus lebih aktif mengendalikan cabang produksi penting dan pengelolaan sumber daya alam strategis, serta mendorong ekonomi rakyat melalui koperasi modern, UMKM, dan BUMDes. Selain itu, ketergantungan pada utang berbunga harus dikurangi, dan penggunaan instrumen keuangan berbasis nilai riil, seperti emas atau komoditas, harus didorong.
 
Ekonomi Islam: Alternatif yang Menjanjikan?
 
Sejarah telah membuktikan bahwa sistem ekonomi Islam yang bebas riba dan menggunakan uang bernilai intrinsik mampu menciptakan masyarakat yang adil dan stabil. Prinsip ini sejalan dengan Pasal 33 yang menekankan gotong royong, keadilan sosial, dan kedaulatan negara dalam ekonomi. Penerapan ekonomi Islam modern dapat dilakukan secara bertahap, dimulai dari reformasi sistem pembiayaan, penguatan koperasi dan zakat produktif, serta peningkatan literasi keuangan syariah.
 
Saatnya Reformasi Ekonomi!
 
Menuju Indonesia Emas 2045, reformasi ekonomi dari akar menjadi sebuah keharusan. "Ekonomi yang adil tidak lahir dari utang dan spekulasi, melainkan dari produktivitas, kejujuran, dan pengelolaan amanah untuk kemaslahatan rakyat," pungkas Prof. Nandan.
 
Dengan kembali pada jati diri ekonomi bangsa dan menggali kembali prinsip-prinsip Islam yang telah terbukti menciptakan keadilan sosial, Indonesia dapat mencapai kesejahteraan rakyat yang sejati.


(Sumber : Prof. Dr. Nandan Limakrisna / Reportasejabar.com)




Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Oknum Kapolsek di Garut Mengaku Terima Upeti Dari Para Mafia Obat Daftar G Diwilayah Hukumnya, Kapolres Garut Jangan Tutup Mata

KataTribun.ID- Sabtu, Mei 02, 2026 0
Oknum Kapolsek di Garut Mengaku Terima Upeti Dari  Para Mafia Obat Daftar G Diwilayah Hukumnya, Kapolres Garut Jangan Tutup Mata
Kabupaten Garut, Katatribun.id – Media sosial dihebohkan dengan  pengakuan oknum Kapolsek yang mengaku rutin menerima setoran tiap bulan dari para penjual oba…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Mulai 1 Mei sampai 31 Desember 2026,masyarakat tetap bisa bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama

Mulai 1 Mei sampai 31 Desember 2026,masyarakat tetap bisa bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama

Kamis, April 30, 2026
Tuding Penulis Berita Halusinasi dan Tertekan Ekonomi! Redaksi BM.online Gerah Dituding Pemeras: Minta Polisi Tangkap Bos Tramadol Sahrul yang Cemarkan Nama Baik

Tuding Penulis Berita Halusinasi dan Tertekan Ekonomi! Redaksi BM.online Gerah Dituding Pemeras: Minta Polisi Tangkap Bos Tramadol Sahrul yang Cemarkan Nama Baik

Rabu, April 29, 2026
Giat Check Kesehatan Gratis di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra Addiction Center): Check TBC, HIV, Hingga Hepatitis B, Pasien TB RO Dirujuk ke RS Cililin

Giat Check Kesehatan Gratis di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra Addiction Center): Check TBC, HIV, Hingga Hepatitis B, Pasien TB RO Dirujuk ke RS Cililin

Kamis, April 30, 2026
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

Minggu, April 26, 2026
Pemprov Banten Revisi RUP APBD 2025, Tak Semua Kegiatan Direalisasikan

Pemprov Banten Revisi RUP APBD 2025, Tak Semua Kegiatan Direalisasikan

Rabu, Februari 19, 2025
Penertiban di Kota Bandung: Pelanggaran HAM dan Desakan Reformasi Satpol PP

Penertiban di Kota Bandung: Pelanggaran HAM dan Desakan Reformasi Satpol PP

Selasa, Februari 18, 2025
Deden Apriandhi Bakal Dilantik Jadi Sekda Banten, Gubernur Andra Soni: Perkuat Roda Pemerintahan

Deden Apriandhi Bakal Dilantik Jadi Sekda Banten, Gubernur Andra Soni: Perkuat Roda Pemerintahan

Sabtu, Juli 05, 2025
Hendak Konfirmasi Anggaran, Dua Wartawan Diintimidasi dan Disandera di SMAN 1 Panggarangan

Hendak Konfirmasi Anggaran, Dua Wartawan Diintimidasi dan Disandera di SMAN 1 Panggarangan

Rabu, April 29, 2026
Teror DC Pinjol, Damkar Semarang Lapor Polisi Terkait Laporan Palsu

Teror DC Pinjol, Damkar Semarang Lapor Polisi Terkait Laporan Palsu

Minggu, April 26, 2026

Berita Terpopuler

Mulai 1 Mei sampai 31 Desember 2026,masyarakat tetap bisa bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama

Mulai 1 Mei sampai 31 Desember 2026,masyarakat tetap bisa bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama

Kamis, April 30, 2026
Tuding Penulis Berita Halusinasi dan Tertekan Ekonomi! Redaksi BM.online Gerah Dituding Pemeras: Minta Polisi Tangkap Bos Tramadol Sahrul yang Cemarkan Nama Baik

Tuding Penulis Berita Halusinasi dan Tertekan Ekonomi! Redaksi BM.online Gerah Dituding Pemeras: Minta Polisi Tangkap Bos Tramadol Sahrul yang Cemarkan Nama Baik

Rabu, April 29, 2026
Giat Check Kesehatan Gratis di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra Addiction Center): Check TBC, HIV, Hingga Hepatitis B, Pasien TB RO Dirujuk ke RS Cililin

Giat Check Kesehatan Gratis di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra Addiction Center): Check TBC, HIV, Hingga Hepatitis B, Pasien TB RO Dirujuk ke RS Cililin

Kamis, April 30, 2026
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

Minggu, April 26, 2026
Pemprov Banten Revisi RUP APBD 2025, Tak Semua Kegiatan Direalisasikan

Pemprov Banten Revisi RUP APBD 2025, Tak Semua Kegiatan Direalisasikan

Rabu, Februari 19, 2025
Penertiban di Kota Bandung: Pelanggaran HAM dan Desakan Reformasi Satpol PP

Penertiban di Kota Bandung: Pelanggaran HAM dan Desakan Reformasi Satpol PP

Selasa, Februari 18, 2025
Deden Apriandhi Bakal Dilantik Jadi Sekda Banten, Gubernur Andra Soni: Perkuat Roda Pemerintahan

Deden Apriandhi Bakal Dilantik Jadi Sekda Banten, Gubernur Andra Soni: Perkuat Roda Pemerintahan

Sabtu, Juli 05, 2025
Hendak Konfirmasi Anggaran, Dua Wartawan Diintimidasi dan Disandera di SMAN 1 Panggarangan

Hendak Konfirmasi Anggaran, Dua Wartawan Diintimidasi dan Disandera di SMAN 1 Panggarangan

Rabu, April 29, 2026
Teror DC Pinjol, Damkar Semarang Lapor Polisi Terkait Laporan Palsu

Teror DC Pinjol, Damkar Semarang Lapor Polisi Terkait Laporan Palsu

Minggu, April 26, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber