Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Kasus Galian C di Jember, Kabiro SBI Desak Aparat Transparan dan Netral dalam Penegakan Hukum Kasus Galian C di Jember, Kabiro SBI Desak Aparat Transparan dan Netral dalam Penegakan Hukum

Kasus Galian C di Jember, Kabiro SBI Desak Aparat Transparan dan Netral dalam Penegakan Hukum

KataTribun.ID
KataTribun.ID
22 Sep, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

KataTribun.id //Jember – Polemik terkait aktivitas pertambangan galian C di Kabupaten Jember terus menuai sorotan publik. Baru-baru ini muncul surat undangan klarifikasi izin pertambangan dari aparat penegak hukum (APH) yang dilayangkan untuk PT.Uniagri Prima Tekhnindo untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran izin usaha. Menanggapi hal tersebut, Kabiro Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) Jember, Gunawan, meminta aparat hukum bersikap transparan, netral, dan tidak berpihak pada kepentingan pihak tertentu.


Gunawan menegaskan, kasus galian C ilegal bukanlah perkara sepele. Selain merugikan negara karena tidak adanya pemasukan dari retribusi dan pajak pertambangan, praktik ilegal ini juga berdampak luas terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.


“Kami meminta dengan tegas agar APH dalam hal ini Kejaksaan Negeri Jember bekerja secara objektif, transparan, dan tidak ada keberpihakan dalam menangani kasus galian C. Penegakan hukum harus benar-benar adil, jangan sampai masyarakat melihat adanya permainan atau keberpihakan kepada pelaku usaha tambang ilegal,” ujarnya.


Gunawan juga menyampaikan kekhawatiran publik terkait adanya indikasi “beking” dari oknum tertentu terhadap aktivitas tambang galian C ilegal di sejumlah titik di Jember. Kondisi inilah yang dinilai membuat aktivitas tambang tanpa izin seolah berjalan mulus tanpa hambatan, meski jelas-jelas melanggar hukum.


“Jika hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum. Jangan sampai kasus galian C ini menjadi contoh buruk bahwa hukum bisa dibeli dan aparat bisa ditekan oleh kepentingan kelompok tertentu,” tambahnya dengan nada tegas.


Selain kerugian negara, aktivitas galian C ilegal juga berdampak pada kerusakan lingkungan. Lubang-lubang bekas galian yang tidak direklamasi bisa menimbulkan bencana alam seperti longsor dan banjir. Tidak jarang pula aktivitas tambang memicu konflik sosial dengan masyarakat sekitar yang merasa dirugikan akibat rusaknya lahan pertanian, jalan desa, hingga terganggunya sumber air bersih.


“Ini bukan sekadar soal izin, tapi juga soal keberlanjutan lingkungan hidup dan masa depan generasi mendatang. Kalau dibiarkan, dampaknya akan dirasakan anak cucu kita,” tegas Gunawan.


Kasus galian C ilegal memiliki dasar hukum yang kuat untuk ditindak secara tegas. Beberapa regulasi yang mengatur antara lain:


Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba):

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”


Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, yang memberikan hak bagi pihak yang dirugikan untuk menuntut ganti kerugian.


UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan merusak lingkungan tanpa izin.


Pasal 55 KUHP, yang mengatur pertanggungjawaban pidana bagi pihak yang turut serta atau membantu dalam melakukan tindak pidana.


Gunawan menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa masyarakat menaruh harapan besar pada Kejaksaan Negeri Jember untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.


“Ini kesempatan bagi Kejaksaan untuk menunjukkan integritasnya. Jangan sampai ada kesan pembiaran. Kami dari SBI Jember akan terus mengawal kasus ini, bahkan bila perlu menyuarakannya lebih keras apabila hukum tidak ditegakkan sebagaimana mestinya. Negara ini berdiri di atas hukum, bukan di atas kepentingan kelompok,” pungkasnya.


Kasus galian C di Jember kini menjadi sorotan tajam masyarakat dan berbagai organisasi. Penanganannya akan menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum dalam menjaga kepercayaan publik serta memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.



( Red )

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Luar Biasa! Kolaborasi HMI UPG dan Pemuda Cinanggung Sukseskan Ramadhan Ceria 2026 di Masjid Ashomad

Katatribun.id- Kamis, Maret 12, 2026 0
Luar Biasa! Kolaborasi HMI UPG dan Pemuda Cinanggung Sukseskan Ramadhan Ceria 2026 di Masjid Ashomad
KataTribun.id-Cinanggung Serang Banten, Suasana penuh semangat dan kebersamaan mewarnai pelaksanaan kegiatan Ramadhan Ceria 2026 yang digelar di Ma…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

LSM TIKAM Soroti Dugaan Manipulasi Data PKBM di Kota Serang

LSM TIKAM Soroti Dugaan Manipulasi Data PKBM di Kota Serang

Sabtu, Maret 07, 2026
Luar Biasa! Kolaborasi HMI UPG dan Pemuda Cinanggung Sukseskan Ramadhan Ceria 2026 di Masjid Ashomad

Luar Biasa! Kolaborasi HMI UPG dan Pemuda Cinanggung Sukseskan Ramadhan Ceria 2026 di Masjid Ashomad

Kamis, Maret 12, 2026
MUI Pamarayan dan DKM Mesjid Ageung Pamarayan Selenggarakan Nuzulul Quran dan Bagikan Zakat Mall Kepada Musahiq

MUI Pamarayan dan DKM Mesjid Ageung Pamarayan Selenggarakan Nuzulul Quran dan Bagikan Zakat Mall Kepada Musahiq

Sabtu, Maret 07, 2026
Ombudsman Kaltim Mulai Periksa Aduan Permohonan Sertifikat Tanah, GMOCT Apresiasi dan Kawal Kasus 232 Masyarakat

Ombudsman Kaltim Mulai Periksa Aduan Permohonan Sertifikat Tanah, GMOCT Apresiasi dan Kawal Kasus 232 Masyarakat

Kamis, Maret 12, 2026
Diduga Asal Jadi, Proyek Drainase DPUPR Kota Serang Abaikan Kualitas dan K3

Diduga Asal Jadi, Proyek Drainase DPUPR Kota Serang Abaikan Kualitas dan K3

Minggu, Maret 01, 2026
Dugaan Pemaksaan Pembayaran Rp12 Juta oleh Pegawai PLN Artha Gading Disorot LPK-RI dan GMOCT

Dugaan Pemaksaan Pembayaran Rp12 Juta oleh Pegawai PLN Artha Gading Disorot LPK-RI dan GMOCT

Rabu, Maret 04, 2026
Mafia  Solar Subsidi di Nganjuk Diduga Dibekingi Oknum Anggota Aktif, Ada Apa dengan APH?

Mafia Solar Subsidi di Nganjuk Diduga Dibekingi Oknum Anggota Aktif, Ada Apa dengan APH?

Minggu, Maret 01, 2026
Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Petir Naik ke Tahap Penyidikan – Orangtua Korban Tegas: Keadilan Harus Tercapai!!

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Petir Naik ke Tahap Penyidikan – Orangtua Korban Tegas: Keadilan Harus Tercapai!!

Selasa, Maret 10, 2026
Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Petir Naik ke Tahap Penyidikan, Orang Tua Korban Tetap Menuntut Keadilan

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Petir Naik ke Tahap Penyidikan, Orang Tua Korban Tetap Menuntut Keadilan

Selasa, Maret 10, 2026
Dugaan Camat Petir Ada "Main Mata" Dan Praktek Gratifikasi Proses Izin Pembangunan Menara Tower BTS Di Desa Tambiluk

Dugaan Camat Petir Ada "Main Mata" Dan Praktek Gratifikasi Proses Izin Pembangunan Menara Tower BTS Di Desa Tambiluk

Minggu, Maret 01, 2026

Berita Terpopuler

LSM TIKAM Soroti Dugaan Manipulasi Data PKBM di Kota Serang

LSM TIKAM Soroti Dugaan Manipulasi Data PKBM di Kota Serang

Sabtu, Maret 07, 2026
Luar Biasa! Kolaborasi HMI UPG dan Pemuda Cinanggung Sukseskan Ramadhan Ceria 2026 di Masjid Ashomad

Luar Biasa! Kolaborasi HMI UPG dan Pemuda Cinanggung Sukseskan Ramadhan Ceria 2026 di Masjid Ashomad

Kamis, Maret 12, 2026
MUI Pamarayan dan DKM Mesjid Ageung Pamarayan Selenggarakan Nuzulul Quran dan Bagikan Zakat Mall Kepada Musahiq

MUI Pamarayan dan DKM Mesjid Ageung Pamarayan Selenggarakan Nuzulul Quran dan Bagikan Zakat Mall Kepada Musahiq

Sabtu, Maret 07, 2026
Ombudsman Kaltim Mulai Periksa Aduan Permohonan Sertifikat Tanah, GMOCT Apresiasi dan Kawal Kasus 232 Masyarakat

Ombudsman Kaltim Mulai Periksa Aduan Permohonan Sertifikat Tanah, GMOCT Apresiasi dan Kawal Kasus 232 Masyarakat

Kamis, Maret 12, 2026
Diduga Asal Jadi, Proyek Drainase DPUPR Kota Serang Abaikan Kualitas dan K3

Diduga Asal Jadi, Proyek Drainase DPUPR Kota Serang Abaikan Kualitas dan K3

Minggu, Maret 01, 2026
Dugaan Pemaksaan Pembayaran Rp12 Juta oleh Pegawai PLN Artha Gading Disorot LPK-RI dan GMOCT

Dugaan Pemaksaan Pembayaran Rp12 Juta oleh Pegawai PLN Artha Gading Disorot LPK-RI dan GMOCT

Rabu, Maret 04, 2026
Mafia  Solar Subsidi di Nganjuk Diduga Dibekingi Oknum Anggota Aktif, Ada Apa dengan APH?

Mafia Solar Subsidi di Nganjuk Diduga Dibekingi Oknum Anggota Aktif, Ada Apa dengan APH?

Minggu, Maret 01, 2026
Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Petir Naik ke Tahap Penyidikan – Orangtua Korban Tegas: Keadilan Harus Tercapai!!

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Petir Naik ke Tahap Penyidikan – Orangtua Korban Tegas: Keadilan Harus Tercapai!!

Selasa, Maret 10, 2026
Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Petir Naik ke Tahap Penyidikan, Orang Tua Korban Tetap Menuntut Keadilan

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Petir Naik ke Tahap Penyidikan, Orang Tua Korban Tetap Menuntut Keadilan

Selasa, Maret 10, 2026
Dugaan Camat Petir Ada "Main Mata" Dan Praktek Gratifikasi Proses Izin Pembangunan Menara Tower BTS Di Desa Tambiluk

Dugaan Camat Petir Ada "Main Mata" Dan Praktek Gratifikasi Proses Izin Pembangunan Menara Tower BTS Di Desa Tambiluk

Minggu, Maret 01, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber