Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Sengketa Lahan di Babahlueng Memanas: Dua Surat Pernyataan Kontradiktif Muncul, Sub Tipidter IV Polda Aceh Bungkam, Asep NS : Warga Seharusnya Lapor Balik Sengketa Lahan di Babahlueng Memanas: Dua Surat Pernyataan Kontradiktif Muncul, Sub Tipidter IV Polda Aceh Bungkam, Asep NS : Warga Seharusnya Lapor Balik

Sengketa Lahan di Babahlueng Memanas: Dua Surat Pernyataan Kontradiktif Muncul, Sub Tipidter IV Polda Aceh Bungkam, Asep NS : Warga Seharusnya Lapor Balik

KataTribun.ID
KataTribun.ID
21 Sep, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Nagan Raya, Aceh – Sengketa lahan yang melibatkan PT SPS 2 Agrina di Desa Babahlueng, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, semakin memanas. Dua surat pernyataan yang saling bertentangan muncul dari mantan dan kepala desa aktif Babahlueng terkait izin Hak Guna Usaha (HGU) untuk perusahaan tersebut.

 

Surat pernyataan pertama, yang dikeluarkan oleh mantan Geuchik (Kepala Desa) Babahlueng periode 2015-2021 dan Geuchik aktif saat ini, dengan tegas menyatakan bahwa Pemerintah Desa (Pemdes) Babahlueng tidak pernah mengeluarkan izin HGU untuk PT SPS 2 Agrina. Selain itu, surat asli izin garap lahan milik dua warga desa Babahlueng yang "disita" juga menjadi sorotan.

 

Di sisi lain, Sub Tipidter IV Polda Aceh mengeluarkan surat panggilan kepada dua warga Desa Babahlueng untuk dimintai keterangan terkait berkas yang sebelumnya diajukan oleh Sub Tipidter IV Polda Aceh. Berkas tersebut dikembalikan oleh Kejaksaan Banda Aceh (P19) atas pelaporan PT SPS 2 Agrina yang mengklaim memiliki izin HGU di Desa Babahlueng.

 

Konflik ini bermula dari klaim PT SPS 2 Agrina yang menyatakan memiliki izin HGU di Desa Babahlueng, namun klaim tersebut dibantah oleh mantan dan kepala desa aktif Babahlueng melalui surat pernyataan mereka yang dengan tegas menyatakan tidak pernah mengeluarkan ijin HGU untuk PT SPS 2 Agrina. Masyarakat setempat juga merasa resah karena lahan garapan mereka yang sudah turun temurun diklaim oleh perusahaan dan telah dirusak.

 

Pihak kepolisian dari Sub Tipidter IV Polda Aceh diduga kuat kongkalikong saat menerima pelaporan dari PT SPS 2 Agrina, Surat panggilan telah dilayangkan kepada dua warga Desa Babahlueng untuk memberikan keterangan terkait permasalahan ini dan berisikan (P19) tersebut merupakan bukti diduga ketergesaan dan juga terkesan memaksakan untuk menerima pelaporan dari PT SPS 2 Agrina.

 

Saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak PT SPS 2 Agrina terkait sengketa lahan ini. Dan dari Polda Aceh (Sub Tipidter IV) bungkam saat ditanyakan dasar yang dimiliki oleh PT SPS 2 Agrina untuk melakukan pelaporan dan melaporkan dua orang warga Desa Babahlueng?


Masyarakat Desa Babahlueng berharap agar pihak terkait dapat segera menyelesaikan masalah ini secara adil dan transparan, serta mengembalikan hak-hak mereka atas lahan garapan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.

 

Pemerintah Kabupaten Nagan Raya juga diharapkan dapat berperan aktif dalam menyelesaikan sengketa lahan ini, mengingat dampaknya yang cukup besar bagi masyarakat Desa Babahlueng.


Sekertaris Umum GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Asep NS menyarankan " Dengan memiliki bukti dua surat pernyataan dari Mantan Geuchik/Kepala Desa periode 2015-2021 (Samsuddin) serta Geuchik/Kepala Desa Aktif (Merril Yasar) yang dengan tegas menyatakan bahwa Pemdes Babahlueng tidak pernah mengeluarkan ijin HGU untuk PT SPS 2 Agrina serta surat bukti penyitaan surat asli ijin Garap Lahan yang disita oleh Penyidik Tipidter Polda Aceh, agar kedua warga Desa Babahlueng tersebut melakukan pelaporan balik ke Polda Aceh terkait dengan tudingan palsu dan pelaporan palsu yang dilakukan oleh PT SPS 2 Agrina, serta perusakan lahan milik kedua warga Desa Babahlueng serta beberapa warga Desa Babahlueng lainnya yang lahannya telah dirusak, di jamah, dan di klaim sebagai HGU PT SPS 2 Agrina ".

 

#noviralnojustice


#ombudsmanri


#propammabespolri


#poldaaceh


#subtipidterivpoldaaceh


#ptsps2agrinanaganraya


Team/Red (Bongkarperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Ketum PITI DR. Ipong Hembing Putra : Putusan PTUN Kembalikan Merek PITI ke Penggugat, Krisis Kepastian Hukum Nasional

KataTribun.ID- Minggu, Desember 21, 2025 0
Ketum PITI DR. Ipong Hembing Putra : Putusan PTUN Kembalikan Merek PITI ke Penggugat, Krisis Kepastian Hukum Nasional
Jakarta, Sengketa hukum merek Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) kembali memantik kontroversi serius dan memunculkan kekhawatiran mendalam terhadap k…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Diduga Asal Jadi, Pekerjaan CV Kuat Kuasa Jaya Di Desa Pasir Limus, Layak Di Bongkar Lagi

Diduga Asal Jadi, Pekerjaan CV Kuat Kuasa Jaya Di Desa Pasir Limus, Layak Di Bongkar Lagi

Selasa, Desember 16, 2025
Warga Adukan Kualitas Rehabilitasi JL. Ngareanak - Banyuringin

Warga Adukan Kualitas Rehabilitasi JL. Ngareanak - Banyuringin

Rabu, Desember 17, 2025
Jelang Nataru, Peredaran Obat Daftar G Dilaporkan Masih Ditemukan di Wilayah Tambun dan Cikarang Barat

Jelang Nataru, Peredaran Obat Daftar G Dilaporkan Masih Ditemukan di Wilayah Tambun dan Cikarang Barat

Selasa, Desember 16, 2025
Ibu Suki Harti, Kakak Kandung Istri Agung Sulistio, Berpulang ke Rahmatullah

Ibu Suki Harti, Kakak Kandung Istri Agung Sulistio, Berpulang ke Rahmatullah

Kamis, Desember 18, 2025
PAKSI BANTEN Layangkan Surat Klarifikasi Ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang,

PAKSI BANTEN Layangkan Surat Klarifikasi Ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang,

Kamis, Desember 18, 2025
10 Hektar Situ Pasar Raut & Rawa Enang Kembali ke Negara Direspons Positif" Sebagai langkah maju Menyelamatkan Aset

10 Hektar Situ Pasar Raut & Rawa Enang Kembali ke Negara Direspons Positif" Sebagai langkah maju Menyelamatkan Aset

Jumat, Desember 19, 2025
Laporan GMOCT ke Propam Perihal "Tebang Pilih", Kasus Judi di Kab. Semarang Jadi Sorotan: Paminal Polda Jateng Didesak Transparan! Diduga Terima Laporan ABS

Laporan GMOCT ke Propam Perihal "Tebang Pilih", Kasus Judi di Kab. Semarang Jadi Sorotan: Paminal Polda Jateng Didesak Transparan! Diduga Terima Laporan ABS

Senin, Desember 15, 2025
PAKSI BANTEN AKAN GELAR UNRAS DIKANTOR BUPATI SERANG-BANTEN

PAKSI BANTEN AKAN GELAR UNRAS DIKANTOR BUPATI SERANG-BANTEN

Sabtu, Desember 20, 2025
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025

Berita Terpopuler

Diduga Asal Jadi, Pekerjaan CV Kuat Kuasa Jaya Di Desa Pasir Limus, Layak Di Bongkar Lagi

Diduga Asal Jadi, Pekerjaan CV Kuat Kuasa Jaya Di Desa Pasir Limus, Layak Di Bongkar Lagi

Selasa, Desember 16, 2025
Warga Adukan Kualitas Rehabilitasi JL. Ngareanak - Banyuringin

Warga Adukan Kualitas Rehabilitasi JL. Ngareanak - Banyuringin

Rabu, Desember 17, 2025
Jelang Nataru, Peredaran Obat Daftar G Dilaporkan Masih Ditemukan di Wilayah Tambun dan Cikarang Barat

Jelang Nataru, Peredaran Obat Daftar G Dilaporkan Masih Ditemukan di Wilayah Tambun dan Cikarang Barat

Selasa, Desember 16, 2025
Ibu Suki Harti, Kakak Kandung Istri Agung Sulistio, Berpulang ke Rahmatullah

Ibu Suki Harti, Kakak Kandung Istri Agung Sulistio, Berpulang ke Rahmatullah

Kamis, Desember 18, 2025
PAKSI BANTEN Layangkan Surat Klarifikasi Ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang,

PAKSI BANTEN Layangkan Surat Klarifikasi Ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang,

Kamis, Desember 18, 2025
10 Hektar Situ Pasar Raut & Rawa Enang Kembali ke Negara Direspons Positif" Sebagai langkah maju Menyelamatkan Aset

10 Hektar Situ Pasar Raut & Rawa Enang Kembali ke Negara Direspons Positif" Sebagai langkah maju Menyelamatkan Aset

Jumat, Desember 19, 2025
Laporan GMOCT ke Propam Perihal "Tebang Pilih", Kasus Judi di Kab. Semarang Jadi Sorotan: Paminal Polda Jateng Didesak Transparan! Diduga Terima Laporan ABS

Laporan GMOCT ke Propam Perihal "Tebang Pilih", Kasus Judi di Kab. Semarang Jadi Sorotan: Paminal Polda Jateng Didesak Transparan! Diduga Terima Laporan ABS

Senin, Desember 15, 2025
PAKSI BANTEN AKAN GELAR UNRAS DIKANTOR BUPATI SERANG-BANTEN

PAKSI BANTEN AKAN GELAR UNRAS DIKANTOR BUPATI SERANG-BANTEN

Sabtu, Desember 20, 2025
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber