Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Musrenbang RKPD Thn 2026 Tingkat Kelurahan Kalodran Diapresiasi Oleh Peserta Musrenbang RKPD Thn 2026 Tingkat Kelurahan Kalodran Diapresiasi Oleh Peserta

Musrenbang RKPD Thn 2026 Tingkat Kelurahan Kalodran Diapresiasi Oleh Peserta

KataTribun.ID
KataTribun.ID
22 Jan, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Kota Serang -  Katatribun.id // Peserta Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD)Tahun 2025 tingkat Kelurahan diadakan di sekretariat RW.005 Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Provinsi Banten. Rabu 22 Januari 2025


Kegiatan tersebut di hadiri oleh Bappeda Kota Serang, Tanti Komalasari, selaku fungsional perencanaan muda Bappeda, Roni Rohimat Sekcam Walantaka, Ahmad Fahrudin kasi Pemerintahan, AKP Doelhak selaku Kapolsek Walantaka beserta Anggota, perwakilan dari Koramil Walantaka Serda Anis Sofyan, Kepala Kelurahan Kalodran Asrori bersama Sekretaris Kelurahan, Para Kasi, stap, Ketua RT, RW, Fokmas, tokoh masyarakat, dan ketua TP-PKK kelurahan Kalodran bersama kader serta Bidan kelurahan mewakili puskesmas kalodran.


Asrori, selaku kepala kelurahan Kalodran, sangat mengapresiasi atas kehadiran baik peserta maupun narasumber dan muspika kecamatan Walantaka, di sampaikan nya, bahwa Musrenbang RKPD adalah suatu kegiatan yang rutin di laksanakan setiap tahun di tingkat kelurahan, guna meningkatkan partisipasi masyarakat melalui usulan yang masuk dalam standar prioritas kebutuhan lingkungan dalam rencana pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, untuk itu Asrori berharap agar para peserta dapat mengikuti kegiatan hingga usai. ” Ucap Asrori dalam sambutannya


Asrori, dirinya berharap agar para peserta dapat memaksimalkan forum Musrenbang RKPD untuk mengusulkan 10 usulan yang masuk kebutuhan mendesak dan prioritas di wilayah kelurahan Kalodran, dirinya juga berharap pemerintah kota serang dapat merealisasikan usulan tersebut, dan kepada masyarakat kelurahan Kalodran di harapkan dapat memaklumi bilamana setiap usulan tidak dapat di realisasikan secara maksimal oleh pemerintah kota serang, karena ada keterbatasan anggaran, namun terkait usulan terus di usulkan dan jangan bosan-bosan karena dapat di jadikan pemerintah dalam mengambil kebijakan kedepannya, dirinya juga menghimbau agar masyarakat kelurahan Kalodran tertib dalam membayar pajak karena pajak adalah salah satu sumber PAD kota serang yang peruntukannya untuk pembangunan wilayah kota serang. ” Imbuh Asrori.


Kapolsek Walantaka AKP Doelhak, Menyampaikan bahwa pihak kepolisian sektor Walantaka akan terus mendukung setiap program pemerintah baik pusat maupun daerah, dalam Musrenbang RKPD ini saatnya para peserta dapat menyampaikan usulan terkait apa yang menjadi kebutuhan prioritas di masing-masing wilayah, karena Musrenbang RKPD adalah cara pemerintah untuk memaksimalkan dukungan dan partisipasi dari masyarakat terkait usulan pembangunan di suatu wilayah, yang akan menjadi acuan pemerintah dalam menentukan rencana kerja pemerintah daerah dalam menentukan langkah rencana pemerataan pembangunan., Kapolsek juga berharap agar masyarakat dapat bersama menjaga ketertiban lingkungan dan menciptakan situasi kondusifitas kamtibmas.” Ungkap AKP. Doelhak.


Acara Musrenbang RKPD TH 2026, tingkat kelurahan Kalodran, di buka langsung oleh kepala kelurahan Kalodran, selanjutnya penyampaian materi oleh narasumber dari Bappeda kota serang, Tanti Komalasari, dan Kecamatan Walantaka, Roni Rohimat , dalam acara tersebut di sisipi juga dengan acara tanya jawab antara peserta dan narasumber.


Roni Rohimat, selaku sekretaris Camat Walantaka, juga sebagai narasumber, menyampaikan agar para peserta tidak bosan dalam menyampaikan usulan setiap adanya kegiatan Musrenbang RKPD, karena melalui Musrenbang ini pemerintah dapat mengetahui sejauhmana kebutuhan pembangunan yang mendesak di suatu daerah, yang nantinya usulan ini akan melalui tahapan berjenjang hingga tingkat nasional,

pemerintah kecamatan walantaka akan terus mengawal usulan masyarakat ini, sehingga dapat direalisasikan oleh pemerintah kota serang.” Ungkap Roni Rohimat.


 Narasumber dari Bappeda kota serang, Tanti Komalasari, terkait apa dasar hukum Musrenbang RKPD, bagaimana dalam di pelaksanaannya, tatacara memasukkan usulan ke tahapan aplikasi Sibangwildan dan SIPD, serta makna dari Musrenbang, yang mana pada intinya Musrenbang RKPD dilaksanakan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan di suatu wilayah maupun terkait kebutuhan pemberdayaan masyarakat melalui mekanisme usulan yang masuk dalam skala Prioritas dan usulan tersebut juga berkualitas. 


Selanjutnya acara di tutup dengan penandatanganan berita acara usulan, secara keseluruhan kegiatan berjalan dengan lancar dan mendapat antusias dari masyarakat, namun pada Musrenbang RKPD TH 2026 tingkat kelurahan Kalodran tersebut, di dominasi oleh usulan pembangunan sarpras terkait pembangunan jalan lingkungan dan drainase serta pemberdayaan masyarakat.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Diduga Membela Diri, Warga Kelapa Dua Jadi Tersangka: Keluarga Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur

Katatribun.id- Jumat, April 03, 2026 0
Diduga Membela Diri, Warga Kelapa Dua Jadi Tersangka: Keluarga Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur
Tangerang Selatan, — Kasus dugaan penyerangan yang berujung saling lapor terjadi di wilayah Kelapa Dua, Tangerang Selatan. Ironisnya, pihak keluarga yang menga…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Banjir Ucapan Happy Wedding, Doa Terbaik Untuk Rifan dan Erika

Banjir Ucapan Happy Wedding, Doa Terbaik Untuk Rifan dan Erika

Sabtu, Maret 28, 2026
Diduga Membela Diri, Warga Kelapa Dua Jadi Tersangka: Keluarga Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur

Diduga Membela Diri, Warga Kelapa Dua Jadi Tersangka: Keluarga Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur

Jumat, April 03, 2026
Jangan Terkecoh OTT Wartawan Amir: Dugaan Skema Rehabilitasi Narkoba, ‘Bambu Penyangga’, dan Taruhan Jabatan Terungkap

Jangan Terkecoh OTT Wartawan Amir: Dugaan Skema Rehabilitasi Narkoba, ‘Bambu Penyangga’, dan Taruhan Jabatan Terungkap

Jumat, Maret 27, 2026
Ditengah Keberhasilan Berantas Peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G di Jabar: Kapolsek Jasinga Berhasil, Kapolsek Leles Hanya Janji Kosong dan Kanit Reskrim Bungkam

Ditengah Keberhasilan Berantas Peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G di Jabar: Kapolsek Jasinga Berhasil, Kapolsek Leles Hanya Janji Kosong dan Kanit Reskrim Bungkam

Jumat, April 03, 2026
Polresta Cilacap Ungkap Pembunuhan Berencana WN Singapura, Dua Pelaku Ditangkap

Polresta Cilacap Ungkap Pembunuhan Berencana WN Singapura, Dua Pelaku Ditangkap

Sabtu, Maret 28, 2026
Sorotan Belanja DPRD Kota  Serang TA 2026: Dua pola anggaran Perlu klarifikasi Berbasis Data

Sorotan Belanja DPRD Kota Serang TA 2026: Dua pola anggaran Perlu klarifikasi Berbasis Data

Kamis, April 02, 2026
Pasca Viral Pemberitaan Soal Peredaran Obat Terlarang, GMOCT Tunggu Tindakan Polsek Leles, Kapolsek Leles: Siap Monitor 86

Pasca Viral Pemberitaan Soal Peredaran Obat Terlarang, GMOCT Tunggu Tindakan Polsek Leles, Kapolsek Leles: Siap Monitor 86

Selasa, Maret 31, 2026
Dugaan Kriminalisasi Internal, Anggota WPI Paralegal Dilaporkan ke Polda Jateng: Sorotan Transparansi AD/ART dan Isu Jual Beli Jabatan

Dugaan Kriminalisasi Internal, Anggota WPI Paralegal Dilaporkan ke Polda Jateng: Sorotan Transparansi AD/ART dan Isu Jual Beli Jabatan

Jumat, April 03, 2026
PETI Kab.50 Kota Masih Beroperasi, Sorotan Publik Nilai Penegakan Hukum Hanya Formalitas

PETI Kab.50 Kota Masih Beroperasi, Sorotan Publik Nilai Penegakan Hukum Hanya Formalitas

Sabtu, Maret 28, 2026
SPBU 34-403-01 Nagreg Diduga Bekerjasama Dengan Pengusaha BBM Ilegal di Kabupaten Bandung

SPBU 34-403-01 Nagreg Diduga Bekerjasama Dengan Pengusaha BBM Ilegal di Kabupaten Bandung

Rabu, Oktober 30, 2024

Berita Terpopuler

Banjir Ucapan Happy Wedding, Doa Terbaik Untuk Rifan dan Erika

Banjir Ucapan Happy Wedding, Doa Terbaik Untuk Rifan dan Erika

Sabtu, Maret 28, 2026
Diduga Membela Diri, Warga Kelapa Dua Jadi Tersangka: Keluarga Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur

Diduga Membela Diri, Warga Kelapa Dua Jadi Tersangka: Keluarga Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur

Jumat, April 03, 2026
Jangan Terkecoh OTT Wartawan Amir: Dugaan Skema Rehabilitasi Narkoba, ‘Bambu Penyangga’, dan Taruhan Jabatan Terungkap

Jangan Terkecoh OTT Wartawan Amir: Dugaan Skema Rehabilitasi Narkoba, ‘Bambu Penyangga’, dan Taruhan Jabatan Terungkap

Jumat, Maret 27, 2026
Ditengah Keberhasilan Berantas Peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G di Jabar: Kapolsek Jasinga Berhasil, Kapolsek Leles Hanya Janji Kosong dan Kanit Reskrim Bungkam

Ditengah Keberhasilan Berantas Peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G di Jabar: Kapolsek Jasinga Berhasil, Kapolsek Leles Hanya Janji Kosong dan Kanit Reskrim Bungkam

Jumat, April 03, 2026
Polresta Cilacap Ungkap Pembunuhan Berencana WN Singapura, Dua Pelaku Ditangkap

Polresta Cilacap Ungkap Pembunuhan Berencana WN Singapura, Dua Pelaku Ditangkap

Sabtu, Maret 28, 2026
Sorotan Belanja DPRD Kota  Serang TA 2026: Dua pola anggaran Perlu klarifikasi Berbasis Data

Sorotan Belanja DPRD Kota Serang TA 2026: Dua pola anggaran Perlu klarifikasi Berbasis Data

Kamis, April 02, 2026
Pasca Viral Pemberitaan Soal Peredaran Obat Terlarang, GMOCT Tunggu Tindakan Polsek Leles, Kapolsek Leles: Siap Monitor 86

Pasca Viral Pemberitaan Soal Peredaran Obat Terlarang, GMOCT Tunggu Tindakan Polsek Leles, Kapolsek Leles: Siap Monitor 86

Selasa, Maret 31, 2026
Dugaan Kriminalisasi Internal, Anggota WPI Paralegal Dilaporkan ke Polda Jateng: Sorotan Transparansi AD/ART dan Isu Jual Beli Jabatan

Dugaan Kriminalisasi Internal, Anggota WPI Paralegal Dilaporkan ke Polda Jateng: Sorotan Transparansi AD/ART dan Isu Jual Beli Jabatan

Jumat, April 03, 2026
PETI Kab.50 Kota Masih Beroperasi, Sorotan Publik Nilai Penegakan Hukum Hanya Formalitas

PETI Kab.50 Kota Masih Beroperasi, Sorotan Publik Nilai Penegakan Hukum Hanya Formalitas

Sabtu, Maret 28, 2026
SPBU 34-403-01 Nagreg Diduga Bekerjasama Dengan Pengusaha BBM Ilegal di Kabupaten Bandung

SPBU 34-403-01 Nagreg Diduga Bekerjasama Dengan Pengusaha BBM Ilegal di Kabupaten Bandung

Rabu, Oktober 30, 2024
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber