Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Musrenbang RKPD Thn 2026 Tingkat Kelurahan Kalodran Diapresiasi Oleh Peserta Musrenbang RKPD Thn 2026 Tingkat Kelurahan Kalodran Diapresiasi Oleh Peserta

Musrenbang RKPD Thn 2026 Tingkat Kelurahan Kalodran Diapresiasi Oleh Peserta

KataTribun.ID
KataTribun.ID
22 Jan, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Kota Serang -  Katatribun.id // Peserta Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD)Tahun 2025 tingkat Kelurahan diadakan di sekretariat RW.005 Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Provinsi Banten. Rabu 22 Januari 2025


Kegiatan tersebut di hadiri oleh Bappeda Kota Serang, Tanti Komalasari, selaku fungsional perencanaan muda Bappeda, Roni Rohimat Sekcam Walantaka, Ahmad Fahrudin kasi Pemerintahan, AKP Doelhak selaku Kapolsek Walantaka beserta Anggota, perwakilan dari Koramil Walantaka Serda Anis Sofyan, Kepala Kelurahan Kalodran Asrori bersama Sekretaris Kelurahan, Para Kasi, stap, Ketua RT, RW, Fokmas, tokoh masyarakat, dan ketua TP-PKK kelurahan Kalodran bersama kader serta Bidan kelurahan mewakili puskesmas kalodran.


Asrori, selaku kepala kelurahan Kalodran, sangat mengapresiasi atas kehadiran baik peserta maupun narasumber dan muspika kecamatan Walantaka, di sampaikan nya, bahwa Musrenbang RKPD adalah suatu kegiatan yang rutin di laksanakan setiap tahun di tingkat kelurahan, guna meningkatkan partisipasi masyarakat melalui usulan yang masuk dalam standar prioritas kebutuhan lingkungan dalam rencana pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, untuk itu Asrori berharap agar para peserta dapat mengikuti kegiatan hingga usai. ” Ucap Asrori dalam sambutannya


Asrori, dirinya berharap agar para peserta dapat memaksimalkan forum Musrenbang RKPD untuk mengusulkan 10 usulan yang masuk kebutuhan mendesak dan prioritas di wilayah kelurahan Kalodran, dirinya juga berharap pemerintah kota serang dapat merealisasikan usulan tersebut, dan kepada masyarakat kelurahan Kalodran di harapkan dapat memaklumi bilamana setiap usulan tidak dapat di realisasikan secara maksimal oleh pemerintah kota serang, karena ada keterbatasan anggaran, namun terkait usulan terus di usulkan dan jangan bosan-bosan karena dapat di jadikan pemerintah dalam mengambil kebijakan kedepannya, dirinya juga menghimbau agar masyarakat kelurahan Kalodran tertib dalam membayar pajak karena pajak adalah salah satu sumber PAD kota serang yang peruntukannya untuk pembangunan wilayah kota serang. ” Imbuh Asrori.


Kapolsek Walantaka AKP Doelhak, Menyampaikan bahwa pihak kepolisian sektor Walantaka akan terus mendukung setiap program pemerintah baik pusat maupun daerah, dalam Musrenbang RKPD ini saatnya para peserta dapat menyampaikan usulan terkait apa yang menjadi kebutuhan prioritas di masing-masing wilayah, karena Musrenbang RKPD adalah cara pemerintah untuk memaksimalkan dukungan dan partisipasi dari masyarakat terkait usulan pembangunan di suatu wilayah, yang akan menjadi acuan pemerintah dalam menentukan rencana kerja pemerintah daerah dalam menentukan langkah rencana pemerataan pembangunan., Kapolsek juga berharap agar masyarakat dapat bersama menjaga ketertiban lingkungan dan menciptakan situasi kondusifitas kamtibmas.” Ungkap AKP. Doelhak.


Acara Musrenbang RKPD TH 2026, tingkat kelurahan Kalodran, di buka langsung oleh kepala kelurahan Kalodran, selanjutnya penyampaian materi oleh narasumber dari Bappeda kota serang, Tanti Komalasari, dan Kecamatan Walantaka, Roni Rohimat , dalam acara tersebut di sisipi juga dengan acara tanya jawab antara peserta dan narasumber.


Roni Rohimat, selaku sekretaris Camat Walantaka, juga sebagai narasumber, menyampaikan agar para peserta tidak bosan dalam menyampaikan usulan setiap adanya kegiatan Musrenbang RKPD, karena melalui Musrenbang ini pemerintah dapat mengetahui sejauhmana kebutuhan pembangunan yang mendesak di suatu daerah, yang nantinya usulan ini akan melalui tahapan berjenjang hingga tingkat nasional,

pemerintah kecamatan walantaka akan terus mengawal usulan masyarakat ini, sehingga dapat direalisasikan oleh pemerintah kota serang.” Ungkap Roni Rohimat.


 Narasumber dari Bappeda kota serang, Tanti Komalasari, terkait apa dasar hukum Musrenbang RKPD, bagaimana dalam di pelaksanaannya, tatacara memasukkan usulan ke tahapan aplikasi Sibangwildan dan SIPD, serta makna dari Musrenbang, yang mana pada intinya Musrenbang RKPD dilaksanakan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan di suatu wilayah maupun terkait kebutuhan pemberdayaan masyarakat melalui mekanisme usulan yang masuk dalam skala Prioritas dan usulan tersebut juga berkualitas. 


Selanjutnya acara di tutup dengan penandatanganan berita acara usulan, secara keseluruhan kegiatan berjalan dengan lancar dan mendapat antusias dari masyarakat, namun pada Musrenbang RKPD TH 2026 tingkat kelurahan Kalodran tersebut, di dominasi oleh usulan pembangunan sarpras terkait pembangunan jalan lingkungan dan drainase serta pemberdayaan masyarakat.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Tambang Tanpa Izin Tetap Beroperasi di Kendal, Warga: "Hukum Seolah Hanya Tajam ke Bawah!"

KataTribun.ID- Rabu, Desember 24, 2025 0
Tambang Tanpa Izin Tetap Beroperasi di Kendal, Warga: "Hukum Seolah Hanya Tajam ke Bawah!"
Kendal (GMOCT) 23 Desember 2025 – Kasus lemahnya pengawasan dan penegakan aturan Pemda Kabupaten Kendal terhadap aktivitas pertambangan kembali menjadi sorot…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Ibu Suki Harti, Kakak Kandung Istri Agung Sulistio, Berpulang ke Rahmatullah

Ibu Suki Harti, Kakak Kandung Istri Agung Sulistio, Berpulang ke Rahmatullah

Kamis, Desember 18, 2025
PAKSI BANTEN Layangkan Surat Klarifikasi Ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang,

PAKSI BANTEN Layangkan Surat Klarifikasi Ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang,

Kamis, Desember 18, 2025
10 Hektar Situ Pasar Raut & Rawa Enang Kembali ke Negara Direspons Positif" Sebagai langkah maju Menyelamatkan Aset

10 Hektar Situ Pasar Raut & Rawa Enang Kembali ke Negara Direspons Positif" Sebagai langkah maju Menyelamatkan Aset

Jumat, Desember 19, 2025
Selisih Anggaran Paket Dinas Pendidikan Kota Serang 2025 Penuh Ketidakwajaran

Selisih Anggaran Paket Dinas Pendidikan Kota Serang 2025 Penuh Ketidakwajaran

Selasa, Desember 23, 2025
PAKSI BANTEN AKAN GELAR UNRAS DIKANTOR BUPATI SERANG-BANTEN

PAKSI BANTEN AKAN GELAR UNRAS DIKANTOR BUPATI SERANG-BANTEN

Sabtu, Desember 20, 2025
Respon Cepat Polsek Bergas Datangi Gudang Penimbunan BBM Ilegal, Kanit Reskrim Bungkam Saat Diminta Dokumen

Respon Cepat Polsek Bergas Datangi Gudang Penimbunan BBM Ilegal, Kanit Reskrim Bungkam Saat Diminta Dokumen

Senin, Desember 22, 2025
Dugaan Pelanggaran Pada Kegiatan Pemeliharaan & Renovasi Gedung RSUD Kota Serang TA. 2025,

Dugaan Pelanggaran Pada Kegiatan Pemeliharaan & Renovasi Gedung RSUD Kota Serang TA. 2025,

Sabtu, Desember 20, 2025
Perkuat Layanan Rehabilitasi, Petugas Yayasan ULTRA Addiction Center Tingkatkan Kapasitas SDM dalam Krisis Intervensi

Perkuat Layanan Rehabilitasi, Petugas Yayasan ULTRA Addiction Center Tingkatkan Kapasitas SDM dalam Krisis Intervensi

Senin, Desember 22, 2025
*Press Release GMOCT*   Kilas Balik Perjalanan LKBH Jepara 2025: Kenaikan 13% Penanganan Perkara, Beragam Program Bantuan Hukum untuk Masyarakat   JEPARA, 22 Desember 2025 (GMOCT) – Lembaga Bantuan Hukum (LKBH) Jepara yang dipimpin Direktur Muh Yusuf.SE.,SH.,MH.,C.Med.,C.LSc merayakan perjalanan kerja yang produktif sepanjang tahun 2025. Terbukti dengan kenaikan penanganan perkara sebesar 13% dibandingkan tahun 2024, mencakup perkara pidana, perdata litigasi, dan non-litigasi.  Rincian penanganan perkara menunjukkan kinerja yang optimal. LKBH Jepara menangani 261 perkara perdata litigasi (persidangan), 4 perkara pidana litigasi (persidangan), 123 perkara perdata non-litigasi, dan 27 perkara pidana non-litigasi (pendampingan) di kepolisian. Untuk pendampingan pidana, rinciannya adalah 3 perkara sebagai pelapor/pengadu di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, 1 perkara sebagai terlapor/teradu di tempat yang sama, 14 perkara di Polres Jepara (baik sebagai pelapor/terlapor), dan 9 perkara di Polsek wilayah Polres Jepara.   Selain penanganan perkara, LKBH Jepara juga aktif menyelenggarakan program pemberdayaan dan penyuluhan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Tahun ini, telah dilakukan 2 kali penyuluhan hukum di 2 desa dan 3 kali pemberdayaan hukum di 3 desa di Kabupaten Jepara.   Yang patut dicatat, dari 261 perkara perdata litigasi, sebanyak 36 perkara dilayani secara pro bono (tidak berbayar) untuk masyarakat tidak mampu yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah desa. Biaya perkara tersebut dibiayai oleh Negara melalui Kementrian Hukum RI, Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, dan Bagian Hukum Pemda Jepara, yang telah menjalin MOU kerjasama setiap tahunnya untuk program bantuan hukum gratis.   LKBH Jepara juga mendapatkan kepercayaan sebagai mitra/pelaksana program POSBAKUM dari Pengadilan Agama Jepara. *"Sejak POSBAKUM Pengadilan Agama Jepara di kerjasamakan dengan pihak ketiga  sampai sekarang telah menetapkan LKBH JEPARA sebagai Mitra/Pelaksana"*  Selain itu, Universitas Islam Nahdhatul Ulama (UNISNU) Jepara dan Universitas Islam Negeri Wali Songo Semarang (UIN Wali Songo) mempercayakan mahasiswa fakultas syariah dan hukum untuk magang di lembaga ini.   Dukungan juga datang dari Gabungan Media Online Ternama (GMOCT) dan Persatuan Wartawan Online (PWO) Jepara sebagai media partner.   Anggota advokat LKBH Jepara yang terlibat dalam pelayanan antara lain:  •Muh Yusuf.SE.,SH.,MH.,C.Med.,C.LSc •H.Norkhan.SH •Teguh Santoso.SH •Tarto Widodo.SE.,SH.,MH •Ahmad Zaini.SH •Susami.SH.,M.PDi, Ari •Mahargyaning Widi.SH •Kenzu Khirzul Yaman.SH •Eva Yusanti.SH •Siti Isroiytaus Sa’diah.SHI  •Kartika Endah •Nurlaili.SH •Nurul Laily.S.Sy  •Putri Nor Jannah.SH.   Sedangkan Para legal yang mendukung adalah •Wido Tri W.SH •Vio Sari.SE •Asep Saepuloh •KH.Mashadi Al Masro •Denny Prihartanto •Sugiarto   Statement Direktur LKBH Jepara, Muh Yusuf.SE.,SH.,MH.,C.Med.,C.LSc   "Kilas balik perjalanan LKBH Jepara tahun 2025 adalah bukti komitmen kita untuk terus memberikan akses keadilan kepada masyarakat, terutama yang kurang mampu. Kenaikan 13% penanganan perkara menunjukkan bahwa kebutuhan akan bantuan hukum semakin besar, dan kita berusaha memberikan layanan yang profesional dan berintegritas. Terima kasih kepada semua mitra, advokat, legal, dan mahasiswa magang yang telah bekerja sama. Ke depannya, kita akan terus memperkuat program-program yang berfokus pada pemberdayaan hukum dan penyebaran kesadaran hukum di masyarakat Jepara."   Statement Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT   "Kami dari Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) sangat mengapresiasi profesionalisme dan integritas yang ditunjukkan oleh LKBH Jepara dalam melayani masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum. Melalui kerja keras mereka, banyak orang yang mendapatkan akses keadilan yang layak dan menemukan kebenaran. Semoga LKBH Jepara terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat di masa depan."  #noviralnojustice  #hukum  #lkbhjepara  Team/Red (Penajournalis)  GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama   Editor:

*Press Release GMOCT* Kilas Balik Perjalanan LKBH Jepara 2025: Kenaikan 13% Penanganan Perkara, Beragam Program Bantuan Hukum untuk Masyarakat JEPARA, 22 Desember 2025 (GMOCT) – Lembaga Bantuan Hukum (LKBH) Jepara yang dipimpin Direktur Muh Yusuf.SE.,SH.,MH.,C.Med.,C.LSc merayakan perjalanan kerja yang produktif sepanjang tahun 2025. Terbukti dengan kenaikan penanganan perkara sebesar 13% dibandingkan tahun 2024, mencakup perkara pidana, perdata litigasi, dan non-litigasi. Rincian penanganan perkara menunjukkan kinerja yang optimal. LKBH Jepara menangani 261 perkara perdata litigasi (persidangan), 4 perkara pidana litigasi (persidangan), 123 perkara perdata non-litigasi, dan 27 perkara pidana non-litigasi (pendampingan) di kepolisian. Untuk pendampingan pidana, rinciannya adalah 3 perkara sebagai pelapor/pengadu di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, 1 perkara sebagai terlapor/teradu di tempat yang sama, 14 perkara di Polres Jepara (baik sebagai pelapor/terlapor), dan 9 perkara di Polsek wilayah Polres Jepara. Selain penanganan perkara, LKBH Jepara juga aktif menyelenggarakan program pemberdayaan dan penyuluhan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Tahun ini, telah dilakukan 2 kali penyuluhan hukum di 2 desa dan 3 kali pemberdayaan hukum di 3 desa di Kabupaten Jepara. Yang patut dicatat, dari 261 perkara perdata litigasi, sebanyak 36 perkara dilayani secara pro bono (tidak berbayar) untuk masyarakat tidak mampu yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah desa. Biaya perkara tersebut dibiayai oleh Negara melalui Kementrian Hukum RI, Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, dan Bagian Hukum Pemda Jepara, yang telah menjalin MOU kerjasama setiap tahunnya untuk program bantuan hukum gratis. LKBH Jepara juga mendapatkan kepercayaan sebagai mitra/pelaksana program POSBAKUM dari Pengadilan Agama Jepara. *"Sejak POSBAKUM Pengadilan Agama Jepara di kerjasamakan dengan pihak ketiga sampai sekarang telah menetapkan LKBH JEPARA sebagai Mitra/Pelaksana"* Selain itu, Universitas Islam Nahdhatul Ulama (UNISNU) Jepara dan Universitas Islam Negeri Wali Songo Semarang (UIN Wali Songo) mempercayakan mahasiswa fakultas syariah dan hukum untuk magang di lembaga ini. Dukungan juga datang dari Gabungan Media Online Ternama (GMOCT) dan Persatuan Wartawan Online (PWO) Jepara sebagai media partner. Anggota advokat LKBH Jepara yang terlibat dalam pelayanan antara lain: •Muh Yusuf.SE.,SH.,MH.,C.Med.,C.LSc •H.Norkhan.SH •Teguh Santoso.SH •Tarto Widodo.SE.,SH.,MH •Ahmad Zaini.SH •Susami.SH.,M.PDi, Ari •Mahargyaning Widi.SH •Kenzu Khirzul Yaman.SH •Eva Yusanti.SH •Siti Isroiytaus Sa’diah.SHI •Kartika Endah •Nurlaili.SH •Nurul Laily.S.Sy •Putri Nor Jannah.SH. Sedangkan Para legal yang mendukung adalah •Wido Tri W.SH •Vio Sari.SE •Asep Saepuloh •KH.Mashadi Al Masro •Denny Prihartanto •Sugiarto Statement Direktur LKBH Jepara, Muh Yusuf.SE.,SH.,MH.,C.Med.,C.LSc "Kilas balik perjalanan LKBH Jepara tahun 2025 adalah bukti komitmen kita untuk terus memberikan akses keadilan kepada masyarakat, terutama yang kurang mampu. Kenaikan 13% penanganan perkara menunjukkan bahwa kebutuhan akan bantuan hukum semakin besar, dan kita berusaha memberikan layanan yang profesional dan berintegritas. Terima kasih kepada semua mitra, advokat, legal, dan mahasiswa magang yang telah bekerja sama. Ke depannya, kita akan terus memperkuat program-program yang berfokus pada pemberdayaan hukum dan penyebaran kesadaran hukum di masyarakat Jepara." Statement Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT "Kami dari Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) sangat mengapresiasi profesionalisme dan integritas yang ditunjukkan oleh LKBH Jepara dalam melayani masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum. Melalui kerja keras mereka, banyak orang yang mendapatkan akses keadilan yang layak dan menemukan kebenaran. Semoga LKBH Jepara terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat di masa depan." #noviralnojustice #hukum #lkbhjepara Team/Red (Penajournalis) GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Editor:

Selasa, Desember 23, 2025
𝐇𝐚𝐧𝐲𝐚 𝐁𝐞𝐫𝐚𝐧𝐢 𝐏𝐚𝐬𝐚𝐧𝐠 𝐁𝐞𝐧𝐧𝐞𝐫 𝐃𝐢𝐤𝐨𝐧𝐭𝐫𝐚𝐤𝐚𝐧, 𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬 𝐃𝐢𝐚𝐝𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐤𝐞 𝐊𝐞𝐣𝐚𝐭𝐢 𝐉𝐚𝐭𝐞𝐧𝐠 𝐤𝐚𝐫𝐞𝐧𝐚 𝐓𝐚𝐤𝐮𝐭 𝐄𝐤𝐬𝐞𝐤𝐮𝐬𝐢 𝐀𝐬𝐞𝐭 𝐊𝐞𝐛𝐨𝐧𝐝𝐚𝐥𝐞𝐦

𝐇𝐚𝐧𝐲𝐚 𝐁𝐞𝐫𝐚𝐧𝐢 𝐏𝐚𝐬𝐚𝐧𝐠 𝐁𝐞𝐧𝐧𝐞𝐫 𝐃𝐢𝐤𝐨𝐧𝐭𝐫𝐚𝐤𝐚𝐧, 𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬 𝐃𝐢𝐚𝐝𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐤𝐞 𝐊𝐞𝐣𝐚𝐭𝐢 𝐉𝐚𝐭𝐞𝐧𝐠 𝐤𝐚𝐫𝐞𝐧𝐚 𝐓𝐚𝐤𝐮𝐭 𝐄𝐤𝐬𝐞𝐤𝐮𝐬𝐢 𝐀𝐬𝐞𝐭 𝐊𝐞𝐛𝐨𝐧𝐝𝐚𝐥𝐞𝐦

Senin, Desember 22, 2025

Berita Terpopuler

Ibu Suki Harti, Kakak Kandung Istri Agung Sulistio, Berpulang ke Rahmatullah

Ibu Suki Harti, Kakak Kandung Istri Agung Sulistio, Berpulang ke Rahmatullah

Kamis, Desember 18, 2025
PAKSI BANTEN Layangkan Surat Klarifikasi Ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang,

PAKSI BANTEN Layangkan Surat Klarifikasi Ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang,

Kamis, Desember 18, 2025
10 Hektar Situ Pasar Raut & Rawa Enang Kembali ke Negara Direspons Positif" Sebagai langkah maju Menyelamatkan Aset

10 Hektar Situ Pasar Raut & Rawa Enang Kembali ke Negara Direspons Positif" Sebagai langkah maju Menyelamatkan Aset

Jumat, Desember 19, 2025
Selisih Anggaran Paket Dinas Pendidikan Kota Serang 2025 Penuh Ketidakwajaran

Selisih Anggaran Paket Dinas Pendidikan Kota Serang 2025 Penuh Ketidakwajaran

Selasa, Desember 23, 2025
PAKSI BANTEN AKAN GELAR UNRAS DIKANTOR BUPATI SERANG-BANTEN

PAKSI BANTEN AKAN GELAR UNRAS DIKANTOR BUPATI SERANG-BANTEN

Sabtu, Desember 20, 2025
Respon Cepat Polsek Bergas Datangi Gudang Penimbunan BBM Ilegal, Kanit Reskrim Bungkam Saat Diminta Dokumen

Respon Cepat Polsek Bergas Datangi Gudang Penimbunan BBM Ilegal, Kanit Reskrim Bungkam Saat Diminta Dokumen

Senin, Desember 22, 2025
Dugaan Pelanggaran Pada Kegiatan Pemeliharaan & Renovasi Gedung RSUD Kota Serang TA. 2025,

Dugaan Pelanggaran Pada Kegiatan Pemeliharaan & Renovasi Gedung RSUD Kota Serang TA. 2025,

Sabtu, Desember 20, 2025
Perkuat Layanan Rehabilitasi, Petugas Yayasan ULTRA Addiction Center Tingkatkan Kapasitas SDM dalam Krisis Intervensi

Perkuat Layanan Rehabilitasi, Petugas Yayasan ULTRA Addiction Center Tingkatkan Kapasitas SDM dalam Krisis Intervensi

Senin, Desember 22, 2025
*Press Release GMOCT*   Kilas Balik Perjalanan LKBH Jepara 2025: Kenaikan 13% Penanganan Perkara, Beragam Program Bantuan Hukum untuk Masyarakat   JEPARA, 22 Desember 2025 (GMOCT) – Lembaga Bantuan Hukum (LKBH) Jepara yang dipimpin Direktur Muh Yusuf.SE.,SH.,MH.,C.Med.,C.LSc merayakan perjalanan kerja yang produktif sepanjang tahun 2025. Terbukti dengan kenaikan penanganan perkara sebesar 13% dibandingkan tahun 2024, mencakup perkara pidana, perdata litigasi, dan non-litigasi.  Rincian penanganan perkara menunjukkan kinerja yang optimal. LKBH Jepara menangani 261 perkara perdata litigasi (persidangan), 4 perkara pidana litigasi (persidangan), 123 perkara perdata non-litigasi, dan 27 perkara pidana non-litigasi (pendampingan) di kepolisian. Untuk pendampingan pidana, rinciannya adalah 3 perkara sebagai pelapor/pengadu di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, 1 perkara sebagai terlapor/teradu di tempat yang sama, 14 perkara di Polres Jepara (baik sebagai pelapor/terlapor), dan 9 perkara di Polsek wilayah Polres Jepara.   Selain penanganan perkara, LKBH Jepara juga aktif menyelenggarakan program pemberdayaan dan penyuluhan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Tahun ini, telah dilakukan 2 kali penyuluhan hukum di 2 desa dan 3 kali pemberdayaan hukum di 3 desa di Kabupaten Jepara.   Yang patut dicatat, dari 261 perkara perdata litigasi, sebanyak 36 perkara dilayani secara pro bono (tidak berbayar) untuk masyarakat tidak mampu yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah desa. Biaya perkara tersebut dibiayai oleh Negara melalui Kementrian Hukum RI, Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, dan Bagian Hukum Pemda Jepara, yang telah menjalin MOU kerjasama setiap tahunnya untuk program bantuan hukum gratis.   LKBH Jepara juga mendapatkan kepercayaan sebagai mitra/pelaksana program POSBAKUM dari Pengadilan Agama Jepara. *"Sejak POSBAKUM Pengadilan Agama Jepara di kerjasamakan dengan pihak ketiga  sampai sekarang telah menetapkan LKBH JEPARA sebagai Mitra/Pelaksana"*  Selain itu, Universitas Islam Nahdhatul Ulama (UNISNU) Jepara dan Universitas Islam Negeri Wali Songo Semarang (UIN Wali Songo) mempercayakan mahasiswa fakultas syariah dan hukum untuk magang di lembaga ini.   Dukungan juga datang dari Gabungan Media Online Ternama (GMOCT) dan Persatuan Wartawan Online (PWO) Jepara sebagai media partner.   Anggota advokat LKBH Jepara yang terlibat dalam pelayanan antara lain:  •Muh Yusuf.SE.,SH.,MH.,C.Med.,C.LSc •H.Norkhan.SH •Teguh Santoso.SH •Tarto Widodo.SE.,SH.,MH •Ahmad Zaini.SH •Susami.SH.,M.PDi, Ari •Mahargyaning Widi.SH •Kenzu Khirzul Yaman.SH •Eva Yusanti.SH •Siti Isroiytaus Sa’diah.SHI  •Kartika Endah •Nurlaili.SH •Nurul Laily.S.Sy  •Putri Nor Jannah.SH.   Sedangkan Para legal yang mendukung adalah •Wido Tri W.SH •Vio Sari.SE •Asep Saepuloh •KH.Mashadi Al Masro •Denny Prihartanto •Sugiarto   Statement Direktur LKBH Jepara, Muh Yusuf.SE.,SH.,MH.,C.Med.,C.LSc   "Kilas balik perjalanan LKBH Jepara tahun 2025 adalah bukti komitmen kita untuk terus memberikan akses keadilan kepada masyarakat, terutama yang kurang mampu. Kenaikan 13% penanganan perkara menunjukkan bahwa kebutuhan akan bantuan hukum semakin besar, dan kita berusaha memberikan layanan yang profesional dan berintegritas. Terima kasih kepada semua mitra, advokat, legal, dan mahasiswa magang yang telah bekerja sama. Ke depannya, kita akan terus memperkuat program-program yang berfokus pada pemberdayaan hukum dan penyebaran kesadaran hukum di masyarakat Jepara."   Statement Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT   "Kami dari Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) sangat mengapresiasi profesionalisme dan integritas yang ditunjukkan oleh LKBH Jepara dalam melayani masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum. Melalui kerja keras mereka, banyak orang yang mendapatkan akses keadilan yang layak dan menemukan kebenaran. Semoga LKBH Jepara terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat di masa depan."  #noviralnojustice  #hukum  #lkbhjepara  Team/Red (Penajournalis)  GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama   Editor:

*Press Release GMOCT* Kilas Balik Perjalanan LKBH Jepara 2025: Kenaikan 13% Penanganan Perkara, Beragam Program Bantuan Hukum untuk Masyarakat JEPARA, 22 Desember 2025 (GMOCT) – Lembaga Bantuan Hukum (LKBH) Jepara yang dipimpin Direktur Muh Yusuf.SE.,SH.,MH.,C.Med.,C.LSc merayakan perjalanan kerja yang produktif sepanjang tahun 2025. Terbukti dengan kenaikan penanganan perkara sebesar 13% dibandingkan tahun 2024, mencakup perkara pidana, perdata litigasi, dan non-litigasi. Rincian penanganan perkara menunjukkan kinerja yang optimal. LKBH Jepara menangani 261 perkara perdata litigasi (persidangan), 4 perkara pidana litigasi (persidangan), 123 perkara perdata non-litigasi, dan 27 perkara pidana non-litigasi (pendampingan) di kepolisian. Untuk pendampingan pidana, rinciannya adalah 3 perkara sebagai pelapor/pengadu di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, 1 perkara sebagai terlapor/teradu di tempat yang sama, 14 perkara di Polres Jepara (baik sebagai pelapor/terlapor), dan 9 perkara di Polsek wilayah Polres Jepara. Selain penanganan perkara, LKBH Jepara juga aktif menyelenggarakan program pemberdayaan dan penyuluhan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Tahun ini, telah dilakukan 2 kali penyuluhan hukum di 2 desa dan 3 kali pemberdayaan hukum di 3 desa di Kabupaten Jepara. Yang patut dicatat, dari 261 perkara perdata litigasi, sebanyak 36 perkara dilayani secara pro bono (tidak berbayar) untuk masyarakat tidak mampu yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah desa. Biaya perkara tersebut dibiayai oleh Negara melalui Kementrian Hukum RI, Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, dan Bagian Hukum Pemda Jepara, yang telah menjalin MOU kerjasama setiap tahunnya untuk program bantuan hukum gratis. LKBH Jepara juga mendapatkan kepercayaan sebagai mitra/pelaksana program POSBAKUM dari Pengadilan Agama Jepara. *"Sejak POSBAKUM Pengadilan Agama Jepara di kerjasamakan dengan pihak ketiga sampai sekarang telah menetapkan LKBH JEPARA sebagai Mitra/Pelaksana"* Selain itu, Universitas Islam Nahdhatul Ulama (UNISNU) Jepara dan Universitas Islam Negeri Wali Songo Semarang (UIN Wali Songo) mempercayakan mahasiswa fakultas syariah dan hukum untuk magang di lembaga ini. Dukungan juga datang dari Gabungan Media Online Ternama (GMOCT) dan Persatuan Wartawan Online (PWO) Jepara sebagai media partner. Anggota advokat LKBH Jepara yang terlibat dalam pelayanan antara lain: •Muh Yusuf.SE.,SH.,MH.,C.Med.,C.LSc •H.Norkhan.SH •Teguh Santoso.SH •Tarto Widodo.SE.,SH.,MH •Ahmad Zaini.SH •Susami.SH.,M.PDi, Ari •Mahargyaning Widi.SH •Kenzu Khirzul Yaman.SH •Eva Yusanti.SH •Siti Isroiytaus Sa’diah.SHI •Kartika Endah •Nurlaili.SH •Nurul Laily.S.Sy •Putri Nor Jannah.SH. Sedangkan Para legal yang mendukung adalah •Wido Tri W.SH •Vio Sari.SE •Asep Saepuloh •KH.Mashadi Al Masro •Denny Prihartanto •Sugiarto Statement Direktur LKBH Jepara, Muh Yusuf.SE.,SH.,MH.,C.Med.,C.LSc "Kilas balik perjalanan LKBH Jepara tahun 2025 adalah bukti komitmen kita untuk terus memberikan akses keadilan kepada masyarakat, terutama yang kurang mampu. Kenaikan 13% penanganan perkara menunjukkan bahwa kebutuhan akan bantuan hukum semakin besar, dan kita berusaha memberikan layanan yang profesional dan berintegritas. Terima kasih kepada semua mitra, advokat, legal, dan mahasiswa magang yang telah bekerja sama. Ke depannya, kita akan terus memperkuat program-program yang berfokus pada pemberdayaan hukum dan penyebaran kesadaran hukum di masyarakat Jepara." Statement Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT "Kami dari Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) sangat mengapresiasi profesionalisme dan integritas yang ditunjukkan oleh LKBH Jepara dalam melayani masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum. Melalui kerja keras mereka, banyak orang yang mendapatkan akses keadilan yang layak dan menemukan kebenaran. Semoga LKBH Jepara terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat di masa depan." #noviralnojustice #hukum #lkbhjepara Team/Red (Penajournalis) GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Editor:

Selasa, Desember 23, 2025
𝐇𝐚𝐧𝐲𝐚 𝐁𝐞𝐫𝐚𝐧𝐢 𝐏𝐚𝐬𝐚𝐧𝐠 𝐁𝐞𝐧𝐧𝐞𝐫 𝐃𝐢𝐤𝐨𝐧𝐭𝐫𝐚𝐤𝐚𝐧, 𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬 𝐃𝐢𝐚𝐝𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐤𝐞 𝐊𝐞𝐣𝐚𝐭𝐢 𝐉𝐚𝐭𝐞𝐧𝐠 𝐤𝐚𝐫𝐞𝐧𝐚 𝐓𝐚𝐤𝐮𝐭 𝐄𝐤𝐬𝐞𝐤𝐮𝐬𝐢 𝐀𝐬𝐞𝐭 𝐊𝐞𝐛𝐨𝐧𝐝𝐚𝐥𝐞𝐦

𝐇𝐚𝐧𝐲𝐚 𝐁𝐞𝐫𝐚𝐧𝐢 𝐏𝐚𝐬𝐚𝐧𝐠 𝐁𝐞𝐧𝐧𝐞𝐫 𝐃𝐢𝐤𝐨𝐧𝐭𝐫𝐚𝐤𝐚𝐧, 𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬 𝐃𝐢𝐚𝐝𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐤𝐞 𝐊𝐞𝐣𝐚𝐭𝐢 𝐉𝐚𝐭𝐞𝐧𝐠 𝐤𝐚𝐫𝐞𝐧𝐚 𝐓𝐚𝐤𝐮𝐭 𝐄𝐤𝐬𝐞𝐤𝐮𝐬𝐢 𝐀𝐬𝐞𝐭 𝐊𝐞𝐛𝐨𝐧𝐝𝐚𝐥𝐞𝐦

Senin, Desember 22, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber