Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Bangku Sekolah Dikurangi, Air Mata Orang Tua Bertambah Bangku Sekolah Dikurangi, Air Mata Orang Tua Bertambah

Bangku Sekolah Dikurangi, Air Mata Orang Tua Bertambah

KataTribun.ID
KataTribun.ID
29 Jun, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Tidak ada orang tua yang bermimpi anaknya menjadi pengangguran. Tidak ada ayah yang rela melihat anaknya kehilangan masa depan. Tidak ada ibu yang sanggup menyembunyikan air mata ketika mendengar kalimat, "Maaf Bu, kuotanya sudah penuh."


Kalimat sederhana itu mungkin hanya berlangsung beberapa detik. Namun, bagi sebuah keluarga, luka yang ditinggalkannya bisa dikenang seumur hidup.


Kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2026 membatasi jumlah murid dalam setiap rombongan belajar (rombel) menjadi maksimal 28 siswa untuk SD dan 32 siswa untuk SMP. Tujuan kebijakan ini patut diapresiasi. Pemerintah ingin menghadirkan kelas yang lebih ideal, meningkatkan kualitas pembelajaran, menjaga keseimbangan rasio guru dan murid, serta memastikan proses belajar berlangsung lebih efektif sesuai kapasitas sarana dan prasarana sekolah.


Semangat tersebut merupakan langkah yang baik. Tidak ada yang salah dengan keinginan pemerintah meningkatkan mutu pendidikan nasional. Justru kualitas pendidikan harus terus diperbaiki agar anak-anak Indonesia mampu bersaing di masa depan.


Namun, sebuah kebijakan yang baik harus mampu membaca kenyataan di lapangan.


Di kota-kota besar seperti Kota Bandung dan wilayah urban lainnya, pertumbuhan penduduk dan arus urbanisasi terus meningkat. Setiap tahun ribuan anak memasuki usia sekolah. Sementara pembangunan sekolah baru, penambahan ruang kelas, maupun penyediaan guru membutuhkan waktu dan anggaran yang tidak sedikit.


Akibatnya, ketika jumlah rombel dibatasi, daya tampung sekolah otomatis ikut berkurang.


Bayangkan seorang buruh harian yang telah bekerja dari pagi hingga malam demi membeli seragam, tas, dan buku untuk anaknya. Ia meyakini tahun ini anaknya akan memasuki jenjang pendidikan berikutnya. Namun saat pengumuman tiba, bukan nama anaknya yang muncul, melainkan kenyataan bahwa seluruh bangku telah terisi.


Bayangkan pula seorang ibu yang harus pulang sambil menggenggam berkas pendaftaran yang tidak pernah diterima. Di rumah, ia harus menjelaskan kepada anaknya mengapa teman-temannya sudah memiliki sekolah, sementara dirinya masih harus menunggu tanpa kepastian.


Inilah wajah lain dari persoalan pendidikan yang sering tidak terlihat dalam laporan administrasi.


Di sisi lain, kepala sekolah sebenarnya ingin membuka lebih banyak kesempatan bagi masyarakat. Banyak guru juga ingin mengajar lebih banyak anak. Namun mereka terikat oleh regulasi yang harus dipatuhi. Menambah rombel tanpa mekanisme yang diatur dapat berdampak pada validitas data pendidikan dan berbagai konsekuensi administratif lainnya.


Karena itu, persoalan ini bukan tentang sekolah yang tidak peduli, bukan pula tentang guru yang tidak mau menerima murid. Mereka juga berada dalam posisi yang sulit, di antara tuntutan masyarakat dan kewajiban menjalankan aturan pemerintah.


Perlu dipahami bahwa Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2026 sebenarnya juga membuka ruang kondisi pengecualian. Sekolah dapat mengajukan penambahan rombel apabila memenuhi persyaratan tertentu, seperti memiliki ruang kelas yang memadai, sarana dan prasarana yang sesuai, jumlah guru yang mencukupi, serta mempertimbangkan kondisi daya tampung sekolah lain di wilayah tersebut.


Artinya, regulasi ini sesungguhnya telah menyediakan ruang fleksibilitas. Tantangannya adalah bagaimana mekanisme tersebut dapat diterapkan secara cepat, sederhana, dan responsif, khususnya di daerah dengan kepadatan penduduk yang tinggi. Jangan sampai solusi yang sudah tersedia dalam regulasi justru sulit dimanfaatkan ketika masyarakat sangat membutuhkannya.


Pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu bersama-sama mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini. Daerah metropolitan yang mengalami lonjakan jumlah peserta didik semestinya diberikan kebijakan yang lebih adaptif melalui mekanisme dispensasi yang tetap menjaga kualitas pendidikan tanpa mengurangi hak anak untuk memperoleh bangku sekolah.


Karena keberhasilan sebuah kebijakan pendidikan bukan hanya diukur dari tertibnya administrasi atau idealnya jumlah siswa di dalam kelas. Keberhasilan sesungguhnya adalah ketika tidak ada satu pun anak Indonesia yang kehilangan kesempatan belajar hanya karena keterbatasan daya tampung.


Sejarah tidak akan mengingat berapa jumlah siswa dalam satu rombongan belajar. Sejarah akan mengingat apakah negara hadir ketika seorang anak mengetuk pintu sekolah, atau justru membiarkannya pulang membawa kekecewaan.


Pada akhirnya, pendidikan bukan sekadar soal angka dalam sebuah regulasi. Pendidikan adalah tentang harapan, tentang masa depan, dan tentang keberanian negara memastikan setiap anak Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan.


Sebab ketika bangku sekolah dikurangi, yang sesungguhnya tidak boleh ikut berkurang adalah harapan anak-anak Indonesia. Dan ketika seorang anak kehilangan kesempatan untuk belajar, di sanalah air mata orang tua menjadi pengingat bahwa setiap kebijakan harus selalu menempatkan kemanusiaan sebagai pertimbangan utama.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

LEGALITAS LAUNDRY IKHSAN DIPERTANYAKAN: NIB, KBLI, IPAL, BAKU MUTU LIMBAH HINGGA DOKUMEN LINGKUNGAN DIMINTA DIBUKA

KataTribun.ID- Sabtu, Agustus 22, 2026 0
LEGALITAS LAUNDRY IKHSAN DIPERTANYAKAN: NIB, KBLI, IPAL, BAKU MUTU LIMBAH HINGGA DOKUMEN LINGKUNGAN DIMINTA DIBUKA
PEKALONGAN — Sabtu, 22 Agustus 2026 — Aktivitas usaha laundry milik Ikhsan kembali menjadi sorotan menyusul munculnya sejumlah pertanyaan publik mengenai kelen…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

M. Firman Aditya, Komandan Kompi Paskibra Kecamatan Sukowono 2026, Sosok Muda Putra Kiai yang Tampil Penuh Disiplin

M. Firman Aditya, Komandan Kompi Paskibra Kecamatan Sukowono 2026, Sosok Muda Putra Kiai yang Tampil Penuh Disiplin

Selasa, Agustus 18, 2026
Pimpred Bentengmerdeka.online, Merdeka! Merdeka!

Pimpred Bentengmerdeka.online, Merdeka! Merdeka!

Senin, Agustus 17, 2026
DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Marhaban Yaa Ramadhan, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Marhaban Yaa Ramadhan, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sabtu, Maret 01, 2025
Ratusan Warga Long Beleh Haloq Tuntut Realisasi Plasma 20 Persen dari PT REA Kaltim

Ratusan Warga Long Beleh Haloq Tuntut Realisasi Plasma 20 Persen dari PT REA Kaltim

Kamis, Agustus 20, 2026
DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat dan Sukses Atas Dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Periode 2025 - 2030

DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat dan Sukses Atas Dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Periode 2025 - 2030

Kamis, Februari 20, 2025
Transparansi Desa Jayabakti Dipertanyakan: Pokja IWO Indonesia Resmi Seret PPID ke Komisi Informasi Jabar

Transparansi Desa Jayabakti Dipertanyakan: Pokja IWO Indonesia Resmi Seret PPID ke Komisi Informasi Jabar

Sabtu, Agustus 15, 2026
Kapolda Banten Hadiri Pengukuhan Paskibraka dan Pasukan 45 Provinsi Banten 2026

Kapolda Banten Hadiri Pengukuhan Paskibraka dan Pasukan 45 Provinsi Banten 2026

Minggu, Agustus 16, 2026
Puluhan Media Saksikan Aliran Limbah Laundry ke Sungai, Agung Sulistio Hubungi Menteri LH: DLH Pekalongan Jangan Tutup Mata!

Puluhan Media Saksikan Aliran Limbah Laundry ke Sungai, Agung Sulistio Hubungi Menteri LH: DLH Pekalongan Jangan Tutup Mata!

Sabtu, Agustus 15, 2026
Diduga Praktik Pelangsiran Pertalite di SPBU 34-16316 Cikabon Parung Panjang, Aparat Diminta Turun Tangan

Diduga Praktik Pelangsiran Pertalite di SPBU 34-16316 Cikabon Parung Panjang, Aparat Diminta Turun Tangan

Minggu, Agustus 16, 2026

Berita Terpopuler

M. Firman Aditya, Komandan Kompi Paskibra Kecamatan Sukowono 2026, Sosok Muda Putra Kiai yang Tampil Penuh Disiplin

M. Firman Aditya, Komandan Kompi Paskibra Kecamatan Sukowono 2026, Sosok Muda Putra Kiai yang Tampil Penuh Disiplin

Selasa, Agustus 18, 2026
Pimpred Bentengmerdeka.online, Merdeka! Merdeka!

Pimpred Bentengmerdeka.online, Merdeka! Merdeka!

Senin, Agustus 17, 2026
DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Marhaban Yaa Ramadhan, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Marhaban Yaa Ramadhan, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sabtu, Maret 01, 2025
Ratusan Warga Long Beleh Haloq Tuntut Realisasi Plasma 20 Persen dari PT REA Kaltim

Ratusan Warga Long Beleh Haloq Tuntut Realisasi Plasma 20 Persen dari PT REA Kaltim

Kamis, Agustus 20, 2026
DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat dan Sukses Atas Dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Periode 2025 - 2030

DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat dan Sukses Atas Dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Periode 2025 - 2030

Kamis, Februari 20, 2025
Transparansi Desa Jayabakti Dipertanyakan: Pokja IWO Indonesia Resmi Seret PPID ke Komisi Informasi Jabar

Transparansi Desa Jayabakti Dipertanyakan: Pokja IWO Indonesia Resmi Seret PPID ke Komisi Informasi Jabar

Sabtu, Agustus 15, 2026
Kapolda Banten Hadiri Pengukuhan Paskibraka dan Pasukan 45 Provinsi Banten 2026

Kapolda Banten Hadiri Pengukuhan Paskibraka dan Pasukan 45 Provinsi Banten 2026

Minggu, Agustus 16, 2026
Puluhan Media Saksikan Aliran Limbah Laundry ke Sungai, Agung Sulistio Hubungi Menteri LH: DLH Pekalongan Jangan Tutup Mata!

Puluhan Media Saksikan Aliran Limbah Laundry ke Sungai, Agung Sulistio Hubungi Menteri LH: DLH Pekalongan Jangan Tutup Mata!

Sabtu, Agustus 15, 2026
Diduga Praktik Pelangsiran Pertalite di SPBU 34-16316 Cikabon Parung Panjang, Aparat Diminta Turun Tangan

Diduga Praktik Pelangsiran Pertalite di SPBU 34-16316 Cikabon Parung Panjang, Aparat Diminta Turun Tangan

Minggu, Agustus 16, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber