Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Headline Hukrim Nasional Tujuh Terdakwa Kasus Lebur Cap Emas Antam Dituntut Delapan Hingga 12 Tahun Penjara
Headline Hukrim Nasional

Tujuh Terdakwa Kasus Lebur Cap Emas Antam Dituntut Delapan Hingga 12 Tahun Penjara

Admin
Admin
15 Mei, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Terdakwa kasus korupsi lebur cap emas Antam saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 14 Mei 2025. 

JAKARTA, KataTribun.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tujuh terdakwa pihak swasta kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiata usaha komoditas emas selama 8-12 tahun penjara.

Jaksa menilai, seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan.

Tujuh terdakwa itu, di antaranya Lindawati Effendi; Suryadi Lukmantara; Suryadi Jonathan; James Tamponawas; Gluria Asih Rahayu; Djudju Tanuwidjaja (Direktur PT Jardintraco Utama); dan Hok Kioen Tjay.

Ketujuh terdakwa itu merupakan pelanggan emas cucian dan lebur cap Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Jaksa saat membacakan amar surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 14 Mei 2025.

Hal yang memberatkan tuntutan, yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.

Perbuatan para terdakwa juga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, memperkaya diri sendiri, serta menikmati hasil korupsi tersebut.

Berikut detail tuntutannya:

1. Lindawati Efendi, dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 616.943.385.300 subsider delapan tahun kurungan

2. Suryandi Lukmantara, dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 444.925.877.760 subsider tujuh tahun kurungan

3. Suryadi Jonathan, dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 343.412.878.342,50 subsider tujuh tahun kurungan

4. James Tamponawas, dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 119.272.234.430 subsider enam tahun kurungan

5. Ho Kioen Tjay, dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 35.460.330.000 subsider lima tahun kurungan

6. Djudju Tanuwidjaja, dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 43.327.261.500 subsider lima tahun kurungan

7. Gluria Asih Rahayu, dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 2.066.130.000 subsider empat tahun kurungan

Jaksa menyakini Lindawati dkk melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus itu, Lindawati dkk didakwa melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara sendiri-sendiri atau bersama-sama pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas pada 2010-2022. Perbuatan ini didakwa telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3,3 triliun.

“Dalam melakukan kegiatan emas cucian dan lebur cap emas telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,3 triliun,” ujar Jaksa dalam surat dakwaan.

Perbuatan itu dilakukan Lindawati dkk bersama enam mantan pejabat PT Antam. Mereka juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Adapun enam mantan pejabat PT Antam yang menjadi terdakwa merupakan bagian dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM).

Mereka adalah Vice President (VP) UBPP LM Antam tahun 2008-2011 Tutik Kustiningsih, VP UBPP LM Antam tahun 2011-2013 Herman, Senior Executive VP UBPP LM Antam tahun 2013-2017 Dody Martimbang.

Lalu, General Manager (GM) UBPP LM Antam tahun 2017-2019 Abdul Hadi Aviciena. Kemudian GM UBPP LM Antam tahun 2019-2020 Muhammad Abi Anwar dan GM UBPP LM Antam tahun 2021-2022 Iwan Dahlan. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Pimred Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) Kecam Keras Masih Maraknya Penjualan LKS di Sekolah: Desak Kepala Sekolah Dicopot dan Diproses Hukum

KataTribun.ID- Rabu, September 03, 2025 0
Pimred Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) Kecam Keras Masih Maraknya Penjualan LKS di Sekolah: Desak Kepala Sekolah Dicopot dan Diproses Hukum
Pemalang – Pimpinan Redaksi (Pimred) Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) mengecam keras masih maraknya praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Dibalik Tirai Diberhentikannya Scurity yang Baru Masuk Kerja. Ini Kata HRD PT. Winbright Technology Rangkasbitung"

Dibalik Tirai Diberhentikannya Scurity yang Baru Masuk Kerja. Ini Kata HRD PT. Winbright Technology Rangkasbitung"

Jumat, Agustus 29, 2025
Pembangunan Jaringan Saluran Air Irigasi P3A TGAI Cigintung Diduga Bermasalah Serta Minim Pengawasan

Pembangunan Jaringan Saluran Air Irigasi P3A TGAI Cigintung Diduga Bermasalah Serta Minim Pengawasan

Jumat, Agustus 29, 2025
Harapan Warga Pemerintah Membangun Jalan Setapak TPU Nibung Desa Bandung

Harapan Warga Pemerintah Membangun Jalan Setapak TPU Nibung Desa Bandung

Kamis, Agustus 28, 2025
Cerita Warga saat Rumah Nafa Urbach di Pondok Aren Tangerang Selatan Dijarah, Rusak dan Berantakan

Cerita Warga saat Rumah Nafa Urbach di Pondok Aren Tangerang Selatan Dijarah, Rusak dan Berantakan

Minggu, Agustus 31, 2025
Pasar Malam di Desa Pasir Kembang Diduga Langgar Sejumlah Aturan

Pasar Malam di Desa Pasir Kembang Diduga Langgar Sejumlah Aturan

Minggu, Agustus 31, 2025
Masjid Al-Imam Majalengka Gelar Subuh Berjamaah, Shalat Gaib, dan Dzikir Akbar untuk Keselamatan Negeri, GMOCT: #Damailahindonesiaku

Masjid Al-Imam Majalengka Gelar Subuh Berjamaah, Shalat Gaib, dan Dzikir Akbar untuk Keselamatan Negeri, GMOCT: #Damailahindonesiaku

Minggu, Agustus 31, 2025
Dibalik Tirai Keramaian Pasar Malam di Desa Pasir Kembabang Tercium Banyak Pelanggaran

Dibalik Tirai Keramaian Pasar Malam di Desa Pasir Kembabang Tercium Banyak Pelanggaran

Minggu, Agustus 31, 2025
Putri Guru SMPN 2 Petarukan Raih Predikat Cum Laude di UNY, Jadi Kebanggaan Pemalang

Putri Guru SMPN 2 Petarukan Raih Predikat Cum Laude di UNY, Jadi Kebanggaan Pemalang

Minggu, Agustus 31, 2025
GMOCT Adukan Lambannya Penanganan Kasus Pembacokan Ketua DPD Aceh ke Propam Polri, Desak Penangkapan Pelaku

GMOCT Adukan Lambannya Penanganan Kasus Pembacokan Ketua DPD Aceh ke Propam Polri, Desak Penangkapan Pelaku

Rabu, Agustus 27, 2025
SOSOK Ahmad Nuri, Kepala Dindikbud Kota Serang Baru Dilantik, Ini Perjalanan Karirnya

SOSOK Ahmad Nuri, Kepala Dindikbud Kota Serang Baru Dilantik, Ini Perjalanan Karirnya

Rabu, September 03, 2025

Berita Terpopuler

Dibalik Tirai Diberhentikannya Scurity yang Baru Masuk Kerja. Ini Kata HRD PT. Winbright Technology Rangkasbitung"

Dibalik Tirai Diberhentikannya Scurity yang Baru Masuk Kerja. Ini Kata HRD PT. Winbright Technology Rangkasbitung"

Jumat, Agustus 29, 2025
Pembangunan Jaringan Saluran Air Irigasi P3A TGAI Cigintung Diduga Bermasalah Serta Minim Pengawasan

Pembangunan Jaringan Saluran Air Irigasi P3A TGAI Cigintung Diduga Bermasalah Serta Minim Pengawasan

Jumat, Agustus 29, 2025
Harapan Warga Pemerintah Membangun Jalan Setapak TPU Nibung Desa Bandung

Harapan Warga Pemerintah Membangun Jalan Setapak TPU Nibung Desa Bandung

Kamis, Agustus 28, 2025
Cerita Warga saat Rumah Nafa Urbach di Pondok Aren Tangerang Selatan Dijarah, Rusak dan Berantakan

Cerita Warga saat Rumah Nafa Urbach di Pondok Aren Tangerang Selatan Dijarah, Rusak dan Berantakan

Minggu, Agustus 31, 2025
Pasar Malam di Desa Pasir Kembang Diduga Langgar Sejumlah Aturan

Pasar Malam di Desa Pasir Kembang Diduga Langgar Sejumlah Aturan

Minggu, Agustus 31, 2025
Masjid Al-Imam Majalengka Gelar Subuh Berjamaah, Shalat Gaib, dan Dzikir Akbar untuk Keselamatan Negeri, GMOCT: #Damailahindonesiaku

Masjid Al-Imam Majalengka Gelar Subuh Berjamaah, Shalat Gaib, dan Dzikir Akbar untuk Keselamatan Negeri, GMOCT: #Damailahindonesiaku

Minggu, Agustus 31, 2025
Dibalik Tirai Keramaian Pasar Malam di Desa Pasir Kembabang Tercium Banyak Pelanggaran

Dibalik Tirai Keramaian Pasar Malam di Desa Pasir Kembabang Tercium Banyak Pelanggaran

Minggu, Agustus 31, 2025
Putri Guru SMPN 2 Petarukan Raih Predikat Cum Laude di UNY, Jadi Kebanggaan Pemalang

Putri Guru SMPN 2 Petarukan Raih Predikat Cum Laude di UNY, Jadi Kebanggaan Pemalang

Minggu, Agustus 31, 2025
GMOCT Adukan Lambannya Penanganan Kasus Pembacokan Ketua DPD Aceh ke Propam Polri, Desak Penangkapan Pelaku

GMOCT Adukan Lambannya Penanganan Kasus Pembacokan Ketua DPD Aceh ke Propam Polri, Desak Penangkapan Pelaku

Rabu, Agustus 27, 2025
SOSOK Ahmad Nuri, Kepala Dindikbud Kota Serang Baru Dilantik, Ini Perjalanan Karirnya

SOSOK Ahmad Nuri, Kepala Dindikbud Kota Serang Baru Dilantik, Ini Perjalanan Karirnya

Rabu, September 03, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber