Misteri Unit Reskrim Polsek Parung Panjang Lambat, Penjual Obat Tramadol Kabur
Bogor, 17 Mei 2025 — Katatribun.id
Dugaan pembiaran peredaran obat keras daftar G kian menyesakkan warga Desa Kabasiran, Kecamatan Parung Panjang.
Alih-alih bertindak sigap, Unit Reskrim Polsek Parung Panjang terkesan ogah-ogahan merespons laporan maraknya pil eximer dan tramadol yang dijajakan terang-terangan.
Awak media yang menyambangi Mapolsek disambut Kanit Reskrim Ipda Ismanuddin, namun ia buru-buru “balik kanan” dan melempar wartawan ke Katim Unit 2, Aipda Iyus, yang piket Sabtu siang.
Setelah ditagih berulang, Unit 2 memang berangkat namun memakai Avanza dengan kecepatan siput, seakan mengulur waktu menuju lokasi.
Setiba di TKP, petugas hanya mengamankan satu pria berbaju oranye; rekannya lolos sambil membawa tas hitam berisi obat.
Tiga butir eximer dan tramadol yang tersisa nyaris menjadi olok-olok, bukti kecil di tengah lautan pil haram yang disebut warga “dijaga orang-orang Aceh”.
Lebih ironis, Polsek Parung Panjang menolak menahan tersangka. Pengedar satu-satunya itu justru dilimpahkan ke Polres Bogor, mempertebal kesan enggan menangani kasus yang jelas diatur Pasal 197 UU Kesehatan No. 36/2009.
Hingga berita ini tayang, tak ada keterangan resmi dari Kanit Reskrim maupun Unit 2. Sementara itu, warga bersuara lantang:
“Kalau polisi lamban begini, kami mau lapor ke siapa lagi? Pil haram ini bikin anak muda rusak tiap malam,” keluh seorang penduduk Kabasiran.
Maraknya eximer dan tramadol di Parung Panjang menuntut tindakan tegas, bukan patroli pura-pura. Paminal Polda Metro Jaya didesak turun, menelisik mengapa laporan masyarakat hanya menghasilkan “razia setengah hati” dan pelaku utama tetap bebas beroperasi.
Tanpa gebrakan nyata, Polsek Parung Panjang bukan lagi benteng hukum, melainkan pintu putar bagi pengedar obat keras yang meracuni generasi muda.
Red/Abiel
Posting Komentar