Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Cirebon Daerah Headline Peristiwa Lebih dari 20 Orang Terperangkap, Tragedi Dump Truk Terperosok di Tambang Ilegal Cirebon
Cirebon Daerah Headline Peristiwa

Lebih dari 20 Orang Terperangkap, Tragedi Dump Truk Terperosok di Tambang Ilegal Cirebon

KataTribun.ID
KataTribun.ID
31 Mei, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Cirebon, 30 Mei 2025 (GMOCT) –  Kecelakaan kerja mengerikan terjadi di lokasi galian C ilegal di wilayah Bobos, Majalengka, Jawa Barat.  Lebih dari sepuluh dump truk terperosok ke dalam kubangan bekas galian tambang batu kapur setelah salat Jumat.  Akibatnya, lebih dari 20 orang terjebak dan seorang pekerja tambang meninggal dunia di lokasi kejadian.  Tragedi ini menyoroti maraknya aktivitas tambang ilegal yang tak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam nyawa manusia.

 

Peristiwa ini mendapat kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk Agung Sulistio, Pimpinan Redaksi kabarSBI.com dan Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT).  

Agung mengecam keras aktivitas tambang ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi.  Ia menekankan dampak destruktif penambangan liar, antara lain: peningkatan risiko banjir, erosi tanah, kerusakan ekosistem, kerusakan infrastruktur, degradasi Daerah Aliran Sungai (DAS), serta risiko abrasi dan longsor.

 

Agung mengungkapkan banyak pengusaha tambang beroperasi secara masif tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).  Ia mendesak Kapolri dan Kejaksaan Agung untuk segera menindak tegas para pelaku tambang ilegal guna mencegah jatuhnya korban jiwa dan kerusakan lingkungan yang lebih parah.

 

“Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga soal tanggung jawab moral terhadap keberlangsungan hidup masyarakat dan generasi mendatang,” tegas Agung.  Ia juga mendorong pemerintah untuk memperketat regulasi pengelolaan tambang dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengawasan.


Ditempat terpisah Asep NS Sekertaris Umum GMOCT menambahkan, " Lalu nasib para pekerja yang menjadi korban tersebut bagaimana? Apakah ada asuransi? Apakah ada bisa pihak keluarga korban untuk klaim asuransi? Kesetiaan para pekerja tambang apakah nyawa mereka yang menjadi korban bisa diganti dengan materi?, Perijinan perijinan tambang selama ini terkesan sangat mudah untuk didapatkan, namun giliran sudah bermasalah baik adanya peristiwa seperti ini, ataupun bermasalah dengan lingkungan sekitar yang mana masyarakat sering dirugikan dengan rusak nya jalan yang notabene adalah jalan fasilitas umum milik warga, barulah para dinas-dinas terkait terkesan ikut andil bagian terlebih jika sudah diberitakan dan viral oleh awak media. Hal ini terjadi di seluruh wilayah Indonesia ".

 

Tragedi di Bobos diharapkan menjadi momentum untuk menertibkan tambang ilegal yang selama ini seolah dibiarkan merajalela.  Kehilangan nyawa dan kerusakan lingkungan yang diakibatkannya menjadi bukti nyata betapa pentingnya penegakan hukum dan pengawasan yang ketat terhadap aktivitas pertambangan.  Investigasi menyeluruh perlu dilakukan untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan dan menuntut pertanggungjawaban pihak-pihak yang bertanggung jawab.



#No Viral No Justice 


#Save Lingkungan 


#Asuransi Jiwa


#Save Pekerja Indonesia 


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Via Cirebon
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Tim Liputan Khusus GMOCT Temukan Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya, Plt Kasatreskrim Tak Tanggapi Laporan

KataTribun.ID- Senin, Oktober 13, 2025 0
Tim Liputan Khusus GMOCT Temukan Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya, Plt Kasatreskrim Tak Tanggapi Laporan
Nagan Raya, Aceh (GMOCT) – Tim liputan khusus GMOCT menemukan sebuah alat berat yang terparkir di area yang diduga sebagai lokasi tambang emas ilegal di Desa U…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

Kamis, Oktober 09, 2025
Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Kamis, Oktober 09, 2025
  PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

Sabtu, Oktober 11, 2025
Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Kamis, Oktober 09, 2025
Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP yang Telah Kedaluwarsa

Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP yang Telah Kedaluwarsa

Rabu, Oktober 08, 2025
Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Jumat, Oktober 10, 2025
Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Jumat, Oktober 10, 2025
PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

Jumat, Oktober 10, 2025
Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Jumat, Oktober 10, 2025

Berita Terpopuler

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

Kamis, Oktober 09, 2025
Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Kamis, Oktober 09, 2025
  PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

Sabtu, Oktober 11, 2025
Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Kamis, Oktober 09, 2025
Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP yang Telah Kedaluwarsa

Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP yang Telah Kedaluwarsa

Rabu, Oktober 08, 2025
Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Jumat, Oktober 10, 2025
Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Jumat, Oktober 10, 2025
PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

Jumat, Oktober 10, 2025
Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Jumat, Oktober 10, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber