Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Headline Hukrim Nasional Divonis Tujuh Tahun, Dua Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronnald Tannur Tak Ajukan Banding
Headline Hukrim Nasional

Divonis Tujuh Tahun, Dua Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronnald Tannur Tak Ajukan Banding

Admin
Admin
11 Mei, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

JAKARTA, KataTribun.ID – Dua Hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronnald Tannur, Erintuah Damanik dan Mangapul menyatakan tidak mengajukan banding atas vonis yang mereka terima. 

Mereka divonis tujuh tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti di PN Surabaya medio 2024 lalu.

“Klien kami memutuskan untuk tidak mengajukan banding terhadap perkara pidana yang sedang klien Kami hadapi,” kata kuasa hukum Erintuah dan Mangapul, Philipus Harapenta Sitepu dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 10 Mei 2025.

Menurut Philipus, Erintuah dan Mangapul sepakat untuk tidak mengajukan upaya hukum lanjutan setelah berdiskusi dalam keadaan di Rumah Tahanan (Rutan) pada 9 Mei 2025.

“Klien kami ingin fokus memperbaiki diri dan keluarga,” ujarnya.

Dia juga menyampaikan permohonan maaf dari kedua Hakim tersebut kepada masyarakat Indonesia, Institusi Mahkamah Agung (MA), dan keluarga atas perkara yang terjadi.

“Klien kami berharap agar mereka diberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan dan nanti kembali ke masyarakat menjadi berkat dan bermanfaat,” ujarnya.

Diketahui, Erintuah Damanik dan Mangapul dihukum lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Keduanya dituntut sembilan tahun kurungan oleh Jaksa. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Erintuah dan Mangapul selama tujuh tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Teguh Santoso mengatakan, pengembalian uang yang diterima kedua Hakim PN Surabaya dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat jadi alasan yang meringankan hukuman.

“Terdakwa memiliki iktikad baik karena telah mengembalikan uang yang diterima dari penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat,” kata Hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 08 Mei 2024.

Selain itu, kata Hakim, keduanya juga belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.

Kondisi itu membuat kedua Hakim PN Surabaya itu diberikan hukuman yang lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa.

“Terdakwa bersikap kooperatif dengan mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang dapat mendukung pembuktian dalam perkara lain atas nama Heru Hanindyo, Lisa Rachmat, Meirizka Widjaja, dan Zarof Ricar,” ujar Hakim.

Namun demikian, kata Hakim, Erintuah dan Mangapul terbukti menerima suap dari pengacara bernama Lisa Rachmat untuk membebaskan Ronald Tannur.

Menurut Hakim, Erintuah dan Mangapul terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Erintuah juga dinilai terbukti menerima gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain pidana badan, dua Hakim perkara Ronald Tannur itu juga dihukum membayar denda sebesar Rp 500 subsidair tiga bulan kurungan.

Dalam perkara itu, Erintuah, Mangapul, dan Hakim Heru Hanindyo didakwa menerima suap Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur. Suap diberikan secara bertahap oleh Lisa Rachmat. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

TAUFIK S.H. Diduga Kuat Tidak Profesional, Tak Menanggapi Pertanyaan Media Terkait Perkembangan Kasus Pembongkaran Bangunan

KataTribun.ID- Rabu, Januari 14, 2026 0
TAUFIK S.H. Diduga Kuat Tidak Profesional, Tak Menanggapi Pertanyaan Media Terkait Perkembangan Kasus Pembongkaran Bangunan
Semarang 14 Januari 2026 (GMOCT) - Berdasarkan informasi dari narasumber yang identitasnya dirahasiakan, pengacara Taufik S.H. – yang mewakili Edi selaku ter…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

DLH Lebak Cuek, "Himaguna akan Gelar Aksi di Pendopo Bupati Lebak:

DLH Lebak Cuek, "Himaguna akan Gelar Aksi di Pendopo Bupati Lebak:

Sabtu, Januari 10, 2026
Bentengmerdeka.online beri Ucapan Happy  Anniversary ke-9 Media Realitanews

Bentengmerdeka.online beri Ucapan Happy Anniversary ke-9 Media Realitanews

Jumat, Januari 09, 2026
Rumah Warga Kp. Posing- Panosogan Ambruk Akibat Longsor, Bupati Serang Dan Gubernur Banten Diminta Segera Berikan Solusi

Rumah Warga Kp. Posing- Panosogan Ambruk Akibat Longsor, Bupati Serang Dan Gubernur Banten Diminta Segera Berikan Solusi

Selasa, Januari 13, 2026
Gubernur Andra Soni Instruksikan OPD Percepat Program Prioritas*

Gubernur Andra Soni Instruksikan OPD Percepat Program Prioritas*

Sabtu, Januari 10, 2026
Pespon dan Kerja Keras Polsek Tarogong Kaler Dalam Memberantas Predaran Obat Daftar G Patut Kita Acungkan Jempol

Pespon dan Kerja Keras Polsek Tarogong Kaler Dalam Memberantas Predaran Obat Daftar G Patut Kita Acungkan Jempol

Rabu, Januari 07, 2026
Tanamkan Nilai Keimanan Sejak Dini, Anggota Polsek Gunung Kencana Mengajar Ngaji Anak-Anak di Desa Bojongleles

Tanamkan Nilai Keimanan Sejak Dini, Anggota Polsek Gunung Kencana Mengajar Ngaji Anak-Anak di Desa Bojongleles

Jumat, Januari 09, 2026
Isu Limbah Memanas: Kadis LH dan Asda II Diduga Saling Lempar Peran

Isu Limbah Memanas: Kadis LH dan Asda II Diduga Saling Lempar Peran

Rabu, Januari 07, 2026
Klarifikasi Haji Muntohar Terkait Pemberitaan Tagihan Music Orkes Draja

Klarifikasi Haji Muntohar Terkait Pemberitaan Tagihan Music Orkes Draja

Senin, Januari 12, 2026
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025

Berita Terpopuler

DLH Lebak Cuek, "Himaguna akan Gelar Aksi di Pendopo Bupati Lebak:

DLH Lebak Cuek, "Himaguna akan Gelar Aksi di Pendopo Bupati Lebak:

Sabtu, Januari 10, 2026
Bentengmerdeka.online beri Ucapan Happy  Anniversary ke-9 Media Realitanews

Bentengmerdeka.online beri Ucapan Happy Anniversary ke-9 Media Realitanews

Jumat, Januari 09, 2026
Rumah Warga Kp. Posing- Panosogan Ambruk Akibat Longsor, Bupati Serang Dan Gubernur Banten Diminta Segera Berikan Solusi

Rumah Warga Kp. Posing- Panosogan Ambruk Akibat Longsor, Bupati Serang Dan Gubernur Banten Diminta Segera Berikan Solusi

Selasa, Januari 13, 2026
Gubernur Andra Soni Instruksikan OPD Percepat Program Prioritas*

Gubernur Andra Soni Instruksikan OPD Percepat Program Prioritas*

Sabtu, Januari 10, 2026
Pespon dan Kerja Keras Polsek Tarogong Kaler Dalam Memberantas Predaran Obat Daftar G Patut Kita Acungkan Jempol

Pespon dan Kerja Keras Polsek Tarogong Kaler Dalam Memberantas Predaran Obat Daftar G Patut Kita Acungkan Jempol

Rabu, Januari 07, 2026
Tanamkan Nilai Keimanan Sejak Dini, Anggota Polsek Gunung Kencana Mengajar Ngaji Anak-Anak di Desa Bojongleles

Tanamkan Nilai Keimanan Sejak Dini, Anggota Polsek Gunung Kencana Mengajar Ngaji Anak-Anak di Desa Bojongleles

Jumat, Januari 09, 2026
Isu Limbah Memanas: Kadis LH dan Asda II Diduga Saling Lempar Peran

Isu Limbah Memanas: Kadis LH dan Asda II Diduga Saling Lempar Peran

Rabu, Januari 07, 2026
Klarifikasi Haji Muntohar Terkait Pemberitaan Tagihan Music Orkes Draja

Klarifikasi Haji Muntohar Terkait Pemberitaan Tagihan Music Orkes Draja

Senin, Januari 12, 2026
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber