Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Walikota Serang Membuka Pintu Pagar Gerbang Sekolah SD Kuranji yang Dua Tahun Bermasalah Walikota Serang Membuka Pintu Pagar Gerbang Sekolah SD Kuranji yang Dua Tahun Bermasalah

Walikota Serang Membuka Pintu Pagar Gerbang Sekolah SD Kuranji yang Dua Tahun Bermasalah

KataTribun.ID
KataTribun.ID
04 Mar, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Kata
Tribun.id//
Bertempat di SDN Kuranji jalan 45, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Walikota Serang H Budi Rustandi bersama dengan pengacara ahli waris membuka pintu gerbang Sekolah Dasar ( SD ) Kuranji. Turut hadir dalam kegiatan ini Asda 1, Kadis Dindik, Inspektorat, Kabid Aset, Biro Hukum, Anggota Dewan, Camat Taktakan, para Lurah juga kepala sekolah beserta guru-guru SDN Kuranji, bertempat di Banten, Selasa (4/02/2025).



Dalam sambutannya H Budi Rustandi mengatakan, “Dihari ke dua saya bekerja, akan tertibkan semua masalah yang belum terselesaikan secepatnya sebelum 100 hari masa kerja saya ini. Salah satunya terkait penutupan pintu pagar Sekolah Dasar Negeri Kuranji oleh ahli waris selama hampir 2 tahun yang membuat resah siswa dan para guru, karena selama ini tidak bisa masuk kesekolah melalui pintu utama melainkan lewat pintu darurat yang hanya bisa dilewati orang saja, sementara kendaraan para guru harus parkir di luar sekolah.



“Selama saya jadi Walikota Serang tidak akan ada lagi penutupan gerbang sekolah atau apapun yang masih menjadi milik Pemkot Serang. Semua harus bisa kita selesaikan baik secara jalan musyawarah ataupun secara hukum di pengadilan. Semua pasti ada solusinya atau jalan keluarnya sepanjang kita bisa saling komunikasi”, tuturnya.



Menurut pengacara ahli waris yang menutup pintu gerbang Sekolah Dasar Negeri Kuranji, Suryansyah Damanik SH juga mengatakan, “saya dampingi Pak Walikota Serang ini untuk membuka pintu pagar Sekolah Dasar Negeri Kuranji agar jangan ada kesalahpahaman kedepannya, karena memang sudah ada komunikasi antara kami kuasa ahli waris dengan Pak Wali dan ini tetap akan kami selesaikan melalui sidang di pengadilan”, jelasnya.



Ditempat yang sama Camat Taktakan Mamat Rahmat juga mengatakan, “Agar tidak ada lagi kejadian seperti ini, kami minta kepada semua lurah agar selalu komunikasi apabila ada kejadian ataupun masalah terkait tanah aset yang bermasalah. Kita minta semua lurah agar bisa mendata lagi tanah – tanah milik pemerintah baik yang diberikan melalui hibah ataupun wakaf di tiap – tiap Kelurahan agar secepatnya di urus surat suratnya”, tegasnya.



Anggota DPRD Kota Serang dari Komisi I, Edy Santoso juga mengatakan,” kita akan benahi satu persatu masalah yang ada di Taktakan ini demi kemajuan bersama. Salah satunya adalah dengan membuka pintu pagar Sekolah Dasar Negeri Kuranji ini. Karena ini sudah menjelang tahun ajaran baru buat siswa/siswi yang nantinya akan mendaftar, sekolah ini sudah tidak merasa khawatir lagi karena sekolah yang di pilihnya sudah tidak bermasalah lagi”, tegasnya.



“Kami sangat apresiasi dan sangat berterima kasih kepada Pak Walikota Serang, sudah menyelesaikan Masalah di Taktakan ini. Kami, Camat dan lurah – lurah siap mendukung dan melaksanakan 13 program unggulan Walikota Serang”, ungkapnya.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Dalil Margoyowono: Perbaikan Aturan Negara Berdasarkan Nilai Asli UUD 1945 Hasil BPUPKI dan PPKI

KataTribun.ID- Minggu, April 12, 2026 0
Dalil Margoyowono: Perbaikan Aturan Negara Berdasarkan Nilai Asli UUD 1945 Hasil BPUPKI dan PPKI
Jakarta, 12 April 2026 _ Informasi ini di himpun oleh Redaksi Tegarnews.co.id yang juga tergabung di Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), Undang-Unda…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Dinas Bina Marga  Kabupaten Tangerang Melalui UPT 6 Gerakan Cepat Menambal Jalan

Dinas Bina Marga Kabupaten Tangerang Melalui UPT 6 Gerakan Cepat Menambal Jalan

Sabtu, April 11, 2026

Sabtu, April 11, 2026
Diduga Ada Pemaksaan, Gaji Guru P3K di Pemalang Dipotong Berkedok Zakat dan Infaq: GMOCT Desak Audit dan Penindakan

Diduga Ada Pemaksaan, Gaji Guru P3K di Pemalang Dipotong Berkedok Zakat dan Infaq: GMOCT Desak Audit dan Penindakan

Minggu, April 12, 2026
Semangat Kolaborasi! Persiapan Raker KONI Jakarta Barat Makin Matang

Semangat Kolaborasi! Persiapan Raker KONI Jakarta Barat Makin Matang

Kamis, April 09, 2026
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
ALIANSI REVOLUSI BANTEN AGENDAKAN AKSI UNJUK RASA TOLAK DUGAAN KOMERSIALISASI SERAGAM SEKOLAH

ALIANSI REVOLUSI BANTEN AGENDAKAN AKSI UNJUK RASA TOLAK DUGAAN KOMERSIALISASI SERAGAM SEKOLAH

Rabu, April 08, 2026
Jeritan Petani Kuningan ke Presiden dan Menteri Pertanian: Butuh Solusi Nyata, Pinjaman Bibit dan Pupuk Bayar Saat Panen

Jeritan Petani Kuningan ke Presiden dan Menteri Pertanian: Butuh Solusi Nyata, Pinjaman Bibit dan Pupuk Bayar Saat Panen

Sabtu, April 11, 2026
Dinilai Tak Beritikad Baik, Konsumen Gugat BAF Rp 4 Miliar di PN Jakarta Timur

Dinilai Tak Beritikad Baik, Konsumen Gugat BAF Rp 4 Miliar di PN Jakarta Timur

Rabu, April 08, 2026
Lunas Tapi BPKB Tak Keluar, PT Bussan Auto Finance (BAF) Diseret ke Meja Hijau!

Lunas Tapi BPKB Tak Keluar, PT Bussan Auto Finance (BAF) Diseret ke Meja Hijau!

Rabu, April 08, 2026
Dalil Margoyowono: Perbaikan Aturan Negara Berdasarkan Nilai Asli UUD 1945 Hasil BPUPKI dan PPKI

Dalil Margoyowono: Perbaikan Aturan Negara Berdasarkan Nilai Asli UUD 1945 Hasil BPUPKI dan PPKI

Minggu, April 12, 2026

Berita Terpopuler

Dinas Bina Marga  Kabupaten Tangerang Melalui UPT 6 Gerakan Cepat Menambal Jalan

Dinas Bina Marga Kabupaten Tangerang Melalui UPT 6 Gerakan Cepat Menambal Jalan

Sabtu, April 11, 2026

Sabtu, April 11, 2026
Diduga Ada Pemaksaan, Gaji Guru P3K di Pemalang Dipotong Berkedok Zakat dan Infaq: GMOCT Desak Audit dan Penindakan

Diduga Ada Pemaksaan, Gaji Guru P3K di Pemalang Dipotong Berkedok Zakat dan Infaq: GMOCT Desak Audit dan Penindakan

Minggu, April 12, 2026
Semangat Kolaborasi! Persiapan Raker KONI Jakarta Barat Makin Matang

Semangat Kolaborasi! Persiapan Raker KONI Jakarta Barat Makin Matang

Kamis, April 09, 2026
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
ALIANSI REVOLUSI BANTEN AGENDAKAN AKSI UNJUK RASA TOLAK DUGAAN KOMERSIALISASI SERAGAM SEKOLAH

ALIANSI REVOLUSI BANTEN AGENDAKAN AKSI UNJUK RASA TOLAK DUGAAN KOMERSIALISASI SERAGAM SEKOLAH

Rabu, April 08, 2026
Jeritan Petani Kuningan ke Presiden dan Menteri Pertanian: Butuh Solusi Nyata, Pinjaman Bibit dan Pupuk Bayar Saat Panen

Jeritan Petani Kuningan ke Presiden dan Menteri Pertanian: Butuh Solusi Nyata, Pinjaman Bibit dan Pupuk Bayar Saat Panen

Sabtu, April 11, 2026
Dinilai Tak Beritikad Baik, Konsumen Gugat BAF Rp 4 Miliar di PN Jakarta Timur

Dinilai Tak Beritikad Baik, Konsumen Gugat BAF Rp 4 Miliar di PN Jakarta Timur

Rabu, April 08, 2026
Lunas Tapi BPKB Tak Keluar, PT Bussan Auto Finance (BAF) Diseret ke Meja Hijau!

Lunas Tapi BPKB Tak Keluar, PT Bussan Auto Finance (BAF) Diseret ke Meja Hijau!

Rabu, April 08, 2026
Dalil Margoyowono: Perbaikan Aturan Negara Berdasarkan Nilai Asli UUD 1945 Hasil BPUPKI dan PPKI

Dalil Margoyowono: Perbaikan Aturan Negara Berdasarkan Nilai Asli UUD 1945 Hasil BPUPKI dan PPKI

Minggu, April 12, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber