Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Dugaan Mafia Tanah: SHGB Yayasan Taruna Bakti Terindikasi Salah Objek, Oknum BPN Kota Bandung Diduga Terlibat Dugaan Mafia Tanah: SHGB Yayasan Taruna Bakti Terindikasi Salah Objek, Oknum BPN Kota Bandung Diduga Terlibat

Dugaan Mafia Tanah: SHGB Yayasan Taruna Bakti Terindikasi Salah Objek, Oknum BPN Kota Bandung Diduga Terlibat

KataTribun.ID
KataTribun.ID
04 Mar, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


 
Bandung (GMOCT) – Investigasi Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang mendapatkan informasi awal dari media online aswajanews.id, mengungkap indikasi kuat adanya kesalahan fatal dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 568 dan SHGB Nomor 567 di Kelurahan Cigending, Kota Bandung, atas nama Yayasan Taruna Bakti. Dugaan ini mengarah pada kemungkinan keterlibatan oknum di Kantor Pertanahan (Kantah)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung yang diduga mengubah riwayat tanah, sehingga lokasi objek tanah berpindah.
 
Ketidaksesuaian Penerbitan SHGB:
 
- SHGB Nomor 568 (8.560 m²): Diduga berasal dari Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2255 (pengganti SHM Nomor 37/Desa Pakemitan, Kabupaten Bandung). Namun, SHM Nomor 37 yang asli tercatat sebagai tanah dengan Persil Nomor 222/Desa Pakemitan atas nama M. Sobandi, yang seharusnya berlokasi di Kelurahan Pasirwangi, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung. SHGB ini justru berada di atas lahan dengan Persil Nomor 251.D.I atas nama H. Bahroem bin Tajib.
 
- SHGB Nomor 567 (2.150 m²): Diduga berasal dari SHM Nomor 2256 (pengganti SHM Nomor 264/Desa Pakemitan, Kabupaten Bandung). Namun, SHM Nomor 264 yang asli tercatat sebagai tanah dengan Persil Nomor 51/Desa Pakemitan atas nama Ny. Sukaesih, yang seharusnya berada di Desa Melatiwangi, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung. SHGB ini juga berada di atas lahan dengan Persil Nomor 251.D.I atas nama H. Bahroem bin Tajib.
 
Lahan yang diklaim Yayasan Taruna Bakti di Jalan A.H. Nasution 86, Kampung Panjalu, Kelurahan Cigending, sejatinya memiliki Nomor Persil 251.D.I. Kuasa hukum ahli waris H. Bahroem bin Tajib, Bernard Simamora, S.Si., S.IP., S.H., M.H., M.M., menganalogikan kasus ini sebagai kesalahan besar, seperti mengklaim kepemilikan mobil yang berbeda dengan surat-surat yang dimiliki.
 
Dugaan Keterlibatan Oknum BPN:
 
Temuan ini mengindikasikan kemungkinan perubahan sengaja atau tidak sengaja dalam riwayat tanah oleh Kantah/BPN Kota Bandung:
 
- SHM Nomor 37/Desa Pakemitan diubah menjadi SHM Nomor 2255/Kelurahan Cigending.
 
- SHM Nomor 264/Desa Pakemitan diubah menjadi SHM Nomor 2256/Kelurahan Cigending.
 
Sertifikat-sertifikat ini kemudian diubah menjadi SHGB 568 dan SHGB 567, sehingga objek lahan tampak seolah-olah berpindah dari lokasi aslinya.
 
GMOCT telah mengirimkan pertanyaan kepada Kepala Kantah/BPN Kota Bandung terkait dugaan ini, termasuk mengenai tindakan yang akan diambil terkait dugaan mafia tanah dan pengembalian SHGB sesuai riwayat sertifikat asalnya. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak BPN Kota Bandung. Informasi ini dipublikasikan sesuai dengan kaidah jurnalistik dan Undang-Undang Pers setelah menunggu lebih dari satu minggu tanpa adanya klarifikasi.

#No Viral No Justice 

Team/Red (Aswajanews)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Tim Liputan Khusus GMOCT Temukan Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya, Plt Kasatreskrim Tak Tanggapi Laporan

KataTribun.ID- Senin, Oktober 13, 2025 0
Tim Liputan Khusus GMOCT Temukan Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya, Plt Kasatreskrim Tak Tanggapi Laporan
Nagan Raya, Aceh (GMOCT) – Tim liputan khusus GMOCT menemukan sebuah alat berat yang terparkir di area yang diduga sebagai lokasi tambang emas ilegal di Desa U…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

Kamis, Oktober 09, 2025
Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Kamis, Oktober 09, 2025
  PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

Sabtu, Oktober 11, 2025
Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Kamis, Oktober 09, 2025
Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP yang Telah Kedaluwarsa

Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP yang Telah Kedaluwarsa

Rabu, Oktober 08, 2025
Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Jumat, Oktober 10, 2025
Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Jumat, Oktober 10, 2025
PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

Jumat, Oktober 10, 2025
Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Jumat, Oktober 10, 2025

Berita Terpopuler

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

Kamis, Oktober 09, 2025
Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Kamis, Oktober 09, 2025
  PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

Sabtu, Oktober 11, 2025
Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Kamis, Oktober 09, 2025
Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP yang Telah Kedaluwarsa

Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP yang Telah Kedaluwarsa

Rabu, Oktober 08, 2025
Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Jumat, Oktober 10, 2025
Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Jumat, Oktober 10, 2025
PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

Jumat, Oktober 10, 2025
Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Jumat, Oktober 10, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber