Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Program Citarum Harum Tamat, Pencemaran Sungai Citarum Kembali Masif Program Citarum Harum Tamat, Pencemaran Sungai Citarum Kembali Masif

Program Citarum Harum Tamat, Pencemaran Sungai Citarum Kembali Masif

KataTribun.ID
KataTribun.ID
16 Feb, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KataTribun.id //Kabupaten Bandung, Jawa Barat – Program Citarum Harum, program ambisius untuk membersihkan Sungai Citarum yang pernah dinobatkan sebagai sungai terkotor di dunia, berakhir dengan catatan yang mengecewakan.  Program yang digagas sejak tahun 2018 dan berakhir pada Minggu (16/02) ini,  tidak mampu mencapai target utamanya, yaitu menjadikan air Sungai Citarum layak minum.  Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari Matainvestigasi.com, salah satu media online anggota GMOCT.

 

Awalnya, program yang dipimpin oleh Mayjen Doni Monardo ini berhasil mengubah paradigma dunia tentang Sungai Citarum.  Namun, tujuh tahun kemudian, sungai terpanjang di Jawa Barat ini masih jauh dari harapan.  Pencemaran akibat limbah industri, sampah, dan sedimentasi masih sangat masif.  Visi Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk menjadikan air Citarum layak minum, tampaknya hanya menjadi pepesan kosong.

 

Triliunan rupiah anggaran negara yang digelontorkan untuk program ini, termasuk pembangunan TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle),  tampaknya belum memberikan hasil yang signifikan.  Bahkan,  beberapa pihak menilai kinerja program ini jauh lebih baik pada tahun 2018, sebelum adanya suntikan dana besar dari pemerintah.

 

Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum, yang menjadi landasan hukum program ini, juga dinilai belum efektif dalam mengatasi permasalahan lingkungan di sepanjang aliran sungai.  Buktinya, pencemaran oleh limbah industri, sampah, dan sedimentasi yang membentuk pulau-pulau kecil di tengah sungai, masih mudah ditemukan.

 

Deputi Kemenko Marves, Saleh, dalam keterangannya yang dikutip Matainvestigasi.com, menyatakan kekhawatiran akan kemunduran program Citarum Harum pasca berakhirnya Rencana Aksi Nasional (Renaksi) 2025, pergantian kabinet, dan penghematan anggaran.  Hal ini diperkuat oleh pengakuan Hendra, seorang pemerhati lingkungan, yang menilai kemunduran program tersebut sudah terlihat sejak dua tahun terakhir.  Ia menyayangkan anggaran besar yang terkesan tidak digunakan secara efektif dan cenderung lebih berorientasi bisnis.  Hendra juga menyinggung kurangnya perhatian terhadap detail-detail kecil dan kurangnya kolaborasi pentahelix, serta sikap yang terkesan santai kecuali jika permasalahan sudah viral.

 

"Banyak masyarakat luar mengatakan Citarum tak seperti dulu, banyak ikon yang hancur dan tak terawat," tegas Hendra.

 

Kegagalan Program Citarum Harum ini menimbulkan pertanyaan besar tentang langkah pemerintah selanjutnya dalam mengatasi permasalahan lingkungan yang kompleks di Sungai Citarum.  Apakah Sungai Citarum akan kembali menjadi sungai yang kotor dan tercemar?  Pertanyaan ini masih menunggu jawaban dari pemerintah. 


#No Viral No Justice 


#Satgas Citarum Harum 


Team/Red (Matainvestigasi.com)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Kuasa Hukum PT Berdiri Nusantara Abadi Angkat Bicara Terkait Ancaman Pemutusan Sepihak Perjanjian Pengelolaan Parkir di RS TK II Moh Ridwan Meuraksa

KataTribun.ID- Senin, Mei 11, 2026 0
Kuasa Hukum PT Berdiri Nusantara Abadi Angkat Bicara Terkait Ancaman Pemutusan Sepihak Perjanjian Pengelolaan Parkir di RS TK II Moh Ridwan Meuraksa
Kuasa hukum PT Berdiri Nusantara Abadi, Bambang L.A Hutapea., SH., MH., C.Med, menyampaikan keberatan atas adanya dugaan ancaman pemutusan sepihak terhadap p…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Bau Tikus Kantor| Aktivis Petir Kritisi Pemdes Cireunde Jalan Desa Di Bangun Warga

Bau Tikus Kantor| Aktivis Petir Kritisi Pemdes Cireunde Jalan Desa Di Bangun Warga

Kamis, Mei 07, 2026
Dugaan anggaran publik Untirta dalam pusaran temuan korupsi Rp 21 miliar

Dugaan anggaran publik Untirta dalam pusaran temuan korupsi Rp 21 miliar

Kamis, Mei 07, 2026
KUMALA PW Serang Soroti Ketimpangan Pendidikan dan Dugaan Manipulasi Data PKBM di Banten

KUMALA PW Serang Soroti Ketimpangan Pendidikan dan Dugaan Manipulasi Data PKBM di Banten

Kamis, Mei 07, 2026
HMI Cabang Serang Soroti Arah Kebijakan Pendidikan Banten, Desak Reformasi Pendidikan Berbasis Kebutuhan Daerah

HMI Cabang Serang Soroti Arah Kebijakan Pendidikan Banten, Desak Reformasi Pendidikan Berbasis Kebutuhan Daerah

Sabtu, Mei 09, 2026
Diduga Masih Mengatasnamakan Media Setelah Mengundurkan Diri, Oknum Eks Jurnalis Jadi Sorotan

Diduga Masih Mengatasnamakan Media Setelah Mengundurkan Diri, Oknum Eks Jurnalis Jadi Sorotan

Selasa, Mei 05, 2026
Di Balik Pesona Sasak Rajamandala Tersimpan Ratusan Butir Tramadol

Di Balik Pesona Sasak Rajamandala Tersimpan Ratusan Butir Tramadol

Sabtu, Mei 09, 2026
 Aktivis Pemerhati Pembangunan Soroti Ketimpangan Seragam Petugas Dishub Kota Serang

Aktivis Pemerhati Pembangunan Soroti Ketimpangan Seragam Petugas Dishub Kota Serang

Jumat, Mei 08, 2026
Katanya Wilkum Polresta Bandung Zero, Nyatanya Dua Penjual Obat Daftar G di Nagreg Tetap Braktivitas

Katanya Wilkum Polresta Bandung Zero, Nyatanya Dua Penjual Obat Daftar G di Nagreg Tetap Braktivitas

Selasa, Mei 05, 2026
MEDIASI SELESAI: IBU SANTI WAJIB BAYAR RP 6.462.000 TANGGAL 5 JUNI, KASUS PELANGGARAN KSP MASIH DIUSUT

MEDIASI SELESAI: IBU SANTI WAJIB BAYAR RP 6.462.000 TANGGAL 5 JUNI, KASUS PELANGGARAN KSP MASIH DIUSUT

Selasa, Mei 05, 2026

Berita Terpopuler

Bau Tikus Kantor| Aktivis Petir Kritisi Pemdes Cireunde Jalan Desa Di Bangun Warga

Bau Tikus Kantor| Aktivis Petir Kritisi Pemdes Cireunde Jalan Desa Di Bangun Warga

Kamis, Mei 07, 2026
Dugaan anggaran publik Untirta dalam pusaran temuan korupsi Rp 21 miliar

Dugaan anggaran publik Untirta dalam pusaran temuan korupsi Rp 21 miliar

Kamis, Mei 07, 2026
KUMALA PW Serang Soroti Ketimpangan Pendidikan dan Dugaan Manipulasi Data PKBM di Banten

KUMALA PW Serang Soroti Ketimpangan Pendidikan dan Dugaan Manipulasi Data PKBM di Banten

Kamis, Mei 07, 2026
HMI Cabang Serang Soroti Arah Kebijakan Pendidikan Banten, Desak Reformasi Pendidikan Berbasis Kebutuhan Daerah

HMI Cabang Serang Soroti Arah Kebijakan Pendidikan Banten, Desak Reformasi Pendidikan Berbasis Kebutuhan Daerah

Sabtu, Mei 09, 2026
Diduga Masih Mengatasnamakan Media Setelah Mengundurkan Diri, Oknum Eks Jurnalis Jadi Sorotan

Diduga Masih Mengatasnamakan Media Setelah Mengundurkan Diri, Oknum Eks Jurnalis Jadi Sorotan

Selasa, Mei 05, 2026
Di Balik Pesona Sasak Rajamandala Tersimpan Ratusan Butir Tramadol

Di Balik Pesona Sasak Rajamandala Tersimpan Ratusan Butir Tramadol

Sabtu, Mei 09, 2026
 Aktivis Pemerhati Pembangunan Soroti Ketimpangan Seragam Petugas Dishub Kota Serang

Aktivis Pemerhati Pembangunan Soroti Ketimpangan Seragam Petugas Dishub Kota Serang

Jumat, Mei 08, 2026
Katanya Wilkum Polresta Bandung Zero, Nyatanya Dua Penjual Obat Daftar G di Nagreg Tetap Braktivitas

Katanya Wilkum Polresta Bandung Zero, Nyatanya Dua Penjual Obat Daftar G di Nagreg Tetap Braktivitas

Selasa, Mei 05, 2026
MEDIASI SELESAI: IBU SANTI WAJIB BAYAR RP 6.462.000 TANGGAL 5 JUNI, KASUS PELANGGARAN KSP MASIH DIUSUT

MEDIASI SELESAI: IBU SANTI WAJIB BAYAR RP 6.462.000 TANGGAL 5 JUNI, KASUS PELANGGARAN KSP MASIH DIUSUT

Selasa, Mei 05, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber