Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Menteri Yandri Susanto Dikecam Keras oleh Seluruh Pimpinan Redaksi Media Online Atas Pernyataan "Wartawan Bodrex" Menteri Yandri Susanto Dikecam Keras oleh Seluruh Pimpinan Redaksi Media Online Atas Pernyataan "Wartawan Bodrex"

Menteri Yandri Susanto Dikecam Keras oleh Seluruh Pimpinan Redaksi Media Online Atas Pernyataan "Wartawan Bodrex"

KataTribun.ID
KataTribun.ID
02 Feb, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Rilis Resmi GMOCT: Yopi Zulkarnain (Ketua Umum)


Menteri Yandri Susanto Dikecam Keras oleh Seluruh Pimpinan Redaksi Media Online Atas Pernyataan "Wartawan Bodrex"

 

Jakarta, Minggu 2 Februari 2025 – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Yandri Susanto, menuai kecaman luas dari kalangan jurnalis setelah menyebut wartawan dengan istilah "wartawan Bodrex".  Pernyataan kontroversial ini disampaikan Yandri menanggapi pemberitaan yang dianggapnya tidak akurat.  Ungkapan tersebut dianggap merendahkan profesi jurnalis dan memicu protes keras dari berbagai organisasi pers di Indonesia termasuk GMOCT.

 

Yandri Susanto, dalam keterangannya,  mengungkapkan ketidakpuasan terhadap beberapa laporan media yang dinilai tidak merefleksikan kondisi lapangan.  Ia kemudian menggunakan istilah "wartawan Bodrex," merujuk pada obat penghilang sakit kepala, untuk menggambarkan wartawan yang menurutnya membuat laporan yang tidak akurat.

 

Pernyataan ini langsung memicu reaksi negatif, Banyak pihak menilai ungkapan tersebut sebagai penghinaan dan pelecehan terhadap profesi jurnalis yang memiliki peran vital dalam menyampaikan informasi kepada publik.  Sejumlah organisasi wartawan dan jurnalis secara tegas mengecam pernyataan tersebut.

 

Eri Opunk, pimpinan redaksi media online Tegarnews dan anggota GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama),  menyatakan kekecewaannya.  "Harusnya oknum, jangan ada embel-embel Bodrex," tegasnya.  Ia pun meminta Yandri Susanto untuk memberikan klarifikasi dan permintaan maaf secara resmi.  Senada dengan itu, Ketua Umum GMOCT, Yopi Zulkarnain,  menuntut bukan hanya permintaan maaf, tetapi juga bukti atas pernyataan Yandri Susanto.  Seluruh pimpinan redaksi media online yang tergabung dalam GMOCT juga mengecam keras pernyataan Menteri tersebut.

 

Kecaman semakin keras mengingat pernyataan tersebut dinilai sebagai tindakan yang menghambat kemerdekaan pers dan melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) (tentang kemerdekaan pers) dapat dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda Rp.500.000.000,00.

 

"Merendahkan wartawan secara keseluruhan berarti menghancurkan kemerdekaan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial," ujar salah satu perwakilan organisasi wartawan.


Mereka menekankan bahwa jurnalis bukanlah musuh negara atau alat politik, melainkan mitra pemerintah dalam membangun informasi yang transparan dan akuntabel.

 

Insiden ini juga menyoroti perlunya pelatihan dan edukasi bagi pejabat publik tentang etika berkomunikasi dan pentingnya memahami peran jurnalis dalam menjaga demokrasi.  Beberapa organisasi wartawan berencana menggelar diskusi terbuka untuk membahas isu ini lebih lanjut, mengundang akademisi dan pengamat media untuk menciptakan lingkungan yang saling menghormati antara jurnalis dan pejabat publik.  Dialog konstruktif antara wartawan dan pejabat publik dinilai krusial untuk mendorong kolaborasi yang lebih positif dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.


#No Viral No Justice 


Team/Red


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Warga Mulai Geram," Diduga PT DGW Penyebab Timbulnya Bau Busuk Mirip Bangkai Tikus.

Katatribun.id- Rabu, Maret 11, 2026 0
Warga Mulai Geram," Diduga PT DGW Penyebab Timbulnya Bau Busuk Mirip Bangkai Tikus.
Serang-KATA TRIBUN.ID.berdasarkan keterangan yang di dapat, terakhir pada hari minggu 1/3/2026 tentang bau busuk mirip bangkai tikus," warga K…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

LSM TIKAM Soroti Dugaan Manipulasi Data PKBM di Kota Serang

LSM TIKAM Soroti Dugaan Manipulasi Data PKBM di Kota Serang

Sabtu, Maret 07, 2026
MUI Pamarayan dan DKM Mesjid Ageung Pamarayan Selenggarakan Nuzulul Quran dan Bagikan Zakat Mall Kepada Musahiq

MUI Pamarayan dan DKM Mesjid Ageung Pamarayan Selenggarakan Nuzulul Quran dan Bagikan Zakat Mall Kepada Musahiq

Sabtu, Maret 07, 2026
Diduga Asal Jadi, Proyek Drainase DPUPR Kota Serang Abaikan Kualitas dan K3

Diduga Asal Jadi, Proyek Drainase DPUPR Kota Serang Abaikan Kualitas dan K3

Minggu, Maret 01, 2026
Mafia  Solar Subsidi di Nganjuk Diduga Dibekingi Oknum Anggota Aktif, Ada Apa dengan APH?

Mafia Solar Subsidi di Nganjuk Diduga Dibekingi Oknum Anggota Aktif, Ada Apa dengan APH?

Minggu, Maret 01, 2026
Warga Lingkungan Sukalila Gelar Buka Puasa Bersama di Masjid Al-Ijtihad

Warga Lingkungan Sukalila Gelar Buka Puasa Bersama di Masjid Al-Ijtihad

Sabtu, Februari 28, 2026
Dugaan Camat Petir Ada "Main Mata" Dan Praktek Gratifikasi Proses Izin Pembangunan Menara Tower BTS Di Desa Tambiluk

Dugaan Camat Petir Ada "Main Mata" Dan Praktek Gratifikasi Proses Izin Pembangunan Menara Tower BTS Di Desa Tambiluk

Minggu, Maret 01, 2026
Dugaan Pemaksaan Pembayaran Rp12 Juta oleh Pegawai PLN Artha Gading Disorot LPK-RI dan GMOCT

Dugaan Pemaksaan Pembayaran Rp12 Juta oleh Pegawai PLN Artha Gading Disorot LPK-RI dan GMOCT

Rabu, Maret 04, 2026
Diduga Kejar Target Rombongan Tarik Kabel Optic Tanpa Izin Di Stop Warga.

Diduga Kejar Target Rombongan Tarik Kabel Optic Tanpa Izin Di Stop Warga.

Senin, Maret 02, 2026
Kapolsek Leles Terlalu Sibuk Survey Beras dan Tanam Jagung, Nyatanya Penjual Obat Daftar G Masih Bebas

Kapolsek Leles Terlalu Sibuk Survey Beras dan Tanam Jagung, Nyatanya Penjual Obat Daftar G Masih Bebas

Rabu, Maret 04, 2026
Kanit Reskrim Polsek Leles Diduga Langgar Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2002

Kanit Reskrim Polsek Leles Diduga Langgar Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2002

Rabu, Maret 04, 2026

Berita Terpopuler

LSM TIKAM Soroti Dugaan Manipulasi Data PKBM di Kota Serang

LSM TIKAM Soroti Dugaan Manipulasi Data PKBM di Kota Serang

Sabtu, Maret 07, 2026
MUI Pamarayan dan DKM Mesjid Ageung Pamarayan Selenggarakan Nuzulul Quran dan Bagikan Zakat Mall Kepada Musahiq

MUI Pamarayan dan DKM Mesjid Ageung Pamarayan Selenggarakan Nuzulul Quran dan Bagikan Zakat Mall Kepada Musahiq

Sabtu, Maret 07, 2026
Diduga Asal Jadi, Proyek Drainase DPUPR Kota Serang Abaikan Kualitas dan K3

Diduga Asal Jadi, Proyek Drainase DPUPR Kota Serang Abaikan Kualitas dan K3

Minggu, Maret 01, 2026
Mafia  Solar Subsidi di Nganjuk Diduga Dibekingi Oknum Anggota Aktif, Ada Apa dengan APH?

Mafia Solar Subsidi di Nganjuk Diduga Dibekingi Oknum Anggota Aktif, Ada Apa dengan APH?

Minggu, Maret 01, 2026
Warga Lingkungan Sukalila Gelar Buka Puasa Bersama di Masjid Al-Ijtihad

Warga Lingkungan Sukalila Gelar Buka Puasa Bersama di Masjid Al-Ijtihad

Sabtu, Februari 28, 2026
Dugaan Camat Petir Ada "Main Mata" Dan Praktek Gratifikasi Proses Izin Pembangunan Menara Tower BTS Di Desa Tambiluk

Dugaan Camat Petir Ada "Main Mata" Dan Praktek Gratifikasi Proses Izin Pembangunan Menara Tower BTS Di Desa Tambiluk

Minggu, Maret 01, 2026
Dugaan Pemaksaan Pembayaran Rp12 Juta oleh Pegawai PLN Artha Gading Disorot LPK-RI dan GMOCT

Dugaan Pemaksaan Pembayaran Rp12 Juta oleh Pegawai PLN Artha Gading Disorot LPK-RI dan GMOCT

Rabu, Maret 04, 2026
Diduga Kejar Target Rombongan Tarik Kabel Optic Tanpa Izin Di Stop Warga.

Diduga Kejar Target Rombongan Tarik Kabel Optic Tanpa Izin Di Stop Warga.

Senin, Maret 02, 2026
Kapolsek Leles Terlalu Sibuk Survey Beras dan Tanam Jagung, Nyatanya Penjual Obat Daftar G Masih Bebas

Kapolsek Leles Terlalu Sibuk Survey Beras dan Tanam Jagung, Nyatanya Penjual Obat Daftar G Masih Bebas

Rabu, Maret 04, 2026
Kanit Reskrim Polsek Leles Diduga Langgar Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2002

Kanit Reskrim Polsek Leles Diduga Langgar Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2002

Rabu, Maret 04, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber