Diduga Pungli 29Jt Lewat Oknum Pengacara, Penetapan Tersangka Janggal,
Tangerang, Katatribun.id - Keluarga Inisial IM Bin SP yang ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan jual beli obat keras Tramadol, mengungkapkan adanya dugaan pungutan liar Rp29 juta dalam penanganan perkara di Polsek Benteng Polres Metro Tangerang Kota, Rabu 29 April 2026
Menurut pengakuan orang tua tersangka kepada awak media, uang tersebut awalnya diberikan kepada oknum pengacara berinisial DW yang mengaku bisa mengurus perkara. Uang kemudian diserahkan di depan pintu masuk Polsek Tangerang Kota (Benteng) atas kesepakatan bersama.
"Katanya kalau mau bebas karena barang bukti nggak cukup, harus ada uang 29 juta. Uangnya lewat pengacara, 14 Jt Transfer sisanya kes diserahin di depan ruangan kanit," ujar orang tua tersangka.
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: http://S.Tap/06/IV/RES.4.2/2026/Resnarkoba yang dikeluarkan Polsek Tangerang tanggal 28 April 2026, Ikbal ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Menurut keterangan saksi di lokasi, (29/4/26) saat itu sodara IM sedang mengumpulkan uang hasil patungan dari beberapa orang untuk membeli obat golongan G senilai Rp200 ribu.
"Adanya bukti transfer Rp200 ribu kepada dua tersangka yang diamankan sebelum barang bukti obat golongan G tersebut diterima oleh sodara IM. Uajar salah satu saksi pada wartawan. Rabu 10 Juni 2026
Kapolsek Benteng saat dikonfirmasi terpisah menyatakan pihaknya terbuka menerima laporan jika ada anggotanya yang menyalahgunakan wewenang. Sementara jabatan Kanit Reskrim saat itu dipegang Pejabat Sementara yang tengah menunaikan ibadah Umroh.
Data identitas saksi, alamat lengkap, dan NIK telah disensor sesuai UU PDP No 27/2022 demi keamanan narasumber. Konfirmasi telah dilayangkan kepada Kapolsek Tangerang Kota untuk memperoleh hak jawab dan klarifikasi.

Posting Komentar