Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda BEM Mahasiswa Desak Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal di Payakumbuh, GMOCT Kawal Kasus BEM Mahasiswa Desak Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal di Payakumbuh, GMOCT Kawal Kasus

BEM Mahasiswa Desak Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal di Payakumbuh, GMOCT Kawal Kasus

KataTribun.ID
KataTribun.ID
05 Feb, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KataTribun.id //Payakumbuh, Sumatera Barat – Badan Eksekutif Mahasiswa-Keluarga Mahasiswa (BEM-PPNP) Payakumbuh mendesak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang marak di Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kota Payakumbuh.  Informasi ini diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Sotarduganews, yang tergabung dalam GMOCT.

 

Hasil investigasi BEM-PPNP menemukan bukti peredaran rokok ilegal yang cukup signifikan.  Mereka sebelumnya telah menyerahkan bukti berupa rokok ilegal yang dibeli dari sejumlah toko kepada pihak Bea Cukai.  Namun, BEM-PPNP menyoroti tindakan Bea Cukai dan Satgas yang dinilai hanya fokus pada sosialisasi dan razia di toko-toko kecil, tanpa menindak tegas distributor utama rokok ilegal.

 

Presiden Mahasiswa BEM-PPNP Payakumbuh, Hanif Hasibuan, mengapresiasi upaya Bea Cukai dan PPNS dalam melakukan razia, namun ia menekankan pentingnya menumpas peredaran rokok ilegal dari akarnya, yaitu para distributor.  Hanif menilai razia yang hanya menyasar toko-toko kecil akan sia-sia jika distributor utama masih beroperasi.

 

“Razia akan percuma jika distributor rokok ilegal masih berkeliaran.  Rokok ilegal ini tidak hanya merugikan negara karena tidak membayar pajak, tetapi juga berbahaya bagi kesehatan karena tidak melalui uji kelayakan,” tegas Hanif.  Ia menambahkan bahwa BEM-PPNP telah mendapatkan informasi mengenai beberapa lokasi dugaan pendistribusian rokok ilegal di wilayah tersebut.

 

BEM-PPNP mendesak PPNS, Bea Cukai, dan Satgas untuk tidak hanya menindak pedagang kecil, tetapi juga menumpas distributor utama dan memberikan pembinaan yang komprehensif.  Mereka berharap aspirasi ini dapat diterima dan ditindaklanjuti oleh pihak terkait.

 

“Perlu gerakan masif untuk memberantas rokok ilegal agar tidak ada lagi distributor nakal yang beroperasi di daerah ini,” pungkas Hanif.

 

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pelanggaran Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54 dan 56 yang mengatur sanksi pidana bagi pengedar dan penjual rokok ilegal.  Sanksi tersebut berupa pidana penjara 1-5 tahun dan/atau denda 2-10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.  Transparansi dan akuntabilitas pejabat publik dalam memberantas praktik ilegal ini sangat penting untuk melindungi negara dan masyarakat dari kerugian.

 

#NoViralNoJustice


(Team/Red)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Warga Desa Pagintungan Dengan Pihak PT AUM Nyaris Saling Bacok Diduga Lahan Sengketa Pemicu Kerusuhan.

Katatribun.id- Sabtu, Januari 31, 2026 0
Warga Desa Pagintungan Dengan Pihak PT AUM Nyaris Saling Bacok Diduga Lahan Sengketa Pemicu Kerusuhan.
Serang KataTribun.id . Penggarapan lahan dengan luas kurang lebih satu hektar saat ini sedang di katenfil oleh pihak yang mengklaim tanah tersebut, menurut kab…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Satgas Tangkap Sampah Kelurahan Unyur Aktif Jaga Kebersihan Lingkungan di Komplek BIP

Satgas Tangkap Sampah Kelurahan Unyur Aktif Jaga Kebersihan Lingkungan di Komplek BIP

Minggu, Januari 25, 2026
Bupati Serang ; Desa Wargasara Pulo Tunda bakal menikmati sambungan listrik selama 24 jam

Bupati Serang ; Desa Wargasara Pulo Tunda bakal menikmati sambungan listrik selama 24 jam

Minggu, Januari 25, 2026
 kapolresta Serang Kota Pimpin Upacara di SMK PGRI 1, Sampaikan Pesan Cegah Kenakalan Remaja

kapolresta Serang Kota Pimpin Upacara di SMK PGRI 1, Sampaikan Pesan Cegah Kenakalan Remaja

Senin, Januari 26, 2026
 Diduga Intimidasi Wartawan, Oknum Anggota Polsek Jasinga Kirim Pesan Ancaman Terkait Pemberitaan Obat Keras

Diduga Intimidasi Wartawan, Oknum Anggota Polsek Jasinga Kirim Pesan Ancaman Terkait Pemberitaan Obat Keras

Minggu, Januari 25, 2026
H-1 Gebug Combat: Prescon Panaskan Duel Kaizen22 Ft Perbatasan23 vs Timur Raya 3 VS 3 di Teras Kaibon

H-1 Gebug Combat: Prescon Panaskan Duel Kaizen22 Ft Perbatasan23 vs Timur Raya 3 VS 3 di Teras Kaibon

Sabtu, Januari 24, 2026
 Kunjungi Lima Titik Banjir di Cikande, Anggota DPRD Kabupaten Serang Afrizal Berikan Bantuan Sembako

Kunjungi Lima Titik Banjir di Cikande, Anggota DPRD Kabupaten Serang Afrizal Berikan Bantuan Sembako

Minggu, Januari 25, 2026
BPKB Toyota Rush Milik Irawan Dibajak, Mobil Utuh di Jatim Namun Surat Terbit di Klaten

BPKB Toyota Rush Milik Irawan Dibajak, Mobil Utuh di Jatim Namun Surat Terbit di Klaten

Minggu, Januari 25, 2026
Polsek Tarogong Kaler Diduga Mandul Dalam Memberantas Predaran Obat Daftar G di Wilkumnya

Polsek Tarogong Kaler Diduga Mandul Dalam Memberantas Predaran Obat Daftar G di Wilkumnya

Rabu, Januari 14, 2026
SPBU 34-453-17 Tomo Diduga Bekerjasama Dengan Mapia BBM Ilegal "Ada Uang Cor Untuk Operator"

SPBU 34-453-17 Tomo Diduga Bekerjasama Dengan Mapia BBM Ilegal "Ada Uang Cor Untuk Operator"

Kamis, Januari 29, 2026
Diduga Langgar Perkap No.2 Tahun 2022 Tentang Waskat, Oknum Kapolsek Bungkam Saat di Informasikan Penjual Obat Dafat G Masih Buka

Diduga Langgar Perkap No.2 Tahun 2022 Tentang Waskat, Oknum Kapolsek Bungkam Saat di Informasikan Penjual Obat Dafat G Masih Buka

Kamis, Januari 29, 2026

Berita Terpopuler

Satgas Tangkap Sampah Kelurahan Unyur Aktif Jaga Kebersihan Lingkungan di Komplek BIP

Satgas Tangkap Sampah Kelurahan Unyur Aktif Jaga Kebersihan Lingkungan di Komplek BIP

Minggu, Januari 25, 2026
Bupati Serang ; Desa Wargasara Pulo Tunda bakal menikmati sambungan listrik selama 24 jam

Bupati Serang ; Desa Wargasara Pulo Tunda bakal menikmati sambungan listrik selama 24 jam

Minggu, Januari 25, 2026
 kapolresta Serang Kota Pimpin Upacara di SMK PGRI 1, Sampaikan Pesan Cegah Kenakalan Remaja

kapolresta Serang Kota Pimpin Upacara di SMK PGRI 1, Sampaikan Pesan Cegah Kenakalan Remaja

Senin, Januari 26, 2026
 Diduga Intimidasi Wartawan, Oknum Anggota Polsek Jasinga Kirim Pesan Ancaman Terkait Pemberitaan Obat Keras

Diduga Intimidasi Wartawan, Oknum Anggota Polsek Jasinga Kirim Pesan Ancaman Terkait Pemberitaan Obat Keras

Minggu, Januari 25, 2026
H-1 Gebug Combat: Prescon Panaskan Duel Kaizen22 Ft Perbatasan23 vs Timur Raya 3 VS 3 di Teras Kaibon

H-1 Gebug Combat: Prescon Panaskan Duel Kaizen22 Ft Perbatasan23 vs Timur Raya 3 VS 3 di Teras Kaibon

Sabtu, Januari 24, 2026
 Kunjungi Lima Titik Banjir di Cikande, Anggota DPRD Kabupaten Serang Afrizal Berikan Bantuan Sembako

Kunjungi Lima Titik Banjir di Cikande, Anggota DPRD Kabupaten Serang Afrizal Berikan Bantuan Sembako

Minggu, Januari 25, 2026
BPKB Toyota Rush Milik Irawan Dibajak, Mobil Utuh di Jatim Namun Surat Terbit di Klaten

BPKB Toyota Rush Milik Irawan Dibajak, Mobil Utuh di Jatim Namun Surat Terbit di Klaten

Minggu, Januari 25, 2026
Polsek Tarogong Kaler Diduga Mandul Dalam Memberantas Predaran Obat Daftar G di Wilkumnya

Polsek Tarogong Kaler Diduga Mandul Dalam Memberantas Predaran Obat Daftar G di Wilkumnya

Rabu, Januari 14, 2026
SPBU 34-453-17 Tomo Diduga Bekerjasama Dengan Mapia BBM Ilegal "Ada Uang Cor Untuk Operator"

SPBU 34-453-17 Tomo Diduga Bekerjasama Dengan Mapia BBM Ilegal "Ada Uang Cor Untuk Operator"

Kamis, Januari 29, 2026
Diduga Langgar Perkap No.2 Tahun 2022 Tentang Waskat, Oknum Kapolsek Bungkam Saat di Informasikan Penjual Obat Dafat G Masih Buka

Diduga Langgar Perkap No.2 Tahun 2022 Tentang Waskat, Oknum Kapolsek Bungkam Saat di Informasikan Penjual Obat Dafat G Masih Buka

Kamis, Januari 29, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber