Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda DEMO JILID V: Dua LHP BPK Jadi Sorotan, EKS. NAPI Tagih Transparansi Gubernur Banten DEMO JILID V: Dua LHP BPK Jadi Sorotan, EKS. NAPI Tagih Transparansi Gubernur Banten

DEMO JILID V: Dua LHP BPK Jadi Sorotan, EKS. NAPI Tagih Transparansi Gubernur Banten

KataTribun.ID
KataTribun.ID
30 Okt, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


SERANG –30/10/2026 Eks. Narapidana Peduli Pembangunan Banten (EKS. NAPI) merilis telaah atas dua Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Banten yang terbit pada 11 Februari 2026. Laporan pertama adalah LHP kepatuhan atas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah TA 2024 s.d. 30 September 2025, Nomor 03/B/LHP/DJPKN-V.SRG/PPD.03/02/2026 (selanjutnya LHP PDRD, hlm. 1).

 Laporan kedua adalah LHP kinerja atas Operasional Bank Banten Tahun Buku 2024 s.d. Triwulan III 2025, Nomor 08/B/LHP/DJPKN-V.SRG/PPD.02/02/2026 (selanjutnya LHP BB, hlm. 2). Periode pemeriksaan kedua laporan ini beririsan dengan dua jabatan Andra Soni: Ketua DPRD Provinsi Banten (30 September 2019 – 27 Agustus 2024) dan Gubernur Banten (sejak 20 Februari 2025). Telaah ini memetakan kewenangan yang melekat pada setiap jabatan, bukan menilai pribadi.

Masa Ketua DPRD: Perda PDRD dan target pajak baru
DPRD menjalankan fungsi pembentukan Perda, anggaran, dan pengawasan (UU 23/2014 Pasal 96). Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang PDRD diundangkan pada 4 Januari 2024 (LHP PDRD hlm. 51), dan APBD TA 2024 disahkan ketika DPRD dipimpin Andra Soni. Dalam APBD tersebut, Pajak Alat Berat (PAB) sebagai pajak baru hanya ditargetkan Rp10 juta, dengan realisasi Rp3,33 juta (hlm. 32 dan 48). Padahal, BPK menghitung potensi PAB dari 27 perusahaan saja paling sedikit Rp438,52 juta (hlm. 57), atau 43,9 kali target menurut hitung ulang EKS. NAPI. Dinas Tenaga Kerja juga mencatat 404 perusahaan pemegang izin laik alat berat (hlm. 49 dan 51).

Pada masa yang sama, salah satu perusahaan sudah memanfaatkan air permukaan tanpa izin sejak Oktober 2018 (hlm. 44). Data ini menunjukkan target tidak disusun dari data potensi. Namun, kedua LHP tidak memuat risalah pembahasan TAPD maupun Badan Anggaran, sehingga belum dapat disimpulkan adanya kesengajaan, siapa pengusul angka target, dan apakah DPRD menerima data potensi. Perlu diingat pula bahwa pimpinan DPRD bekerja secara kolektif kolegial.
Masa jeda: keputusan KUB diambil sebelum Andra Soni menjabat Gubernur
APBD TA 2025 disetujui oleh DPRD periode 2024–2029 bersama Penjabat Gubernur. Persetujuan RUPSLB atas rencana KUB dengan Bank Jatim terjadi pada 14 November 2024 (LHP BB hlm. 132). Perjanjian antarpemegang saham antara Pemerintah Provinsi Banten dan Bank Jatim ditandatangani pada 12 Desember 2024 (hlm. 142). Kedua keputusan ini diambil sebelum Andra Soni dilantik sebagai Gubernur.

Masa Gubernur: tindak lanjut rekomendasi dan arah Bank Banten
Sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah (PP 12/2019 Pasal 4), Gubernur menjadi alamat tujuh kelompok rekomendasi dalam LHP PDRD (hlm. 58, 79, 96, 109, 119, 127, dan 133). Rekomendasi itu antara lain menyangkut:

• kekurangan penetapan PKB angkutan umum sebesar Rp46,92 miliar (hlm. 62 dan 78);

• selisih setoran PBBKB satu wajib pajak sebesar Rp11,50 miliar (hlm. 72);

• lahan Situ Cipondoh yang dipakai seluas 11.852 m², padahal yang diperjanjikan 6.382 m² (hlm. 113);
• 1.711 titik reklame tidak berizin, dibandingkan 111 titik berizin (hlm. 101–103 dan Lampiran 10).

UU 15/2004 Pasal 20 mewajibkan jawaban tindak lanjut disampaikan paling lambat 60 hari setelah LHP diterima. Rencana aksi dalam LHP juga menetapkan tenggat 10–60 hari (hlm. 200–223), sehingga tenggat tersebut kini telah lewat.

Di Bank Banten, Pemerintah Provinsi menguasai 66,11% saham (LHP BB hlm. 143), dan Gubernur mewakilinya selaku Pemegang Saham Pengendali (PP 54/2017). Pada masa Gubernur Andra Soni terjadi beberapa hal berikut:

• RUPSLB 10 April 2025 menyetujui Penawaran Umum Terbatas (PUT) VIII (hlm. 132 dan 140). PUT VIII gagal karena batas waktu laporan penilai aset inbreng telah berakhir dan harga saham berada di bawah nominal Rp50 (hlm. 141).

• Modal inti 2024 sebesar Rp1.274 miliar (hlm. 136) masih jauh dari ketentuan minimum Rp3 triliun (hlm. 138).

• Permintaan relaksasi Aksi Penyehatan Perbankan diajukan kepada RUPS pada 28 November 2025 (hlm. 132). Di dalamnya terdapat usulan reklasifikasi aset pajak tangguhan sebesar Rp350,24 miliar (hlm. 145).

• NPL gross pada Triwulan III 2025 tercatat 9,86% (hlm. 38), sementara kredit produktif hanya Rp440,93 miliar (hlm. 98 dan 104).

• Bank Jatim membeli 27.511.900 saham (0,05%) senilai Rp742,82 juta pada 5 November 2025 (hlm. 143).

Saat keterangan dihimpun, LHP masih mencatat uji kemampuan dan kepatutan OJK dalam proses (hlm. 143). Menurut pemberitaan, OJK kemudian menyetujui KUB pada 28 November 2025, dan KUB berlaku efektif pada 15 Desember 2025.
Kedua LHP tidak memuat simpulan tentang tanggung jawab pribadi pejabat mana pun.

Pernyataan dan desakan

“Kami tidak menuduh siapa pun. Kami memetakan kewenangan agar publik tahu kepada siapa pertanyaan harus diajukan. Sebagai mantan Ketua DPRD yang ikut mengesahkan APBD 2024 dan kini sebagai Gubernur yang menerima rekomendasi BPK, Gubernur berada pada posisi terbaik untuk membuka data tindak lanjut,” ujar Tubagus Delly Suhendar, Ketua Umum EKS. NAPI.

EKS. NAPI menyampaikan desakan berikut:

• Gubernur Banten agar mengumumkan status tindak lanjut LHP PDRD, terutama penagihan PKB angkutan umum Rp46,92 miliar; membuka data potensi yang menjadi dasar target PAD APBD 2026; dan menjelaskan isi perjanjian jual beli saham bersyarat (CSPA) dalam KUB (hlm. 142).

• DPRD periode 2024–2029 agar mengawasi tindak lanjut kedua LHP.

• BPK agar memuat status tindak lanjut kedua LHP ini dalam IHPS berikutnya.

EKS. NAPI membuka hak jawab bagi Gubernur, DPRD, dan Bank Banten.
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

DEMO JILID V: Dua LHP BPK Jadi Sorotan, EKS. NAPI Tagih Transparansi Gubernur Banten

KataTribun.ID- Jumat, Oktober 30, 2026 0
DEMO JILID V: Dua LHP BPK Jadi Sorotan, EKS. NAPI Tagih Transparansi Gubernur Banten
SERANG –30/10/2026 Eks. Narapidana Peduli Pembangunan Banten (EKS. NAPI) merilis telaah atas dua Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Banten yang …

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Dugaan Pemerasan & Pengancaman Berkedok Anggota Polrestabes Bandung Dilaporkan Warga Selokan Jeruk

Dugaan Pemerasan & Pengancaman Berkedok Anggota Polrestabes Bandung Dilaporkan Warga Selokan Jeruk

Sabtu, Oktober 24, 2026
PT Selim Elektro, Bumdes Kabunan dan CV Saka Catering Disorot, LPK‑RI Desak Dirut Jelaskan Kontrak, Pelaksana, Pembayaran dan Manfaat Bagi Desa

PT Selim Elektro, Bumdes Kabunan dan CV Saka Catering Disorot, LPK‑RI Desak Dirut Jelaskan Kontrak, Pelaksana, Pembayaran dan Manfaat Bagi Desa

Sabtu, Oktober 24, 2026
Warga Desa Bandung Serang Jadi Korban Dugaan Penipuan Investasi Bodong Rugi Rp50 Juta, Pelaku Setiap Ditagih Memegang Sajam, GMOCT Desak Polres Segera Tindak

Warga Desa Bandung Serang Jadi Korban Dugaan Penipuan Investasi Bodong Rugi Rp50 Juta, Pelaku Setiap Ditagih Memegang Sajam, GMOCT Desak Polres Segera Tindak

Sabtu, Oktober 24, 2026
Klarifikasi Terkait Pemberitaan SPBU 34.156.06 KM.43. Hanya Kemacetan Jarak Antrian Pendek

Klarifikasi Terkait Pemberitaan SPBU 34.156.06 KM.43. Hanya Kemacetan Jarak Antrian Pendek

Minggu, Oktober 25, 2026
SINERGI PERHUTANI DAN KTH KALAM JAYA, PENANAMAN 29 HEKTARE DI PETAK 90D RPH MARGAMUKTI

SINERGI PERHUTANI DAN KTH KALAM JAYA, PENANAMAN 29 HEKTARE DI PETAK 90D RPH MARGAMUKTI

Sabtu, Oktober 24, 2026
Forum Masyarakat Desa Loning Akan Surati Pemdes, BPD dan BUMDes, Audiensi Dijadwalkan 31 Oktober

Forum Masyarakat Desa Loning Akan Surati Pemdes, BPD dan BUMDes, Audiensi Dijadwalkan 31 Oktober

Jumat, Oktober 23, 2026
Ke Mana Arah Dana Desa Loning 2022–2025? APBDes, BUMDes Rp285 Juta dan Hasil Audit Menanti Keterbukaan

Ke Mana Arah Dana Desa Loning 2022–2025? APBDes, BUMDes Rp285 Juta dan Hasil Audit Menanti Keterbukaan

Senin, Oktober 19, 2026
Misteri Kepulangan Dua Identitas di Yayasan Tri Hita, Keluarga Menjerit Harus Bayar 5Jt

Misteri Kepulangan Dua Identitas di Yayasan Tri Hita, Keluarga Menjerit Harus Bayar 5Jt

Senin, Oktober 19, 2026
Banjir Akibat Saluran Irigasi Ditutup PT Tesco Indomaritim Bertahun-tahun, Camat Sukra Turun ke Lokasi Sengketa Lahan Terisolir, Diam Saja Atau Bertindak Tegas?

Banjir Akibat Saluran Irigasi Ditutup PT Tesco Indomaritim Bertahun-tahun, Camat Sukra Turun ke Lokasi Sengketa Lahan Terisolir, Diam Saja Atau Bertindak Tegas?

Minggu, Oktober 25, 2026
DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat dan Sukses Atas Dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Periode 2025 - 2030

DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat dan Sukses Atas Dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Periode 2025 - 2030

Kamis, Februari 20, 2025

Berita Terpopuler

Dugaan Pemerasan & Pengancaman Berkedok Anggota Polrestabes Bandung Dilaporkan Warga Selokan Jeruk

Dugaan Pemerasan & Pengancaman Berkedok Anggota Polrestabes Bandung Dilaporkan Warga Selokan Jeruk

Sabtu, Oktober 24, 2026
PT Selim Elektro, Bumdes Kabunan dan CV Saka Catering Disorot, LPK‑RI Desak Dirut Jelaskan Kontrak, Pelaksana, Pembayaran dan Manfaat Bagi Desa

PT Selim Elektro, Bumdes Kabunan dan CV Saka Catering Disorot, LPK‑RI Desak Dirut Jelaskan Kontrak, Pelaksana, Pembayaran dan Manfaat Bagi Desa

Sabtu, Oktober 24, 2026
Warga Desa Bandung Serang Jadi Korban Dugaan Penipuan Investasi Bodong Rugi Rp50 Juta, Pelaku Setiap Ditagih Memegang Sajam, GMOCT Desak Polres Segera Tindak

Warga Desa Bandung Serang Jadi Korban Dugaan Penipuan Investasi Bodong Rugi Rp50 Juta, Pelaku Setiap Ditagih Memegang Sajam, GMOCT Desak Polres Segera Tindak

Sabtu, Oktober 24, 2026
Klarifikasi Terkait Pemberitaan SPBU 34.156.06 KM.43. Hanya Kemacetan Jarak Antrian Pendek

Klarifikasi Terkait Pemberitaan SPBU 34.156.06 KM.43. Hanya Kemacetan Jarak Antrian Pendek

Minggu, Oktober 25, 2026
SINERGI PERHUTANI DAN KTH KALAM JAYA, PENANAMAN 29 HEKTARE DI PETAK 90D RPH MARGAMUKTI

SINERGI PERHUTANI DAN KTH KALAM JAYA, PENANAMAN 29 HEKTARE DI PETAK 90D RPH MARGAMUKTI

Sabtu, Oktober 24, 2026
Forum Masyarakat Desa Loning Akan Surati Pemdes, BPD dan BUMDes, Audiensi Dijadwalkan 31 Oktober

Forum Masyarakat Desa Loning Akan Surati Pemdes, BPD dan BUMDes, Audiensi Dijadwalkan 31 Oktober

Jumat, Oktober 23, 2026
Ke Mana Arah Dana Desa Loning 2022–2025? APBDes, BUMDes Rp285 Juta dan Hasil Audit Menanti Keterbukaan

Ke Mana Arah Dana Desa Loning 2022–2025? APBDes, BUMDes Rp285 Juta dan Hasil Audit Menanti Keterbukaan

Senin, Oktober 19, 2026
Misteri Kepulangan Dua Identitas di Yayasan Tri Hita, Keluarga Menjerit Harus Bayar 5Jt

Misteri Kepulangan Dua Identitas di Yayasan Tri Hita, Keluarga Menjerit Harus Bayar 5Jt

Senin, Oktober 19, 2026
Banjir Akibat Saluran Irigasi Ditutup PT Tesco Indomaritim Bertahun-tahun, Camat Sukra Turun ke Lokasi Sengketa Lahan Terisolir, Diam Saja Atau Bertindak Tegas?

Banjir Akibat Saluran Irigasi Ditutup PT Tesco Indomaritim Bertahun-tahun, Camat Sukra Turun ke Lokasi Sengketa Lahan Terisolir, Diam Saja Atau Bertindak Tegas?

Minggu, Oktober 25, 2026
DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat dan Sukses Atas Dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Periode 2025 - 2030

DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat dan Sukses Atas Dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Periode 2025 - 2030

Kamis, Februari 20, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber