Miris Pekerja Keluhkan Upah Diduga Belum Dibayarkan Usai Pekerjaan Pos Layanan Desa Sejahtra di Wilayah Pangawinan
Sejumlah pekerja yang terlibat dalam pekerjaan pembangunan/peningkatan kualitas PSU permukiman (Pos Layanan Desa Sejahtra) Desa Pangawinan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang - Banren mengeluhkan pembayaran upah yang hingga kini disebut belum mereka terima.
Keluhan tersebut disampaikan para pekerja pada Minggu , 1 November 2026. Menurut keterangan yang disampaikan, Sekitar dua minggu mereka kerja, namun pembayaran upah mereka belum dibayar.
"Kami bekerja sudah hampir dua minggu dengan uaph Rp.120.000 perharinya, tiga orang warga setempat dua orang warga Pandeglang," ujar salah seorang pekerja yang meminta agar keterangannya menjadi perhatian pihak terkait.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pekerjaan tersebut tercantum dalam Kontrak Nomor
600/PSK.0150.UPSU/DPerkim.32026 Dengan tanggal Kontrak 25 Seprenber 2026 pekerjaan dilaksanakan oleh CV. Mustika Pandeglang Berkah dengan waktu pelaksanaan selama 80 hari kalender, serta bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026.
Persoalan pembayaran upah pekerja menjadi bagian penting yang perlu mendapatkan kejelasan, mengingat tenaga kerja merupakan unsur langsung dalam pelaksanaan proyek konstruksi di lapangan.
Ketepatan pembayaran bukan hanya menyangkut aspek administrasi, tetapi juga berkaitan dengan hak pekerja yang telah menyelesaikan tanggung jawabnya.
Para pekerja berharap pihak pelaksana segera memberikan penjelasan mengenai mekanisme dan waktu pembayaran upah mereka.
Mereka juga berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan pekerja.
Di sisi lain, informasi mengenai keterlambatan pembayaran tersebut masih merupakan keluhan dari pihak pekerja dan perlu dikonfirmasi kepada CV Mustika Pandeglang Berkah selaku pelaksana, serta pihak terkait lainnya, guna memperoleh penjelasan mengenai penyebab dan status pembayaran secara utuh.
Masyarakat pun berharap pelaksanaan pembangunan yang bersumber dari APBD dapat berjalan tidak hanya sesuai aspek teknis dan administratif, tetapi juga memperhatikan pemenuhan hak-hak tenaga kerja yang terlibat di dalamnya


Posting Komentar