Dana Rp 234 Juta Diduga Digelapkan Pengasuh Anak; Mantan PMI Asal Tukdana Indramayu Akan Laporkan ke Aparat, Serta Soroti Dugaan Kekerasan Psikis Terhadap Anak
Indramayu, 5 November 2026 – Seorang mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Cangko, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu berinisial M (32), yang telah bekerja di Riyadh Arab Saudi selama 5,5 tahun (periode 27 November 2019 hingga 18 Mei 2025), mengungkap dugaan penggelapan dana senilai sekitar Rp 234 juta oleh pihak yang selama ini mengasuh anaknya. Korban yang kini sedang hamil tua dan berada di Bandung berencana melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum, sekaligus mengadukan dugaan kekerasan psikis terhadap anaknya yang masih di bawah umur.
Berdasarkan dokumen dan informasi yang diterima Tim Investigasi Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) , korban menerima gaji rutin dari majikan berinisial R melalui Alinma Bank dan BNI dengan total gaji selama 5,5 tahun mencapai sekitar Rp 380 juta. Dana tersebut dialirkan ke rekening BRI nomor 08610105118XXXX atas nama Maesaroh.
Korban menyatakan telah membayar biaya pengasuhan anak sebesar Rp 186 juta. Namun sisa dana sekitar Rp 194 juta belum dipertanggungjawabkan secara jelas. Selain itu, korban mengaku telah menanamkan dana gadai sawah senilai Rp 40 juta yang dijanjikan keuntungan Rp 3,5 juta per bulan, namun keuntungan tersebut tidak pernah diterima. Sehingga total kerugian yang diduga dialami korban ditaksir mencapai sekitar Rp 234 juta.
"Selama saya bekerja di Saudi, saya mempercayai anak dan dana kepada pengasuh. Namun setelah saya pulang, saya tidak mendapatkan laporan keuangan yang jelas. Dana yang seharusnya menjadi hak saya seolah‑olah dijadikan milik sendiri," ujar korban kepada tim investigasi GMOCT.
Korban juga mengungkap keluhan mendalam terkait kondisi anaknya berinisial AN yang selama diasuh terduga pelaku. Anak tersebut dikabarkan sering dibentak dan mengalami tekanan psikis selama berada di bawah pengasuhan, sehingga diduga terjadi kekerasan psikis terhadap anak yang masih di bawah umur. Redaksi tidak memuat identitas lengkap anak demi perlindungan hak anak.
Dari sisi dugaan penggelapan, kasus ini mengarah pada Pasal 486 dan Pasal 488 Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. Pasal 486 mengatur penggelapan pokok yaitu setiap orang yang secara melawan hukum memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang sudah berada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana. Sedangkan Pasal 488 merupakan pemberatan apabila penguasaan tersebut berawal dari hubungan kepercayaan, pengasuhan, profesi atau tugas yang dipercayakan kepadanya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori V.,
Namun redaksi menegaskan bahwa belum otomatis terbukti penggelapan sebelum aparat memverifikasi bukti transfer, bukti biaya pengasuhan, perjanjian gadai sawah, serta niat terduga pelaku untuk memiliki dana tersebut secara melawan hukum. Sekadar wanprestasi atau sengketa keuangan belum tentu menjadi tindak pidana.
Sementara itu, dugaan kekerasan psikis terhadap anak merujuk pada Pasal 76C Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang melarang setiap bentuk kekerasan termasuk kekerasan psikis terhadap anak, serta Pasal 80 yang mengatur sanksi pidana bagi yang melanggar ketentuan tersebut. ,
Korban berencana diwakilkan oleh kuasa keluarga dari Tangerang dengan surat kuasa bermaterai untuk melaporkan kasus tersebut ke Aparat Penegak Hukum dan instansi terkait. Dalam surat laporan nanti, korban meminta aparat agar mengamankan rekening koran periode 2019‑2025 atas rekening BRI nomor 086101051184XXXX untuk menelusuri aliran dana Rp 380 juta.
Pihak korban juga akan meminta BP3MI Jawa Barat untuk mendampingi korban yang sedang hamil tua, serta meminta DP3AP2KB dan KPAI turut mengawal dugaan kekerasan terhadap anak. Saksi Bapak Kasdi selaku Ketua RW 09 Desa Cangko dikabarkan siap memberikan keterangan kepada aparat.
Pihak Korban meminta Tim Investigasi GMOCT untuk terus mengawal kasus ini, meminta Aparat Penegak Hukum melakukan pemeriksaan secara profesional, memeriksa laporan keuangan secara transparan, serta memastikan anak korban mendapatkan pemulihan psikologis.
"Kami meminta negara hadir nyata bagi mantan PMI yang telah berkorban bertahun‑tahun di luar negeri. Jangan biarkan hasil keringat di Saudi raib begitu saja, apalagi anak korban harus menderita akibat kekerasan psikis," tegas kuasa keluarga korban.
Catatan Redaksi
Berita ini merupakan hasil investigasi berdasarkan keterangan korban dan dokumen yang diterima redaksi. Status terduga pelaku belum terbukti bersalah sebelum ada putusan pengadilan. Redaksi telah menyembunyikan identitas lengkap anak demi perlindungan hak anak dan tidak memuat nama terduga pelaku sebelum konfirmasi resmi dari aparat. Redaksi akan terus memantau perkembangannya.
Sumber: Tim Investigasi GMOCT / Media Benteng Merdeka
#Noviral #Nojustice
Hotline Pengaduan dan Hak Jawab : 0821-1758-6761
Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT)

Posting Komentar