Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Dana Rp 234 Juta Diduga Digelapkan Pengasuh Anak; Mantan PMI Asal Tukdana Indramayu Akan Laporkan ke Aparat, Serta Soroti Dugaan Kekerasan Psikis Terhadap Anak Dana Rp 234 Juta Diduga Digelapkan Pengasuh Anak; Mantan PMI Asal Tukdana Indramayu Akan Laporkan ke Aparat, Serta Soroti Dugaan Kekerasan Psikis Terhadap Anak

Dana Rp 234 Juta Diduga Digelapkan Pengasuh Anak; Mantan PMI Asal Tukdana Indramayu Akan Laporkan ke Aparat, Serta Soroti Dugaan Kekerasan Psikis Terhadap Anak

Admin vini
Admin vini
05 Nov, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Indramayu, 5 November 2026 – Seorang mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Cangko, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu berinisial M (32), yang telah bekerja di Riyadh Arab Saudi selama 5,5 tahun (periode 27 November 2019 hingga 18 Mei 2025), mengungkap dugaan penggelapan dana senilai sekitar Rp 234 juta oleh pihak yang selama ini mengasuh anaknya. Korban yang kini sedang hamil tua dan berada di Bandung berencana melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum, sekaligus mengadukan dugaan kekerasan psikis terhadap anaknya yang masih di bawah umur.

 

Berdasarkan dokumen dan informasi yang diterima Tim Investigasi Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) , korban menerima gaji rutin dari majikan berinisial R melalui Alinma Bank dan BNI dengan total gaji selama 5,5 tahun mencapai sekitar Rp 380 juta. Dana tersebut dialirkan ke rekening BRI nomor 08610105118XXXX atas nama Maesaroh.

 

Korban menyatakan telah membayar biaya pengasuhan anak sebesar Rp 186 juta. Namun sisa dana sekitar Rp 194 juta belum dipertanggungjawabkan secara jelas. Selain itu, korban mengaku telah menanamkan dana gadai sawah senilai Rp 40 juta yang dijanjikan keuntungan Rp 3,5 juta per bulan, namun keuntungan tersebut tidak pernah diterima. Sehingga total kerugian yang diduga dialami korban ditaksir mencapai sekitar Rp 234 juta.

 

"Selama saya bekerja di Saudi, saya mempercayai anak dan dana kepada pengasuh. Namun setelah saya pulang, saya tidak mendapatkan laporan keuangan yang jelas. Dana yang seharusnya menjadi hak saya seolah‑olah dijadikan milik sendiri," ujar korban kepada tim investigasi GMOCT.

 

Korban juga mengungkap keluhan mendalam terkait kondisi anaknya berinisial AN yang selama diasuh terduga pelaku. Anak tersebut dikabarkan sering dibentak dan mengalami tekanan psikis selama berada di bawah pengasuhan, sehingga diduga terjadi kekerasan psikis terhadap anak yang masih di bawah umur. Redaksi tidak memuat identitas lengkap anak demi perlindungan hak anak. 

 

 

Dari sisi dugaan penggelapan, kasus ini mengarah pada Pasal 486 dan Pasal 488 Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. Pasal 486 mengatur penggelapan pokok yaitu setiap orang yang secara melawan hukum memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang sudah berada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana. Sedangkan Pasal 488 merupakan pemberatan apabila penguasaan tersebut berawal dari hubungan kepercayaan, pengasuhan, profesi atau tugas yang dipercayakan kepadanya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori V.,

 

Namun redaksi menegaskan bahwa belum otomatis terbukti penggelapan sebelum aparat memverifikasi bukti transfer, bukti biaya pengasuhan, perjanjian gadai sawah, serta niat terduga pelaku untuk memiliki dana tersebut secara melawan hukum. Sekadar wanprestasi atau sengketa keuangan belum tentu menjadi tindak pidana.

 

Sementara itu, dugaan kekerasan psikis terhadap anak merujuk pada Pasal 76C Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang melarang setiap bentuk kekerasan termasuk kekerasan psikis terhadap anak, serta Pasal 80 yang mengatur sanksi pidana bagi yang melanggar ketentuan tersebut. , 

 

 

Korban berencana diwakilkan oleh kuasa keluarga dari Tangerang dengan surat kuasa bermaterai untuk melaporkan kasus tersebut ke Aparat Penegak Hukum dan instansi terkait. Dalam surat laporan nanti, korban meminta aparat agar mengamankan rekening koran periode 2019‑2025 atas rekening BRI nomor 086101051184XXXX untuk menelusuri aliran dana Rp 380 juta.

 

Pihak korban juga akan meminta BP3MI Jawa Barat untuk mendampingi korban yang sedang hamil tua, serta meminta DP3AP2KB dan KPAI turut mengawal dugaan kekerasan terhadap anak. Saksi Bapak Kasdi selaku Ketua RW 09 Desa Cangko dikabarkan siap memberikan keterangan kepada aparat.

 

Pihak Korban meminta Tim Investigasi GMOCT untuk terus mengawal kasus ini, meminta Aparat Penegak Hukum melakukan pemeriksaan secara profesional, memeriksa laporan keuangan secara transparan, serta memastikan anak korban mendapatkan pemulihan psikologis.

 

"Kami meminta negara hadir nyata bagi mantan PMI yang telah berkorban bertahun‑tahun di luar negeri. Jangan biarkan hasil keringat di Saudi raib begitu saja, apalagi anak korban harus menderita akibat kekerasan psikis," tegas kuasa keluarga korban.

 

Catatan Redaksi

 

Berita ini merupakan hasil investigasi berdasarkan keterangan korban dan dokumen yang diterima redaksi. Status terduga pelaku belum terbukti bersalah sebelum ada putusan pengadilan. Redaksi telah menyembunyikan identitas lengkap anak demi perlindungan hak anak dan tidak memuat nama terduga pelaku sebelum konfirmasi resmi dari aparat. Redaksi akan terus memantau perkembangannya. 

 

Sumber: Tim Investigasi GMOCT / Media Benteng Merdeka



#Noviral #Nojustice

Hotline Pengaduan dan Hak Jawab : 0821-1758-6761


Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Dana Rp 234 Juta Diduga Digelapkan Pengasuh Anak; Mantan PMI Asal Tukdana Indramayu Akan Laporkan ke Aparat, Serta Soroti Dugaan Kekerasan Psikis Terhadap Anak

Admin vini- Kamis, November 05, 2026 0
Dana Rp 234 Juta Diduga Digelapkan Pengasuh Anak; Mantan PMI Asal Tukdana Indramayu Akan Laporkan ke Aparat, Serta Soroti Dugaan Kekerasan Psikis Terhadap Anak
Indramayu, 5 November 2026 – Seorang mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Cangko, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu berinisial M (32), yang te…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Miris Pekerja Keluhkan Upah Diduga Belum Dibayarkan Usai Pekerjaan Pos Layanan Desa Sejahtra di Wilayah Pangawinan

Miris Pekerja Keluhkan Upah Diduga Belum Dibayarkan Usai Pekerjaan Pos Layanan Desa Sejahtra di Wilayah Pangawinan

Minggu, November 01, 2026
Truk Terparkir, Dapur Terancam Tak Mengepul! Sopir dan Pekerja Tambang Menanti Solusi

Truk Terparkir, Dapur Terancam Tak Mengepul! Sopir dan Pekerja Tambang Menanti Solusi

Minggu, November 01, 2026
Puluhan Pengunjung Terindikasi Positif, BNNK Sumenep Pertegas Perang terhadap Narkoba

Puluhan Pengunjung Terindikasi Positif, BNNK Sumenep Pertegas Perang terhadap Narkoba

Minggu, November 01, 2026
Uang Keringat 5 Tahun Mantan PMI di Arab Saudi Diklaim Habis; GMOCT Kawal Kasus Dugaan Penggelapan dan Minta Evaluasi Netralitas Kades Rancasari

Uang Keringat 5 Tahun Mantan PMI di Arab Saudi Diklaim Habis; GMOCT Kawal Kasus Dugaan Penggelapan dan Minta Evaluasi Netralitas Kades Rancasari

Selasa, November 03, 2026
DEMO JILID V: Dua LHP BPK Jadi Sorotan, EKS. NAPI Tagih Transparansi Gubernur Banten

DEMO JILID V: Dua LHP BPK Jadi Sorotan, EKS. NAPI Tagih Transparansi Gubernur Banten

Jumat, Oktober 30, 2026
Hadiri Majalengka South Competition Vol. 2, Omang Abdul Somad Apresiasi Kolaborasi Pemuda KNPI dan Karang Taruna

Hadiri Majalengka South Competition Vol. 2, Omang Abdul Somad Apresiasi Kolaborasi Pemuda KNPI dan Karang Taruna

Minggu, November 01, 2026
DUGAAN PENGGELAPAN DANA MANTAN TKW DI TUKDANA - INDRAMAYU, ESTIMASI KERUGIAN RP 380 JUTA

DUGAAN PENGGELAPAN DANA MANTAN TKW DI TUKDANA - INDRAMAYU, ESTIMASI KERUGIAN RP 380 JUTA

Sabtu, Oktober 31, 2026
Gudang Penimbunan Solar Bersubsidi di Lamongan Digrebek Ditreskrimsus Polda Jatim

Gudang Penimbunan Solar Bersubsidi di Lamongan Digrebek Ditreskrimsus Polda Jatim

Selasa, November 03, 2026
100 HARI PERTAMA KAPOLRI DIUJI: DUGAAN PEREDARAN OBAT KERAS DAFTAR G DI LELES GARUT, PENINDAKAN DISOROT—ISU KEBocoran INFORMASI MENCua

100 HARI PERTAMA KAPOLRI DIUJI: DUGAAN PEREDARAN OBAT KERAS DAFTAR G DI LELES GARUT, PENINDAKAN DISOROT—ISU KEBocoran INFORMASI MENCua

Rabu, November 04, 2026
PASTI RESMI DEKLARASI, SIAP JADI WADAH PERSATUAN AKTIVIS SERANG TIMUR

PASTI RESMI DEKLARASI, SIAP JADI WADAH PERSATUAN AKTIVIS SERANG TIMUR

Kamis, Oktober 29, 2026

Berita Terpopuler

Miris Pekerja Keluhkan Upah Diduga Belum Dibayarkan Usai Pekerjaan Pos Layanan Desa Sejahtra di Wilayah Pangawinan

Miris Pekerja Keluhkan Upah Diduga Belum Dibayarkan Usai Pekerjaan Pos Layanan Desa Sejahtra di Wilayah Pangawinan

Minggu, November 01, 2026
Truk Terparkir, Dapur Terancam Tak Mengepul! Sopir dan Pekerja Tambang Menanti Solusi

Truk Terparkir, Dapur Terancam Tak Mengepul! Sopir dan Pekerja Tambang Menanti Solusi

Minggu, November 01, 2026
Puluhan Pengunjung Terindikasi Positif, BNNK Sumenep Pertegas Perang terhadap Narkoba

Puluhan Pengunjung Terindikasi Positif, BNNK Sumenep Pertegas Perang terhadap Narkoba

Minggu, November 01, 2026
Uang Keringat 5 Tahun Mantan PMI di Arab Saudi Diklaim Habis; GMOCT Kawal Kasus Dugaan Penggelapan dan Minta Evaluasi Netralitas Kades Rancasari

Uang Keringat 5 Tahun Mantan PMI di Arab Saudi Diklaim Habis; GMOCT Kawal Kasus Dugaan Penggelapan dan Minta Evaluasi Netralitas Kades Rancasari

Selasa, November 03, 2026
DEMO JILID V: Dua LHP BPK Jadi Sorotan, EKS. NAPI Tagih Transparansi Gubernur Banten

DEMO JILID V: Dua LHP BPK Jadi Sorotan, EKS. NAPI Tagih Transparansi Gubernur Banten

Jumat, Oktober 30, 2026
Hadiri Majalengka South Competition Vol. 2, Omang Abdul Somad Apresiasi Kolaborasi Pemuda KNPI dan Karang Taruna

Hadiri Majalengka South Competition Vol. 2, Omang Abdul Somad Apresiasi Kolaborasi Pemuda KNPI dan Karang Taruna

Minggu, November 01, 2026
DUGAAN PENGGELAPAN DANA MANTAN TKW DI TUKDANA - INDRAMAYU, ESTIMASI KERUGIAN RP 380 JUTA

DUGAAN PENGGELAPAN DANA MANTAN TKW DI TUKDANA - INDRAMAYU, ESTIMASI KERUGIAN RP 380 JUTA

Sabtu, Oktober 31, 2026
Gudang Penimbunan Solar Bersubsidi di Lamongan Digrebek Ditreskrimsus Polda Jatim

Gudang Penimbunan Solar Bersubsidi di Lamongan Digrebek Ditreskrimsus Polda Jatim

Selasa, November 03, 2026
100 HARI PERTAMA KAPOLRI DIUJI: DUGAAN PEREDARAN OBAT KERAS DAFTAR G DI LELES GARUT, PENINDAKAN DISOROT—ISU KEBocoran INFORMASI MENCua

100 HARI PERTAMA KAPOLRI DIUJI: DUGAAN PEREDARAN OBAT KERAS DAFTAR G DI LELES GARUT, PENINDAKAN DISOROT—ISU KEBocoran INFORMASI MENCua

Rabu, November 04, 2026
PASTI RESMI DEKLARASI, SIAP JADI WADAH PERSATUAN AKTIVIS SERANG TIMUR

PASTI RESMI DEKLARASI, SIAP JADI WADAH PERSATUAN AKTIVIS SERANG TIMUR

Kamis, Oktober 29, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber