DUGAAN PENGGELAPAN DANA MANTAN TKW DI TUKDANA - INDRAMAYU, ESTIMASI KERUGIAN RP 380 JUTA
Indramayu, 31 Oktober 2026 - Tim menerima aduan dari seorang mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu. Korban mengaku menjadi korban dugaan penggelapan dana oleh oknum keluarganya sendiri.
*KRONOLOGI SINGKAT:*
Korban bekerja sebagai TKW di Arab Saudi selama kurang lebih 5 tahun. Selama bekerja, korban rutin mengirimkan uang setiap 3 bulan sekali dengan nominal sekitar Rp 19 Juta kepada keluarga di kampung halaman dengan tujuan untuk ditabung / dikelola.
Berdasarkan keterangan korban, total uang yang telah dikirim selama 5 tahun ditaksir mencapai Rp 380.000.000 (Tiga Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah)* dengan frekuensi sekitar 20 kali pengiriman.
BUKTI AWAL YANG DIKANTONGI:*
Saat ini tim baru berhasil mengamankan 4 bukti transfer dengan total *Rp 63.468.135*, di antaranya:
1. 02-04-2024: IDR 18.851.326 (ke penerima M***** via Enjaz)
2. 28-03-2025: IDR 19.705.728 (ke penerima M*****)
3. 08-04-2025: Rp 19.660.728 (ke penerima R***** - BNI)
4. 30-01-2020: Rp 5.250.353 (ke rek 8610*** via M*****)
Korban juga mengaku memiliki rekaman keterangan dan bukti chat saat mencoba meminta pertanggungjawaban, namun pihak keluarga sulit dihubungi.
*TINDAKAN SELANJUTNYA:*
Korban didampingi tim akan segera melengkapi rekap mutasi pengiriman 5 tahun dari Bank Enjaz / Alinma Express Arab Saudi dan akan membuat Laporan Resmi ke Unit Tipidter Polres Indramayu dan BP3MI Jawa Barat.
Kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk memberikan perlindungan dan pendampingan hukum kepada korban selaku mantan PMI yang rentan.

Posting Komentar