Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Pengadilan Agama Jepara Dan LKBH Jepara Melaksanakan Penandatanganan MOU Pelaksanaan POSBAKUM 2025 Pengadilan Agama Jepara Dan LKBH Jepara Melaksanakan Penandatanganan MOU Pelaksanaan POSBAKUM 2025

Pengadilan Agama Jepara Dan LKBH Jepara Melaksanakan Penandatanganan MOU Pelaksanaan POSBAKUM 2025

KataTribun.ID
KataTribun.ID
04 Jan, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KataTribun.id //Jepara - Di Ruang Media Center Pengadilan Agama Jepara  pada Kamis 2 Januari 2024 berlangsung  penandatanagan MOU antara Pengadilan Agama Jepara dengan Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum Jepara (LKBH J) sebagai pelasana Pemberian Layanan Pos Bantuan Hukum POSBAKUM Pengadilan Agama Jepara untuk tahun anggaran 2025


Pos Bantuan Hukum POSBAKUM Pengadilan Agama Jepara adalah ruang yang di sediakan oleh dan pada Pengadilan Agama Jepara bagi pemberi layanan bantuan hukum guna memberikan layanan bantuan hukum kepada Pemohon Bantuan Hukum 


Masyarakat umum atau Pemohon bantuan hukum dapat meng akses layanan POSBAKUM secara gratis Cuma Cuma tanpa syarat apapun, Adapun layanan pada POSBAKUM Pengadilan Agama Jepara diantara meliputi :Pemberian informasi, konsultasi hukum dan atau Advis hukum, bantuan pembuatan dokumen hukum yang di butuhkan ,penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana di maksud dalam Undang undang No.16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum atau OBH yang dapat memberikan bantuan hukum Cuma cuma 


Sebelum menetapkan LKBH Jepara sebagai Pelaksana POSBAKUM 2025 terlebih dahulu Pengadilan Agama Jepara telah mengeluarkan pengumuman Nomor :1799/WKPA.W11-A17/PL.1.1.5/XI/2024 Tertanggal 15 November 2024 tentang seleksi sebagai pelaksana POSBAKUM pengadilan Agama Jepara tahun 2025 pengumuman di tujukan kepada Organisasi Bantuan Hukum  


Tercatat ada 3 (tiga) Lembaga Bantuan Hukum yang memenuhi syarat secara administrasi sebagai calon Pelaksana POSBAKUM yaitu Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum LKBH Jepara, LPKBH UNISNU Jepara, LBH Purwa Justicia Purwodadi Kabupaten Grobogan.


Tes seleksi dibagi menjadi 2 (dua) tahap yaitu  Tes seleksi Tertulis dan tes seleksi wawancara baik tertulis maupun wawancara masing masing Organisasi Bantuan Hukum mengirimkan 2 anggota nya, untuk tertulis di laksanakan pada hari Jumat tanggal 6 Desember 2024 dengan materi membuat Surat Gugatan,Surat Permohonan, Jawaban,Replik,Duplik sedangkan Tes wawancara di laksanakan pada hari Senin tanggal 9 Desember 2024


Ketua Tim seleksi Pengadaan POSBAKUM M.Safii.S.Ag sekaligus Sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Jepara menegaskan bahwa seleksi ini bersifat transparan, terbuka dan tidak ada keterpihaan kepada salah satu peserta demi memperoleh Organisasi Bantuan Hukum yang provisional,berdedikasi dan Loyal kepada Pengadilan Agama Jepara.


Dalam sambutanya Ketua Pengadilan Agama Jepara Drs.ABD.Halim Zailani menegaskan bahwa tantangan serta layanan Pelaksana Pos bakum ke depan lebih komplek, untuk tahun 2025 ini POSBAKUM di harapkan meningkatkan memberikan layanan berupa layanan pendaftaran mandiri bagi Masyarakat pengguna layanan POSBAKUM.


Selanjutnya Drs.ABD.Halim Zailani menyampaikan sering melakukan monitoring di Posbakum guna melihat pelayanan serta mendengar aspirasi baik dari Masyarakat Pemohon layanan ataupun dari personil Posbakum yang saat itu piket jika di dapati adanya sesuatu maka langsung saya selesaikan hari itu juga dan tidak di hari yang lain, hari ini juga di tempat dan waktu yang sama Pengadilan Agama Jepara juga melaksanakan MOU dengan Para Mediator Non Hakim. Pungkas Drs.ABD.Halim Zailani


Terpisah Muhammad Yusuf.SE.,SH.,MH Direktur LKBH Jepara di damping leo Bramastha,SH.,Kenzu.SH.,Diah.SH.,New Roul Laily.SH dan Indah Kartika.SH semuanya adalah anggota LKBH Jepara dan pelaksana POSBAKUM mengatakan




Karena Masyarakat pengguna Jasa POSBAKUM pada umumnya tidak mengetahui bahwa POSBAKUM bukanlah pegawai Pengadilan Agama Jepara melainkan pihak lain melalui MOU Kerjasama dengan Pengadilan Agama Jepara maka dari itu LKBH Jepara serius dalam menjaga Pelayanan, Sikap, Tutur Kata yang baik karena POSBAKUM untuk dan atas nama Pengadilan Agama Jepara sehingga wajib bagi kami menjaga nama baik dan Marwah dari Pengadilan Agama Jepara.



Bakara

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Ada apa Dengan Polda Banten?: Oknum Paminal Polda Banten Diduga Bantu Rampas Kendaraan Istri Anggota Polri, Ditahan Tanpa Dasar Hukum, Jeruk Makan Jeruk?

KataTribun.ID- Senin, Juni 01, 2026 0
Ada apa Dengan Polda Banten?: Oknum Paminal Polda Banten Diduga Bantu Rampas Kendaraan Istri Anggota Polri, Ditahan Tanpa Dasar Hukum, Jeruk Makan Jeruk?
Banten (GMOCT) – Kasus hilangnya kendaraan milik Widia Nopitasari kini mengarah pada dugaan pelanggaran berat dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan oknum…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Anggota DPRD Kota Serang Fraksi PPP dan Tokoh Masyarakat link Sukalila Salurkan Hewan Kurban di Idul Adha 1447 H*

Anggota DPRD Kota Serang Fraksi PPP dan Tokoh Masyarakat link Sukalila Salurkan Hewan Kurban di Idul Adha 1447 H*

Rabu, Mei 27, 2026
Istiqomah Berbagi di Idul Adha, Pemilik Cucian Mobil Motor  VEDATICUSTOM Kurbankan Sapi untuk Warga Kalodran Dan sekitar

Istiqomah Berbagi di Idul Adha, Pemilik Cucian Mobil Motor VEDATICUSTOM Kurbankan Sapi untuk Warga Kalodran Dan sekitar

Kamis, Mei 28, 2026
Kandang Bebek Rp 211 Juta di Desa Cilayang Guha Mangkrak, Kini Rusak Tertimpa Pohon Proyek Ketahanan Pangan APBDes 2024

Kandang Bebek Rp 211 Juta di Desa Cilayang Guha Mangkrak, Kini Rusak Tertimpa Pohon Proyek Ketahanan Pangan APBDes 2024

Senin, Juni 01, 2026
Audensi Bersama Kapolres Magelang Kota Memanas, Kasatreskrim Magelang Kota Akui Terkait RJ, Pihak Korban Bantah Terima Berkas dan Merasa Diperas, Marlundu Lumban Raja S.H., Cobalah Hati Nurani yang Bicara Wahai Pejabat Kepolisian

Audensi Bersama Kapolres Magelang Kota Memanas, Kasatreskrim Magelang Kota Akui Terkait RJ, Pihak Korban Bantah Terima Berkas dan Merasa Diperas, Marlundu Lumban Raja S.H., Cobalah Hati Nurani yang Bicara Wahai Pejabat Kepolisian

Rabu, Mei 27, 2026
Kronologi Kelam: Bima Bukan Pelaku, Tapi Korban Pemerasan Terstruktur Oknum Polisi & Rekayasa Perkara

Kronologi Kelam: Bima Bukan Pelaku, Tapi Korban Pemerasan Terstruktur Oknum Polisi & Rekayasa Perkara

Rabu, Mei 27, 2026
Oknum Polisi Paminal Polda Banten dan Polres Pandeglang Diduga Dampingi Pengambilan Paksa Mobil, Pemilik Lapor ke Polda Banten

Oknum Polisi Paminal Polda Banten dan Polres Pandeglang Diduga Dampingi Pengambilan Paksa Mobil, Pemilik Lapor ke Polda Banten

Senin, Juni 01, 2026
Anggota TNI Juang Setiawan Eko Bantah Tegas Lakukan Penganiayaan: Urusan Kita Murni Masalah Pengembalian Uang

Anggota TNI Juang Setiawan Eko Bantah Tegas Lakukan Penganiayaan: Urusan Kita Murni Masalah Pengembalian Uang

Senin, Juni 01, 2026
Perjanjian Damai & Pengembalian Uang: Kesepakatan Rp68 Juta Antara Anggota TNI dan Tiga Warga Sipil

Perjanjian Damai & Pengembalian Uang: Kesepakatan Rp68 Juta Antara Anggota TNI dan Tiga Warga Sipil

Senin, Juni 01, 2026
Setelah Berita Menggema di Puluhan Media: Propam Polresta Magelang Tegas, Akan Jalani Sidang Etik Kapolsek & Kanit Grabag Secara "Tegak Lurus"

Setelah Berita Menggema di Puluhan Media: Propam Polresta Magelang Tegas, Akan Jalani Sidang Etik Kapolsek & Kanit Grabag Secara "Tegak Lurus"

Minggu, Mei 31, 2026
Marlundu Lumban Raja S.H. selaku Pengacara Korban,  Minta Proses Hukum oleh Propam Terhadap Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Grabag dilakukan Transparan.

Marlundu Lumban Raja S.H. selaku Pengacara Korban, Minta Proses Hukum oleh Propam Terhadap Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Grabag dilakukan Transparan.

Rabu, Mei 27, 2026

Berita Terpopuler

Anggota DPRD Kota Serang Fraksi PPP dan Tokoh Masyarakat link Sukalila Salurkan Hewan Kurban di Idul Adha 1447 H*

Anggota DPRD Kota Serang Fraksi PPP dan Tokoh Masyarakat link Sukalila Salurkan Hewan Kurban di Idul Adha 1447 H*

Rabu, Mei 27, 2026
Istiqomah Berbagi di Idul Adha, Pemilik Cucian Mobil Motor  VEDATICUSTOM Kurbankan Sapi untuk Warga Kalodran Dan sekitar

Istiqomah Berbagi di Idul Adha, Pemilik Cucian Mobil Motor VEDATICUSTOM Kurbankan Sapi untuk Warga Kalodran Dan sekitar

Kamis, Mei 28, 2026
Kandang Bebek Rp 211 Juta di Desa Cilayang Guha Mangkrak, Kini Rusak Tertimpa Pohon Proyek Ketahanan Pangan APBDes 2024

Kandang Bebek Rp 211 Juta di Desa Cilayang Guha Mangkrak, Kini Rusak Tertimpa Pohon Proyek Ketahanan Pangan APBDes 2024

Senin, Juni 01, 2026
Audensi Bersama Kapolres Magelang Kota Memanas, Kasatreskrim Magelang Kota Akui Terkait RJ, Pihak Korban Bantah Terima Berkas dan Merasa Diperas, Marlundu Lumban Raja S.H., Cobalah Hati Nurani yang Bicara Wahai Pejabat Kepolisian

Audensi Bersama Kapolres Magelang Kota Memanas, Kasatreskrim Magelang Kota Akui Terkait RJ, Pihak Korban Bantah Terima Berkas dan Merasa Diperas, Marlundu Lumban Raja S.H., Cobalah Hati Nurani yang Bicara Wahai Pejabat Kepolisian

Rabu, Mei 27, 2026
Kronologi Kelam: Bima Bukan Pelaku, Tapi Korban Pemerasan Terstruktur Oknum Polisi & Rekayasa Perkara

Kronologi Kelam: Bima Bukan Pelaku, Tapi Korban Pemerasan Terstruktur Oknum Polisi & Rekayasa Perkara

Rabu, Mei 27, 2026
Oknum Polisi Paminal Polda Banten dan Polres Pandeglang Diduga Dampingi Pengambilan Paksa Mobil, Pemilik Lapor ke Polda Banten

Oknum Polisi Paminal Polda Banten dan Polres Pandeglang Diduga Dampingi Pengambilan Paksa Mobil, Pemilik Lapor ke Polda Banten

Senin, Juni 01, 2026
Anggota TNI Juang Setiawan Eko Bantah Tegas Lakukan Penganiayaan: Urusan Kita Murni Masalah Pengembalian Uang

Anggota TNI Juang Setiawan Eko Bantah Tegas Lakukan Penganiayaan: Urusan Kita Murni Masalah Pengembalian Uang

Senin, Juni 01, 2026
Perjanjian Damai & Pengembalian Uang: Kesepakatan Rp68 Juta Antara Anggota TNI dan Tiga Warga Sipil

Perjanjian Damai & Pengembalian Uang: Kesepakatan Rp68 Juta Antara Anggota TNI dan Tiga Warga Sipil

Senin, Juni 01, 2026
Setelah Berita Menggema di Puluhan Media: Propam Polresta Magelang Tegas, Akan Jalani Sidang Etik Kapolsek & Kanit Grabag Secara "Tegak Lurus"

Setelah Berita Menggema di Puluhan Media: Propam Polresta Magelang Tegas, Akan Jalani Sidang Etik Kapolsek & Kanit Grabag Secara "Tegak Lurus"

Minggu, Mei 31, 2026
Marlundu Lumban Raja S.H. selaku Pengacara Korban,  Minta Proses Hukum oleh Propam Terhadap Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Grabag dilakukan Transparan.

Marlundu Lumban Raja S.H. selaku Pengacara Korban, Minta Proses Hukum oleh Propam Terhadap Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Grabag dilakukan Transparan.

Rabu, Mei 27, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber