Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Misteri Di Balik Penganiayaan terhadap Anggota Dishub di Kuningan: Otak Pelaku Belum Ditetapkan Tersangka Misteri Di Balik Penganiayaan terhadap Anggota Dishub di Kuningan: Otak Pelaku Belum Ditetapkan Tersangka

Misteri Di Balik Penganiayaan terhadap Anggota Dishub di Kuningan: Otak Pelaku Belum Ditetapkan Tersangka

KataTribun.ID
KataTribun.ID
28 Des, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KataTribun.id //Kuningan, [27 Desember 2024] – Kejanggalan menyelimuti kasus penganiayaan yang terjadi di Kabupaten Kuningan.  Hingga saat ini, aktor intelektual di balik peristiwa tersebut, yang berinisial AA, belum ditetapkan sebagai tersangka.  Hal ini menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak, termasuk praktisi hukum, pimpinan redaksi Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), dan kuasa hukum korban.

 

Bukti-bukti yang ada, menurut kuasa hukum korban, terkesan diabaikan.  Rekaman CCTV di lokasi kejadian menunjukkan kehadiran AA, sementara keterangan ahli dan beberapa terdakwa mengungkap adanya komunikasi telepon dari AA sebelum pengeroyokan terjadi.  Bukti-bukti ini, yang sesuai dengan Pasal 184 KUHAP (keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa), dinilai sudah cukup kuat untuk menetapkan AA sebagai tersangka.  Hal ini juga sejalan dengan Putusan MK No.21/PUU/XII/2014 yang mensyaratkan minimal dua bukti sah menurut KUHAP untuk penetapan tersangka.

 

Lebih lanjut, kuasa hukum korban telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian.  Polres Kuningan menjelaskan bahwa berkas perkara telah beberapa kali dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Kuningan dengan status P-19.  Kejaksaan Negeri Kuningan sendiri menyatakan bahwa penanganan perkara pengeroyokan bukan merupakan kewenangan mereka.

 

Menanggapi hal ini, praktisi hukum menyarankan agar Kejaksaan Negeri Kuningan melakukan gelar ekspose khusus untuk mempercepat penetapan AA sebagai tersangka.  Langkah ini diharapkan dapat segera menyelesaikan kasus tersebut dan mencegah keresahan masyarakat.

 

Masyarakat Kuningan, praktisi hukum, dan pimpinan redaksi GMOCT berharap agar Polres Kuningan dan Kejaksaan Negeri Kuningan segera bertindak tegas.  Mereka mendesak penetapan AA sebagai tersangka untuk memberikan keadilan bagi korban dan memastikan tidak ada yang kebal hukum.  Kasus ini menjadi sorotan publik dan menuntut kejelasan serta penyelesaian yang adil dan transparan.


Team/Red(SBI)


GMOCT

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

10 Hektar Situ Pasar Raut & Rawa Enang Kembali ke Negara Direspons Positif" Sebagai langkah maju Menyelamatkan Aset

KataTribun.ID- Jumat, Desember 19, 2025 0
10 Hektar Situ Pasar Raut & Rawa Enang Kembali ke Negara Direspons Positif" Sebagai langkah maju Menyelamatkan Aset
Serang, 15 Desember 2025 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) YABPEKNAS melakukan audiensi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten pada …

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Diduga Asal Jadi, Pekerjaan CV Kuat Kuasa Jaya Di Desa Pasir Limus, Layak Di Bongkar Lagi

Diduga Asal Jadi, Pekerjaan CV Kuat Kuasa Jaya Di Desa Pasir Limus, Layak Di Bongkar Lagi

Selasa, Desember 16, 2025
Warga Adukan Kualitas Rehabilitasi JL. Ngareanak - Banyuringin

Warga Adukan Kualitas Rehabilitasi JL. Ngareanak - Banyuringin

Rabu, Desember 17, 2025
Jelang Nataru, Peredaran Obat Daftar G Dilaporkan Masih Ditemukan di Wilayah Tambun dan Cikarang Barat

Jelang Nataru, Peredaran Obat Daftar G Dilaporkan Masih Ditemukan di Wilayah Tambun dan Cikarang Barat

Selasa, Desember 16, 2025
Ibu Suki Harti, Kakak Kandung Istri Agung Sulistio, Berpulang ke Rahmatullah

Ibu Suki Harti, Kakak Kandung Istri Agung Sulistio, Berpulang ke Rahmatullah

Kamis, Desember 18, 2025
Dugaan Penipuan Dana Koperasi: Oknum Mengaku Sebagai Bendahara KOPERASI ARSYA JAYA MANDIRI

Dugaan Penipuan Dana Koperasi: Oknum Mengaku Sebagai Bendahara KOPERASI ARSYA JAYA MANDIRI

Minggu, Desember 14, 2025
Respon Cepat Polsek Jasinga, Diapresiasi Masyarakat

Respon Cepat Polsek Jasinga, Diapresiasi Masyarakat

Jumat, Desember 12, 2025
Ketua Poktan Makmur Jaya Diduga Pungli, Anggota Di Pungut Bayaran Sebesar Rp 15.000 Perkampil Bibit Padi.

Ketua Poktan Makmur Jaya Diduga Pungli, Anggota Di Pungut Bayaran Sebesar Rp 15.000 Perkampil Bibit Padi.

Minggu, Desember 14, 2025
Walikota Serang H.Budi Rustandi, S.E : Tegaskan Komitmen Penertiban Hiburan Malam, Revisi Perda Di Perketat.

Walikota Serang H.Budi Rustandi, S.E : Tegaskan Komitmen Penertiban Hiburan Malam, Revisi Perda Di Perketat.

Kamis, Desember 11, 2025

Berita Terpopuler

Diduga Asal Jadi, Pekerjaan CV Kuat Kuasa Jaya Di Desa Pasir Limus, Layak Di Bongkar Lagi

Diduga Asal Jadi, Pekerjaan CV Kuat Kuasa Jaya Di Desa Pasir Limus, Layak Di Bongkar Lagi

Selasa, Desember 16, 2025
Warga Adukan Kualitas Rehabilitasi JL. Ngareanak - Banyuringin

Warga Adukan Kualitas Rehabilitasi JL. Ngareanak - Banyuringin

Rabu, Desember 17, 2025
Jelang Nataru, Peredaran Obat Daftar G Dilaporkan Masih Ditemukan di Wilayah Tambun dan Cikarang Barat

Jelang Nataru, Peredaran Obat Daftar G Dilaporkan Masih Ditemukan di Wilayah Tambun dan Cikarang Barat

Selasa, Desember 16, 2025
Ibu Suki Harti, Kakak Kandung Istri Agung Sulistio, Berpulang ke Rahmatullah

Ibu Suki Harti, Kakak Kandung Istri Agung Sulistio, Berpulang ke Rahmatullah

Kamis, Desember 18, 2025
Dugaan Penipuan Dana Koperasi: Oknum Mengaku Sebagai Bendahara KOPERASI ARSYA JAYA MANDIRI

Dugaan Penipuan Dana Koperasi: Oknum Mengaku Sebagai Bendahara KOPERASI ARSYA JAYA MANDIRI

Minggu, Desember 14, 2025
Respon Cepat Polsek Jasinga, Diapresiasi Masyarakat

Respon Cepat Polsek Jasinga, Diapresiasi Masyarakat

Jumat, Desember 12, 2025
Ketua Poktan Makmur Jaya Diduga Pungli, Anggota Di Pungut Bayaran Sebesar Rp 15.000 Perkampil Bibit Padi.

Ketua Poktan Makmur Jaya Diduga Pungli, Anggota Di Pungut Bayaran Sebesar Rp 15.000 Perkampil Bibit Padi.

Minggu, Desember 14, 2025
Walikota Serang H.Budi Rustandi, S.E : Tegaskan Komitmen Penertiban Hiburan Malam, Revisi Perda Di Perketat.

Walikota Serang H.Budi Rustandi, S.E : Tegaskan Komitmen Penertiban Hiburan Malam, Revisi Perda Di Perketat.

Kamis, Desember 11, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber