Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Pasca Viralnya Kontroversi Program CSR Ancol: Aryadi Eko Nugroho Malah Share Press Realease yang Bertentangan dengan Kericuhan di Lapangan Pasca Viralnya Kontroversi Program CSR Ancol: Aryadi Eko Nugroho Malah Share Press Realease yang Bertentangan dengan Kericuhan di Lapangan

Pasca Viralnya Kontroversi Program CSR Ancol: Aryadi Eko Nugroho Malah Share Press Realease yang Bertentangan dengan Kericuhan di Lapangan

KataTribun.ID
KataTribun.ID
27 Des, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp





KataTribun.id //Jakarta, 27 Desember 2024 – Program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk yang diklaim sebagai upaya pemberdayaan pedagang asongan atau reseller di area Beach Pool Ancol menuai kontroversi. Program yang digadang-gadang untuk meningkatkan kelas dan kualitas pedagang ini justru diwarnai dengan tuduhan pengusiran dan perlakuan tidak manusiawi oleh petugas keamanan Ancol.

 

Klaim Pemberdayaan vs Realitas di Lapangan

 

Dalam PRESS RELEASE yang dikeluarkan oleh Ancol yang dikirim oleh Aryadi Eko Nugroho selaku Corporate Communication PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk melalui chatting WhatsApp kepada pengurus GMOCT (Jum'at 27 Desember 2024) sekitar pukul 16.00 WIB, program penataan pedagang asongan ini diklaim sebagai bentuk komitmen untuk memberikan kesempatan kepada para pedagang agar dapat berkembang dan meningkatkan taraf hidupnya. Ancol memberikan berbagai fasilitas gratis kepada mitra reseller yang terdaftar dalam program ini, termasuk tempat berjualan yang strategis, seragam khusus, akses masuk dan modal barang dagangan tanpa biaya. Seluruh keuntungan dari hasil penjualan menjadi milik pedagang dan diserahkan setiap hari.

 

Namun, realitas di lapangan menunjukkan adanya pertentangan antara klaim Ancol dengan apa yang dialami oleh para reseller. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama, sejumlah reseller mengeluhkan perlakuan kasar dari petugas keamanan Ancol yang menggulingkan roda milik mereka. Video yang beredar di media sosial menunjukkan petugas keamanan Ancol dan seorang pria berpakaian kaos putih, topi hitam, dan masker putih menunjuk-nunjuk ke arah reseller yang diduga pemilik roda yang digulingkan.

 

Tanggapan Ancol yang Kurang Menakjubkan

 

Ketika dikonfirmasi oleh GMOCT, Ariyadi Eko Nugroho selaku Corporate Communication PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk hanya memberikan jawaban singkat dan terkesan menghindar. Ia menyatakan bahwa pembatasan di area Beach Pool dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban pelaksanaan uji coba penataan. Reseller yang belum bergabung dalam program ini tetap dapat berjualan di titik lain di kawasan wisata Ancol.


" Dalam uji coba penerapan penataan ini kami tidak pernah melakukan tindak kekerasan, semua dilakukan secara persuasif Dan humanis ",tukas Aryadi Eko Nugroho.

Akan tetapi saat dishare video yang terdapat dimana para reseller teriak teriak dikarenakan roda dagangannya digulingkan serta terdapat seseorang yang diduga dari kubu Guard dan Polsus Ancol yang menggunakan baju kaos warna putih, topi hitam dan bermasker wajah warna putih serta mengacungkan jari ke arah para reseller dan ditanyakan apakah seperti itu Humanis dan tanpa kekerasan, Aryadi Eko Nugroho selaku Corporate Communication PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk tidak dapat menjawab nya.

 

Dan juga, dalam pemberitaan yang dikeluarkan oleh GMOCT, tidak terdapat narasi yang sesuai dengan pernyataan dalam PRESS RELEASE Ancol, yang mencantumkan bahwa "terdapat pemberitaan dari media X, yang menarasikan pihak Ancol menutup akses ke lokasi berdagang." Hal ini menunjukkan bahwa Aryadi Eko Nugroho ingin menjawab pemberitaan yang viral di media-media yang tergabung dalam GMOCT dengan menyangkal pemberitaan di media X, meskipun tidak ada narasi tersebut dalam laporan GMOCT.

 

Pertentangan dengan Visi Kesejahteraan Nasional

 

Kontroversi program CSR Ancol ini menimbulkan pertanyaan besar terkait dengan kesesuaian program tersebut dengan visi kesejahteraan nasional. Program yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat justru menimbulkan keresahan dan kerugian bagi para reseller. Perlakuan kasar dan tidak manusiawi dari petugas keamanan Ancol juga bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.

 

Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas

 

Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program CSR. Ancol perlu memberikan penjelasan yang lebih rinci dan transparan terkait dengan mekanisme program penataan pedagang asongan ini. Selain itu, Ancol juga perlu melakukan evaluasi dan investigasi internal terkait dengan perlakuan petugas keamanan terhadap para reseller.

 

Harapan untuk Solusi yang Adil dan Berkelanjutan

 

GMOCT berharap agar Ancol dapat menyelesaikan kontroversi ini dengan solusi yang adil dan berkelanjutan. Program CSR seharusnya menjadi bentuk nyata kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan masyarakat, bukan menjadi alat untuk mengusir dan merugikan mereka. Ancol perlu mempertimbangkan kembali mekanisme program penataan pedagang asongan dan memastikan bahwa program ini benar-benar bermanfaat bagi semua pihak.

 

Kesimpulan

 

Kontroversi program CSR Ancol ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, terutama perusahaan yang ingin menjalankan program CSR. Program CSR harus dirancang dan dijalankan dengan hati-hati, memperhatikan aspek etika, keadilan, dan keberlanjutan. Transparansi dan akuntabilitas juga menjadi kunci keberhasilan program CSR.


Team/Red(GMOCT)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Saeful Yunus Desak Gubernur KDM Bongkar Dugaan Penyimpangan Hak Pakai Lahan Desa oleh PT Indocement

KataTribun.ID- Selasa, Oktober 14, 2025 0
Saeful Yunus Desak Gubernur KDM Bongkar Dugaan Penyimpangan Hak Pakai Lahan Desa oleh PT Indocement
Cirebon - Kata Tribun .id// Saeful Yunus menegaskan bahwa hak pakai atas lahan dua desa—Cikeusal dan Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon—yang…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

Kamis, Oktober 09, 2025
Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Kamis, Oktober 09, 2025
  PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

Sabtu, Oktober 11, 2025
Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Kamis, Oktober 09, 2025
Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Jumat, Oktober 10, 2025
Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Jumat, Oktober 10, 2025
PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

Jumat, Oktober 10, 2025
Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Jumat, Oktober 10, 2025
Indocement Diduga Abaikan Hak Desa,PIMRED SBI Konsultasi ke Ombudsman RI

Indocement Diduga Abaikan Hak Desa,PIMRED SBI Konsultasi ke Ombudsman RI

Jumat, Oktober 10, 2025

Berita Terpopuler

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

Kamis, Oktober 09, 2025
Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Kamis, Oktober 09, 2025
  PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

Sabtu, Oktober 11, 2025
Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Kamis, Oktober 09, 2025
Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Jumat, Oktober 10, 2025
Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Jumat, Oktober 10, 2025
PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

Jumat, Oktober 10, 2025
Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Jumat, Oktober 10, 2025
Indocement Diduga Abaikan Hak Desa,PIMRED SBI Konsultasi ke Ombudsman RI

Indocement Diduga Abaikan Hak Desa,PIMRED SBI Konsultasi ke Ombudsman RI

Jumat, Oktober 10, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber