Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Kejaksaan Negeri Kuningan Diduga Lamban Tangani Kasus Pengeroyokan ASN Dishub, Masyarakat Pertanyakan P-19 Kejaksaan Negeri Kuningan Diduga Lamban Tangani Kasus Pengeroyokan ASN Dishub, Masyarakat Pertanyakan P-19

Kejaksaan Negeri Kuningan Diduga Lamban Tangani Kasus Pengeroyokan ASN Dishub, Masyarakat Pertanyakan P-19

KataTribun.ID
KataTribun.ID
16 Des, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

KataTribun.id //Kuningan, Jawa Barat - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan kembali menjadi sorotan publik terkait penanganan kasus pengeroyokan terhadap seorang anggota ASN Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kuningan, Wawan, yang terjadi pada Senin, 2 September 2024. Kasus ini melibatkan Ali, pemilik restoran seafood "Ali Action", yang diduga menjadi otak pelaku pengeroyokan.

 

Hingga saat ini, Ali belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan, meskipun bukti-bukti yang kuat menunjukkan keterlibatannya. Kuasa hukum korban dan sejumlah aktivis media yang tergabung dalam GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mempertanyakan lambatnya penanganan kasus ini.

 

Berkas Perkara Bolak-Balik, P-19 Berulang Kali

 

Menurut keterangan yang diperoleh dari Polres Kabupaten Kuningan, berkas perkara kasus ini telah dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan sebanyak beberapa kali, sehingga berstatus P-19.  Petunjuk akhir dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan bahkan mengharuskan koordinasi dan konsultasi dengan Pengadilan Negeri Kuningan sebelum penetapan tersangka.

 

"Kami mempertanyakan, apakah penanganan kasus penganiayaan yang sudah viral dan dikawal oleh LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) harus sampai segitunya?" ujar perwakilan GMOCT. "Bukti video pengeroyokan sudah beredar luas di media sosial, dan seluruh masyarakat Indonesia telah melihatnya."

 

Bukti-Bukti yang Kuat Menunjuk Ali Sebagai Otak Pelaku

 

Berdasarkan Pasal 184 KUHAP, alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, penunjuk, dan keterangan terdakwa. Dalam kasus ini, bukti-bukti yang kuat menunjuk Ali sebagai otak pelaku, antara lain:

 

- Rekaman CCTV: Rekaman CCTV di lokasi kejadian menunjukkan Ali berada di lokasi saat pengeroyokan terjadi.

- Keterangan Ahli: Keterangan ahli forensik mendukung bukti-bukti yang menunjukkan keterlibatan Ali dalam pengeroyokan.

- Keterangan Terdakwa: Terdakwa dalam persidangan mengakui bahwa mereka dihubungi oleh Ali melalui telepon untuk melakukan pengeroyokan terhadap Wawan.

 

Yurisprudensi dan UU Mendukung Penetapan Tersangka

 

Yurisprudensi Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU/XII/2014 menyatakan bahwa minimal dua alat bukti yang sah menurut KUHAP diperlukan untuk menetapkan seorang tersangka. Dalam kasus ini, Ali memenuhi syarat tersebut berdasarkan bukti CCTV, keterangan terdakwa, dan keterangan Ali sendiri.

 

Pasal 30B Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 menegaskan bahwa penyelidikan dan pengamanan merupakan wewenang penegak hukum (kepolisian) dan Kejaksaan. Hal ini berarti tidak perlu melibatkan Majelis Hakim dalam menentukan tersangka.

 

Masyarakat Menuntut Keadilan dan Transparansi

 

Masyarakat Kuningan dan seluruh Indonesia menantikan keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus ini. Mereka mempertanyakan mengapa Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan belum menetapkan Ali sebagai tersangka, meskipun bukti-bukti yang kuat menunjukkan keterlibatannya.

 

"Tidak ada manusia yang kebal terhadap hukum," tegas perwakilan GMOCT. "Kami berharap kasus ini dapat diselesaikan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia."

 

Kejaksaan Negeri Kuningan Diminta Bertindak Tegas dan Transparan

 

Masyarakat dan GMOCT mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan untuk bertindak tegas dan transparan dalam penanganan kasus ini. Penetapan tersangka dan proses hukum yang adil terhadap Ali sangat penting untuk memastikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.



Team/Red(SBI)


GMOCT

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Saeful Yunus Desak Gubernur KDM Bongkar Dugaan Penyimpangan Hak Pakai Lahan Desa oleh PT Indocement

KataTribun.ID- Selasa, Oktober 14, 2025 0
Saeful Yunus Desak Gubernur KDM Bongkar Dugaan Penyimpangan Hak Pakai Lahan Desa oleh PT Indocement
Cirebon - Kata Tribun .id// Saeful Yunus menegaskan bahwa hak pakai atas lahan dua desa—Cikeusal dan Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon—yang…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

Kamis, Oktober 09, 2025
Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Kamis, Oktober 09, 2025
  PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

Sabtu, Oktober 11, 2025
Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Kamis, Oktober 09, 2025
Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Jumat, Oktober 10, 2025
Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Jumat, Oktober 10, 2025
PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

Jumat, Oktober 10, 2025
Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Jumat, Oktober 10, 2025
Indocement Diduga Abaikan Hak Desa,PIMRED SBI Konsultasi ke Ombudsman RI

Indocement Diduga Abaikan Hak Desa,PIMRED SBI Konsultasi ke Ombudsman RI

Jumat, Oktober 10, 2025

Berita Terpopuler

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

Kamis, Oktober 09, 2025
Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Kamis, Oktober 09, 2025
  PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

Sabtu, Oktober 11, 2025
Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Kamis, Oktober 09, 2025
Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Jumat, Oktober 10, 2025
Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Jumat, Oktober 10, 2025
PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

Jumat, Oktober 10, 2025
Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Jumat, Oktober 10, 2025
Indocement Diduga Abaikan Hak Desa,PIMRED SBI Konsultasi ke Ombudsman RI

Indocement Diduga Abaikan Hak Desa,PIMRED SBI Konsultasi ke Ombudsman RI

Jumat, Oktober 10, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber