Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Dugaan Pungli di Kelapa Gading: Oknum Petugas Tata Ruang Diduga Minta Rp150 Juta untuk Cabut Segel Merah - Kasus Ini Memantik Investigasi dan Kritik Tajam Dugaan Pungli di Kelapa Gading: Oknum Petugas Tata Ruang Diduga Minta Rp150 Juta untuk Cabut Segel Merah - Kasus Ini Memantik Investigasi dan Kritik Tajam

Dugaan Pungli di Kelapa Gading: Oknum Petugas Tata Ruang Diduga Minta Rp150 Juta untuk Cabut Segel Merah - Kasus Ini Memantik Investigasi dan Kritik Tajam

KataTribun.ID
KataTribun.ID
30 Nov, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KataTribun.id //Jakarta, 30 November 2024 - Dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum petugas tata ruang di Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, kembali menjadi sorotan publik. Kasus ini bermula dari proyek pembangunan ruko di Villa Artha Gading F. 36 yang terhenti akibat dugaan pungli oleh oknum petugas tata ruang bernama Benny dan Teddy.

 

Permintaan Anggaran Izin yang Fantastis

 

Pelaksana proyek, YN, mengungkapkan bahwa segel merah diberikan setelah proyek tersebut tetap berjalan meskipun telah mendapat Surat Peringatan (SP) dari pihak berwenang. Pembangunan dilakukan atas perintah manajemen Ruko Artha Gading, Prospero by Livin, yang diwakili oleh saudara Riki. Namun, proyek dihentikan karena permintaan anggaran izin yang dianggap tidak wajar oleh pemilik bangunan, Pak Eddy Eng Lie. Awalnya, anggaran izin diperkirakan sebesar Rp60 juta, namun mendadak membengkak hingga mencapai Rp150 juta atau lebih. YN menduga peningkatan tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran yang dimanfaatkan untuk menaikkan nilai anggaran.

 

"Pak Eddy merasa keberatan dengan angka fantastis tersebut, dan merasa seperti dirampok oleh oknum petugas tata ruang bernama Benny dan Teddy, yang secara langsung meminta nominal tersebut," ungkap YN pada Jumat, 8 November 2024.

 

Oknum Petugas Diduga Menghindar dan Mengabaikan Tanggung Jawab

 

Upaya untuk mengonfirmasi dugaan pungli ini kepada Benny dan Teddy menemui kendala. Kantor ruang kerja kedua petugas tersebut yang didatangi sejak Rabu, 20 November 2024 hingga Senin, 25 November 2024, tidak memberikan respons. Mereka disebut menghindar dan terkesan mengabaikan tanggung jawab atas dugaan gratifikasi serta permintaan anggaran yang fantastis tersebut. 

 

Kasus ini telah menarik perhatian Tim Investigasi Lembaga KPK Nusantara dan Tim Media DKI, yang turut menyelidiki dan mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang mencoreng integritas tata ruang.

 

Ketua sejumlah organisasi, termasuk Lembaga DKI, KPK Nusantara, LSM GEPRINDO, Sekjen LBH RKN DKI, Ketua Harian GRIB Utara, dan GAAS (Gerakan Advokat & Aktivis), menyampaikan kritik tajam terhadap kinerja oknum pejabat di lingkup Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan, khususnya terhadap Kasudin Tata Ruang Jogi Hadjudanto dan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali.

 

Mereka menduga bahwa oknum seperti Benny dan Teddy, yang dikenal kerap meminta nilai besar sebagai syarat administratif, telah menyalahgunakan wewenang. Segel merah yang seharusnya digunakan sesuai regulasi malah disalahgunakan.

 

“Praktik ini menunjukkan indikasi penyalahgunaan wewenang. Segel merah yang seharusnya digunakan sesuai regulasi malah disalahgunakan. Padahal, segel ini merupakan barang milik kas daerah yang dibiayai oleh rakyat,” tegas Fauzy SH, Ketua Lembaga DKI KPK Nusantara. 

 

Pasca viralnya pemberitaan, Jogi Harjudanto, Kasudin Tata Ruang Jakarta Utara, memberikan tanggapan melalui chatting WhatsApp kepada GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama. Jogi menyatakan bahwa terkait dengan gedung tersebut sudah dilakukan SP s/d SPP (Surat Perintah Pembongkaran Sendiri) dari tanggal 06 September 2024 s/d 21 Oktober 2024 sesuai prosedur. Jogi juga menambahkan bahwa PBG sudah terbit pada hari Kamis, 28 November 2024.

 

Namun, ketika diminta untuk menunjukkan surat-surat pendukung yang disebut oleh Jogi serta PBG nya, tidak dijawab dan tidak direspon kembali hingga berita ini muncul. 

 

Berdasarkan pantauan tim di lapangan, diperoleh informasi bahwa setiap kali dihubungi untuk konfirmasi terkait banyaknya masalah bangunan/project yang beredar di Jakarta Utara dan bersifat illegal, yang tidak mengantongi izin resmi, Kasudin Tata Ruang Jogi Harjudanto tidak pernah mau berkomunikasi.

 

"Kasudin tataruangnya tidak pernah mau komunikasi, bahkan kami pernah mengunjungi langsung ke kantornya saja tidak pernah berjumpa sama sekali, dimana dihalau pula oleh para staff petugas diruangan tataruang tersebut, yang kami lihat seperti memanipulasi dan rekayasa agar tidak pernah berjumpa, dengan alasan rapar koordinasi, meeting, cuti dan lain lain.. menurut saya pelayanan publik macam apa, kalau pejabat publiknya saja tidak humble dan welcome, tapi kalau untuk kontraktor dan owner juga developer mereka buka pintu..! Ungkap FM. Yang ia juga sebagai ketua Lembaga antikorupsi KPK Nusantara, GAAS ( Gerakan Advokat & Aktifis ) Ketua harian GRIB JAYA Jakarta utara, kabiro DKI media, juga ketua departemen BADAN ADVOKASI INDONESIA DKI, dan SEKJEND LBH RKN." 

 

Kasus dugaan pungli di Kecamatan Kelapa Gading ini menyoroti masalah integritas dan transparansi dalam birokrasi. Oknum petugas tata ruang yang diduga meminta uang untuk mencabut segel merah menunjukkan adanya potensi penyimpangan yang serius. Penting bagi pihak berwenang untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh dan mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat. Langkah ini penting untuk menjaga integritas birokrasi dan memastikan pelayanan publik yang bersih dan transparan.

 

Kasus dugaan pungli di Kelapa Gading ini menjadi bukti nyata bahwa masih ada oknum pejabat yang menyalahgunakan wewenang dan mengabaikan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka. Penting bagi pihak berwenang untuk menindak tegas oknum yang terlibat dan meningkatkan pengawasan terhadap kinerja para pejabat di lingkup Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan. Hal ini penting untuk menjaga integritas birokrasi dan memastikan pelayanan publik yang bersih dan transparan.


Team liputan khusus GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama akan terus mengawal kasus dugaan pungli ini agar terang benderang.



Team/Red 


GMOCT

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Ada apa Dengan Polda Banten?: Oknum Paminal Polda Banten Diduga Bantu Rampas Kendaraan Istri Anggota Polri, Ditahan Tanpa Dasar Hukum, Jeruk Makan Jeruk?

KataTribun.ID- Senin, Juni 01, 2026 0
Ada apa Dengan Polda Banten?: Oknum Paminal Polda Banten Diduga Bantu Rampas Kendaraan Istri Anggota Polri, Ditahan Tanpa Dasar Hukum, Jeruk Makan Jeruk?
Banten (GMOCT) – Kasus hilangnya kendaraan milik Widia Nopitasari kini mengarah pada dugaan pelanggaran berat dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan oknum…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Anggota DPRD Kota Serang Fraksi PPP dan Tokoh Masyarakat link Sukalila Salurkan Hewan Kurban di Idul Adha 1447 H*

Anggota DPRD Kota Serang Fraksi PPP dan Tokoh Masyarakat link Sukalila Salurkan Hewan Kurban di Idul Adha 1447 H*

Rabu, Mei 27, 2026
Istiqomah Berbagi di Idul Adha, Pemilik Cucian Mobil Motor  VEDATICUSTOM Kurbankan Sapi untuk Warga Kalodran Dan sekitar

Istiqomah Berbagi di Idul Adha, Pemilik Cucian Mobil Motor VEDATICUSTOM Kurbankan Sapi untuk Warga Kalodran Dan sekitar

Kamis, Mei 28, 2026
Kandang Bebek Rp 211 Juta di Desa Cilayang Guha Mangkrak, Kini Rusak Tertimpa Pohon Proyek Ketahanan Pangan APBDes 2024

Kandang Bebek Rp 211 Juta di Desa Cilayang Guha Mangkrak, Kini Rusak Tertimpa Pohon Proyek Ketahanan Pangan APBDes 2024

Senin, Juni 01, 2026
Audensi Bersama Kapolres Magelang Kota Memanas, Kasatreskrim Magelang Kota Akui Terkait RJ, Pihak Korban Bantah Terima Berkas dan Merasa Diperas, Marlundu Lumban Raja S.H., Cobalah Hati Nurani yang Bicara Wahai Pejabat Kepolisian

Audensi Bersama Kapolres Magelang Kota Memanas, Kasatreskrim Magelang Kota Akui Terkait RJ, Pihak Korban Bantah Terima Berkas dan Merasa Diperas, Marlundu Lumban Raja S.H., Cobalah Hati Nurani yang Bicara Wahai Pejabat Kepolisian

Rabu, Mei 27, 2026
Kronologi Kelam: Bima Bukan Pelaku, Tapi Korban Pemerasan Terstruktur Oknum Polisi & Rekayasa Perkara

Kronologi Kelam: Bima Bukan Pelaku, Tapi Korban Pemerasan Terstruktur Oknum Polisi & Rekayasa Perkara

Rabu, Mei 27, 2026
Oknum Polisi Paminal Polda Banten dan Polres Pandeglang Diduga Dampingi Pengambilan Paksa Mobil, Pemilik Lapor ke Polda Banten

Oknum Polisi Paminal Polda Banten dan Polres Pandeglang Diduga Dampingi Pengambilan Paksa Mobil, Pemilik Lapor ke Polda Banten

Senin, Juni 01, 2026
Anggota TNI Juang Setiawan Eko Bantah Tegas Lakukan Penganiayaan: Urusan Kita Murni Masalah Pengembalian Uang

Anggota TNI Juang Setiawan Eko Bantah Tegas Lakukan Penganiayaan: Urusan Kita Murni Masalah Pengembalian Uang

Senin, Juni 01, 2026
Perjanjian Damai & Pengembalian Uang: Kesepakatan Rp68 Juta Antara Anggota TNI dan Tiga Warga Sipil

Perjanjian Damai & Pengembalian Uang: Kesepakatan Rp68 Juta Antara Anggota TNI dan Tiga Warga Sipil

Senin, Juni 01, 2026
Setelah Berita Menggema di Puluhan Media: Propam Polresta Magelang Tegas, Akan Jalani Sidang Etik Kapolsek & Kanit Grabag Secara "Tegak Lurus"

Setelah Berita Menggema di Puluhan Media: Propam Polresta Magelang Tegas, Akan Jalani Sidang Etik Kapolsek & Kanit Grabag Secara "Tegak Lurus"

Minggu, Mei 31, 2026
Marlundu Lumban Raja S.H. selaku Pengacara Korban,  Minta Proses Hukum oleh Propam Terhadap Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Grabag dilakukan Transparan.

Marlundu Lumban Raja S.H. selaku Pengacara Korban, Minta Proses Hukum oleh Propam Terhadap Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Grabag dilakukan Transparan.

Rabu, Mei 27, 2026

Berita Terpopuler

Anggota DPRD Kota Serang Fraksi PPP dan Tokoh Masyarakat link Sukalila Salurkan Hewan Kurban di Idul Adha 1447 H*

Anggota DPRD Kota Serang Fraksi PPP dan Tokoh Masyarakat link Sukalila Salurkan Hewan Kurban di Idul Adha 1447 H*

Rabu, Mei 27, 2026
Istiqomah Berbagi di Idul Adha, Pemilik Cucian Mobil Motor  VEDATICUSTOM Kurbankan Sapi untuk Warga Kalodran Dan sekitar

Istiqomah Berbagi di Idul Adha, Pemilik Cucian Mobil Motor VEDATICUSTOM Kurbankan Sapi untuk Warga Kalodran Dan sekitar

Kamis, Mei 28, 2026
Kandang Bebek Rp 211 Juta di Desa Cilayang Guha Mangkrak, Kini Rusak Tertimpa Pohon Proyek Ketahanan Pangan APBDes 2024

Kandang Bebek Rp 211 Juta di Desa Cilayang Guha Mangkrak, Kini Rusak Tertimpa Pohon Proyek Ketahanan Pangan APBDes 2024

Senin, Juni 01, 2026
Audensi Bersama Kapolres Magelang Kota Memanas, Kasatreskrim Magelang Kota Akui Terkait RJ, Pihak Korban Bantah Terima Berkas dan Merasa Diperas, Marlundu Lumban Raja S.H., Cobalah Hati Nurani yang Bicara Wahai Pejabat Kepolisian

Audensi Bersama Kapolres Magelang Kota Memanas, Kasatreskrim Magelang Kota Akui Terkait RJ, Pihak Korban Bantah Terima Berkas dan Merasa Diperas, Marlundu Lumban Raja S.H., Cobalah Hati Nurani yang Bicara Wahai Pejabat Kepolisian

Rabu, Mei 27, 2026
Kronologi Kelam: Bima Bukan Pelaku, Tapi Korban Pemerasan Terstruktur Oknum Polisi & Rekayasa Perkara

Kronologi Kelam: Bima Bukan Pelaku, Tapi Korban Pemerasan Terstruktur Oknum Polisi & Rekayasa Perkara

Rabu, Mei 27, 2026
Oknum Polisi Paminal Polda Banten dan Polres Pandeglang Diduga Dampingi Pengambilan Paksa Mobil, Pemilik Lapor ke Polda Banten

Oknum Polisi Paminal Polda Banten dan Polres Pandeglang Diduga Dampingi Pengambilan Paksa Mobil, Pemilik Lapor ke Polda Banten

Senin, Juni 01, 2026
Anggota TNI Juang Setiawan Eko Bantah Tegas Lakukan Penganiayaan: Urusan Kita Murni Masalah Pengembalian Uang

Anggota TNI Juang Setiawan Eko Bantah Tegas Lakukan Penganiayaan: Urusan Kita Murni Masalah Pengembalian Uang

Senin, Juni 01, 2026
Perjanjian Damai & Pengembalian Uang: Kesepakatan Rp68 Juta Antara Anggota TNI dan Tiga Warga Sipil

Perjanjian Damai & Pengembalian Uang: Kesepakatan Rp68 Juta Antara Anggota TNI dan Tiga Warga Sipil

Senin, Juni 01, 2026
Setelah Berita Menggema di Puluhan Media: Propam Polresta Magelang Tegas, Akan Jalani Sidang Etik Kapolsek & Kanit Grabag Secara "Tegak Lurus"

Setelah Berita Menggema di Puluhan Media: Propam Polresta Magelang Tegas, Akan Jalani Sidang Etik Kapolsek & Kanit Grabag Secara "Tegak Lurus"

Minggu, Mei 31, 2026
Marlundu Lumban Raja S.H. selaku Pengacara Korban,  Minta Proses Hukum oleh Propam Terhadap Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Grabag dilakukan Transparan.

Marlundu Lumban Raja S.H. selaku Pengacara Korban, Minta Proses Hukum oleh Propam Terhadap Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Grabag dilakukan Transparan.

Rabu, Mei 27, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber