Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Bee Mansion Massage: Dugaan Prostitusi Terselubung di Cengkareng, Jakarta Barat, Abaikan Konfirmasi Media Bee Mansion Massage: Dugaan Prostitusi Terselubung di Cengkareng, Jakarta Barat, Abaikan Konfirmasi Media

Bee Mansion Massage: Dugaan Prostitusi Terselubung di Cengkareng, Jakarta Barat, Abaikan Konfirmasi Media

KataTribun.ID
KataTribun.ID
30 Nov, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KataTribun.id //Jakarta, 30 November 2024 - Dugaan praktik prostitusi terselubung kembali terendus di wilayah Jakarta Barat, tepatnya di Bee Mansion Massage yang berlokasi di Ruko Mutiara Taman Palem Blok C no 11, Cengkareng Timur. Tempat pijat ini diduga kuat menjalankan praktik prostitusi terselubung dengan menawarkan layanan pijat plus-plus yang lebih murah dibandingkan lokasi serupa di Taman Palem.

 

Warga sekitar yang resah dengan keberadaan Bee Mansion Massage telah menyampaikan keluhan mereka kepada redaksi berantas.co.id. Mereka menduga kuat tempat pijat tersebut hanya kedok untuk prostitusi terselubung, mengingat terapisnya yang berusia muda dan berpenampilan seksi serta diragukan memiliki sertifikasi massage.

 

Tim investigasi media melakukan konfirmasi melalui WhatsApp kepada Ur, penanggung jawab Bee Mansion Massage. Namun, pertanyaan yang diajukan tidak dijawab secara tuntas. Ur hanya menjawab bahwa informasi tersebut sudah disampaikan ke manajemen Bee Mansion. Tanggapan ini terkesan menghindar dan menjadi alasan klasik yang sering digunakan oleh tempat-tempat serupa.

 

"Profesi wartawan atau jurnalis adalah pilar ke-4 demokrasi dan sebagai kontrol sosial memberitakan apa yang dilihat dan didengar agar warga masyarakat mengetahui apa yang sedang terjadi di sekitar. Dan kinerja wartawan dilindungi UU pokok pers no 40 tahun 1999," tegas Yopi Zulkarnain, Pendiri GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama. 

 

Tim investigasi media yang tergabung di GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama akan menindaklanjuti temuan ini dengan melakukan konfirmasi kepada Suku Dinas Parekraf Jakarta Barat, Kasatpol PP Jakarta Barat, dan Gubernur DKI Jakarta. Surat resmi juga akan dikirimkan ke Dinas Parekraf DKI untuk meminta turunnya tim guna mengecek lokasi dan memerintahkan jajarannya untuk kroscek ke lapangan.

 

"Apabila ditemukan bukti tempat pijat ++ atau prostitusi terselubung murah meriah di wilayah Cengkareng Jakarta Barat tepatnya dibarisan ruko yang rata-rata tempat usaha atau kantor hanya ada Bee Mansion Massage yang menyediakan pijat beraroma ‘Esek-esek murah meriah. Jika terbukti benar di lapangan silahkan segera ditutup secara permanen sesuai dengan Perda DKI Jakarta," tegas Yopi Zulkarnain. 

 

Kasus Bee Mansion Massage ini menjadi bukti bahwa praktik prostitusi terselubung masih marak di Jakarta.  Penting bagi pihak berwenang untuk menindak tegas tempat-tempat yang diduga menjalankan praktik prostitusi terselubung dan meningkatkan pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan dan pijat di wilayah Jakarta.

 

"Harapan kami, pihak berwenang dapat segera menindak tegas tempat-tempat yang diduga menjalankan praktik prostitusi terselubung dan meningkatkan pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan dan pijat di wilayah Jakarta," tambah Yopi Zulkarnain. 

 

Perilaku Bee Mansion Massage yang mengabaikan konfirmasi media menunjukkan sikap tidak profesional dan cenderung menutup-nutupi dugaan praktik prostitusi terselubung yang mereka jalankan.  Penting bagi pihak berwenang untuk segera turun tangan dan menyelidiki kasus ini secara menyeluruh.



Team/Red


GMOCT

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Ketum dan Kadiv GMOCT: Khitanan Masal dengan Metode Modern di Desa Pangawinan Serang, Dalam Rangka Menyambut Ruatan Bumi

KataTribun.ID- Sabtu, Desember 27, 2025 0
Ketum dan Kadiv GMOCT: Khitanan Masal dengan Metode Modern di Desa Pangawinan Serang, Dalam Rangka Menyambut Ruatan Bumi
Serang, Katatribun.id - 27 Desember 2025 (GMOCT) – Dalam rangka menyambut ruatan bumi, Kepala Desa (Kepdes) Pangawinan, Masud, menggelar khitanan masal yang…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Jalan Poros Desa di Kampung Citereup Rusak Total Selama Delapan Tahun, Pemuda Lakukan Protes Simbolik

Jalan Poros Desa di Kampung Citereup Rusak Total Selama Delapan Tahun, Pemuda Lakukan Protes Simbolik

Kamis, Desember 25, 2025
Terkait Dugaan Pemotongan Bibit Benih Di Pamarayan, Korluh BPP Pamarayan Berikan Klarifikasi

Terkait Dugaan Pemotongan Bibit Benih Di Pamarayan, Korluh BPP Pamarayan Berikan Klarifikasi

Kamis, Desember 25, 2025
Selisih Anggaran Paket Dinas Pendidikan Kota Serang 2025 Penuh Ketidakwajaran

Selisih Anggaran Paket Dinas Pendidikan Kota Serang 2025 Penuh Ketidakwajaran

Selasa, Desember 23, 2025
Tambang Tanpa Izin Tetap Beroperasi di Kendal, Warga: "Hukum Seolah Hanya Tajam ke Bawah!"

Tambang Tanpa Izin Tetap Beroperasi di Kendal, Warga: "Hukum Seolah Hanya Tajam ke Bawah!"

Rabu, Desember 24, 2025
*Press Release GMOCT*   Kilas Balik Perjalanan LKBH Jepara 2025: Kenaikan 13% Penanganan Perkara, Beragam Program Bantuan Hukum untuk Masyarakat   JEPARA, 22 Desember 2025 (GMOCT) – Lembaga Bantuan Hukum (LKBH) Jepara yang dipimpin Direktur Muh Yusuf.SE.,SH.,MH.,C.Med.,C.LSc merayakan perjalanan kerja yang produktif sepanjang tahun 2025. Terbukti dengan kenaikan penanganan perkara sebesar 13% dibandingkan tahun 2024, mencakup perkara pidana, perdata litigasi, dan non-litigasi.  Rincian penanganan perkara menunjukkan kinerja yang optimal. LKBH Jepara menangani 261 perkara perdata litigasi (persidangan), 4 perkara pidana litigasi (persidangan), 123 perkara perdata non-litigasi, dan 27 perkara pidana non-litigasi (pendampingan) di kepolisian. Untuk pendampingan pidana, rinciannya adalah 3 perkara sebagai pelapor/pengadu di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, 1 perkara sebagai terlapor/teradu di tempat yang sama, 14 perkara di Polres Jepara (baik sebagai pelapor/terlapor), dan 9 perkara di Polsek wilayah Polres Jepara.   Selain penanganan perkara, LKBH Jepara juga aktif menyelenggarakan program pemberdayaan dan penyuluhan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Tahun ini, telah dilakukan 2 kali penyuluhan hukum di 2 desa dan 3 kali pemberdayaan hukum di 3 desa di Kabupaten Jepara.   Yang patut dicatat, dari 261 perkara perdata litigasi, sebanyak 36 perkara dilayani secara pro bono (tidak berbayar) untuk masyarakat tidak mampu yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah desa. Biaya perkara tersebut dibiayai oleh Negara melalui Kementrian Hukum RI, Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, dan Bagian Hukum Pemda Jepara, yang telah menjalin MOU kerjasama setiap tahunnya untuk program bantuan hukum gratis.   LKBH Jepara juga mendapatkan kepercayaan sebagai mitra/pelaksana program POSBAKUM dari Pengadilan Agama Jepara. *"Sejak POSBAKUM Pengadilan Agama Jepara di kerjasamakan dengan pihak ketiga  sampai sekarang telah menetapkan LKBH JEPARA sebagai Mitra/Pelaksana"*  Selain itu, Universitas Islam Nahdhatul Ulama (UNISNU) Jepara dan Universitas Islam Negeri Wali Songo Semarang (UIN Wali Songo) mempercayakan mahasiswa fakultas syariah dan hukum untuk magang di lembaga ini.   Dukungan juga datang dari Gabungan Media Online Ternama (GMOCT) dan Persatuan Wartawan Online (PWO) Jepara sebagai media partner.   Anggota advokat LKBH Jepara yang terlibat dalam pelayanan antara lain:  •Muh Yusuf.SE.,SH.,MH.,C.Med.,C.LSc •H.Norkhan.SH •Teguh Santoso.SH •Tarto Widodo.SE.,SH.,MH •Ahmad Zaini.SH •Susami.SH.,M.PDi, Ari •Mahargyaning Widi.SH •Kenzu Khirzul Yaman.SH •Eva Yusanti.SH •Siti Isroiytaus Sa’diah.SHI  •Kartika Endah •Nurlaili.SH •Nurul Laily.S.Sy  •Putri Nor Jannah.SH.   Sedangkan Para legal yang mendukung adalah •Wido Tri W.SH •Vio Sari.SE •Asep Saepuloh •KH.Mashadi Al Masro •Denny Prihartanto •Sugiarto   Statement Direktur LKBH Jepara, Muh Yusuf.SE.,SH.,MH.,C.Med.,C.LSc   "Kilas balik perjalanan LKBH Jepara tahun 2025 adalah bukti komitmen kita untuk terus memberikan akses keadilan kepada masyarakat, terutama yang kurang mampu. Kenaikan 13% penanganan perkara menunjukkan bahwa kebutuhan akan bantuan hukum semakin besar, dan kita berusaha memberikan layanan yang profesional dan berintegritas. Terima kasih kepada semua mitra, advokat, legal, dan mahasiswa magang yang telah bekerja sama. Ke depannya, kita akan terus memperkuat program-program yang berfokus pada pemberdayaan hukum dan penyebaran kesadaran hukum di masyarakat Jepara."   Statement Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT   "Kami dari Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) sangat mengapresiasi profesionalisme dan integritas yang ditunjukkan oleh LKBH Jepara dalam melayani masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum. Melalui kerja keras mereka, banyak orang yang mendapatkan akses keadilan yang layak dan menemukan kebenaran. Semoga LKBH Jepara terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat di masa depan."  #noviralnojustice  #hukum  #lkbhjepara  Team/Red (Penajournalis)  GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama   Editor:

*Press Release GMOCT* Kilas Balik Perjalanan LKBH Jepara 2025: Kenaikan 13% Penanganan Perkara, Beragam Program Bantuan Hukum untuk Masyarakat JEPARA, 22 Desember 2025 (GMOCT) – Lembaga Bantuan Hukum (LKBH) Jepara yang dipimpin Direktur Muh Yusuf.SE.,SH.,MH.,C.Med.,C.LSc merayakan perjalanan kerja yang produktif sepanjang tahun 2025. Terbukti dengan kenaikan penanganan perkara sebesar 13% dibandingkan tahun 2024, mencakup perkara pidana, perdata litigasi, dan non-litigasi. Rincian penanganan perkara menunjukkan kinerja yang optimal. LKBH Jepara menangani 261 perkara perdata litigasi (persidangan), 4 perkara pidana litigasi (persidangan), 123 perkara perdata non-litigasi, dan 27 perkara pidana non-litigasi (pendampingan) di kepolisian. Untuk pendampingan pidana, rinciannya adalah 3 perkara sebagai pelapor/pengadu di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, 1 perkara sebagai terlapor/teradu di tempat yang sama, 14 perkara di Polres Jepara (baik sebagai pelapor/terlapor), dan 9 perkara di Polsek wilayah Polres Jepara. Selain penanganan perkara, LKBH Jepara juga aktif menyelenggarakan program pemberdayaan dan penyuluhan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Tahun ini, telah dilakukan 2 kali penyuluhan hukum di 2 desa dan 3 kali pemberdayaan hukum di 3 desa di Kabupaten Jepara. Yang patut dicatat, dari 261 perkara perdata litigasi, sebanyak 36 perkara dilayani secara pro bono (tidak berbayar) untuk masyarakat tidak mampu yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah desa. Biaya perkara tersebut dibiayai oleh Negara melalui Kementrian Hukum RI, Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, dan Bagian Hukum Pemda Jepara, yang telah menjalin MOU kerjasama setiap tahunnya untuk program bantuan hukum gratis. LKBH Jepara juga mendapatkan kepercayaan sebagai mitra/pelaksana program POSBAKUM dari Pengadilan Agama Jepara. *"Sejak POSBAKUM Pengadilan Agama Jepara di kerjasamakan dengan pihak ketiga sampai sekarang telah menetapkan LKBH JEPARA sebagai Mitra/Pelaksana"* Selain itu, Universitas Islam Nahdhatul Ulama (UNISNU) Jepara dan Universitas Islam Negeri Wali Songo Semarang (UIN Wali Songo) mempercayakan mahasiswa fakultas syariah dan hukum untuk magang di lembaga ini. Dukungan juga datang dari Gabungan Media Online Ternama (GMOCT) dan Persatuan Wartawan Online (PWO) Jepara sebagai media partner. Anggota advokat LKBH Jepara yang terlibat dalam pelayanan antara lain: •Muh Yusuf.SE.,SH.,MH.,C.Med.,C.LSc •H.Norkhan.SH •Teguh Santoso.SH •Tarto Widodo.SE.,SH.,MH •Ahmad Zaini.SH •Susami.SH.,M.PDi, Ari •Mahargyaning Widi.SH •Kenzu Khirzul Yaman.SH •Eva Yusanti.SH •Siti Isroiytaus Sa’diah.SHI •Kartika Endah •Nurlaili.SH •Nurul Laily.S.Sy •Putri Nor Jannah.SH. Sedangkan Para legal yang mendukung adalah •Wido Tri W.SH •Vio Sari.SE •Asep Saepuloh •KH.Mashadi Al Masro •Denny Prihartanto •Sugiarto Statement Direktur LKBH Jepara, Muh Yusuf.SE.,SH.,MH.,C.Med.,C.LSc "Kilas balik perjalanan LKBH Jepara tahun 2025 adalah bukti komitmen kita untuk terus memberikan akses keadilan kepada masyarakat, terutama yang kurang mampu. Kenaikan 13% penanganan perkara menunjukkan bahwa kebutuhan akan bantuan hukum semakin besar, dan kita berusaha memberikan layanan yang profesional dan berintegritas. Terima kasih kepada semua mitra, advokat, legal, dan mahasiswa magang yang telah bekerja sama. Ke depannya, kita akan terus memperkuat program-program yang berfokus pada pemberdayaan hukum dan penyebaran kesadaran hukum di masyarakat Jepara." Statement Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT "Kami dari Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) sangat mengapresiasi profesionalisme dan integritas yang ditunjukkan oleh LKBH Jepara dalam melayani masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum. Melalui kerja keras mereka, banyak orang yang mendapatkan akses keadilan yang layak dan menemukan kebenaran. Semoga LKBH Jepara terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat di masa depan." #noviralnojustice #hukum #lkbhjepara Team/Red (Penajournalis) GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Editor:

Selasa, Desember 23, 2025
Respon Cepat Polsek Bergas Datangi Gudang Penimbunan BBM Ilegal, Kanit Reskrim Bungkam Saat Diminta Dokumen

Respon Cepat Polsek Bergas Datangi Gudang Penimbunan BBM Ilegal, Kanit Reskrim Bungkam Saat Diminta Dokumen

Senin, Desember 22, 2025
𝐌𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐆𝐚𝐣𝐢 𝐑𝐚𝐤𝐲𝐚𝐭, 𝐓𝐚𝐩𝐢 𝐇𝐢𝐧𝐚 𝐑𝐚𝐤𝐲𝐚𝐭! 𝐀𝐧𝐚𝐧𝐭𝐨 𝐖𝐢𝐝𝐚𝐠𝐝𝐨 𝐃𝐞𝐬𝐚𝐤 𝐏𝐨𝐥𝐝𝐚 𝐉𝐚𝐭𝐞𝐧𝐠 𝐒𝐞𝐠𝐞𝐫𝐚 𝐓𝐞𝐫𝐬𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐎𝐤𝐧𝐮𝐦 𝐃𝐏𝐑𝐃 𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐧𝐢𝐬𝐢𝐚𝐥 𝐀𝐊

𝐌𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐆𝐚𝐣𝐢 𝐑𝐚𝐤𝐲𝐚𝐭, 𝐓𝐚𝐩𝐢 𝐇𝐢𝐧𝐚 𝐑𝐚𝐤𝐲𝐚𝐭! 𝐀𝐧𝐚𝐧𝐭𝐨 𝐖𝐢𝐝𝐚𝐠𝐝𝐨 𝐃𝐞𝐬𝐚𝐤 𝐏𝐨𝐥𝐝𝐚 𝐉𝐚𝐭𝐞𝐧𝐠 𝐒𝐞𝐠𝐞𝐫𝐚 𝐓𝐞𝐫𝐬𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐎𝐤𝐧𝐮𝐦 𝐃𝐏𝐑𝐃 𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐧𝐢𝐬𝐢𝐚𝐥 𝐀𝐊

Selasa, Desember 23, 2025
Ibu Suki Harti, Kakak Kandung Istri Agung Sulistio, Berpulang ke Rahmatullah

Ibu Suki Harti, Kakak Kandung Istri Agung Sulistio, Berpulang ke Rahmatullah

Kamis, Desember 18, 2025
Forum Jurnalis Pamarayan Soroti Poktan Di Kecamatan Pamarayan Yang Diduga Tidak Amanah Dan Harus Di Tindak.

Forum Jurnalis Pamarayan Soroti Poktan Di Kecamatan Pamarayan Yang Diduga Tidak Amanah Dan Harus Di Tindak.

Rabu, Desember 17, 2025
Hasil Penelusuran Miras Ilegal Wartawan Jadi Korban penganiayaan, Pengeroyokan Di Wilayah Kramatwatu Serang Banten.

Hasil Penelusuran Miras Ilegal Wartawan Jadi Korban penganiayaan, Pengeroyokan Di Wilayah Kramatwatu Serang Banten.

Sabtu, Desember 27, 2025

Berita Terpopuler

Jalan Poros Desa di Kampung Citereup Rusak Total Selama Delapan Tahun, Pemuda Lakukan Protes Simbolik

Jalan Poros Desa di Kampung Citereup Rusak Total Selama Delapan Tahun, Pemuda Lakukan Protes Simbolik

Kamis, Desember 25, 2025
Terkait Dugaan Pemotongan Bibit Benih Di Pamarayan, Korluh BPP Pamarayan Berikan Klarifikasi

Terkait Dugaan Pemotongan Bibit Benih Di Pamarayan, Korluh BPP Pamarayan Berikan Klarifikasi

Kamis, Desember 25, 2025
Selisih Anggaran Paket Dinas Pendidikan Kota Serang 2025 Penuh Ketidakwajaran

Selisih Anggaran Paket Dinas Pendidikan Kota Serang 2025 Penuh Ketidakwajaran

Selasa, Desember 23, 2025
Tambang Tanpa Izin Tetap Beroperasi di Kendal, Warga: "Hukum Seolah Hanya Tajam ke Bawah!"

Tambang Tanpa Izin Tetap Beroperasi di Kendal, Warga: "Hukum Seolah Hanya Tajam ke Bawah!"

Rabu, Desember 24, 2025
*Press Release GMOCT*   Kilas Balik Perjalanan LKBH Jepara 2025: Kenaikan 13% Penanganan Perkara, Beragam Program Bantuan Hukum untuk Masyarakat   JEPARA, 22 Desember 2025 (GMOCT) – Lembaga Bantuan Hukum (LKBH) Jepara yang dipimpin Direktur Muh Yusuf.SE.,SH.,MH.,C.Med.,C.LSc merayakan perjalanan kerja yang produktif sepanjang tahun 2025. Terbukti dengan kenaikan penanganan perkara sebesar 13% dibandingkan tahun 2024, mencakup perkara pidana, perdata litigasi, dan non-litigasi.  Rincian penanganan perkara menunjukkan kinerja yang optimal. LKBH Jepara menangani 261 perkara perdata litigasi (persidangan), 4 perkara pidana litigasi (persidangan), 123 perkara perdata non-litigasi, dan 27 perkara pidana non-litigasi (pendampingan) di kepolisian. Untuk pendampingan pidana, rinciannya adalah 3 perkara sebagai pelapor/pengadu di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, 1 perkara sebagai terlapor/teradu di tempat yang sama, 14 perkara di Polres Jepara (baik sebagai pelapor/terlapor), dan 9 perkara di Polsek wilayah Polres Jepara.   Selain penanganan perkara, LKBH Jepara juga aktif menyelenggarakan program pemberdayaan dan penyuluhan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Tahun ini, telah dilakukan 2 kali penyuluhan hukum di 2 desa dan 3 kali pemberdayaan hukum di 3 desa di Kabupaten Jepara.   Yang patut dicatat, dari 261 perkara perdata litigasi, sebanyak 36 perkara dilayani secara pro bono (tidak berbayar) untuk masyarakat tidak mampu yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah desa. Biaya perkara tersebut dibiayai oleh Negara melalui Kementrian Hukum RI, Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, dan Bagian Hukum Pemda Jepara, yang telah menjalin MOU kerjasama setiap tahunnya untuk program bantuan hukum gratis.   LKBH Jepara juga mendapatkan kepercayaan sebagai mitra/pelaksana program POSBAKUM dari Pengadilan Agama Jepara. *"Sejak POSBAKUM Pengadilan Agama Jepara di kerjasamakan dengan pihak ketiga  sampai sekarang telah menetapkan LKBH JEPARA sebagai Mitra/Pelaksana"*  Selain itu, Universitas Islam Nahdhatul Ulama (UNISNU) Jepara dan Universitas Islam Negeri Wali Songo Semarang (UIN Wali Songo) mempercayakan mahasiswa fakultas syariah dan hukum untuk magang di lembaga ini.   Dukungan juga datang dari Gabungan Media Online Ternama (GMOCT) dan Persatuan Wartawan Online (PWO) Jepara sebagai media partner.   Anggota advokat LKBH Jepara yang terlibat dalam pelayanan antara lain:  •Muh Yusuf.SE.,SH.,MH.,C.Med.,C.LSc •H.Norkhan.SH •Teguh Santoso.SH •Tarto Widodo.SE.,SH.,MH •Ahmad Zaini.SH •Susami.SH.,M.PDi, Ari •Mahargyaning Widi.SH •Kenzu Khirzul Yaman.SH •Eva Yusanti.SH •Siti Isroiytaus Sa’diah.SHI  •Kartika Endah •Nurlaili.SH •Nurul Laily.S.Sy  •Putri Nor Jannah.SH.   Sedangkan Para legal yang mendukung adalah •Wido Tri W.SH •Vio Sari.SE •Asep Saepuloh •KH.Mashadi Al Masro •Denny Prihartanto •Sugiarto   Statement Direktur LKBH Jepara, Muh Yusuf.SE.,SH.,MH.,C.Med.,C.LSc   "Kilas balik perjalanan LKBH Jepara tahun 2025 adalah bukti komitmen kita untuk terus memberikan akses keadilan kepada masyarakat, terutama yang kurang mampu. Kenaikan 13% penanganan perkara menunjukkan bahwa kebutuhan akan bantuan hukum semakin besar, dan kita berusaha memberikan layanan yang profesional dan berintegritas. Terima kasih kepada semua mitra, advokat, legal, dan mahasiswa magang yang telah bekerja sama. Ke depannya, kita akan terus memperkuat program-program yang berfokus pada pemberdayaan hukum dan penyebaran kesadaran hukum di masyarakat Jepara."   Statement Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT   "Kami dari Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) sangat mengapresiasi profesionalisme dan integritas yang ditunjukkan oleh LKBH Jepara dalam melayani masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum. Melalui kerja keras mereka, banyak orang yang mendapatkan akses keadilan yang layak dan menemukan kebenaran. Semoga LKBH Jepara terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat di masa depan."  #noviralnojustice  #hukum  #lkbhjepara  Team/Red (Penajournalis)  GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama   Editor:

*Press Release GMOCT* Kilas Balik Perjalanan LKBH Jepara 2025: Kenaikan 13% Penanganan Perkara, Beragam Program Bantuan Hukum untuk Masyarakat JEPARA, 22 Desember 2025 (GMOCT) – Lembaga Bantuan Hukum (LKBH) Jepara yang dipimpin Direktur Muh Yusuf.SE.,SH.,MH.,C.Med.,C.LSc merayakan perjalanan kerja yang produktif sepanjang tahun 2025. Terbukti dengan kenaikan penanganan perkara sebesar 13% dibandingkan tahun 2024, mencakup perkara pidana, perdata litigasi, dan non-litigasi. Rincian penanganan perkara menunjukkan kinerja yang optimal. LKBH Jepara menangani 261 perkara perdata litigasi (persidangan), 4 perkara pidana litigasi (persidangan), 123 perkara perdata non-litigasi, dan 27 perkara pidana non-litigasi (pendampingan) di kepolisian. Untuk pendampingan pidana, rinciannya adalah 3 perkara sebagai pelapor/pengadu di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, 1 perkara sebagai terlapor/teradu di tempat yang sama, 14 perkara di Polres Jepara (baik sebagai pelapor/terlapor), dan 9 perkara di Polsek wilayah Polres Jepara. Selain penanganan perkara, LKBH Jepara juga aktif menyelenggarakan program pemberdayaan dan penyuluhan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Tahun ini, telah dilakukan 2 kali penyuluhan hukum di 2 desa dan 3 kali pemberdayaan hukum di 3 desa di Kabupaten Jepara. Yang patut dicatat, dari 261 perkara perdata litigasi, sebanyak 36 perkara dilayani secara pro bono (tidak berbayar) untuk masyarakat tidak mampu yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah desa. Biaya perkara tersebut dibiayai oleh Negara melalui Kementrian Hukum RI, Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, dan Bagian Hukum Pemda Jepara, yang telah menjalin MOU kerjasama setiap tahunnya untuk program bantuan hukum gratis. LKBH Jepara juga mendapatkan kepercayaan sebagai mitra/pelaksana program POSBAKUM dari Pengadilan Agama Jepara. *"Sejak POSBAKUM Pengadilan Agama Jepara di kerjasamakan dengan pihak ketiga sampai sekarang telah menetapkan LKBH JEPARA sebagai Mitra/Pelaksana"* Selain itu, Universitas Islam Nahdhatul Ulama (UNISNU) Jepara dan Universitas Islam Negeri Wali Songo Semarang (UIN Wali Songo) mempercayakan mahasiswa fakultas syariah dan hukum untuk magang di lembaga ini. Dukungan juga datang dari Gabungan Media Online Ternama (GMOCT) dan Persatuan Wartawan Online (PWO) Jepara sebagai media partner. Anggota advokat LKBH Jepara yang terlibat dalam pelayanan antara lain: •Muh Yusuf.SE.,SH.,MH.,C.Med.,C.LSc •H.Norkhan.SH •Teguh Santoso.SH •Tarto Widodo.SE.,SH.,MH •Ahmad Zaini.SH •Susami.SH.,M.PDi, Ari •Mahargyaning Widi.SH •Kenzu Khirzul Yaman.SH •Eva Yusanti.SH •Siti Isroiytaus Sa’diah.SHI •Kartika Endah •Nurlaili.SH •Nurul Laily.S.Sy •Putri Nor Jannah.SH. Sedangkan Para legal yang mendukung adalah •Wido Tri W.SH •Vio Sari.SE •Asep Saepuloh •KH.Mashadi Al Masro •Denny Prihartanto •Sugiarto Statement Direktur LKBH Jepara, Muh Yusuf.SE.,SH.,MH.,C.Med.,C.LSc "Kilas balik perjalanan LKBH Jepara tahun 2025 adalah bukti komitmen kita untuk terus memberikan akses keadilan kepada masyarakat, terutama yang kurang mampu. Kenaikan 13% penanganan perkara menunjukkan bahwa kebutuhan akan bantuan hukum semakin besar, dan kita berusaha memberikan layanan yang profesional dan berintegritas. Terima kasih kepada semua mitra, advokat, legal, dan mahasiswa magang yang telah bekerja sama. Ke depannya, kita akan terus memperkuat program-program yang berfokus pada pemberdayaan hukum dan penyebaran kesadaran hukum di masyarakat Jepara." Statement Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT "Kami dari Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) sangat mengapresiasi profesionalisme dan integritas yang ditunjukkan oleh LKBH Jepara dalam melayani masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum. Melalui kerja keras mereka, banyak orang yang mendapatkan akses keadilan yang layak dan menemukan kebenaran. Semoga LKBH Jepara terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat di masa depan." #noviralnojustice #hukum #lkbhjepara Team/Red (Penajournalis) GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Editor:

Selasa, Desember 23, 2025
Respon Cepat Polsek Bergas Datangi Gudang Penimbunan BBM Ilegal, Kanit Reskrim Bungkam Saat Diminta Dokumen

Respon Cepat Polsek Bergas Datangi Gudang Penimbunan BBM Ilegal, Kanit Reskrim Bungkam Saat Diminta Dokumen

Senin, Desember 22, 2025
𝐌𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐆𝐚𝐣𝐢 𝐑𝐚𝐤𝐲𝐚𝐭, 𝐓𝐚𝐩𝐢 𝐇𝐢𝐧𝐚 𝐑𝐚𝐤𝐲𝐚𝐭! 𝐀𝐧𝐚𝐧𝐭𝐨 𝐖𝐢𝐝𝐚𝐠𝐝𝐨 𝐃𝐞𝐬𝐚𝐤 𝐏𝐨𝐥𝐝𝐚 𝐉𝐚𝐭𝐞𝐧𝐠 𝐒𝐞𝐠𝐞𝐫𝐚 𝐓𝐞𝐫𝐬𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐎𝐤𝐧𝐮𝐦 𝐃𝐏𝐑𝐃 𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐧𝐢𝐬𝐢𝐚𝐥 𝐀𝐊

𝐌𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐆𝐚𝐣𝐢 𝐑𝐚𝐤𝐲𝐚𝐭, 𝐓𝐚𝐩𝐢 𝐇𝐢𝐧𝐚 𝐑𝐚𝐤𝐲𝐚𝐭! 𝐀𝐧𝐚𝐧𝐭𝐨 𝐖𝐢𝐝𝐚𝐠𝐝𝐨 𝐃𝐞𝐬𝐚𝐤 𝐏𝐨𝐥𝐝𝐚 𝐉𝐚𝐭𝐞𝐧𝐠 𝐒𝐞𝐠𝐞𝐫𝐚 𝐓𝐞𝐫𝐬𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐎𝐤𝐧𝐮𝐦 𝐃𝐏𝐑𝐃 𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐧𝐢𝐬𝐢𝐚𝐥 𝐀𝐊

Selasa, Desember 23, 2025
Ibu Suki Harti, Kakak Kandung Istri Agung Sulistio, Berpulang ke Rahmatullah

Ibu Suki Harti, Kakak Kandung Istri Agung Sulistio, Berpulang ke Rahmatullah

Kamis, Desember 18, 2025
Forum Jurnalis Pamarayan Soroti Poktan Di Kecamatan Pamarayan Yang Diduga Tidak Amanah Dan Harus Di Tindak.

Forum Jurnalis Pamarayan Soroti Poktan Di Kecamatan Pamarayan Yang Diduga Tidak Amanah Dan Harus Di Tindak.

Rabu, Desember 17, 2025
Hasil Penelusuran Miras Ilegal Wartawan Jadi Korban penganiayaan, Pengeroyokan Di Wilayah Kramatwatu Serang Banten.

Hasil Penelusuran Miras Ilegal Wartawan Jadi Korban penganiayaan, Pengeroyokan Di Wilayah Kramatwatu Serang Banten.

Sabtu, Desember 27, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber