Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Mafia Gas Oplosan Merajalela di Rumpin, Warga Resah dan Terkesan Kebal Hukum Mafia Gas Oplosan Merajalela di Rumpin, Warga Resah dan Terkesan Kebal Hukum

Mafia Gas Oplosan Merajalela di Rumpin, Warga Resah dan Terkesan Kebal Hukum

KataTribun.ID
KataTribun.ID
30 Nov, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KataTribun.id //Rumpin, Kabupaten Bogor - Praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan. Warga setempat resah dengan aktivitas ilegal yang diduga telah berlangsung selama dua tahun dan terkesan kebal hukum.

 

Warga sekitar lokasi gudang pengoplosan gas mengungkapkan kekhawatiran mereka. Mereka mengaku mendengar suara desis dan bau gas yang kuat, mengindikasikan adanya aktivitas pengoplosan gas di malam hari. Praktik ini dianggap berbahaya karena berpotensi menimbulkan ledakan dan kebakaran.

 

"Praktik nekat suntikan gas elpiji ini sudah berlangsung lama, sekitar dua tahun berjalan dengan aman," ujar seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan. "Kami khawatir, karena ini sangat berbahaya. Jika terjadi kesalahan, bisa meledak dan membahayakan warga sekitar." 

 

Keberanian para pelaku dalam menjalankan bisnis ilegal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa mereka diduga mendapat perlindungan dari aparat penegak hukum (APH). Pasalnya, aktivitas pengoplosan gas ini telah berjalan cukup lama tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang.

 

"Kami menduga aktivitas oplos gas subsidi ini dibekingi APH," ungkap warga lainnya. "Karena sudah berjalan cukup lama dan aman. Biasanya beroperasi tiap malam sampai pagi."

 

Menurut pantauan team awak media dan hasil dari menghimpun data serta wawancara dari narasumber yang dirahasiakan identitasnya, Modus operandi yang digunakan oleh mafia gas oplosan ini adalah dengan menyuntikkan gas elpiji 3 kg bersubsidi ke tabung non subsidi 12 kg. Praktik ini menyebabkan kelangkaan gas elpiji 3 kg di masyarakat, yang pada akhirnya merugikan konsumen yang membutuhkan gas bersubsidi.

 

Hingga saat ini, baik Srg maupun M, yang diduga sebagai pemilik gudang pengoplosan gas, belum memberikan konfirmasi terkait pemberitaan ini. Mereka terkesan mengabaikan pertanyaan dari media.

 

Kasus pengoplosan gas di Rumpin ini menjadi bukti nyata bahwa praktik ilegal ini masih marak terjadi. Penting bagi APH untuk bertindak tegas dan menindak para pelaku, serta menyelidiki dugaan keterlibatan oknum APH dalam melindungi bisnis ilegal ini.

 

Masyarakat juga memiliki peran penting dalam membantu mengatasi masalah ini. Warga diharapkan untuk aktif melaporkan jika menemukan adanya aktivitas pengoplosan gas di lingkungan sekitar.

 

Praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Rumpin merupakan permasalahan serius yang harus segera ditangani. Tindakan tegas dan kolaborasi antara APH dan masyarakat sangat diperlukan untuk memberantas mafia gas oplosan dan melindungi masyarakat dari bahaya serta kerugian yang ditimbulkan.



Team/Red


GMOCT

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Oknum Anggota Polri di Cinambo Diduga Terima Uang Kordinasi Dari Penjual Obat Daftar G

KataTribun.ID- Kamis, Februari 12, 2026 0
Oknum Anggota Polri di Cinambo Diduga Terima Uang Kordinasi Dari Penjual Obat Daftar G
Kota Bandung. Katatribun.id . -- Setelah berita berjudul "Respon Cepat Polsek Cinambo Daangi Lokasi" yang tayang pada 5 Februari 26 melalui beberapa …

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

DPP LSM REMMONG Adakan acara haul dan santunan anak yatim

DPP LSM REMMONG Adakan acara haul dan santunan anak yatim

Selasa, Februari 10, 2026
Bupati Serang Hj.Ratu Rachmatuzakiyah S.Pd.M.M Membuka TMMD Ke.127.Di Kecamatan Cikeusal

Bupati Serang Hj.Ratu Rachmatuzakiyah S.Pd.M.M Membuka TMMD Ke.127.Di Kecamatan Cikeusal

Selasa, Februari 10, 2026
 *Pedagang Kopi di Stadion Maulana Yusuf Keluhkan Sepinya Pembeli*

*Pedagang Kopi di Stadion Maulana Yusuf Keluhkan Sepinya Pembeli*

Selasa, Februari 10, 2026
*BEM Nusantara Wilayah Banten Nilai Krakatau Steel Gagal Menjadi Lokomotif Peningkatan SDM Lokal*

*BEM Nusantara Wilayah Banten Nilai Krakatau Steel Gagal Menjadi Lokomotif Peningkatan SDM Lokal*

Selasa, Februari 10, 2026
Bupati Serang Ratu Zakiyah Raih Penghargaan Golden Award PWI Di Acara HPN 2026

Bupati Serang Ratu Zakiyah Raih Penghargaan Golden Award PWI Di Acara HPN 2026

Senin, Februari 09, 2026
Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman Dorong Peran Sarjana NU di Tengah Masyarakat

Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman Dorong Peran Sarjana NU di Tengah Masyarakat

Minggu, Februari 08, 2026
Bapa Aing Sibuk Nutup Tambang Ilegal, Disisi Lain Mafia BBM Masih Marak di SPBU 34.453.07 Cimanggung Sumedang

Bapa Aing Sibuk Nutup Tambang Ilegal, Disisi Lain Mafia BBM Masih Marak di SPBU 34.453.07 Cimanggung Sumedang

Rabu, Februari 04, 2026
Viral Ribut di Cafe Jepon Blora, Sisa Tagihan Jadi Pangkal Masalah, AG Dilaporkan ke Polres

Viral Ribut di Cafe Jepon Blora, Sisa Tagihan Jadi Pangkal Masalah, AG Dilaporkan ke Polres

Rabu, Februari 11, 2026
LPK-RI Soroti Peredaran Rokok Ilegal, Pengedar dan Distributor Terancam Penjara hingga 8 Tahun

LPK-RI Soroti Peredaran Rokok Ilegal, Pengedar dan Distributor Terancam Penjara hingga 8 Tahun

Selasa, Februari 03, 2026
Kancil Putih FC lolos babak 4 final piala SABAna-CUP U13 2026

Kancil Putih FC lolos babak 4 final piala SABAna-CUP U13 2026

Selasa, Februari 03, 2026

Berita Terpopuler

DPP LSM REMMONG Adakan acara haul dan santunan anak yatim

DPP LSM REMMONG Adakan acara haul dan santunan anak yatim

Selasa, Februari 10, 2026
Bupati Serang Hj.Ratu Rachmatuzakiyah S.Pd.M.M Membuka TMMD Ke.127.Di Kecamatan Cikeusal

Bupati Serang Hj.Ratu Rachmatuzakiyah S.Pd.M.M Membuka TMMD Ke.127.Di Kecamatan Cikeusal

Selasa, Februari 10, 2026
 *Pedagang Kopi di Stadion Maulana Yusuf Keluhkan Sepinya Pembeli*

*Pedagang Kopi di Stadion Maulana Yusuf Keluhkan Sepinya Pembeli*

Selasa, Februari 10, 2026
*BEM Nusantara Wilayah Banten Nilai Krakatau Steel Gagal Menjadi Lokomotif Peningkatan SDM Lokal*

*BEM Nusantara Wilayah Banten Nilai Krakatau Steel Gagal Menjadi Lokomotif Peningkatan SDM Lokal*

Selasa, Februari 10, 2026
Bupati Serang Ratu Zakiyah Raih Penghargaan Golden Award PWI Di Acara HPN 2026

Bupati Serang Ratu Zakiyah Raih Penghargaan Golden Award PWI Di Acara HPN 2026

Senin, Februari 09, 2026
Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman Dorong Peran Sarjana NU di Tengah Masyarakat

Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman Dorong Peran Sarjana NU di Tengah Masyarakat

Minggu, Februari 08, 2026
Bapa Aing Sibuk Nutup Tambang Ilegal, Disisi Lain Mafia BBM Masih Marak di SPBU 34.453.07 Cimanggung Sumedang

Bapa Aing Sibuk Nutup Tambang Ilegal, Disisi Lain Mafia BBM Masih Marak di SPBU 34.453.07 Cimanggung Sumedang

Rabu, Februari 04, 2026
Viral Ribut di Cafe Jepon Blora, Sisa Tagihan Jadi Pangkal Masalah, AG Dilaporkan ke Polres

Viral Ribut di Cafe Jepon Blora, Sisa Tagihan Jadi Pangkal Masalah, AG Dilaporkan ke Polres

Rabu, Februari 11, 2026
LPK-RI Soroti Peredaran Rokok Ilegal, Pengedar dan Distributor Terancam Penjara hingga 8 Tahun

LPK-RI Soroti Peredaran Rokok Ilegal, Pengedar dan Distributor Terancam Penjara hingga 8 Tahun

Selasa, Februari 03, 2026
Kancil Putih FC lolos babak 4 final piala SABAna-CUP U13 2026

Kancil Putih FC lolos babak 4 final piala SABAna-CUP U13 2026

Selasa, Februari 03, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber