Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Satu Akun Penyebar Gosip Isu Azizah Salsha Selingkuh Masih Dibawah Umur,Menyesal Hanya Karangan Satu Akun Penyebar Gosip Isu Azizah Salsha Selingkuh Masih Dibawah Umur,Menyesal Hanya Karangan

Satu Akun Penyebar Gosip Isu Azizah Salsha Selingkuh Masih Dibawah Umur,Menyesal Hanya Karangan

KataTribun.ID
KataTribun.ID
06 Sep, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Azizah Salsha kini terus berlanjut di kepolisian.

adapun perkembangan terkini ada 12 akun penyebar isu perselingkuhan dengan Salim Nauderer mantan Rachel Vennya bakal diperiksa.

Menariknya satu diantara akun tersebut ternyata pemiliknya anak dibawah umur

Hal tersebut diceritakan oleh Ega Marthadinata selaku kuasa hukum Azizah Salsha melansir dari Banjarmasinpost.com, Jumat (6/9/2024).

Ega mengungkapkan ada salah satu terlapor yang sudah menghubungi dirinya.

Adapun terlapor yang diketahui masih di bawah umur itu sudah menyesali perbuatannya.

Lantaran telah menyebarkan pemberitaan bohong.     "Ada juga terlapor yang sudah berkomunikasi dengan kita kuasa hukum, orang tuanya ya karena kebetulan salah satu terlapor di bawah umur artinya di bawah 18 tahun."

"Yang pada intinya menyampaikan bahwa telah diperiksa oleh Bareskrim Polri, kemudian yang bersangkutan juga merasa menyesal bahwa berita itu memang hanya karangan atau berita yang tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya," terang Ega.

Di samping itu, orang tua terlapor juga sudah meminta maaf atas kesalahan anaknya.

Disebut Ega, keluarga terlapor kini meminta mediasi agar bisa damai.

"Kemudian orang tua menyampaikan bahwa mengajukan permohonan maaf dan mengajak Mbak Azizah bermediasi atau melakukan musyawarah damai," pungkasnya

Penyidik kata Ega bakal memfasilitasi opsi damai atara Azizah selaku pelapor dengan para terduga penyebar isu tersebut.

"Kalau dari penyidik Bareskrim Polri tentunya akan mencoba memfasilitasi itu (perdamaian) antara para terlapor dengan kami pihak pelapor," kata Ega.

Namun soal peluang damai tersebut, Ega menyebut hal itu tergantung keputusan dari Azizah Salsha.

Maka dari itu, saat ini Ega tengah mendiskusikan persoalan itu dengan kliennya.

"Bagaimana nantinya tentunya keputusan tetap ada di principal kami dari Azizah."

"Apakah akan bisa berdamai dengan para pihak yang telah mencemarkan nama baik atau tidak," jelas Ega. 

 Ega menyebut kini sudah ada 12 akun yang telah dilaporkan ke polisi.

Namun saat ini hanya dua orang pemilik akun yang sudah diperiksa.

Nantinya, kata Ega, akan ada pemeriksaan lagi terhadap akun-akun lainnya yang telah menyeberkan berita bohong tentang Azizah.

"Total 12 akun ya, tapi yang sudah diperiksa itu dua akun."

"Kemudian masih ada beberapa akun lagi atau personal yang akan diperiksa," ujarnya.

Ega menambahkan, bahwa pemilik akun-akun tersebut kini tengah diselidiki oleh kepolisian.

Sehingga jika sudah ditemukan pemilik akun tersebut akan langsung diperiksa.

"Personal itu artinya sudah ditemukan orangnya ya, mungkin kemarin akunnya berbeda dengan nama asli."

"Jadi kalau sekarang penyidik Bareskrim Polri soal akunnya tadi yang anonim sudah ketemu pelakunya, atau pemilik dari akun itu," jelasnya.


(*)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya, Plt Kasatreskrim Polres Turun Tangan, dan Beri Dukungan Moril Warga Desa Babah Lueng ke Ombudsman

KataTribun.ID- Selasa, Oktober 14, 2025 0
Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya, Plt Kasatreskrim Polres Turun Tangan, dan Beri Dukungan Moril Warga Desa Babah Lueng ke Ombudsman
Nagan Raya – Menanggapi maraknya aktivitas tambang emas ilegal di Desa Ujong Lami, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Plt Kasatreskrim Polres Naga…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

Kamis, Oktober 09, 2025
Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Kamis, Oktober 09, 2025
  PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

Sabtu, Oktober 11, 2025
Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Kamis, Oktober 09, 2025
Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP yang Telah Kedaluwarsa

Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP yang Telah Kedaluwarsa

Rabu, Oktober 08, 2025
Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Jumat, Oktober 10, 2025
Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Jumat, Oktober 10, 2025
PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

Jumat, Oktober 10, 2025
Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Jumat, Oktober 10, 2025

Berita Terpopuler

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

Kamis, Oktober 09, 2025
Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Kamis, Oktober 09, 2025
  PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

Sabtu, Oktober 11, 2025
Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Kamis, Oktober 09, 2025
Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP yang Telah Kedaluwarsa

Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP yang Telah Kedaluwarsa

Rabu, Oktober 08, 2025
Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Jumat, Oktober 10, 2025
Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Jumat, Oktober 10, 2025
PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

Jumat, Oktober 10, 2025
Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Jumat, Oktober 10, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber