Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda PKS SUDAH BERAKHIR, PENGIRIMAN MASIH BERJALAN: SIAPA DI BALIK DUGAAN GETAH PINUS ILEGAL KE PT EMB? PKS SUDAH BERAKHIR, PENGIRIMAN MASIH BERJALAN: SIAPA DI BALIK DUGAAN GETAH PINUS ILEGAL KE PT EMB?

PKS SUDAH BERAKHIR, PENGIRIMAN MASIH BERJALAN: SIAPA DI BALIK DUGAAN GETAH PINUS ILEGAL KE PT EMB?

KataTribun.ID
KataTribun.ID
29 Agu, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KataTribun.id, PEKALONGAN, Sabtu 29 Agustus 2026 — Dugaan persoalan legalitas dalam rantai pasok getah pinus yang masuk ke PT EMB, yang berkantor di Jalan Raya Warungasem, Watusalam Kidul, Desa Watusalam, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan. Temuan awal Tim Media KabarSBI.com melalui wawancara langsung dengan sopir pengangkut getah pinus serta pemeriksaan terhadap surat jalan yang diperlihatkan kepada tim memunculkan sejumlah pertanyaan serius mengenai legalitas sumber, dokumen pengangkutan, dan pihak yang menerima komoditas tersebut.


Dalam wawancara langsung tersebut, sopir yang membawa getah pinus menuju PT EMB memperlihatkan surat jalan pengiriman. Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap dokumen yang ditunjukkan, surat jalan tersebut menggunakan nama PT Rimba Sarana Digdaya (PT RSD). Namun, persoalan yang kemudian mengemuka adalah tidak terlihatnya dokumen legalitas yang masih berlaku yang secara jelas dapat menjelaskan asal-usul getah pinus tersebut.


Yang menjadi sorotan paling tajam adalah Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang disebut telah berakhir pada 2019, tetapi diduga masih digunakan sebagai dasar dalam aktivitas pengiriman. Jika fakta tersebut benar dan tidak terdapat perpanjangan, adendum, atau perjanjian pengganti yang sah, maka muncul pertanyaan mendasar: atas dasar hukum apa pengiriman getah pinus tersebut masih berlangsung?


Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (KabarSBI.com), Agung Sulistio, menegaskan bahwa persoalan ini harus dibuka secara terang. Menurutnya, keberadaan surat jalan bukan otomatis membuktikan legalitas asal-usul komoditas. “Tim kami melakukan wawancara langsung dengan sopir dan melihat surat jalan yang digunakan. Kalau benar PKS yang menjadi dasar sudah berakhir sejak 2019 tetapi masih dipakai, maka itu harus dijelaskan. Siapa yang menerbitkan, siapa yang menggunakan, dari mana getah tersebut berasal, dan siapa yang menerima harus diperiksa,” tegas Agung.


Agung yang juga menjabat Ketua Umum GMOCT serta Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) meminta APH, Kejaksaan, serta aparat penegakan hukum bidang kehutanan dan lingkungan hidup tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen permukaan. Penelusuran harus dilakukan terhadap seluruh rantai pasok, mulai dari sumber getah, pihak pemungut, pemasok, dokumen asal-usul, pengangkut, penerbit surat jalan, hingga perusahaan penerima. Jika ditemukan adanya hasil hutan yang berasal dari kegiatan tidak sah serta terdapat pihak yang memenuhi unsur pidana karena mengetahui atau patut menduga asal-usul ilegal tersebut, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku.


Dari perspektif hukum kehutanan, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah, antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, mengatur larangan terkait pemungutan hasil hutan tanpa hak atau izin serta penguasaan atau penyimpanan hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari sumber yang tidak sah. Ketentuan tersebut harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik, bukan semata-mata berdasarkan pemberitaan atau dugaan awal.


KabarSBI.com menegaskan bahwa informasi ini merupakan hasil temuan awal jurnalistik dan bukan vonis terhadap PT EMB, PT RSD maupun pihak lainnya. Setiap pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen legalitas yang sah. Namun, apabila benar PKS telah berakhir sejak 2019 dan tidak terdapat dokumen pengganti yang sah, sementara aktivitas pengiriman tetap berlangsung, maka pertanyaan publik menjadi sangat relevan: siapa yang bertanggung jawab dan siapa yang berada di balik dugaan rantai getah pinus ilegal tersebut? Agung Sulistio mendesak aparat membongkar seluruh mata rantai secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti agar apabila ditemukan pelanggaran, pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum serta memberikan efek jera.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

PKS SUDAH BERAKHIR, PENGIRIMAN MASIH BERJALAN: SIAPA DI BALIK DUGAAN GETAH PINUS ILEGAL KE PT EMB?

KataTribun.ID- Sabtu, Agustus 29, 2026 0
PKS SUDAH BERAKHIR, PENGIRIMAN MASIH BERJALAN: SIAPA DI BALIK DUGAAN GETAH PINUS ILEGAL KE PT EMB?
Kata Tribun .id , PEKALONGAN, Sabtu 29 Agustus 2026 — Dugaan persoalan legalitas dalam rantai pasok getah pinus yang masuk ke PT EMB, yang berkantor di Jalan R…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Proyek di Desa Bandung Diduga Gunakan BBM Ilegal,  Dirkrimsus Polda Banten Diminta Cek CCTV Saat Mobil Pengiriman Batu Datang

Proyek di Desa Bandung Diduga Gunakan BBM Ilegal, Dirkrimsus Polda Banten Diminta Cek CCTV Saat Mobil Pengiriman Batu Datang

Sabtu, Agustus 29, 2026
Orang Iseng Bakar Sampah, Lahan di Kawasan Industri Moderen Terbakar

Orang Iseng Bakar Sampah, Lahan di Kawasan Industri Moderen Terbakar

Rabu, Agustus 26, 2026
Diberitakan Tanpa Konfirmasi, Satresnarkoba Polres Cimahi dan Yayasan Ultra Jadi Korban Narasi Sepihak

Diberitakan Tanpa Konfirmasi, Satresnarkoba Polres Cimahi dan Yayasan Ultra Jadi Korban Narasi Sepihak

Sabtu, Agustus 29, 2026
Dugaan Pengrusakan Tanah, Dua Lansia berharap Polres Lebak Sigap Tanggapi Pengaduannya, Sampai Kapan Harus Bersabar.

Dugaan Pengrusakan Tanah, Dua Lansia berharap Polres Lebak Sigap Tanggapi Pengaduannya, Sampai Kapan Harus Bersabar.

Rabu, Agustus 26, 2026
Ratusan Warga Long Beleh Haloq Tuntut Realisasi Plasma 20 Persen dari PT REA Kaltim

Ratusan Warga Long Beleh Haloq Tuntut Realisasi Plasma 20 Persen dari PT REA Kaltim

Kamis, Agustus 20, 2026
POSKO 1 BERDIRI, DUKUNGAN WARGA MENGUAT: WIHARNYO, ST DIDORONG LANJUTKAN KE PERIODE KEDUA

POSKO 1 BERDIRI, DUKUNGAN WARGA MENGUAT: WIHARNYO, ST DIDORONG LANJUTKAN KE PERIODE KEDUA

Selasa, Agustus 25, 2026
Diduga Praktik Pelangsiran Pertalite di SPBU 34-16316 Cikabon Parung Panjang, Aparat Diminta Turun Tangan

Diduga Praktik Pelangsiran Pertalite di SPBU 34-16316 Cikabon Parung Panjang, Aparat Diminta Turun Tangan

Minggu, Agustus 16, 2026
DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Marhaban Yaa Ramadhan, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Marhaban Yaa Ramadhan, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sabtu, Maret 01, 2025
Elis Setiawati Duduga Terkena Tekanan Ekonomi dan Halusinasi, Jonatan Minta Pihak Kepolisian Priksa Atas Dugaan UU Ite

Elis Setiawati Duduga Terkena Tekanan Ekonomi dan Halusinasi, Jonatan Minta Pihak Kepolisian Priksa Atas Dugaan UU Ite

Jumat, Agustus 07, 2026
Warga Curugdulang Menjerit Bayar Pendaftaran PAM SIMASI Rp.500 000 Dinonaktifkan Sepihak

Warga Curugdulang Menjerit Bayar Pendaftaran PAM SIMASI Rp.500 000 Dinonaktifkan Sepihak

Jumat, Agustus 07, 2026

Berita Terpopuler

Proyek di Desa Bandung Diduga Gunakan BBM Ilegal,  Dirkrimsus Polda Banten Diminta Cek CCTV Saat Mobil Pengiriman Batu Datang

Proyek di Desa Bandung Diduga Gunakan BBM Ilegal, Dirkrimsus Polda Banten Diminta Cek CCTV Saat Mobil Pengiriman Batu Datang

Sabtu, Agustus 29, 2026
Orang Iseng Bakar Sampah, Lahan di Kawasan Industri Moderen Terbakar

Orang Iseng Bakar Sampah, Lahan di Kawasan Industri Moderen Terbakar

Rabu, Agustus 26, 2026
Diberitakan Tanpa Konfirmasi, Satresnarkoba Polres Cimahi dan Yayasan Ultra Jadi Korban Narasi Sepihak

Diberitakan Tanpa Konfirmasi, Satresnarkoba Polres Cimahi dan Yayasan Ultra Jadi Korban Narasi Sepihak

Sabtu, Agustus 29, 2026
Dugaan Pengrusakan Tanah, Dua Lansia berharap Polres Lebak Sigap Tanggapi Pengaduannya, Sampai Kapan Harus Bersabar.

Dugaan Pengrusakan Tanah, Dua Lansia berharap Polres Lebak Sigap Tanggapi Pengaduannya, Sampai Kapan Harus Bersabar.

Rabu, Agustus 26, 2026
Ratusan Warga Long Beleh Haloq Tuntut Realisasi Plasma 20 Persen dari PT REA Kaltim

Ratusan Warga Long Beleh Haloq Tuntut Realisasi Plasma 20 Persen dari PT REA Kaltim

Kamis, Agustus 20, 2026
POSKO 1 BERDIRI, DUKUNGAN WARGA MENGUAT: WIHARNYO, ST DIDORONG LANJUTKAN KE PERIODE KEDUA

POSKO 1 BERDIRI, DUKUNGAN WARGA MENGUAT: WIHARNYO, ST DIDORONG LANJUTKAN KE PERIODE KEDUA

Selasa, Agustus 25, 2026
Diduga Praktik Pelangsiran Pertalite di SPBU 34-16316 Cikabon Parung Panjang, Aparat Diminta Turun Tangan

Diduga Praktik Pelangsiran Pertalite di SPBU 34-16316 Cikabon Parung Panjang, Aparat Diminta Turun Tangan

Minggu, Agustus 16, 2026
DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Marhaban Yaa Ramadhan, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Marhaban Yaa Ramadhan, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sabtu, Maret 01, 2025
Elis Setiawati Duduga Terkena Tekanan Ekonomi dan Halusinasi, Jonatan Minta Pihak Kepolisian Priksa Atas Dugaan UU Ite

Elis Setiawati Duduga Terkena Tekanan Ekonomi dan Halusinasi, Jonatan Minta Pihak Kepolisian Priksa Atas Dugaan UU Ite

Jumat, Agustus 07, 2026
Warga Curugdulang Menjerit Bayar Pendaftaran PAM SIMASI Rp.500 000 Dinonaktifkan Sepihak

Warga Curugdulang Menjerit Bayar Pendaftaran PAM SIMASI Rp.500 000 Dinonaktifkan Sepihak

Jumat, Agustus 07, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber