"Marko" Mengaku Bos Tramadol Atas Printah Oknum Kanit Reskrim Minta Pemberitaan di Hapus
Kota Bandung, Katatribun.id - Sebrlimnya tayang pemberitaan dari beberapa media online dengan judul "Pintu Samping Cucian Motor Standing 18 Gempolsari Diduga Jadi Tempat Exsekusi Obat Terlarang" Senin (13/04/2026). Melalui pesan watshaapp oknum kanit reskrim di Kota Bandung kembali dikonfirmasi jika lokasi tersebut kembali beraktifitas menjuap obat daftar G jenis tramadol dan exshyemer.
Beberapa kali lokasi tersenut ditindak oleh Aparat Penegak Hukum (APH) tetap bandel, Terlihat jelas pintu sanping Cucian motor tersebut makin ramai didatangi anak - anak, pemuda hingga orang dewas untuk membeli obat daftar G Jenis tramadol dan eximer tepatnya di Jalan Cijerah, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat. Pada Senin 15 Juni 2026
Kanit Reskrim Polsek Bandung saat dikonfirmasi oleh wartawan mengatakan beliau sedang ada kegiatan lain."Terimakasih atas informasinya, Setelah selesai kegiatan kami cek kelokasi. Uajar kanit reskrim melalui pesan watshaap pada redaksi
Selang beberapa jam setelah konfirmasi pada kanit reskrim, melalui telpon watshAAppmengaku bernama Marako selaku pemilik usaha (Warung obat Tramadol) meminta mepemberitaan dihapus.
Q
"Itu waraung saya bang jangan ganggu usaha orang, kita jualan juga cuman COD tida buka warumg, abang harus kopraktip saya cuma ada rejeki segitu, kata penjual obat tramadol mengaku Bernama Marko seolah hukum milik nenek moyangnya
Berdasarkan dalam pasal 196 Undang - Undang kesehatan No.36 Tahun 2008 di sebutkan bahwa: setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau mutu sebagaimana di maksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3), di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.1 Miliar.
Selain itu pelaku juga dapat di jerat dengan Pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp. 1 Miliar. Dan ada juga pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 5 Taun penjara dan denda hingga Rp. 2 Miliar.


Posting Komentar