Miris Gubuk Kosongpun Menjadi Tempat Bisnis Penjualan Obat Keras,Raih Jutaan Rupiah Dalam Sehari.
Cianjur– Dugaan penjualan obat keras golongan G tanpa resep dokter diduga terjadi di Jalan Irigasi Karangwangi, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur.
Sebuah Gubuk di belakang Lapak kopi diduga menjual obat jenis tramadol dan Hexymer secara bebas.Sabtu (09/05/2026).
Temuan ini terungkap dari hasil pantauan investigasi tim media di lapangan pada Kamis (07/05/2026). Di lokasi, terlihat sejumlah pemuda datang silih berganti ke Lapak tersebut.
Obat jenis tramadol dan Hexymer termasuk dalam golongan obat keras yang seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter. Penyalahgunaan kedua jenis obat ini diketahui dapat menimbulkan efek ketergantungan, gangguan saraf, hingga risiko gangguan mental apabila dikonsumsi tidak sesuai aturan medis.
Selain itu, Pasal 196 UU yang sama juga mengatur ancaman pidana bagi pihak yang mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, serta mutu.
Anggota Polsek Ciranjang yang dikonfirmasi sangat berpartisipasi atas informasi dari Tim Media.
"Saya akan menerima semua laporan yang masuk dan akan menindaklanjutinya"Ujar salah satu anggota.
Secara hukum, penjualan obat keras tanpa izin edar dan tanpa resep dokter melanggar ketentuan perundang-undangan.
Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 197 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Posting Komentar