Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Miris! Putusan BPSK Dikesampingkan, Pengembang Sindangpanon Bandung Diduga Membangkang, Pemerintah Dinilai Lemah Awasi Miris! Putusan BPSK Dikesampingkan, Pengembang Sindangpanon Bandung Diduga Membangkang, Pemerintah Dinilai Lemah Awasi

Miris! Putusan BPSK Dikesampingkan, Pengembang Sindangpanon Bandung Diduga Membangkang, Pemerintah Dinilai Lemah Awasi

KataTribun.ID
KataTribun.ID
24 Mei, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


KAB. BANDUNG 23 Mei 2026 (GMOCT) – Keadilan seolah menjadi barang mahal bagi warga Komplek Permata Sindangpanon, Kecamatan Banjaran. Meski telah memenangkan sengketa konsumen di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Bandung lewat Putusan Nomor 31/Pdt.Kons/2025/BPSK B.Bdg, PT Pancapuri Raharja selaku pengembang diduga berani menginjak-injak keputusan resmi negara. Hingga kini, putusan yang mewajibkan pembangunan fasilitas umum tak kunjung dilaksanakan, sementara keluhan warga sudah berpuluh tahun menguap sia-sia.

 

Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari rekan media anggota, Lensafakta, yang mendalami keluhan mendalam warga setempat.

 

Jalan lingkungan yang belum dibangun, ketiadaan Penerangan Jalan Umum (PJU), dan fasilitas penunjang yang tidak lengkap menjadi pemandangan kelam yang harus ditanggung warga setiap hari. Saat malam tiba, kompleks perumahan ini berubah menjadi kawasan gelap gulita, rawan kejahatan dan kecelakaan. Padahal, uang muka dan harga jual rumah telah lunas dibayar dengan keringat warga.

 

“Puluhan tahun kami sabar. Jalan belum ada, lampu jalan tak ada. Kami hanya mengandalkan cahaya rumah sendiri. Malam hari gelap total dan sangat berbahaya. Padahal hak kami sebagai konsumen sudah jelas,” tegas Iwa Permana, perwakilan warga, dengan nada emosi.

 

Kisah pembangkangan ini terungkap jelas dalam proses hukum di BPSK. Sidang pertama digelar 11 Juni 2025. Pada sidang kedua 18 Juni 2025, pengembang hadir dan minta penundaan tiga minggu beralasan menyiapkan dokumen dan kuasa hukum. Namun, saat sidang ketiga yang menjadi penentu pada 9 Juli 2025, PT Pancapuri Raharja justru menghilang dan tidak hadir. BPSK pun mengabulkan seluruh gugatan warga dan memenangkan konsumen sepenuhnya. Anehnya, meski putusan sudah berkekuatan hukum tetap, eksekusi nol persen.

 

Warga tak diam saja. Berbagai surat pengaduan telah dibombardirkan ke Dinas PUTR, DLH, Disperkimtan, bahkan ditembuskan ke Bupati Bandung dan Komisi C DPRD Kabupaten Bandung. Hanya Komisi C yang merespons cepat. Sementara dinas teknis, responsnya jauh dari memuaskan.

 

Pada Maret 2026, Dinas Lingkungan Hidup sempat memanggil warga dan Lembaga Perlindungan Konsumen Bale Konsumen Ihsani. Di situ terungkap fakta mengejutkan: PT Pancapuri Raharja mengaku hanya punya dokumen AMDAL, dan tidak memiliki dokumen wajib UKL-UPL. Saat ditelusuri, DLH justru beralasan dokumen lingkungan pengembang tidak ada di kantor dan berjanji memanggil pihak perusahaan. Namun, hingga hari ini, janji itu tinggal janji. Tak ada surat balasan, tak ada tindakan, dan pengembang tak pernah menemui warga.

 

"Kami cuma dapat kabar angin bahwa pengembang akan datang. Faktanya? Nihil. Tak ada kabar, tak ada perbaikan," sesal Iwa.

 

Sikap diam dan pembiaran ini makin memicu kemarahan. Warga menilai Pemerintah Kabupaten Bandung lemah dan tak berani menindak tegas. Padahal, mereka membayar pajak dan retribusi setiap tahun. Kepala Seksi Penataan, Pengawasan, dan Penegakan Hukum Lingkungan DLH, Sirojul Falah, saat dikonfirmasi pun tak berikan jawaban apa pun.

 

"Kami bayar pajak, tapi pelayanan dan penegakan hukumnya tak ada. Pemerintah mana yang membiarkan pengembang semena-mena begitu? Ini membiarkan pelanggaran berlanjut," tegas Iwa.

 

Warga berjanji tak akan diam. Surat audiensi ke Komisi C DPRD kembali disiapkan. Mereka menuntut satu hal: tegaknya hukum, dilaksanakannya putusan BPSK, dan hak fasilitas umum yang seharusnya mereka nikmati sejak puluhan tahun lalu.

 

GMOCT menilai kasus ini menjadi cermin buruk lemahnya perlindungan konsumen dan pengawasan pemerintah daerah. Apakah putusan lembaga negara bisa diabaikan begitu saja oleh pengembang berduit? Publik menunggu jawaban tegas Bupati Bandung.


#noviralnojustice

#dlhkkabbandung

 

(Tim Redaksi GMOCT / Lensafakta)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Anggota Komite SMPN 1 Jatisari Diduga Rendahkan Wartawan Senior Almarhum, Sikap Kepala Sekolah Menuai Kritik

KataTribun.ID- Minggu, Mei 24, 2026 0
Anggota Komite SMPN 1 Jatisari Diduga Rendahkan Wartawan Senior Almarhum, Sikap Kepala Sekolah Menuai Kritik
JATISARI 24 Mei 2026 (GMOCT) – Dunia pendidikan kembali disorot publik menyusul pernyataan kontroversial yang dilontarkan Anggota Komite SMPN 1 Jatisari, Sal…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

*Kontras Sikap Pejabat Kota Serang, Walikota dan Ketua DPRD Respons Cepat, Kepala Inspektorat Dinilai Pasif terhadap Aduan*

*Kontras Sikap Pejabat Kota Serang, Walikota dan Ketua DPRD Respons Cepat, Kepala Inspektorat Dinilai Pasif terhadap Aduan*

Sabtu, Mei 23, 2026
Dugaan Mal Administrasi Dilakukan Oleh BPJS Ketenagakerjaan Serang, Forwatu Banten Siapkan Laporan ke Ombudsman

Dugaan Mal Administrasi Dilakukan Oleh BPJS Ketenagakerjaan Serang, Forwatu Banten Siapkan Laporan ke Ombudsman

Jumat, Mei 22, 2026
Mayat Perempuan Ditemukan di Kebun Pakel Pudak Serang, Polisi Selidiki Identitas

Mayat Perempuan Ditemukan di Kebun Pakel Pudak Serang, Polisi Selidiki Identitas

Selasa, Mei 19, 2026
Dugaan Anggaran Publik UNTIRTA :  Pbj dan Temuan Fisik APBN 2025 Dalam Pusaran  Temuan  Kritis

Dugaan Anggaran Publik UNTIRTA : Pbj dan Temuan Fisik APBN 2025 Dalam Pusaran Temuan Kritis

Selasa, Mei 19, 2026
Jalan Rusak di Kampung Kalapa Nunggal Tak Kunjung Diperbaiki Selama Hampir 15 Tahun

Jalan Rusak di Kampung Kalapa Nunggal Tak Kunjung Diperbaiki Selama Hampir 15 Tahun

Sabtu, Mei 16, 2026
Nakhoda Baru BEM UPG: Andika Cahaya Purnama dan Sulthan Abil Alghifari Resmi Terpilih sebagai Presma dan Wapresma 2026–2027

Nakhoda Baru BEM UPG: Andika Cahaya Purnama dan Sulthan Abil Alghifari Resmi Terpilih sebagai Presma dan Wapresma 2026–2027

Selasa, Mei 19, 2026
Viral! Pelaku Dugaan Penggelapan Masih Bebas, Kanit Reskrim Polsek Grabag Diduga Tebang Pilih karena Akui Terlapor Masih Saudara nya

Viral! Pelaku Dugaan Penggelapan Masih Bebas, Kanit Reskrim Polsek Grabag Diduga Tebang Pilih karena Akui Terlapor Masih Saudara nya

Sabtu, Mei 16, 2026
Akhirnya Terselesaikan! Penumpang KMP Mutiara Persada Terima Kompensasi, Perjalanan Kembali Berlanjut

Akhirnya Terselesaikan! Penumpang KMP Mutiara Persada Terima Kompensasi, Perjalanan Kembali Berlanjut

Senin, Mei 18, 2026

Berita Terpopuler

*Kontras Sikap Pejabat Kota Serang, Walikota dan Ketua DPRD Respons Cepat, Kepala Inspektorat Dinilai Pasif terhadap Aduan*

*Kontras Sikap Pejabat Kota Serang, Walikota dan Ketua DPRD Respons Cepat, Kepala Inspektorat Dinilai Pasif terhadap Aduan*

Sabtu, Mei 23, 2026
Dugaan Mal Administrasi Dilakukan Oleh BPJS Ketenagakerjaan Serang, Forwatu Banten Siapkan Laporan ke Ombudsman

Dugaan Mal Administrasi Dilakukan Oleh BPJS Ketenagakerjaan Serang, Forwatu Banten Siapkan Laporan ke Ombudsman

Jumat, Mei 22, 2026
Mayat Perempuan Ditemukan di Kebun Pakel Pudak Serang, Polisi Selidiki Identitas

Mayat Perempuan Ditemukan di Kebun Pakel Pudak Serang, Polisi Selidiki Identitas

Selasa, Mei 19, 2026
Dugaan Anggaran Publik UNTIRTA :  Pbj dan Temuan Fisik APBN 2025 Dalam Pusaran  Temuan  Kritis

Dugaan Anggaran Publik UNTIRTA : Pbj dan Temuan Fisik APBN 2025 Dalam Pusaran Temuan Kritis

Selasa, Mei 19, 2026
Jalan Rusak di Kampung Kalapa Nunggal Tak Kunjung Diperbaiki Selama Hampir 15 Tahun

Jalan Rusak di Kampung Kalapa Nunggal Tak Kunjung Diperbaiki Selama Hampir 15 Tahun

Sabtu, Mei 16, 2026
Nakhoda Baru BEM UPG: Andika Cahaya Purnama dan Sulthan Abil Alghifari Resmi Terpilih sebagai Presma dan Wapresma 2026–2027

Nakhoda Baru BEM UPG: Andika Cahaya Purnama dan Sulthan Abil Alghifari Resmi Terpilih sebagai Presma dan Wapresma 2026–2027

Selasa, Mei 19, 2026
Viral! Pelaku Dugaan Penggelapan Masih Bebas, Kanit Reskrim Polsek Grabag Diduga Tebang Pilih karena Akui Terlapor Masih Saudara nya

Viral! Pelaku Dugaan Penggelapan Masih Bebas, Kanit Reskrim Polsek Grabag Diduga Tebang Pilih karena Akui Terlapor Masih Saudara nya

Sabtu, Mei 16, 2026
Akhirnya Terselesaikan! Penumpang KMP Mutiara Persada Terima Kompensasi, Perjalanan Kembali Berlanjut

Akhirnya Terselesaikan! Penumpang KMP Mutiara Persada Terima Kompensasi, Perjalanan Kembali Berlanjut

Senin, Mei 18, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber