Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Diduga Ada Pemaksaan, Gaji Guru P3K di Pemalang Dipotong Berkedok Zakat dan Infaq: GMOCT Desak Audit dan Penindakan Diduga Ada Pemaksaan, Gaji Guru P3K di Pemalang Dipotong Berkedok Zakat dan Infaq: GMOCT Desak Audit dan Penindakan

Diduga Ada Pemaksaan, Gaji Guru P3K di Pemalang Dipotong Berkedok Zakat dan Infaq: GMOCT Desak Audit dan Penindakan

KataTribun.ID
KataTribun.ID
11 Apr, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Pemalang, 8 April 2026 — Dugaan praktik pemotongan gaji terhadap guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Pemalang mencuat ke publik dan memicu keresahan di kalangan tenaga pendidik. Pemotongan tersebut diduga dilakukan dengan dalih infaq atau zakat, namun disinyalir tidak sepenuhnya bersifat sukarela.


Informasi ini disampaikan oleh Agung, Pimpinan Redaksi kabarsbi.com sekaligus Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT). Ia menegaskan bahwa praktik tersebut berpotensi melanggar hukum apabila dilakukan tanpa persetujuan yang bebas dan tanpa tekanan dari para guru.


Lebih lanjut, Agung mengungkapkan adanya keterangan dari seorang narasumber yang merupakan guru PNS. Narasumber tersebut menyatakan bahwa sejak awal pengangkatan, para guru telah diarahkan—bahkan diduga dipaksa—untuk menandatangani surat pernyataan kesediaan pemotongan gaji untuk keperluan infaq atau zakat.


“Jika benar terdapat unsur paksaan sejak awal, maka ini bukan lagi sekadar sumbangan, melainkan telah masuk ke ranah pelanggaran hak,” tegas Agung.


Sejumlah guru mengaku keberatan terhadap kebijakan tersebut, namun merasa tidak memiliki posisi tawar yang memadai. Dalam kondisi ekonomi yang masih terbatas, pemotongan gaji dalam bentuk apa pun dinilai menjadi beban tambahan yang cukup memberatkan.


Dari sisi hukum, praktik ini menimbulkan pertanyaan serius. Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjamin hak pegawai untuk menerima gaji secara utuh sesuai ketentuan. Selain itu, regulasi ketenagakerjaan juga melarang adanya pemotongan upah secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas serta persetujuan pekerja.


Di sisi lain, ketentuan mengenai pengelolaan zakat menegaskan bahwa infaq dan zakat harus dilaksanakan secara sukarela, tanpa adanya tekanan ataupun paksaan dalam bentuk apa pun. Apabila pemotongan dilakukan secara otomatis melalui sistem penggajian tanpa memberikan opsi penolakan yang bebas, maka praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip tersebut.


Menanggapi hal ini, GMOCT menilai bahwa dugaan praktik tersebut tidak dapat dianggap sepele dan harus segera diusut secara menyeluruh. Pemerintah daerah serta instansi terkait didesak untuk tidak mengabaikan persoalan yang berpotensi merugikan guru sebagai aparatur negara.


Agung juga mendorong dilakukannya audit independen serta pembukaan ruang klarifikasi secara transparan kepada publik. Ia menegaskan bahwa apabila terbukti terdapat pelanggaran, pihak-pihak yang terlibat harus bertanggung jawab dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


“Jangan sampai ada praktik terselubung yang membebani guru dengan dalih kebaikan. Keadilan dan hak mereka harus tetap dilindungi,” pungkasnya.


(Sumber: Red-Kabarsbi)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Diduga Ada Pemaksaan, Gaji Guru P3K di Pemalang Dipotong Berkedok Zakat dan Infaq: GMOCT Desak Audit dan Penindakan

KataTribun.ID- Minggu, April 12, 2026 0
Diduga Ada Pemaksaan, Gaji Guru P3K di Pemalang Dipotong Berkedok Zakat dan Infaq: GMOCT Desak Audit dan Penindakan
Pemalang, 8 April 2026 — Dugaan praktik pemotongan gaji terhadap guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Pemalang mencuat ke publik …

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

 Agung Sulistio Tekankan Pentingnya Sinergi Pers dan Polri

Agung Sulistio Tekankan Pentingnya Sinergi Pers dan Polri

Sabtu, April 04, 2026
ALIANSI REVOLUSI BANTEN AGENDAKAN AKSI UNJUK RASA TOLAK DUGAAN KOMERSIALISASI SERAGAM SEKOLAH

ALIANSI REVOLUSI BANTEN AGENDAKAN AKSI UNJUK RASA TOLAK DUGAAN KOMERSIALISASI SERAGAM SEKOLAH

Rabu, April 08, 2026
Lunas Tapi BPKB Tak Keluar, PT Bussan Auto Finance (BAF) Diseret ke Meja Hijau!

Lunas Tapi BPKB Tak Keluar, PT Bussan Auto Finance (BAF) Diseret ke Meja Hijau!

Rabu, April 08, 2026
Dinas Bina Marga  Kabupaten Tangerang Melalui UPT 6 Gerakan Cepat Menambal Jalan

Dinas Bina Marga Kabupaten Tangerang Melalui UPT 6 Gerakan Cepat Menambal Jalan

Sabtu, April 11, 2026
Semangat Kolaborasi! Persiapan Raker KONI Jakarta Barat Makin Matang

Semangat Kolaborasi! Persiapan Raker KONI Jakarta Barat Makin Matang

Kamis, April 09, 2026
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
Dinilai Tak Beritikad Baik, Konsumen Gugat BAF Rp 4 Miliar di PN Jakarta Timur

Dinilai Tak Beritikad Baik, Konsumen Gugat BAF Rp 4 Miliar di PN Jakarta Timur

Rabu, April 08, 2026
Dugaan Kriminalisasi Internal, Anggota WPI Paralegal Dilaporkan ke Polda Jateng: Sorotan Transparansi AD/ART dan Isu Jual Beli Jabatan

Dugaan Kriminalisasi Internal, Anggota WPI Paralegal Dilaporkan ke Polda Jateng: Sorotan Transparansi AD/ART dan Isu Jual Beli Jabatan

Jumat, April 03, 2026
Ditelepon PM Kanada, Prabowo Diundang Jadi Tamu Kehormatan KTT G7

Ditelepon PM Kanada, Prabowo Diundang Jadi Tamu Kehormatan KTT G7

Minggu, Juni 08, 2025

Berita Terpopuler

 Agung Sulistio Tekankan Pentingnya Sinergi Pers dan Polri

Agung Sulistio Tekankan Pentingnya Sinergi Pers dan Polri

Sabtu, April 04, 2026
ALIANSI REVOLUSI BANTEN AGENDAKAN AKSI UNJUK RASA TOLAK DUGAAN KOMERSIALISASI SERAGAM SEKOLAH

ALIANSI REVOLUSI BANTEN AGENDAKAN AKSI UNJUK RASA TOLAK DUGAAN KOMERSIALISASI SERAGAM SEKOLAH

Rabu, April 08, 2026
Lunas Tapi BPKB Tak Keluar, PT Bussan Auto Finance (BAF) Diseret ke Meja Hijau!

Lunas Tapi BPKB Tak Keluar, PT Bussan Auto Finance (BAF) Diseret ke Meja Hijau!

Rabu, April 08, 2026
Dinas Bina Marga  Kabupaten Tangerang Melalui UPT 6 Gerakan Cepat Menambal Jalan

Dinas Bina Marga Kabupaten Tangerang Melalui UPT 6 Gerakan Cepat Menambal Jalan

Sabtu, April 11, 2026
Semangat Kolaborasi! Persiapan Raker KONI Jakarta Barat Makin Matang

Semangat Kolaborasi! Persiapan Raker KONI Jakarta Barat Makin Matang

Kamis, April 09, 2026
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
Dinilai Tak Beritikad Baik, Konsumen Gugat BAF Rp 4 Miliar di PN Jakarta Timur

Dinilai Tak Beritikad Baik, Konsumen Gugat BAF Rp 4 Miliar di PN Jakarta Timur

Rabu, April 08, 2026
Dugaan Kriminalisasi Internal, Anggota WPI Paralegal Dilaporkan ke Polda Jateng: Sorotan Transparansi AD/ART dan Isu Jual Beli Jabatan

Dugaan Kriminalisasi Internal, Anggota WPI Paralegal Dilaporkan ke Polda Jateng: Sorotan Transparansi AD/ART dan Isu Jual Beli Jabatan

Jumat, April 03, 2026
Ditelepon PM Kanada, Prabowo Diundang Jadi Tamu Kehormatan KTT G7

Ditelepon PM Kanada, Prabowo Diundang Jadi Tamu Kehormatan KTT G7

Minggu, Juni 08, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber