Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Gelar Rapat Fasilitasi Sengketa Lahan PT EMAS, Masyarakat Desa Muara Pantun: Apresiasi Meski Terlambat, Tetap Berharap Pemerintah Berpihak pada Keadilan
KUTAI TIMUR — Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur mengeluarkan surat undangan rapat fasilitasi terkait persoalan pertanahan antara PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera (PT EMAS) dengan masyarakat Desa Muara Pantun, Kecamatan Telen. Surat bernomor B-500.17.4.1/3891/AS 1 tertanggal 2 September 2026 tersebut mengundang berbagai pihak terkait untuk duduk bersama di Ruang Asisten Sekretariat Daerah pada Senin, 7 September 2026, pukul 13.30 WIB.
Daftar undangan mencakup Kepala Dinas Perkebunan, Kepala Dinas Pertanahan, Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Kepala Bagian Hukum, Camat Telen, Kepala Desa Muara Pantun, perwakilan manajemen PT EMAS, serta perwakilan masyarakat Desa Muara Pantun. Rapat ini dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Kutai Timur.
Masyarakat Apresiasi Langkah Pemerintah, Namun Sebut Sudah Bertahun-Tahun Berjuang
Menanggapi dikeluarkannya surat undangan tersebut, Ponansius Haman dan Solihin, selaku perwakilan dari 232 warga Desa Muara Pantun yang terdampak aktivitas PT EMAS, menyampaikan perasaan gembira sekaligus apresiasi kepada awak media.
"Di satu sisi kami sangat mengapresiasi kinerja pemerintahan setempat yang akhirnya menyikapi persoalan ini. Namun jujur saja, langkah ini kami anggap agak terlambat, karena perjuangan 232 masyarakat Desa Muara Pantun ini sudah berlangsung bertahun-tahun lamanya," ungkap Ponansius Haman.
Solihin menambahkan, meskipun terlambat, kehadiran di meja perundingan tetap menjadi harapan besar bagi warga yang selama ini merasakan dampak langsung dari sengketa lahan tersebut.
Berharap Pemerintah Berpihak pada Masyarakat yang Mencari Keadilan
Kedua perwakilan masyarakat ini berpesan agar dalam pertemuan nanti, pemerintah Kabupaten Kutai Timur dapat benar-benar berpihak kepada masyarakat yang selama ini berjuang mencari keadilan.
"Kami berharap saat rapat berlangsung nanti, pemerintah tidak memihak kepada siapa pun kecuali kepada kebenaran dan keadilan rakyat. Kami warga kecil yang tanah dan hak-haknya terganggu, kami hanya ingin diperlakukan adil," tegas Ponansius Haman.
Ucapkan Terima Kasih kepada DPRD dan GMOCT
Melalui pernyataan Ponansius Haman dan Solihin, seluruh 232 masyarakat Desa Muara Pantun juga menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada Ketua DPRD Kutai Timur beserta para anggota dan jajarannya yang terus menyuarakan aspirasi mereka hingga saat ini.
Tak lupa, mereka juga memberikan apresiasi tinggi kepada GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) yang senantiasa mengawal aspirasi dan perjuangan mereka hingga berita ini tersampaikan dan langkah konkret pemerintah akhirnya muncul.
"Terima kasih kepada DPRD Kutai Timur yang tak lelah memperjuangkan suara kami. Terima kasih juga kepada GMOCT yang selalu hadir dan mengawal perjuangan kami sampai detik ini. Semoga keadilan benar-benar terwujud untuk kami semua," ucap mereka.
Rapat fasilitasi ini diharapkan menjadi titik temu yang menghasilkan solusi adil, transparan, dan menguntungkan kedua belah pihak, terutama bagi masyarakat Desa Muara Pantun yang telah menanti keadilan selama bertahun-tahun.
GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama membuka ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers No 40 tahun 1999.
Tim/Red (Laskarbhayangkara/ GMOCT)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
No Pengaduan: 082117586761
Editor:
#KutaiTimur #DesaMuaraPantun #PTEMAS #SengketaLahan #KeadilanUntukMasyarakat #DPRDKutaiTimur #GMOCT #PerjuanganWarga #KutaiTimurBerkarya

Posting Komentar