Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Proyek Rabat Beton di Desa Mekarbaru Tak Sesuai Spesifikasi: Agregat Diganti Abu Batu, Berpotensi Timbulkan Kerugian Negara Proyek Rabat Beton di Desa Mekarbaru Tak Sesuai Spesifikasi: Agregat Diganti Abu Batu, Berpotensi Timbulkan Kerugian Negara

Proyek Rabat Beton di Desa Mekarbaru Tak Sesuai Spesifikasi: Agregat Diganti Abu Batu, Berpotensi Timbulkan Kerugian Negara

KataTribun.ID
KataTribun.ID
19 Des, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Kabupaten Serang (GMOCT) - Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mendapatkan informasi terkait kasus ini dari media online Katatribun yang tergabung di organisasi tersebut.

 

Proyek Pembangunan jalan cor beton Desa Mekarbaru Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten, diduga tidak sesuai spesifikasi, pasalnya bangunan yang baru saja selesai sudah mengalami retakan halilintar di beberapa bagian. Ini diduga karena pembangunan tersebut tidak memperhatikan kwalitas dan mutu pekerjaan, sehingga menjadi dugaan ajang bacakan oknum mencari keuntungan besar.

 

Proyek yang dibiayai melalui DBH-APBD Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2025 oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) memiliki nilai anggaran sebesar Rp. 349.530.000,00 dan dilaksanakan oleh CV. Ditra Jarai Kadan. Pelaksanaan tersebut diduga tidak memenuhi standar teknis yang semestinya, seperti yang terungkap pada Kamis (18/12/2025).

 

Pelaksana proyek, CV. Ditra Jarai Kadan disinyalir mengabaikan standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan konstruksi. Berdasarkan temuan di lapangan, pekerjaan pengecoran jalan diduga tidak dilakukan pemadatan menggunakan agregat seperti mestinya. Selain itu, penggunaan material yang janggal tercatat: seharusnya lantai dasar rabat beton menggunakan agregat, namun pelaksana menggantinya dengan abu batu. Kondisi ini menimbulkan dugaan unsur kesengajaan mengurangi kualitas pekerjaan.

 

Padahal penggunaan agregat sangat penting untuk pemadatan dan penahan beton jalan supaya tidak amblas atau retak, berfungsi sebagai pemaksimal pekerjaan dan memberikan kekuatan beton.

 

Kondisi ini mendapat perhatian serius dari Ketua DPD LBH Yabpeknas Provinsi Banten, Nurhamzah, yang menyatakan telah menerima laporan resmi dari masyarakat beserta dokumentasi lapangan. Mereka mendesak DPUPR Kabupaten Serang melakukan evaluasi menyeluruh serta audit teknis terhadap proyek ini.

 

“Jika benar terjadi pelanggaran spesifikasi, ini jelas merugikan keuangan negara. Dinas terkait harus tegas. Bila perlu, tahan proses pencairan atau pengajuan proyek selanjutnya sebelum hasil audit keluar,” tegas Nurhamzah.

 

Atas dasar berbagai temuan tersebut, publik mendesak agar proyek ini segera diaudit oleh lembaga pengawasan independen seperti BPK, BPKP, atau Inspektorat Daerah. Audit menyeluruh diperlukan untuk memastikan tidak terjadi kerugian keuangan negara serta untuk mendorong agar proyek-proyek infrastruktur lebih profesional, transparan, dan sesuai aturan teknis yang berlaku.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPUPR Kabupaten Serang dan pelaksana proyek CV. Ditra Jarai Kadan belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan pelanggaran tersebut.


#noviralnojustice


Team/Red (Katatribun)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Petir Naik ke Tahap Penyidikan – Orangtua Korban Tegas: Keadilan Harus Tercapai!!

KataTribun.ID- Selasa, Maret 10, 2026 0
Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Petir Naik ke Tahap Penyidikan – Orangtua Korban Tegas: Keadilan Harus Tercapai!!
SERANG, Katatribun.id – Setelah lebih dari satu tahun menunggu, kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, …

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

LSM TIKAM Soroti Dugaan Manipulasi Data PKBM di Kota Serang

LSM TIKAM Soroti Dugaan Manipulasi Data PKBM di Kota Serang

Sabtu, Maret 07, 2026
Kapolsek Leles Terlalu Sibuk Survey Beras dan Tanam Jagung, Nyatanya Penjual Obat Daftar G Masih Bebas

Kapolsek Leles Terlalu Sibuk Survey Beras dan Tanam Jagung, Nyatanya Penjual Obat Daftar G Masih Bebas

Rabu, Maret 04, 2026
MUI Pamarayan dan DKM Mesjid Ageung Pamarayan Selenggarakan Nuzulul Quran dan Bagikan Zakat Mall Kepada Musahiq

MUI Pamarayan dan DKM Mesjid Ageung Pamarayan Selenggarakan Nuzulul Quran dan Bagikan Zakat Mall Kepada Musahiq

Sabtu, Maret 07, 2026
Kanit Reskrim Polsek Leles Diduga Langgar Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2002

Kanit Reskrim Polsek Leles Diduga Langgar Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2002

Rabu, Maret 04, 2026
Diduga Kejar Target Rombongan Tarik Kabel Optic Tanpa Izin Di Stop Warga.

Diduga Kejar Target Rombongan Tarik Kabel Optic Tanpa Izin Di Stop Warga.

Senin, Maret 02, 2026
Diduga Asal Jadi, Proyek Drainase DPUPR Kota Serang Abaikan Kualitas dan K3

Diduga Asal Jadi, Proyek Drainase DPUPR Kota Serang Abaikan Kualitas dan K3

Minggu, Maret 01, 2026
Mafia  Solar Subsidi di Nganjuk Diduga Dibekingi Oknum Anggota Aktif, Ada Apa dengan APH?

Mafia Solar Subsidi di Nganjuk Diduga Dibekingi Oknum Anggota Aktif, Ada Apa dengan APH?

Minggu, Maret 01, 2026
Warga Lingkungan Sukalila Gelar Buka Puasa Bersama di Masjid Al-Ijtihad

Warga Lingkungan Sukalila Gelar Buka Puasa Bersama di Masjid Al-Ijtihad

Sabtu, Februari 28, 2026
Dugaan Camat Petir Ada "Main Mata" Dan Praktek Gratifikasi Proses Izin Pembangunan Menara Tower BTS Di Desa Tambiluk

Dugaan Camat Petir Ada "Main Mata" Dan Praktek Gratifikasi Proses Izin Pembangunan Menara Tower BTS Di Desa Tambiluk

Minggu, Maret 01, 2026
Dugaan Pemaksaan Pembayaran Rp12 Juta oleh Pegawai PLN Artha Gading Disorot LPK-RI dan GMOCT

Dugaan Pemaksaan Pembayaran Rp12 Juta oleh Pegawai PLN Artha Gading Disorot LPK-RI dan GMOCT

Rabu, Maret 04, 2026

Berita Terpopuler

LSM TIKAM Soroti Dugaan Manipulasi Data PKBM di Kota Serang

LSM TIKAM Soroti Dugaan Manipulasi Data PKBM di Kota Serang

Sabtu, Maret 07, 2026
Kapolsek Leles Terlalu Sibuk Survey Beras dan Tanam Jagung, Nyatanya Penjual Obat Daftar G Masih Bebas

Kapolsek Leles Terlalu Sibuk Survey Beras dan Tanam Jagung, Nyatanya Penjual Obat Daftar G Masih Bebas

Rabu, Maret 04, 2026
MUI Pamarayan dan DKM Mesjid Ageung Pamarayan Selenggarakan Nuzulul Quran dan Bagikan Zakat Mall Kepada Musahiq

MUI Pamarayan dan DKM Mesjid Ageung Pamarayan Selenggarakan Nuzulul Quran dan Bagikan Zakat Mall Kepada Musahiq

Sabtu, Maret 07, 2026
Kanit Reskrim Polsek Leles Diduga Langgar Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2002

Kanit Reskrim Polsek Leles Diduga Langgar Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2002

Rabu, Maret 04, 2026
Diduga Kejar Target Rombongan Tarik Kabel Optic Tanpa Izin Di Stop Warga.

Diduga Kejar Target Rombongan Tarik Kabel Optic Tanpa Izin Di Stop Warga.

Senin, Maret 02, 2026
Diduga Asal Jadi, Proyek Drainase DPUPR Kota Serang Abaikan Kualitas dan K3

Diduga Asal Jadi, Proyek Drainase DPUPR Kota Serang Abaikan Kualitas dan K3

Minggu, Maret 01, 2026
Mafia  Solar Subsidi di Nganjuk Diduga Dibekingi Oknum Anggota Aktif, Ada Apa dengan APH?

Mafia Solar Subsidi di Nganjuk Diduga Dibekingi Oknum Anggota Aktif, Ada Apa dengan APH?

Minggu, Maret 01, 2026
Warga Lingkungan Sukalila Gelar Buka Puasa Bersama di Masjid Al-Ijtihad

Warga Lingkungan Sukalila Gelar Buka Puasa Bersama di Masjid Al-Ijtihad

Sabtu, Februari 28, 2026
Dugaan Camat Petir Ada "Main Mata" Dan Praktek Gratifikasi Proses Izin Pembangunan Menara Tower BTS Di Desa Tambiluk

Dugaan Camat Petir Ada "Main Mata" Dan Praktek Gratifikasi Proses Izin Pembangunan Menara Tower BTS Di Desa Tambiluk

Minggu, Maret 01, 2026
Dugaan Pemaksaan Pembayaran Rp12 Juta oleh Pegawai PLN Artha Gading Disorot LPK-RI dan GMOCT

Dugaan Pemaksaan Pembayaran Rp12 Juta oleh Pegawai PLN Artha Gading Disorot LPK-RI dan GMOCT

Rabu, Maret 04, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber