Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Penetapan Tersangka Penganiayaan Ridwanto Dipertanyakan, Penasehat Hukum Siap Lapor Propam Polda Aceh Penetapan Tersangka Penganiayaan Ridwanto Dipertanyakan, Penasehat Hukum Siap Lapor Propam Polda Aceh

Penetapan Tersangka Penganiayaan Ridwanto Dipertanyakan, Penasehat Hukum Siap Lapor Propam Polda Aceh

KataTribun.ID
KataTribun.ID
06 Nov, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


 
Nagan Raya (GMOCT) Kamis 6 November 2025 - Penetapan Ridwanto sebagai tersangka penganiayaan terhadap Muslem bin Syamaun, yang diduga melanggar Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), oleh penyidik Polsek Darul Makmur kembali menuai sorotan. Penasihat hukum Ridwanto dari Kantor Hukum Adil Bangsa Yustisia mempertanyakan dasar penetapan tersebut. Kamis, 6 November 2025.
 
Tri Agus Wantoro, SH, dan Suhendar SH MM, selaku penasehat hukum Ridwanto, menjelaskan kronologi kejadian yang menjerat kliennya. Menurut mereka, peristiwa bermula saat Ridwanto bersama rekan-rekannya melakukan survei lokasi tanah yang diklaim sebagai tanah ulayat milik warga masyarakat.
 
"Klien kami, Sdr. Ridwanto, dilengkapi surat kuasa dari 16 orang masyarakat yang memberi kuasa untuk membantu mengurusi permasalahan tanah yang diserobot perusahaan. Ridwanto, sebagai tokoh pemuda dan jurnalis, membantu warga dengan melakukan kroscek lokasi. Namun, tiba-tiba datang seseorang membawa parang dan menyerang Ridwanto," ujar Tri Agus Wantoro.
 
Tri Agus menambahkan, penyerangan yang dilakukan oleh Muslem bin Syamaun mengenai bagian dada Ridwanto hingga mengakibatkan luka menganga sepanjang 20 cm. Setelah diserang, Ridwanto melakukan perlawanan dengan tangan kosong hingga keduanya mengalami luka memar.
 
"Setelah kejadian, Ridwanto melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Darul Makmur dan diarahkan ke Polres Nagan Raya. Setelah divisum, terbitlah hasil Visum et Repertum dari RSUD Sultan Iskandar Muda yang menyatakan adanya luka robek pada bagian dada Ridwanto dengan ukuran panjang 18 cm akibat trauma benda tajam," jelas Tri Agus.
 
Suhendar SH MM menambahkan, Ridwanto seharusnya berstatus sebagai korban dalam kasus ini. "Klien kami, Ridwanto, awalnya sebagai pelapor, namun saat ini dilaporkan balik oleh Muslem bin Syamaun. Padahal, Ridwanto melakukan pembelaan diri setelah diserang dengan senjata tajam hingga mengalami luka serius," tegas Suhendar.
 
Menurut Suhendar, jika merujuk pada rangkaian peristiwa dan fakta di lapangan, Ridwanto seharusnya dikenakan Pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa (noodweer), bukan Pasal 351. Pasal 49 KUHP mengatur bahwa seseorang tidak dipidana jika membela diri atau orang lain dari serangan melawan hukum.
 
"Jika mengacu pada Pasal 49 KUHP ayat (1) dan (2), maka Sdr. Ridwanto wajib segera dibebaskan dari jeratan hukum apapun terkait peristiwa yang dimaksud," tegas Suhendar.
 
Tri Agus dan Suhendar sepakat akan melaporkan penyidik yang menangani perkara ini ke Bid Propam dan Paminal Polda Aceh. Mereka menduga adanya pelanggaran kode etik dan perilaku penyidik dalam perkara ini.
 
"Atas penetapan pasal 351 ini, kami menduga ada pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Penyidik maupun Pembantu penyidik dalam perkara ini, maka kami sepakat dan siap akan melaporkan hal ini ke Bid Propam dan Paminal Polda Aceh," pungkas keduanya.
 
Seperti diketahui, Ridwanto ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan setelah diduga melakukan pemukulan terhadap Muslem bin Syamaun. Kini, PH Ridwanto akan membawa perkara ini untuk dilaporkan ke Bid Propam dan Paminal Polda Aceh. Hal ini menjadi tantangan bagi Bid Propam dan Paminal Polda Aceh untuk menjawab keraguan publik serta membuktikan etos Presisi Polri dalam melayani masyarakat.

#noviralnojustics

#polripresisi

#propampoldaaceh

#propammabespolri

#polresnaganraya

Team/Red 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Perkuat Layanan Rehabilitasi, Petugas Yayasan ULTRA Addiction Center Tingkatkan Kapasitas SDM dalam Krisis Intervensi

Admin- Senin, Desember 22, 2025 0
Perkuat Layanan Rehabilitasi, Petugas Yayasan ULTRA Addiction Center Tingkatkan Kapasitas SDM dalam Krisis Intervensi
Jakarta , Katatribun.id .  (GMOCT) – Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan rehabilitasi Narkoba, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (Napza), Yayasan U…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Diduga Asal Jadi, Pekerjaan CV Kuat Kuasa Jaya Di Desa Pasir Limus, Layak Di Bongkar Lagi

Diduga Asal Jadi, Pekerjaan CV Kuat Kuasa Jaya Di Desa Pasir Limus, Layak Di Bongkar Lagi

Selasa, Desember 16, 2025
Jelang Nataru, Peredaran Obat Daftar G Dilaporkan Masih Ditemukan di Wilayah Tambun dan Cikarang Barat

Jelang Nataru, Peredaran Obat Daftar G Dilaporkan Masih Ditemukan di Wilayah Tambun dan Cikarang Barat

Selasa, Desember 16, 2025
Warga Adukan Kualitas Rehabilitasi JL. Ngareanak - Banyuringin

Warga Adukan Kualitas Rehabilitasi JL. Ngareanak - Banyuringin

Rabu, Desember 17, 2025
Ibu Suki Harti, Kakak Kandung Istri Agung Sulistio, Berpulang ke Rahmatullah

Ibu Suki Harti, Kakak Kandung Istri Agung Sulistio, Berpulang ke Rahmatullah

Kamis, Desember 18, 2025
PAKSI BANTEN Layangkan Surat Klarifikasi Ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang,

PAKSI BANTEN Layangkan Surat Klarifikasi Ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang,

Kamis, Desember 18, 2025
Laporan GMOCT ke Propam Perihal "Tebang Pilih", Kasus Judi di Kab. Semarang Jadi Sorotan: Paminal Polda Jateng Didesak Transparan! Diduga Terima Laporan ABS

Laporan GMOCT ke Propam Perihal "Tebang Pilih", Kasus Judi di Kab. Semarang Jadi Sorotan: Paminal Polda Jateng Didesak Transparan! Diduga Terima Laporan ABS

Senin, Desember 15, 2025
10 Hektar Situ Pasar Raut & Rawa Enang Kembali ke Negara Direspons Positif" Sebagai langkah maju Menyelamatkan Aset

10 Hektar Situ Pasar Raut & Rawa Enang Kembali ke Negara Direspons Positif" Sebagai langkah maju Menyelamatkan Aset

Jumat, Desember 19, 2025
PAKSI BANTEN AKAN GELAR UNRAS DIKANTOR BUPATI SERANG-BANTEN

PAKSI BANTEN AKAN GELAR UNRAS DIKANTOR BUPATI SERANG-BANTEN

Sabtu, Desember 20, 2025
Dugaan Pelanggaran Pada Kegiatan Pemeliharaan & Renovasi Gedung RSUD Kota Serang TA. 2025,

Dugaan Pelanggaran Pada Kegiatan Pemeliharaan & Renovasi Gedung RSUD Kota Serang TA. 2025,

Sabtu, Desember 20, 2025

Berita Terpopuler

Diduga Asal Jadi, Pekerjaan CV Kuat Kuasa Jaya Di Desa Pasir Limus, Layak Di Bongkar Lagi

Diduga Asal Jadi, Pekerjaan CV Kuat Kuasa Jaya Di Desa Pasir Limus, Layak Di Bongkar Lagi

Selasa, Desember 16, 2025
Jelang Nataru, Peredaran Obat Daftar G Dilaporkan Masih Ditemukan di Wilayah Tambun dan Cikarang Barat

Jelang Nataru, Peredaran Obat Daftar G Dilaporkan Masih Ditemukan di Wilayah Tambun dan Cikarang Barat

Selasa, Desember 16, 2025
Warga Adukan Kualitas Rehabilitasi JL. Ngareanak - Banyuringin

Warga Adukan Kualitas Rehabilitasi JL. Ngareanak - Banyuringin

Rabu, Desember 17, 2025
Ibu Suki Harti, Kakak Kandung Istri Agung Sulistio, Berpulang ke Rahmatullah

Ibu Suki Harti, Kakak Kandung Istri Agung Sulistio, Berpulang ke Rahmatullah

Kamis, Desember 18, 2025
PAKSI BANTEN Layangkan Surat Klarifikasi Ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang,

PAKSI BANTEN Layangkan Surat Klarifikasi Ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang,

Kamis, Desember 18, 2025
Laporan GMOCT ke Propam Perihal "Tebang Pilih", Kasus Judi di Kab. Semarang Jadi Sorotan: Paminal Polda Jateng Didesak Transparan! Diduga Terima Laporan ABS

Laporan GMOCT ke Propam Perihal "Tebang Pilih", Kasus Judi di Kab. Semarang Jadi Sorotan: Paminal Polda Jateng Didesak Transparan! Diduga Terima Laporan ABS

Senin, Desember 15, 2025
10 Hektar Situ Pasar Raut & Rawa Enang Kembali ke Negara Direspons Positif" Sebagai langkah maju Menyelamatkan Aset

10 Hektar Situ Pasar Raut & Rawa Enang Kembali ke Negara Direspons Positif" Sebagai langkah maju Menyelamatkan Aset

Jumat, Desember 19, 2025
PAKSI BANTEN AKAN GELAR UNRAS DIKANTOR BUPATI SERANG-BANTEN

PAKSI BANTEN AKAN GELAR UNRAS DIKANTOR BUPATI SERANG-BANTEN

Sabtu, Desember 20, 2025
Dugaan Pelanggaran Pada Kegiatan Pemeliharaan & Renovasi Gedung RSUD Kota Serang TA. 2025,

Dugaan Pelanggaran Pada Kegiatan Pemeliharaan & Renovasi Gedung RSUD Kota Serang TA. 2025,

Sabtu, Desember 20, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber